Serba-serbi Surat Perjanjian Hutang: Apa dan Mengapa

Ditulis oleh Ajar Pamungkas

article thumbnail

Manfaatkan surat perjanjian hutang untuk terbebas dari jerat bunga pinjaman yang tak masuk akal.

Pernah mendengar tentang surat perjanjian hutang, tetapi tidak benar-benar tahu mengapa dokumen yang satu ini kerap dibutuhkan dalam menjalankan suatu bisnis? Jangan khawatir, agar lebih paham, kita akan membahas serba-serbi seputar dokumen formal yang satu ini bersama-sama.

Sudah siap? Langsung saja kita mulai dari pengertiannya, yuk!

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang?

Kerap disingkat menjadi SPH, surat perjanjian hutang adalah dokumen resmi yang menjelaskan kegiatan utang piutang antara beberapa pihak. Nah, karena dokumen ini merupakan dokumen yang resmi, surat ini juga memegang kekuatan hukum yang mengikat setiap pihak di dalamnya.

Melalui surat yang satu ini, seseorang bisa merasa aman saat meminjamkan uang atau memberikan utang tanpa takut pihak penerima utang akan kabur tanpa melunasi utang tersebut. Di sisi lain, pihak penerima juga bisa nyaman menyelesaikan kewajiban utangnya sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.

Dengan kata lain, surat ini sifatnya mengikat semua pihak dan memberikan jaminan hukum secara adil. Apabila kegiatan utang piutang sudah diformalkan dengan surat ini, pemberi utang tidak bisa semena-mena menagih pembayaran di luar waktu jatuh tempo pembayaran, dan penerima utang pun tidak bisa kabur begitu saja karena dapat diperkarakan secara hukum.

Baca juga: Utang adalah: Pengertian dan Jenis-Jenis Utang!

Apa Saja Isi Surat Perjanjian Hutang?

Karena sifatnya resmi dan mengikat secara hukum, isi surat perjanjian hutang jelas tak bisa disusun secara sembarangan. Agar surat ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal, yaitu mengikat setiap pihak yang tertera di dalamnya untuk mematuhi setiap kesepakatan yang telah dibuat, ada beberapa komponen yang harus ada dalam surat ini.

Dengan kata lain, apabila surat ini tidak dibuat dengan format yang benar, kekuatan hukumnya pun secara teknis akan berkurang. Dalam hal ini, yang dimaksud berkurang bukan berarti kesepakatan dalam surat ini sudah tidak lagi mengikat, melainkan akan memiliki sejumlah celah yang dapat dieksploitasi oleh setiap pihak yang terlibat untuk menghindar dari tanggung jawab hukumnya.

Ingat, apabila tidak ada ketentuan yang dilanggar, tetapi sekadar memanfaatkan celah hukum yang ada, pelanggaran terhadap surat ini bisa jadi tidak bisa diproses secara hukum. Oleh karena itu, pastikan surat perjanjian yang dibuat setidaknya mencantumkan beberapa hal berikut:

1. Informasi Setiap Pihak yang Terikat

Setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan utang piutang harus tertera secara jelas dalam surat perjanjian hutang. Umumnya, diperlukan identifikasi tertentu untuk memastikan siapa saja pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap isi dari perjanjian ini seperti nama lengkap dan juga Nomor Induk Kependudukan.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan kerap dipilih sebagai pengidentifikasi karena nomor ini bersifat unik, artinya tidak mungkin ada orang dua orang yang memiliki NIK persis sama. Dengan demikian, pihak yang ditunjuk dalam surat ini pun benar-benar jelas tanpa ada kekeliruan apa pun.

Agar lebih meyakinkan, tak jarang informasi terkait identitas setiap pihak yang terikat dalam perjanjian ini pun harus membubuhkan nama terang serta tanda tangan di atas meterai pada bagian akhir dokumen. Tanda tangan ini juga menjadi persetujuan pihak tersebut untuk menyanggupi setiap ketentuan yang sudah disepakati, lho, jadi tidak hanya berfungsi sebagai pengidentifikasi saja.

Baca juga: Mengapa Anjak Piutang Menjadi Angin Segar bagi Perusahaan?

2. Informasi Besaran Utang yang Disepakati

Besarnya utang yang diberikan dan diterima oleh setiap pihak yang terlibat juga harus dicantumkan secara jelas dalam isi surat perjanjian hutang. Dengan demikian, salah satu pihak tidak bisa mengambil keuntungan secara sepihak, misalnya saja dengan menagih pembayaran lebih banyak dari nilai yang disepakati atau menyelesaikan pembayaran lebih sedikit dari nilai yang disepakati.

Pada bagian ini, baik pemberi utang maupun pihak yang menerimanya memiliki kepastian hukum terkait tanggung jawab yang dimilikinya masing-masing. Dengan demikian, setiap pihak pun dapat memperoleh rasa aman untuk melanjutkan proses utang piutang.

Ingat kembali bahwa surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, oleh karena itu kedua belah pihak disarankan tidak menagih atau melunasi pembayaran dengan nilai yang berbeda dari yang telah disepakati jika tidak ingin diperkarakan secara hukum.

Apabila selama tenggang waktu pelunasan terjadi kegiatan utang piutang lainnya, ada baiknya dibuatkan surat perjanjian yang berbeda untuk mengaturnya.

