Hukum Utang Piutang adalah: Dasar Hukum dan Penyelesaiannya

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Hukum utang piutang adalah salah satu fondasi utama dalam kerangka regulasi keuangan dan bisnis. Konsep ini tidak hanya memengaruhi hubungan antara kreditor dan debitur, tetapi juga membentuk landasan hukum yang mengatur pertukaran keuangan dalam masyarakat. 

Dalam hukum perdata, utang piutang menjadi sebuah area yang kompleks dengan aturan dan prosedur yang terperinci. Tujuannya baik, yaitu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.

Dari transaksi kecil hingga kesepakatan bisnis yang besar, hukum utang piutang bisa terdiri dari situasi yang memengaruhi kehidupan sehari-hari dan operasional bisnis atau perusahaan. Pemahaman yang baik tentang aspek-aspek hukum yang terlibat dalam utang piutang menjadi sangat penting, baik bagi perorangan maupun entitas bisnis.

Baca Juga: Surat Perjanjian Hutang Piutang: Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Hukum Utang Piutang?

Secara umum, konsep utang piutang telah menjadi hal yang umum dalam bidang keuangan dan bisnis. Utang dan piutang dalam merupakan dua hal yang memiliki pengertian berbeda tapi selalu berkaitan. 

Sederhananya, utang adalah uang yang harus dibayar oleh perusahaan, sedangkan piutang adalah uang yang harus diterima oleh perusahaan. Kedua konsep ini penting dalam mengelola keuangan perusahaan untuk memastikan arus kas yang sehat dan keberlanjutan bisnis. Di balik konsep tersebut terdapat aspek hukum utang piutang yang perlu dipahami dengan baik.  

Membicarakan tentang hukum utang piutang adalah hal yang tidak lepas dari peraturan menurut ajaran agama Islam. Dalam Islam, hukum asal utang piutang adalah mubah atau boleh. Tapi, perlu dipahami bahwa hukum asal tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan keadaan dan situasi tertentu, seperti:

  • Orang berutang adalah mubah, sedangkan memberikan utang dianggap sebagai sunnah karena merupakan bentuk bantuan kepada sesama manusia.

  • Jika seseorang berutang dalam keadaan terdesak, seperti untuk kebutuhan mendasar seperti makanan atau biaya pengobatan, hukumnya menjadi wajib bagi pemberi utang dan peminjam.

  • Adapun memberi utang dapat menjadi haram apabila terkait dengan aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Contohnya, bila memberi utang untuk pembelian minuman keras atau kegiatan perjudian.

Menurut ilmu hukum yang lebih luas, hukum utang piutang adalah cabang ilmu yang mengatur hubungan hukum antara kreditur (pihak yang berpiutang) dan debitur (pihak yang berhutang). Tujuan utama dari adanya hukum utang piutang adalah untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan adil bagi pihak-pihak yang terlibat. 

Selain itu juga untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum, beberapa aspek yang dibahas dalam hukum utang piutang adalah: 

  • Penyusunan dan pembuatan surat kontrak pinjaman atau perjanjian utang piutang.

  • Hak dan kewajiban kreditur dan debitur.

  • Jangka waktu atau periode pembayaran utang.

  • Prosedur penagihan utang, termasuk surat somasi dan gugatan perdata.

  • Pengelolaan agunan atau jaminan dalam pembayaran utang.

  • Penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur, termasuk melalui mediasi atau arbitrase.

Dengan memahami prinsip-prinsip dasar dan ketentuan hukum yang terkait, pihak-pihak yang terlibat dapat mengelola transaksi keuangan mereka dengan lebih baik. Di sisi lain, dapat juga bermanfaat untuk menghindari munculnya potensi sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Mengenal Beragam Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Dasar Hukum Utang Piutang

Dasar hukum utang piutang adalah regulasi utang piutang yang diatur dalam hukum perdata Indonesia. Khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Beberapa pasal penting yang berkaitan dengan hukum utang piutang adalah:

1. Pasal 1131 KUHPerdata

Pasal ini menetapkan kewajiban bagi setiap penerima utang untuk mengembalikan apa yang diterimanya kepada pemberi. Pasal ini mengatur hak piutang dan kewajiban utang dalam konteks perdata.

2. Pasal 1320 KUHPerdata 

Pasal ini menguraikan syarat sahnya suatu kontrak perjanjian utang piutang adalah sebagai berikut:

  • Kedua belah pihak harus sepakat dengan isi pokok kontrak yang ditandatangani secara sukarela dan saling menguntungkan.

  • Tidak ada pihak yang menolak apa yang diinginkan oleh pihak lain.

  • Terdapat kesepakatan yang jelas dan konkret, dan kesepakatan tersebut mengikat kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan.

3. Pasal 1233 KUHPerdata

Pasal ini memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut pembayaran utang yang jatuh tempo dan mengambil tindakan hukum untuk menegakkannya.

4. Pasal 1266 KUHPerdata

Pasal ini menyatakan bahwa jika ternyata debitur melanggar perjanjian (wanprestasi), kreditur berhak menuntut ganti rugi atau menghentikan kewajiban yang belum dipenuhi.

5. Pasal 1754 KUHPerdata

Pasal ini mengatur bahwa utang adalah kewajiban untuk mengembalikan uang atau barang kepada pihak lain dalam kondisi yang sama saat pemberian, selama pihak lain tersebut mampu dan bersedia mengembalikan jumlah yang sama. 

Seperti tadi sudah disebutkan bahwa dasar hukum utang piutang diatur dalam hukum perdata Indonesia. Untuk menyelesaikan sengketa utang piutang, berbagai tindakan hukum seperti penyelesaian damai, surat somasi, gugatan perdata, eksekusi jaminan, atau proses kepailitan dapat diambil. 

Bagaimana cara penyelesaian utang piutang sesuai dengan hukum utang piutang?

Cara Menyelesaikan Utang Piutang Sesuai Hukum

Menyelesaikan utang piutang sesuai dengan hukum yang berlaku melibatkan beberapa langkah untuk mencapai penyelesaian yang adil dan legal. Langkah tersebut dapat diambil oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur atau pihak yang berutang dan debitur atau pihak yang berpiutang.

Tata cara umum untuk penyelesaiannya sesuai dengan hukum utang piutang adalah:

1. Komunikasi atau Penyelesaian Damai

Langkah pertama adalah berkomunikasi secara terbuka antara kreditur dan debitur. Bisa dengan mediasi secara damai dan terbuka. Debitur sebaiknya menginformasikan kepada kreditor jika mengalami kesulitan keuangan yang membuatnya tidak mampu membayar utang sesuai jadwal. Kreditur juga dapat membuka dialog untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan tentunya dapat diterima bersama.

2. Negosiasi Ulang 

Jika ternyata terjadi kesulitan dalam pembayaran, kedua belah pihak dapat mencoba untuk bernegosiasi mengenai restrukturisasi utang. Bisa dilakukan dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran, penurunan jumlah pembayaran, atau kesepakatan lain yang memungkinkan debitur untuk membayar utang dengan cara yang lebih terjangkau.

3. Surat Somasi

Jika debitur gagal membayar utang sesuai jadwal yang telah ditentukan, kreditur dapat mengirimkan surat somasi kepada debitur. Surat somasi merupakan pemberitahuan resmi yang meminta pembayaran utang dalam jangka waktu tertentu sebelum pihak kreditur mengambil langkah hukum lebih lanjut.

4. Gugatan Perdata

Jika upaya-upaya di atas tidak berhasil dan debitur tetap gagal membayar utangnya, kreditur dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan mengeluarkan putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.

5. Eksekusi Jaminan

Apabila di dalam perjanjian utang terdapat jaminan atau agunan yang dijadikan sebagai jaminan pembayaran, kreditur dapat melakukan eksekusi jaminan tersebut untuk mendapatkan pembayaran utangnya. Hal ini biasanya dilakukan melalui lelang atau sita eksekusi atas aset yang dijaminkan.

6. Proses Kepailitan

Langkah terakhir bila ternyata debitur menghadapi kesulitan keuangan yang serius dan tidak mampu membayar utangnya, kreditur dapat memulai proses kepailitan. Ini akan melibatkan likuidasi aset debitur untuk membayar semua utangnya sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.

Perlu kamu pahami dengan baik bahwa langkah-langkah tersebut harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum utang piutang yang berlaku. Prosesnya pun sebaiknya melibatkan bantuan dari ahli hukum atau pengacara untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan benar dan adil bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Serba-serbi Surat Perjanjian Hutang: Apa dan Mengapa

Aplikasi Keuangan majoo

Kesimpulan

Hukum utang piutang adalah landasan yang mengatur proses utang piutang dari awal perjanjian sampai dengan berbagai cara penyelesaiannya. Sebagai seorang pebisnis, sebaiknya kamu memahami hukum tersebut dengan baik., karena berkaitan erat dengan operasional bisnis.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum utang piutang, kamu akan lebih siap untuk mengelola risiko, melindungi hak, dan menangani sengketa dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aplikasi keuangan seperti majoo dapat menjadi alat yang sangat berguna dalam mengelola utang piutang. Kemudahan akses dan fitur-fitur yang disediakan oleh majoo memudahkan kamu sebagai pengguna untuk memantau dan mengelola utang piutang dengan lebih efisien. 

Kamu bisa dengan mudah melacak pembayaran, mengatur jadwal pembayaran, dan bahkan mengirimkan pengingat kepada pihak yang berutang atau berpiutang. Hal ini tidak hanya meningkatkan transparansi dalam hubungan utang piutang, tetapi juga membantu dalam menghindari terjadinya kesalahan atau kekurangan dalam pembayaran. Praktis dan sangat berguna, kan? Kalau kamu ingin keuangan bisnismu lancar, artinya kamu harus pakai majoo! 


Sumber:

  1. https://kantorhukum.net/hutang-piutang-dasar-hukum-dan-upaya-hukum-yang-perlu-dilakukan/

  2. https://www.kompasiana.com/nuryoga1105/622edde77a36cd0817023fe2/hutang-piutang-dalam-perspektif-hukum-perdata

  3. https://wislah.com/hutang-piutang-pengertian/

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo