Menjalankan sebuah usaha memang erat kaitannya dengan pinjaman atau kredit. Berutang untuk meningkatkan produksi adalah hal yang sehat untuk berkembang. Apakah kamu setuju?
Jika iya, ‘nama baik’ perusahaan dalam melunasi angsuran menjadi dipertaruhkan, bukan? Kondisi track record kamu sebagai debitur disebut dengan kolektibilitas kredit.
Nah, agar kamu tetap bisa ‘dipercaya’ oleh bank saat mengajukan rencana penambahan dana melalui kredit, yuk, pelajari seluk beluk kolektibilitas.
Pengertian Kolektibilitas
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengertian kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau pun angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah (debitur).
Kemampuan debitur ini memengaruhi tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
Semakin taat membayar, maka kamu berkesempatan untuk diberikan pinjaman oleh bank.
Apa yang Bank Nilai dalam Menentukan Kolektibilitas?
Acuan bank dalam menilai kolektibilitas debitur mengikuti ketetapan Bank Indonesia (BI) No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Ada 3 faktor yang diamati oleh bank dalam memberikan skor kolektibilitas dari calon debitur, yaitu:
1. Prospek Usaha
Ini merupakan faktor dengan skor terbesar. Bank akan mengamati 5 poin utama dalam menilai prospek usahamu, yaitu:
- situasi pasar,
- potensi perkembangan usaha,
- posisi debitur pada persaingan saat ini,
- kemampuan manajemen dalam mengelola usaha dan menjaga lingkungannya,
- bentuk dukungan dari komunitas atau afiliasi.
2. Kinerja Debitur
Faktor ini merupakan pendukung faktor utama. Terdapat 4 poin utama yang diamati bank dalam menilai kinerjamu sebagai debitur, yaitu:
- keuntungan atau laba yang diperoleh,
- transparansi aktivitas usaha termasuk di dalamnya struktur organisasi dan permodalan,
- arus kas, dan
- kepekaan terhadap risiko pasar.
3. Kemampuan Membayar
Faktor ini merupakan penentu, apakah kamu sebagai debitur dianggap mampu membayar jika sudah diberi pinjaman?
Terdapat 5 poin utama yang diamati bank dalam menentukan kemampuan membayar:
- ketepatan waktu pembayaran,
- informasi lengkap dan akurat mengenai keuangan debitur,
- kelengkapan dokumen,
- kepatuhan terhadap perjanjian kredit, dan
- kesesuaian penggunaan data.
Baca juga: Kreditur: Pengertian, Jenis, dan Contoh-Contohnya
5 Tingkatan Skor Kolektibilitas Kredit
Pengaturan skor kolektibilitas kredit mengikuti ketetapan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005 pada surat edaran BI No. 7/3/DPNP tertanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Nah, berdasarkan ketetapan itu, ada 5 tingkatan kualitas skor kolektibilitas kredit.
1. Lancar (Pass)
Skor ini merupakan nilai terbaik dalam penilaian kolektibilitas kredit. Skor ini biasa disebut Kol-1 atau Kolek 1.
Debitur dengan nilai lancar berarti memiliki track record yang baik atau performing loan (PL) yang berarti LANCAR adalah status kolektibilitas kredit paling tinggi.
Pada tingkatan ini debitur memiliki track record yang baik atau performing loan (PL).
Kriteria penilaian Kol-1 atau lancar adalah sebagai berikut:
- Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu.
- Memiliki mutasi rekening yang aktif.
- Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
- Tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran maupun kendala berupa tunggakan pinjaman.
Debitur yang termasuk ke dalam tingkatan ini cenderung lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
2. Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
Skor ini biasa disebut Kol-2 atau Kolek 2. Debitur yang skornya dalam perhatian khusus dianggap lumayan buruk oleh lembaga keuangan.
Kriteria penilaian Kol-2 atau dalam perhatian khusus adalah sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 30-90 hari.
- Kadang-kadang terjadi cerukan.
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
- Mutasi rekening relatif rendah.
- Didukung dengan pinjaman baru.
Debitur yang termasuk ke dalam tingkatan ini akan ditangani lembaga keuangan atau bank dengan cara memberikan penagihan biasa atau restrukturisasi berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur.
3. Kurang Lancar (Substandard)
Skor ini biasa disebut Kol-3 atau Kolek 3. Debitur yang skornya kurang lancar dianggap buruk oleh lembaga keuangan.
Kriteria penilaian Kol-2 atau dalam perhatian khusus adalah sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang melampaui 90 hari.
- Sering terjadi cerukan.
- Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
- Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
- Dokumen pinjaman yang lemah.
Debitur yang termasuk ke dalam tingkatan ini akan ditangani lembaga keuangan atau bank dengan cara:
- mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama,
- melakukan perhitungan aktual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, serta tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.
4. Diragukan (Doubtful)
Skor ini biasa disebut Kol-4 atau Kolek 4. Debitur yang skornya diragukan dianggap sangat buruk oleh lembaga keuangan.
Kriteria penilaian Kol-4 atau dalam perhatian khusus adalah sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120-180 hari.
- Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
- Terjadi wanprestasi lebih dari 120-180 hari.
- Terjadi kapitalisasi bunga.
- Dokumen hukum yang lemah, perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
Debitur yang termasuk ke dalam tingkatan ini akan ditangani lembaga keuangan atau bank dengan cara:
- jika tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, lembaga keuangan wajib mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur;
- jika angsuran pokok dan bunga kredit tidak mampu dibayar maka harus mengambil penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
5. Macet (Non Performing Loan)
Skor ini biasa disebut Kol-5 atau Kolek 5. Debitur yang skornya macet dianggap sebagai kredit macet oleh lembaga keuangan.
Kriteria penilaian Kol-5 atau dalam perhatian khusus adalah sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
- Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.
Debitur yang termasuk ke dalam tingkatan ini akan ditangani lembaga keuangan atau bank dengan cara:
- lembaga keuangan berkewajiban menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara melelang agunan debitur untuk menutup resiko kredit macet.
- melakukan pelelangan setelah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, serta negosiasi dan restrukturisasi.
Cara Mengecek Kolektibilitas
Kolektibilitas kredit bisa kamu cek melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lewat sistem yang bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Cara Menghitung Kolektibilitas Kredit
Tidak ada angka untuk perhitungan kolektibilitas. Walaupun tak dapat dihitung secara numerik, kamu tetap bisa memprediksi skor kolektibilitas kredit.
Bagaimana caranya?
Mudah saja, kamu tinggal mengecek kembali waktu kali terakhir kamu melunasi pinjaman. Nah, jika kamu terbiasa melunasi pinjaman tanpa melebihi jatuh tempo itu artinya skor kolektibilitas kreditmu ada di Kol-1.
Hal tersebut bisa menjadi pertanda jika pinjamanmu selanjutnya bisa mudah diproses oleh bank.
Contoh kolektibilitas kredit misalnya begini. Misalnya Pak Widodo mendaftarkan pinjaman ke bank yang akan dilunasi dalam jangka waktu setahun, dengan pembayaran per bulannya setiap tanggal 10.
Pembayaran bulan pertama sampai ketiga, Pak Widodo berhasil membayar setiap tanggal 5. Namun karena ada pengeluaran besar, di bulan keempat Pak Widodo membayar cicilannya selalu telat. Hal ini mengubah kolektibilitasnya dari Kol-1 menjadi Kol-2.
Kondisi belum membaik, Pak Widodo melewati tanggal 90 hari ketika membayar cicilan. Skor kolektibilitasnya pun terus merosot menjadi Kol-3.
Menyadari hal itu, Pak Widodo memacu dirinya untuk kembali membayar cicilan pinjaman sebelum tanggal 10 sampai skornya kembali menjadi Kol-1.
Cara Memperbaiki Status Kolektibilitas
Dari contoh di atas, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar skor kolektibilitasmu menjadi lebih baik, yaitu:
- Membayar pokok angsuran beserta bunganya sebelum jatuh tempo.
- Bayar kekurangan tunggakan segera, dan hindari penunggakan kembali.
- Jika utang sudah lunas mintalah surat pelunasan yang menyatakan bebas pinjaman
- Bijaksana menggunakan kredit agar tak melebihi limit yang ditentukan.
- Segera berkoordinasi dengan bank atau OJK jika masuk ke daftar hitam BI.
Baca juga: Agunan Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Agunan
Kesimpulan
Nah, sampai di sini, apakah kamu sudah dengan lebih baik memahami mengenai kolektibilitas kredit?
Semoga demikian, ya. Tak perlu takut mengenai penurunan penilaian yang diberikan bank selama kamu berkoordinasi dengan bank mengenai kondisi yang sebenarnya dari perusahaanmu.
Selain itu, jika memang ada keterlambatan atau kesulitan dalam pembayaran cicilan, jangan ragu untuk mengajukan restrukturisasi kerangka pengembalian.
Bagaimanapun pinjaman yang dilakukan demi perkembangan usaha tentu saja akan membantu kamu mengembangkan usaha. Oleh karena itu, perhatikan prospek keuntungan yang didapatkan agar kamu bisa memberi batasan besarnya pinjaman.
Yuk, cetak skor terbaik kolektibilitasmu agar bank menjadi percaya untuk memberikan pinjaman untuk bisnismu.
Referensi:
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14713/Mengenal-Kolektibilitas-Kol-Kredit-Perbankan-Kaitannya-Dengan-dengan-Undang-Undang-No-4-Tahun-1996-UUHT.html
- https://wartaekonomi.co.id/read336650/apa-itu-kolektibilitas?page=3
- http://repository.stei.ac.id/2680/5/BAB%202.pdf
Sumber Gambar:
- Freepik.com