Surat perjanjian hutang dapat memberikan jaminan keamanan untuk menjalankan kegiatan hutang piutang.

3. Informasi Mekanisme Pemberian dan Pelunasan Utang

Bagian terakhir merupakan salah satu bagian yang paling harus diperhatikan dengan saksama, pasalnya bagian ini akan merinci secara jelas bagaimana mekanisme kegiatan utang piutang tersebut akan dijalankan.

Ada baiknya bagian ini disusun secara mendetail sehingga tidak ada celah yang dapat disalahgunakan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Salah satu contohnya adalah dengan menetapkan apakah utang harus dilunasi sekaligus dalam satu waktu atau secara bertahap.

Kapan-kapan saja waktu jatuh tempo untuk setiap pelunasan dan juga besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh penerima utang sebaiknya diatur secara jelas pada bagian ini untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Sebaliknya, ketika sudah diatur sejelas mungkin hingga tidak ada lagi celah yang bisa dieksploitasi, surat perjanjian ini pun memiliki kekuatan hukum yang juga jelas.

Mengapa Kita Perlu Membuat Surat Perjanjian Hutang?

Mengapa, sih, kita perlu membuat surat perjanjian hutang? Jika kita kembali kepada pengertian dan juga isinya, adanya surat perjanjian ini membuat kita memiliki kekuatan hukum yang jelas setiap kali memberikan atau menerima utang.

Harus diakui bahwa pengelolaan bisnis tak pernah bisa dilepaskan sepenuhnya dari risiko kerugian akibat penipuan atau tindak kecurangan lainnya. Namun, dengan membuat surat perjanjian yang secara rinci mengatur ketentuan utang piutang, setidaknya kita dapat mengurangi risiko tersebut.

Dengan membuat surat perjanjian semacam ini, baik pemberi utang maupun pihak yang menerimanya pun memiliki lebih sedikit kekhawatiran saat akan berpartisipasi dalam kegiatan utang piutang. Pasalnya, kecil sekali kemungkinan bisnis terbebas dari kegiatan yang satu ini.

Nah, karena cepat atau lambat kita pasti akan menghadapi utang saat menjalankan bisnis, baik sebagai pihak penerima maupun pemberi, wajar sekali, kan, jika kita ingin melakukannya secara aman?

Baca juga: 3 Cara Menghitung Pajak Terutang Anti Ribet!

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara membuat surat perjanjian hutang? Tidak sulit sama sekali, kok! Bisa dibilang yang harus diperhatikan justru bukan saat kita membuat surat itu sendiri, tetapi sebelumnya, yaitu saat kita menetapkan ketentuan apa saja yang ingin disepakati.

Banyaknya celah yang mungkin disalahgunakan membuat setiap pihak yang terlibat harus berhati-hati dalam menyepakati ketentuan utang piutang, karena itulah dalam cara membuat surat perjanjian hutang, porsi fokus yang lebih besar semestinya dikonsentrasikan di bagian ini.

Apabila setiap ketentuan sudah disepakati oleh setiap pihak, selanjutnya ketentuan-ketentuan tersebut cukup dipindahkan ke dalam bentuk dokumen surat perjanjian hutang. Mudah sekali, kan?

Kemudian, seperti kebanyakan dokumen resmi lainnya, surat ini perlu dibuat rangkap agar pemberi maupun penerima utang dapat menyimpan dokumen yang sama.

Contoh Surat Perjanjian Hutang

Masih bingung memahami pembuatan surat perjanjian yang satu ini? Coba perhatikan contoh surat perjanjian hutang berikut:

SURAT PERJANJIAN HUTANG



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama: Bagus Rupawan

NIK: 3300000000000001

Selanjutnya disebut pihak pertama.


Nama: Indah Cantika

NIK: 331111111111111112

Selanjutnya disebut pihak kedua.


Dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama secara sah memberikan utang sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada pihak kedua yang telah diterima oleh pihak kedua pada tanggal 20 Februari 2022 secara penuh.


Adapun pelunasan utang ini telah disepakati bersama untuk dilakukan secara mengangsur selama tiga kali pada bulan April, Mei, dan Juni 2022 dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada tanggal 20 setiap bulannya.


Pihak kedua dibebaskan dari bunga, tetapi dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari dari total utang apabila pihak kedua gagal melakukan pembayaran pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan.


Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




Pemberi Utang                                                                   Penerima Utang

Bagus Rupawan                                                                 Indah Cantika

 

Perhatikan dalam contoh surat perjanjian hutang sederhana di atas setiap ketentuan dijelaskan secara mendetail sesuai kebutuhan. Berdasarkan perjanjian tersebut, Indah Cantika selaku penerima utang dapat menolak melakukan pembayaran di luar jumlah yang diterimanya apabila berhasil melakukan pelunasan sesuai waktu jatuh tempo yang disepakati. Mudah sekali, kan?

Agar tak bingung dalam mengelola utang dan piutang, manfaatkan fitur keuangan dari aplikasi majoo yang dapat secara tepat dan akurat mencatat seluruh transaksi yang terjadi, segera setelah transaksi dilakukan. Tertarik untuk menikmati kemudahan ini? Ayo segera berlangganan layanan aplikasi majoo!

Baca juga: Apakah Benar Utang Usaha adalah Jerat yang Harus Dihindari?

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo