Mengetahui dan Mengenal Contoh Surat Perjanjian

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

Memahami syarat sah surat perjanjian 

Manusia adalah makhluk sosial. Terdengar klise, ya? Namun selama manusia masih berinteraksi dan melakukan banyak kegiatan bersama, maka surat perjanjian mutlak diperlukan.

Tak cukup pernyataan lisan, “Janji, ya? Oke, kita sepakat.” Terlebih jika menghadapi urusan yang dihadapi berkaitan dengan dana yang besar atau pun berisiko mengalami kerugian yang tidak main-main jika terjadi pelanggaran perjanjian.

Oleh karenanya, dibutuhkan surat perjanjian yang mengikat secara hukum serta disahkan oleh lembaga berwenang di pemerintahan. Namun seperti apa surat perjanjian yang dianggap sah? Bagaimana cara membuatnya?

Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini, ya, Majoopreneurs.

Baca Juga: Pengertian Kebutuhan Sekunder: Faktor dan Contohnya 

Memahami Surat Perjanjian

Surat perjanjian bisa didefinisikan sebagai surat yang isinya mengandung kesepakatan antara dua belah pihak. 

Sepakat akan beberapa hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh tiap pihak yang berjanji saling mengikatkan diri. Baik untuk melakukan atau pun tidak melakukan sesuatu.

Berdasarkan saksinya, surat perjanjian ada yang disebut dengan surat perjanjian autentik (disaksikan notaris) dan surat perjanjian di bawah tangan (tanpa notaris). Keduanya tetap bisa dianggap sah selama memenuhi syarat sahnya surat perjanjian.

Baca Juga: A-Z Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis

Syarat Sah Surat Perjanjian

Sebenarnya, jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, kamu diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian yang disepakati.

Namun tetap saja, kebebasan tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. Panduan membuat surat perjanjian yang dikatakan sah menurut hukum adalah mengikuti Pasal 1320 KUHPerdata.

Menurut aturan tersebut, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat perjanjian.

1. Kesepakatan Semua Pihak

Tentu saja, kamu dan pihak yang bersangkutan harus terlebih dahulu mencapai kata sepakat. Ini artinya, kesepakatan yang lahir dari kehendak masing.

Kesepakatan lahir jika tidak ada unsur paksaan (dwang, duress), penipuan (bedrog, fraud), dan kekhilafan (dwaling, mistake). Sebagaimana hal tersebut diatur di Pasal 1321 KUHPerdata.

Misal: kamu sedang membuat surat perjanjian jual beli rumah. Maka kesepakatan pembelian murni lahir dari kamu yang melakukannya dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

2. Kecakapan Semua Pihak

Kecakapan ini maksudnya adalah kemampuan dan wewenang semua pihak yang terlibat untuk membuat kewajiban. 

KUHPerdata menyebutkan bahwa memang setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. 

Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, mereka yang dinyatakan tidak cakap adalah:

  • Belum dewasa. Mereka yang berusia di bawah 21 tahun.
  • Berada di bawah pengampunan. Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila dalam keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang rendah, serta orang yang tidak mampu mengatur keuangannya sehingga menyebabkan keborosan yang berlebih.
  • Wanita yang bersuami. Ketentuan poin ini kemudian dihapus dengan berlakunya UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Di mana diatur bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah setara dan masing-masing diperbolehkan serta berhak melakukan perbuatan hukum.

Kecakapan juga menyoal pada wewenang seseorang dalam menandatangani perjanjian. Tak terbatas hanya syarat individu.

Maksudnya, jika kamu bertransaksi dengan sebuah perusahaan, maka yang berhadapan denganmu adalah direkturnya sesuai dengan anggaran dasar. Jika berhalangan, direktur tersebut dapat memberikan kuasa pada bawahannya.

3. Objek Perjanjian

Sebuah surat perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Tak hanya berupa barang yang bisa dilihat secara fisik. Jika berupa jasa, maka harus yang dapat ditentukan jenisnya.

Misal: Pak Dodi hendak menjual tanahnya pada Pak Faisal. Objek perjanjiannya adalah sebidang tanah. 

Agar sah secara hukum, maka surat perjanjian jual-beli tanah harus meliputi alamat lengkap, luas tanah, nomor sertifikat, harga yang disepakati per meternya, dan ciri-ciri lainnya.

4. Sebab yang Halal

Isi perjanjian pada surat perjanjian yang kamu buat disebut memiliki sebab yang halal jika tujuan pembuatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Sebab yang tidak halal berupa pelanggaran dengan undang-undang, norma kesusilaan, atau ketertiban umum.

Tentu saja norma dan kesusilaan ditentukan nilai-nilai yang dipalikasikan dan dianut oleh masyarakat dan selaras dengan budaya.

Jika Tidak Memenuhi Syarat Sah

Sebelumnya, kita pahami dulu dengan mengategorisasikan syarat sah yang 4 di atas tadi menjadi dua: syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat sah kesepakatan dan kecakapan para pihak termasuk dalam kategori syarat subyektif. Sedangkan objek perjanjian dan sebab yang halal adalah syarat objektif.

Memang, jika sebuah perjanjian tidak memenuhi keempatnya, maka akan mengakibatkan pembatalan perjanjian atau cacat di mata hukum. Namun pembatalan ini pun terbagi menjadi dua jenis.

  • Jika surat perjanjianmu tidak memenuhi syarat subjektif, akibatnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau voidable

    Jika salah satu pihak merasa dirugikan maka dapat mengajukan pembatalan di depan hakim. Walau demikian, perjanjian tersebut tetap berlaku sampai dinyatakan dibatalkan.

  • Namun jika surat perjanjianmu tidak memenuhi syarat objektif, akibatnya perjanjian itu disebut batal demi hukum atau null and void. Artinya, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sehingga tidak akan mengikat para pihak.

Dengan demikian, sebelum penandatanganan surat perjanjian dilakukan, pastikan semua pihak memenuhi ketentuan syarat sah di atas.

Apalagi jika kamu merupakan pemilik bisnis. Jika kamu mengabaikan ketentuan ini, maka risiko menghadapi sengketa di kemudian hari menjadi lebih besar.

 Perhatikan komponen surat perjanjian sebelum dibuat.

Manfaat Membuat Surat Perjanjian

Bisa dibilang, surat perjanjian merupakan ‘pelindung’ sekaligus ‘panduan’ bagi kamu dan pihak yang dipercaya mampu menjalankan kesepakatan.

Selain sebagai bukti yang kuat akan eksisnya bentuk perjanjian yang dibuat, surat ini pun jadi acuan jika ada risiko pelanggaran. Hal yang tentunya diantisipasi untuk tidak terjadi.

Tak hanya itu, surat perjanjian juga memiliki manfaat sebagai berikut:

  • Menciptakan rasa tenang bagi kedua belak pihak karena ada kepastian di dalam surat perjanjian.
  • Menciptakan ‘koridor’ yang jelas mengenai hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh kedua pihak yang terkait.
  • Menjaga dan mengantisipasi dari kemungkinan adanya konflik dan perselisihan.
  • Sebagai dokumen yang menjadi acuan untuk menyelesaikan perselisihan jika ada pelanggaran perjanjian.

Komponen Surat Perjanjian

Selain syarat obyektif dan syarat subyektif yang harus kamu penuhi untuk membuat surat perjanjian. Secara teknis penulisan, ada beberapa komponen yang harus kamu pastikan ada di dalamnya.

Berikut ini adalah panduan untuk hal-hal yang harus ada dalam surat perjanjian.

  • Judul kontrak dalam surat perjanjian harus ditulis secara singkat, padat, dan jelas.
  • Pihak-pihak yang terkait harus disebutkan identitasnya secara jelas sesuai dengan kartu identitas yang sah.
  • Menyebutkan dan menjabarkan latar belakang adanya kesepakatan.
  • Merinci isi perjanjian dalam pasal-pasal dan ayat-ayat agar jelas bagi kedua belah pihak.
  • Mengandung bahasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
  • Ketika proses penandatanganan, ada saksi yang melihat proses tersebut.
  • Membuat beberapa salinan surat perjanjian.

Baca Juga: Contoh Testimoni dan Cara Mendapatkan Testimoni Pelanggan 

Bagaimana Jika Tulis Tangan atau Bentuk Digital?

Keabsahan sebuah surat perjanjian tidak ditentukan oleh bentuk fisiknya. Jadi, surat perjanjian yang berbentuk digital/elektronik maupun tulisan tangan sama sah dan kuatnya dengan yang dicetak oleh mesin pencetak.

Selama memenuhi kriteria Pasal 1320 KUHPerdata, yakni memenuhi syarat sah kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal sebagaimana disebut dalam pasal tersebut, maka surat perjanjian elektronik maupun tulis tangan tetap sah.

Selain itu, ada juga dasar hukum yang melandasinya. Yakni mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 5 sampai Pasal 12.

Pasar tersebut menyebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

Dokumen tersebut dianggap sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Demikian halnya dengan tanda tangan elektronik. Ia juga memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

Jenis-jenis Surat Perjanjian

Ada banyak sekali jenis surat perjanjian. Di antara surat perjanjian yang beredar ini beberapa jenisnya:

  • Surat perjanjian jual-beli (tanah, rumah, mobil, barang)
  • Surat perjanjian kerja sama atau surat perjanjian kesepakatan
  • Surat perjanjian utang piutang
  • Surat perjanjian kerja
  • Surat perjanjian angsuran
  • Surat perjanjian sewa (bangunan, kendaraan, mesin, dan sebagainya)

Kita akan ulas beberapa di antaranya, ya. Mulai dari pengertian, penggunaan, dan contoh dari surat perjanjian tersebut.

Surat Perjanjian Jual-Beli

Surat perjanjian jual beli adalah dokumen resmi yang ditandatangani pembeli dan penjual ketika menyepakati suatu transaksi. Surat ini dapat dijadikan sebagai bukti transaksi.

Sebagai penjual, kamu harus memenuhi kewajiban dan menyerahkan produk yang dijual. Sebagai pembeli kamu wajib memberikan imbalan kepada pembeli sesuai kesepakatan.

Surat perjanjian jual beli bisa disusun secara individu atau melalui proses hukum. Agar lebih kuat, sebaiknya dibuat melalui jalur hukum. Sehingga pembeli dan penjual sama-sama terlindungi.

Penting untuk diketahui, selain hal yang biasa tercantum seperti identitas kedua pihak, materai, dan tanda tangan. 

Ada beberapa komponen yang harus ada di dalam isi surat perjanjian jual-beli.

Objek Jual Beli. Ini adalah komponen terpenting. Deskripsi rinci dari objek jual-beli mencakup: nama barang, nomor, hingga detail lainnya.

Tujuannya adalah agar masing-masing pihak mendapatkan kesepahaman akan obyek yang diperjualbelikan.

Misalnya kamu sedang membuat surat perjanjian jual beli tanah tanah. Deskripsikan tanah yang dijual atau dibeli dengan panduan ini: letak tanah dalam bentuk alamat, luas tanah dalam bentuk meter persegi, batas tanah (empat arah penjuru angin), status kepemilikan, nomor surat tana, harga tanah sesuai kesepakatan

Nilai Transaksi dan Cara Pembayaran. Tentu saja akan ada tawar-menawar dalam jual beli sampai mencapai kesepakatan harga. 

Agar masing-masing pihak tidak lupa, maka kesepakatan nilai transaksi harus ditulis. 

Begitu pula dengan cara pembayaran harus jelas disepakati. Misalnya cara pembayaran lunas atau dicicil, tunai atau non-tunai, dan sebagainya.

Contoh surat perjanjian jual beli tanah berupa sawah:

(sumber: prospeku.com)

Contoh surat perjanjian jual-beli motor:


(sumber: madreview.net)

Contoh surat perjanjian jual-beli tanah:

(sumber: kibrispdr.net)

Surat Perjanjian Utang Piutang

Surat perjanjian utang piutang atau surat perjanjian hutang piutang, biasa disebut dengan surat perjanjian hutang (SPH). Ini merupakan dokumen resmi sebagai landasan perjanjian peminjaman barang atau uang oleh pemilik dan penerima pinjaman.

Tujuan pembuatannya adalah sebagai bukti kegiatan utang piutang, melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, dan meminimalisasi risiko adanya kemangkiran dari kedua belah pihak.

Surat perjanjian utang piutang ini juga menjadi bukti jika nantinya terjadi perselisihan atau sengketa. 

Tak jarang adanya miskomunikasi antara debitur dan kreditur jika tak ada landasan surat perjanjian ini. Misalnya, masing-masing pihak lupa nominal hutang atau peminjam menunda/kabur.

Pada bagian isi, ada komponen yang berbeda dari surat perjanjian lainnya. Komponen ini mencakup pasal mengenai nominal utang yang harus dibayar, bunga yang juga harus dibayar jika ada, tenggat waktu pembayaran, besaran cicilan jika memang sepakat memilih metode ini, dan akibat yang dihadapi jika telat atau tidak membayar.

Biasanya komponen tersebut disusun seperti di bawah ini:

  • Pasal 1: berisi tentang perjanjian sesuai nominal yang dipinjam dan pada tanggal/bulan/tahun pinjaman diberikan.
  • Pasal 2: jangka waktu pengembalian yang disepakati kedua belah pihak.
  • Pasal 3: jaminan dan kompensasi yang mencakup apa yang peminjam bisa jaminkan dan besaran kompensasi yang akan diterima pemberi pinjaman.
  • Pasal 4: jangka waktu perjanjian yaitu kapan masa berlaku hutang tersebut berakhir dan kesepakatan kedua belah pihak selesai.
  • Pasal 5: penyelesaian perselisihan.

Contoh surat perjanjian utang piutang:


(sumber: 99.co)


(sumber: sleekr.co)

Surat Perjanjian Kerja Sama

Surat perjanjian kerja sama atau surat perjanjian kesepakatan adalah dokumen formal yang merupakan bukti legal tertulis.

Surat ini dibuat oleh dua pihak atau lebih yang menjalin kerja sama yang resmi. Dibuat untuk mengatur kesepakatan bisnis ataupun lainnya.

Jenis kolaborasi yang dapat termaktub dalam surat perjanjian kerja sama dalam dunia usaha sangat beragam.

Misalnya untuk meraih kesempatan memperbesar modal, menjaga kelangsungan program, mengembangkan kemampuan produksi, ataupun memperluas pangsa pasar. 

Oleh karena itu, surat perjanjian kerja sama harus benar-benar disepakati sekaligus dengan konsekuensi dan risiko yang mungkin terjadi selama durasi perjanjian.

Selain itu, surat perjanjian jenis ini mampu menjadi landasan dan mendukung berjalannya sinergi antara dua badan usaha atau lebih dalam meningkatkan produktivitas mereka. Semua aktivitas kerja sama ini menjadi lebih aman karena dilindungi hukum.

Ada beberapa hal yang harus ada dalam surat perjanjian kerja sama selain data diri dari pihak yang bersangkutan:

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ini adalah inti perjanjian yang sesungguhnya, yakni mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak secara rinci.
  • Pastikan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan dan diperjanjikan sudah terangkum dengan lengkap dan dipahami secara utuh oleh kedua belah pihak untuk menghindari salah paham.
  • Klausa force majeureForce majeure sering dikenal dengan istilah keadaan memaksa. Ini adalah posisi di mana salah satu pihak gagal melakukan kewajiban karena hal tak terduga misalnya saja bencana alam, wabah penyakit menular, dan hal-hal lainnya.

Klausa ini penting agar jika terjadi hal-hal di luar kendali manusia, kamu tidak terkena tuntutan wanprestasi atau melanggar kontrak.

  • Menunjuk tempat penyelesaian perkara. Pastikan tempat penyelesaian perkara seandainya timbul suatu permasalahan. Hal ini agar tidak terjadi kebingungan. Apalagi jika harus menyelesaikan perkara di lokasi yang jauh dari domisili kamu.
  • Ketentuan peralihan.  Biasanya terdapat hal-hal yang belum termaktub dalam surat perjanjian. Karenanya diperlukan pasal mengenai ketentuan peralihan yang menjelaskan mengenai langkah yang harus dilakukan. 

Misalnya memperpanjang atau memperluas lingkup perjanjian kerja sama usaha dari kedua belah pihak yang bersangkutan.

Ada banyak jenis dari surat perjanjian kerja sama atau surat perjanjian kesepakatan ini. Berikut beberapa di antaranya yang sering dibuat di dunia usaha:

  • Surat perjanjian kerja sama perdagangan
  • Surat perjanjian kerja sama bagi hasil
  • Surat perjanjian kerja sama antar-perusahaan
  • Surat perjanjian kerja sama komitmen fee
  • Surat perjanjian kerja sama bidang pembukaan usaha
  • Surat perjanjian kerja sama kerja/kontak kerja
  • Surat perjanjian kerja sama bidang jasa
  • Surat perjanjian kerja sama bidang penanaman modal

Contoh surat perjanjian kerja sama usaha:


(sumber: ekrut.com)

(sumber: ekrut.com)

Surat Perjanjian Sewa

Surat perjanjian sewa mengandung peraturan perjanjian yang secara hukum diatur dalam KUHPerdata Pasal 1548.

Pada jenis perjanjian ini, pihak pertama mengikatkan dirinya untuk memberikan kesempatan untuk menikmati barang miliknya kepada pihak lain. Pengikatan ini berlangsung selama periode tertentu.

Durasi sewa ini tentu saja harus disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian sewa menyewa mengutamakan hak perorangan, bukan hak kebendaan. Ini artinya mengedepankan pihak yang terlibat.

Pihak yang menjadi subyek dari surat perjanjian sewa adalah pihak yang membuat perjanjian. Ini artinya sudut pandangnya adalah dari pihak yang memiliki aset. Bisa merupakan perorangan, badan hukum, maupun perusahaan.

Sedangkan yang menjadi objeknya adalah barang yang disewakan. Ditentukan secara bersama dan proses penyewaan dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Surat perjanjian sewa ini menjadi sah apabila semua pihak yang terlibat menyepakati tiap bulir pasal yang berada di dalamnya.

Komponen utama dalam surat perjanjian sewa adalah barang serta harga. Barang adalah kekayaan berupa material. Baik bergerak maupun yang tak diatur dalam hukum kebendaan. Sedangkan harga adalah biaya sewa sebagai imbalan dari pemakaian barang.

Jika dirumuskan, berikut ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang menyewakan maupun yang menyewa. Jika hal di bawah ini tidak terpenuhi maka surat perjanjian sewa belum bisa dikatakan sah.

Kewajiban yang Menyewakan

  • Memastikan bahwa objek sewa dalam kondisi baik. Perbaiki dulu jika rusak.
  • Penyewa bisa langsung menggunakan objek yang disewakan dengan aman selama durasi penyewaan.
  • Menanggung semua kekurangan objek yang disewakan. Apalagi jika sampai mengganggu penggunaan.

Kewajiban Penyewa

  • Membayar biaya sewa objek pada waktu yang telah disepakati.
  • Tidak diperbolehkan mengubah objek yang disewakan.
  • Mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan pada objek sewa.
  • Menjaga objek yang disewakan sebaik-baiknya. 
  • Tidak boleh menyewakan kembali objek yang disewakan kepada orang lain.

Poin tersebut diramu bersama dengan ketentuan lain yang biasa ada dalam surat perjanjian umumnya.

Contoh surat perjanjian sewa rumah:

(sumber: rumah123.com)

Contoh surat perjanjian sewa apartemen:

(sumber: rumah123.com)

Contoh surat perjanjian sewa mobil:


(sumber: id.scribd.com)

Kesimpulan

Pada akhirnya surat perjanjian di dunia bisnis masa kini tak bisa menjadi opsi. Sekecil apapun kesepakatannya, surat perjanjian perlu dibuat.

Dengan memahami syarat sahnya surat perjanjian, kamu setidaknya menghindari risiko ditolak oleh hukum. Tentu saja kamu tak menginginkan sengketa yang pada akhirnya merugikan kamu hanya karena kamu abai memenuhi syarat utama pembuatannya.

Ada baiknya, Majoopreneurs gandeng tenaga hukum yang mengerti benar akan duduk perkara isi perjanjian. 

Apalagi jika kamu ingin melakukan transaksi usaha dalam jumlah besar. Berhati-hati, merinci dengan baik, dan patuh aturan hukum adalah kuncinya. Pasti bisa!

Sekarang pastikan Majoopreneurs membaca artikel lain yang akan menambah wawasanmu tentang bisnis UMKM hanya bersama majoo. 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo