Bentuk Usaha Tetap Adalah: Ketentuan dan Contoh di Indonesia

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha dari subjek luar negeri di Indonesia.

Pernah mendengar istilah Bentuk Usaha Tetap atau yang biasa disingkat BUT? Istilah ini memang kurang begitu akrab ya untuk orang awam, namun kalau kalian memahami bidang perpajakan, istilah ini mungkin cukup dikenal. 

Bentuk usaha tetap adalah suatu bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik subjek pajak orang pribadi maupun badan guna, untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnisnya di Indonesia. 

Bentuk Usaha Tetap Adalah … 

Pengertian bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri atau non-resident taxpayer. BUT bisa dimiliki oleh perorangan atau pribadi (nature person) maupun badan resmi (legal person) dalam kegiatan bisnisnya di Indonesia.

Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia, namun orang pribadi yang berada di Indonesia tersebut tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia, serta badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan setiap usaha untuk melakukan kegiatannya di Indonesia. ~ Undang-undang No.36 tahun 2008 pasal 2 ayat 5 tentang Pajak Penghasilan

Jadi, secara umum bisa disimpulkan bahwa bentuk usaha tetap ini merupakan semacam cabang atau perwakilan perusahaan yang berasal dari luar negeri dan didirikan di Indonesia. 

Mengenai batasan kedudukannya di Indonesia seperti yang tadi sudah disebutkan, 183 hari dalam 1 tahun itu diterapkan jika antara Indonesia dengan negara asal perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki tax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). 

Sebaliknya, jika di antara dua negara tersebut memiliki tax treaty, batasan waktu sebagai BUT di Indonesia akan ditentukan sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua negara yang bersangkutan.

Baca juga: Pahami Pengertian dan Contoh Perusahaan Unicorn, Yuk!

Landasan Pembuatan Bentuk Usaha Tetap

Pembuatan bentuk usaha tetap sebenarnya ditujukan pemerintah untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal asing dan menjadi wajib pajak dalam negeri. 

Ini memang sering terjadi dikarenakan meningkatnya jumlah investor asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan joint venture, yaitu bekerja sama dengan perusahaan asing lainnya maupun perusahaan lokal yang ada di Indonesia. 

Untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda dengan penghasilan yang diperoleh suatu perusahaan asing di Indonesia, pemerintah melakukan pengujian keberadaan mengenai BUT di Indonesia, apakah bentuk usaha ini memiliki kriteria yang menentukan Indonesia memiliki hak atas pajak penghasilan tersebut atau tidak. 

Pernyataan ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU 36/2008 pasal 2 ayat 6, yaitu bahwa tempat tinggal orang pribadi atau kedudukan suatu badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya. 

Ada 16 contoh bentuk usaha tetap di Indonesia.

Jenis Bentuk Usaha Tetap

Jenis bentuk usaha tetap di Indonesia, antara lain adalah:

1. Perusahaan Cabang

Perusahaan cabang adalah sebuah kantor yang didirikan untuk memajukan kegiatan operasional usaha. Jika suatu perusahaan asing memiliki cabang di Indonesia, usaha tersebut akan dikategorikan sebagai perusahaan tetap. Lantaran itulah, perusahaan cabang merupakan salah satu jenis bentuk usaha tetap.

Jika memang terbukti kegiatan perusahaan tetap dilakukan di wilayah Indonesia, artinya setiap penghasilan dari usaha tersebut harus dikenakan pajak yang berlaku.

2. Bangunan Perusahaan

Bangunan perusahaan komersial merupakan salah satu bukti fisik yang dapat dikatakan sebagai jenis bentuk usaha tetap di Indonesia. Karena itulah, keberadaan bangunan merupakan salah satu penghasilan yang harus dimasukkan dalam perpajakan. 

Sebuah bisnis permanen harus dikenakan pajak atas penghasilan. Termasuk juga pendirian bangunan bengkel atau gedung bengkel sebagai anak perusahaan dari bisnis otomotif perusahaan asing. 

3. Bangunan Pabrik

Perusahaan asing yang bergerak di bidang manufaktur memang seringkali mendirikan pabriknya di Indonesia untuk menunjang kegiatan operasional usahanya. Keberadaan pabrik tersebut termasuk bentuk usaha tetap. Berdirinya pabrik di Indonesia melambangkan bahwa perusahaan tersebut besar dan stabil. 

Baca juga: Mari Mengenal Pengertian Pajak Lebih Dalam!

Contoh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Pada Pasal 2 Ayat (5) UU 36/2008, pemerintah menyebutkan bahwa contoh bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak penghasilan terdiri dari 16 bentuk usaha. 

Contoh bentuk usaha tetap di Indonesia, yaitu:

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

Revisi UU terbaru tentang PPh ini juga menegaskan bahwa bentuk usaha tetap adalah subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) yang baru saja ditambahkan dalam pasal 2 antara ayat 1 dan 2.

Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan BUT

Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi WP dalam negeri dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU 36/2008 pengurang biaya dari penghasilan bruto termasuk:

  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, biaya perjalanan, hingga premi asuransi
  • Penyusunan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
  • Iuran kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
  • Piutang yang secara nyata tidak dapat ditagih
  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Bentuk Usaha Tetap

PKP bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu contoh bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara:

  • Penghasilan Kena Pajak x tarif = PPh Tahunan terutang
  • PPh Tahunan terutang – kredit pajak = PPh Tahunan yang harus dibayar
  • Branch Profit Tax = 20% x (PKP – PPh Tahunan yang terutang)

Tarif Pajak Bentuk Usaha Tetap

Pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap yang mulai berlaku pada tahun pajak 2010. Bukan hanya pada pihak wajib pajak luar negeri, tarif ini juga berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri. Peraturan ini tercantum pada perubahan UU PPh Nomor 36/2008 yang tertuang dalam pasal 17 ayat (2a) UU tersebut.

Sebelumnya, tarif pajak bagi bentuk usaha tetap dan wajib pajak badan dalam negeri berlaku progresif sesuai besaran penghasilan kena pajak perusahaan tersebut. 

Tarif pajak yang berlaku pada UU PPh Nomor 17/2000 ditetapkan sebesar 10-30%, mulai dari penghasilan kena pajak Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 ke atas.

Perlu diingat, penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%. Kecuali apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya telah diatur lebih lanjut atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Tidak hanya PPh tahunan, bentuk usaha tetap juga wajib membayar PPh 26 atau Branch Profit Tax dengan tarif 20% atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan PPh tahunan yang terutang. Namun jika bentuk usaha tetap adalah treaty partner Indonesia, tarif Branch Profit Tax yang berlaku sesuai perjanjian P3B. 

Baca juga: Sudah Tahu Apa Saja Contoh Pajak Langsung?

Itu tadi pembahasan dan penjelasan secara umum bahwa badan usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia untuk menjalankan bisnisnya.

Adanya tarif pajak yang dikenakan pada bentuk usaha tetap bertujuan untuk menghitung adanya pengeluaran biaya pajak sebagai kepentingan perusahaan.

Sebagai pebisnis, sedikit banyak kamu juga perlu tahu mengenai perhitungan pajak semacam ini. Dalam menjalankan bisnis, kamu bisa menggunakan aplikasi kewirausahaan online seperti aplikasi majoo yang memiliki banyak fitur untuk membantu segala kegiatan operasional bisnis. Kamu pun dapat mengatur pajak dan service charge yang akan dibebankan ke produk yang kamu jual. So, kenapa harus ditunda-tunda? Langganan majoo sekarang! 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Pengertian bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri atau non-resident taxpayer. BUT bisa dimiliki oleh perorangan atau pribadi (nature person) maupun badan resmi (legal person) dalam kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Pada Pasal 2 Ayat (5) UU 36/2008, pemerintah menyebutkan bahwa yang termasuk bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak penghasilan terdiri dari 16 bentuk usaha, di antaranya (1) Tempat kedudukan manajemen, (2) Cabang perusahaan, (3) Kantor perwakilan, (4) Gedung kantor, (5) Pabrik, (6) Bengkel, (7) Gudang, (8) Ruang untuk promosi dan penjualan, (9) Pertambangan dan penggalian sumber alam, (10) Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, (11) Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, (12) Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan, (13) Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan, (14) Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, (15) Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia, (16) Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet
BUT termasuk subjek pajak penghasilan.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo