Legalitas usaha adalah salah satu hal yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM. Mempunyai legalitas usaha tentu saja akan membuat usaha UMKM menjadi legal dan sah. Selain itu, keamanan dan urusan juga akan dipermudah. Untuk itu, pelaku UMKM harus paham mengenai legalitas usaha supaya usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pengertian Legalitas Usaha
Legalitas usaha merujuk pada keabsahan dan kepatuhan sebuah usaha terhadap peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Legalitas usaha meliputi proses pendaftaran dan pengesahan perusahaan, perizinan usaha, pemenuhan kewajiban perpajakan, pengaturan hak cipta dan paten, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan aspek hukum dalam menjalankan sebuah usaha.
Dalam konteks Indonesia, legalitas usaha diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta berbagai peraturan pemerintah terkait dengan perizinan dan pembayaran pajak.
Legalitas usaha sangat penting bagi setiap usaha karena dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian dalam menjalankan usaha, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan dan investor.
Legalitas usaha juga dapat memudahkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan dan memenuhi syarat bantuan pemerintah. Oleh karena itu, setiap usaha harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas usaha yang berlaku di negara tersebut.
Baca Juga: Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM
Jenis-Jenis Legalitas Usaha
Ada beberapa jenis legalitas usaha yang harus diketahui oleh pelaku UMKM. Setiap jenis legalitas usaha ini akan mempunyai banyak manfaat bagi usaha. Berikut beberapa jenis legalitas usaha yang perlu kamu ketahui:
Pendirian Perusahaan
Legalitas usaha yang pertama adalah pendirian perusahaan, yang mencakup proses pendaftaran perusahaan dan pengesahan akta pendirian oleh notaris. Jenis perusahaan yang dapat didirikan di Indonesia antara lain Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Dagang (PD), Koperasi, dan badan usaha lainnya.
Perizinan Usaha
Setiap usaha juga perlu memperoleh perizinan usaha dari pihak berwenang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Beberapa contoh perizinan usaha di Indonesia antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Gangguan (SIG), dan Izin Usaha Industri (IUI).
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Jenis legalitas usaha yang berikutnya adalah pemenuhan kewajiban perpajakan. Setiap usaha juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di negara tersebut, seperti pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pemenuhan kewajiban pelaporan dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan).
Hak Cipta dan Paten
Jika usaha memiliki produk atau layanan yang memiliki kekhasan dan inovasi, maka hak cipta dan paten juga perlu didaftarkan untuk memberikan perlindungan terhadap penggunaan produk atau layanan tersebut oleh pihak lain.
Peraturan Keselamatan dan Lingkungan
Legalitas usaha juga mencakup pemenuhan peraturan terkait keselamatan kerja dan lingkungan, seperti perizinan limbah dan pengelolaan lingkungan, serta penerapan standar keselamatan kerja yang sesuai.
Baca Juga: Langkah Cara Membuat PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja
Untuk memudahkan kamu dalam mengelola usaha UMKM, maka kamu dapat menggunakan aplikasi owner majoo. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur lengkap yang dapat membantu kamu dalam mengelola bisnis secara efektif dan efisien.
Aplikasi ini mempunyai dashboard karyawan dan dashboard penjualan. Hal ini akan membantu kamu dapat dengan mudah untuk mengawasi semua penjualan dan karyawan hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja. Kamu juga dapat mengirimkan pengumuman bisnis kepada seluruh cabang dengan mudah.
Upgrade level bisnis kamu dari sekarang dengan memanfaatkan fitur pada aplikasi Owner Majoo. Mudahkan dalam mengelola dan mengawasi setiap kegiatan bisnis dan bantu tingkatkan keuntungan secara optimal.
Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM
Legalitas usaha memiliki peranan penting dalam menjaga keberlangsungan dan kepercayaan pelanggan terhadap usaha UMKM. Memiliki legalitas usaha juga mempunyai banyak manfaat dalam bisnis. Berikut adalah beberapa alasan mengapa legalitas usaha penting bagi UMKM:
Memperoleh Perlindungan Hukum
Dengan memiliki legalitas usaha yang sah, UMKM dapat memperoleh perlindungan hukum dari berbagai sengketa hukum yang mungkin terjadi, baik itu dengan pelanggan, pemasok, atau pihak lain.
Sebagai contoh, jika terdapat pelanggaran hak cipta atau paten, UMKM yang memiliki legalitas usaha yang sah akan lebih mudah mempertahankan haknya di hadapan pengadilan.
Mendapatkan Kepercayaan Pelanggan
Pelanggan cenderung lebih percaya dan merasa aman bertransaksi dengan usaha yang memiliki legalitas usaha yang sah. Legalitas usaha memberikan jaminan bahwa UMKM tersebut memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Meningkatkan Akses Pembiayaan
UMKM yang memiliki legalitas usaha yang sah akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Bank atau lembaga pembiayaan lainnya cenderung lebih percaya untuk memberikan kredit atau modal usaha kepada UMKM yang memiliki legalitas usaha yang sah karena dianggap lebih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Memenuhi Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah
Banyak program bantuan pemerintah yang mensyaratkan UMKM untuk memiliki legalitas usaha yang sah sebagai salah satu persyaratan. Sebagai contoh, program bantuan modal usaha, pelatihan, atau akses pasar. Dengan memiliki legalitas usaha yang sah, UMKM dapat lebih mudah memenuhi persyaratan tersebut.
Memperkuat Persaingan Usaha
Dalam dunia bisnis, persaingan sangatlah ketat. UMKM yang memiliki legalitas usaha yang sah akan lebih mudah untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Legalitas usaha dapat menjadi pembeda yang membuat UMKM lebih unggul di mata pelanggan dan investor.
Cara Mendapatkan Legalitas Usaha Bagi UMKM
Ada beberapa tahapan dalam proses mendapatkan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Beberapa tahapan tersebut diantara adalah sebagai berikut:
Menentukan Bentuk Usaha
UMKM perlu menentukan bentuk usaha yang akan didirikan, seperti perseorangan, kemitraan, atau perseroan terbatas. Pemilihan bentuk usaha akan mempengaruhi persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dalam memperoleh legalitas usaha.
Mendaftarkan Usaha
UMKM harus mendaftarkan usaha mereka di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Badan Pelayanan Terpadu (BPT) setempat.
Dalam proses pendaftaran, UMKM perlu melengkapi dokumen-dokumen seperti akta pendirian, izin domisili, surat keterangan izin usaha, dan lain sebagainya.
Memperoleh NPWP
Langkah berikutnya untuk mendapatkan legalitas usaha adalah dengan memperoleh MPW. Setelah mendaftarkan usaha, UMKM perlu memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak. NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan memperoleh izin-izin lain seperti izin impor dan ekspor.
Memperoleh Izin Usaha
UMKM perlu memperoleh izin usaha dari instansi yang berwenang, seperti izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, izin usaha dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), dan izin usaha dari (KLHK) untuk usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Mendaftarkan hak kekayaan intelektual juga salah satu tahapan dalam memperoleh legalitas usaha. Jika UMKM mempunyai produk atau merek yang unik, maka perlu mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan untuk melindungi produk dan merek dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Mendaftarkan Tenaga Kerja
UMKM yang mempekerjakan tenaga kerja perlu mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini untuk memastikan bahwa karyawan mendapatkan perlindungan sosial dan kesehatan.
Memperoleh Sertifikasi Produk
Jika UMKM memproduksi produk tertentu, mereka perlu memperoleh sertifikasi produk dari badan sertifikasi yang terakreditasi. Hal ini untuk menjamin kualitas produk dan keamanan konsumen.
Dalam memperoleh legalitas usaha, UMKM perlu memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku serta memastikan bahwa semua dokumen dan izin yang diperlukan telah terpenuhi. UMKM juga dapat memanfaatkan bantuan dari pihak-pihak terkait, seperti lembaga pemerintah dan swasta yang menyediakan bantuan dalam memperoleh legalitas usaha.
Legalitas usaha sangat penting bagi UMKM karena dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan memperluas akses ke pasar yang lebih besar.
Oleh karena itu, UMKM perlu memperhatikan langkah-langkah yang perlu diambil dalam memperoleh legalitas usaha dan memanfaatkan bantuan dari pihak-pihak terkait. Dengan memperoleh legalitas usaha, UMKM dapat memperoleh keuntungan jangka panjang dan memperkuat posisi mereka dalam bersaing di pasar.
Sumber:
https://www.google.com/amp/s/finance.detik.com/solusiukm/d-6319487/mengenal-manfaat-legalitas-usaha-untuk-umkm-dan-cara-membuatnya/amp
https://bisnisindonesia.id/article/pentingnya-legalitas-bagi-umkm-berikut-manfaatnya
https://jatengdaily.com/2022/pentingnya-legalitas-usaha-dan-produk-bagi-umkm/
https://www.freepik.com/