Baca Ini agar Lapor SPT Tahunan Tidak Bikin Stress!

Ditulis oleh Daniel Prasatyo

article thumbnail

Lapor SPT Tahunan memang bisa bikin stress, kalau tidak tahu caranya.

Lapor SPT Tahunan adalah kewajiban bagi semua orang, tidak terkecuali pemilik usaha. Sayangnya, tidak semua dari kita tahu cara lapor SPT Tahunan, dan mungkin belum semuanya tahu cara lapor SPT online.

Dalam kebanyakan kasus, kesulitan yang dialami ketika melakukan lapor SPT tahunan disebabkan oleh kebiasaan pembukuan yang kurang disiplin. Pencatatan pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan secara rutin dan pengarsipan semua bukti transaksi dengan baik adalah langkah awal untuk pelaporan pajak yang tidak bikin pusing kepala.

Lebih jelasnya, simak artikel ini sampai tuntas, ya!

Yang Harus Disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan

Sebagai warga negara Indonesia yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan, kita semua memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kita pun menjadi seorang wajib pajak. Untuk memenuhi kewajiban itu kita harus menyiapkan beberapa hal berikut ini:

1. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara daring di website Dirjen Pajak. Kalau kamu belum punya NPWP, segera daftarkan dirimu ya. Persyaratannya sangat mudah, seperti berikut ini:

  1. Persyaratan untuk wajib pajak orang pribadi:

Cukup siapkan KTP dan fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia, atau fotokopi paspor dan kartu izin tinggal sementara/tetap (KITAS/KITAP) bagi warga negara asing.

  1. Persyaratan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas:

Persyaratan utamanya sama dengan persyaratan wajib pajak orang pribadi, dengan tambahan surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan bentuk usaha dan lokasi tempat usaha, atau surat keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa online yang menerangkan bahwa kamu merupakan salah satu mitra mereka.

  1. Persyaratan untuk wanita yang ingin menjadi wajib pajak terpisah dari suami:

Pada dasarnya, persyaratan yang diperlukan sama dengan persyaratan untuk wajib pajak orang pribadi, atau wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tergantung dari sumber pendapatanmu. 

Persyaratan tambahannya hanyalah NPWP dan identitas suami, kartu keluarga, akta perkawinan, dan surat perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, atau surat pernyataan yang menyatakan keinginan untuk menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami.

  1. Persyaratan untuk wajib pajak badan:

Bagi wajib pajak badan, baik itu berbentuk CV, PT Perorangan, Yayasan, dan lainnya, persyaratannya adalah akta pendirian badan dilengkapi dengan identitas dan NPWP dari masing-masing pendiri badan tersebut.

2. E-FIN

Kalau kamu berencana untuk melakukan lapor SPT tahunan online, kamu harus memiliki E-FIN, yang bisa kamu dapatkan langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau secara online melalui email

Bagi yang belum memiliki EFIN, kamu bisa mengunduh formulir permohonan EFIN dan mengisi formulirnya. Lalu, sebelum mengirimkan formulir tersebut ke email Kantor Pelayanan Pajak pilihanmu, lampirkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWPmu.

3. Informasi Identitas

Meskipun kamu hafal nomor identitasmu, ada baiknya kamu menyiapkan semua informasi identitas sebelum mulai lapor SPT tahunan online. Siapkan KTP dan Kartu Keluargamu agar mudah diakses ketika dibutuhkan.

4. Bukti Potong Pajak Formulir 1721 A1 atau A2

Bagi kamu yang berstatus karyawan, kamu seharusnya menerima surat bukti potong pajak dari kantor atau dari lembaga yang memberimu pekerjaan tambahan. Siapkan semua bukti-bukti potong pajak tersebut secara kronologis. 

Ada baiknya kalau kamu secara disiplin mengarsipkannya dengan sistem tertentu dalam suatu tempat penyimpanan dokumen yang aman. Arsipkan secara kategori, misalnya berdasarkan sumber penghasilan, lalu secara kronologis.

5. Daftar Harta dan Utang

Untuk memudahkan proses lapor SPT tahunan online, kamu juga perlu menyiapkan daftar harta dan utang yang kamu miliki. Yang dimaksud dengan harta adalah aset dan barang-barang yang kamu miliki, sementara utang adalah kewajiban-kewajiban yang masih harus kamu bayarkan.

Apabila kamu sudah memiliki pembukuan keuangan pribadi, tentunya tidak sulit untuk memisahkan antara harta dan utang yang kamu miliki.

6. Bagi Wajib Pajak UMKM: Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran

Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah penerimaan total dari kegiatan usaha sebelum dilakukan pengurangan beban dan biaya yang dikeluarkan oleh usaha tersebut. Kamu harus sudah menghitung dan menyiapkannya sebelum kamu lapor SPT tahunan.

7. Ketahui Jenis Formulir SPT Tahunan yang Sesuai dengan Penghasilanmu

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa jenis formulir SPT Tahunan yang berbeda, sesuai dengan jenis wajib pajak dan besarnya pendapatan. Ringkasnya, bisa kamu lihat di dalam tabel di bawah ini:


Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir SPT tahunan 1770 dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari:

  • Kegiatan usaha, seperti pengusaha UMKM, toko kelontong di rumah, atau toko online

  • Pekerjaan bebas, seperti dokter praktik mandiri, guru les privat freelance, pekerjaan freelance lainnya

  • Lebih dari satu pemberi kerja, misalnya kamu bekerja lepas atau paruh waktu di perusahaan A dan perusahaan B, 

Contoh lain pekerjaan yang menggunakan SPT Tahunan 1770 ini antara lain usaha jastip, penulis, content creator dan lainnya.

Formulir SPT Tahunan 1770S

Formulir SPT Tahunan 1770S dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan:

  • Yang berasal dari satu atau lebih pemberi pekerjaan

  • Bukan berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  • Yang besarnya sama dengan 60 juta rupiah per tahun atau lebih.

Apabila kamu adalah seorang karyawan perusahaan dengan penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama, tetapi bukan dari kegiatan usaha, kamu harus menggunakan formulir ini. Penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama yang bukan kegiatan usaha ini misalnya pendapatan dari menyewakan rumah atau kamar kos, pendapatan dari undangan menjadi pembicara, dan yang sejenisnya.

Formulir SPT Tahunan 1770SS

Formulir SPT Tahunan 1770SS ini dikhususkan untuk kamu yang memiliki penghasilan:

  • Hanya dari satu pemberi pekerjaan

  • Tidak berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  • Besarnya tidak melebihi 60 juta rupiah per tahun.

Kalau kamu adalah seorang karyawan perusahaan yang penghasilan kotor per tahun kurang dari 60 juta rupiah, formulir ini untuk kamu.

Formulir SPT Tahunan 1771

Formulir SPT tahunan 1771 ini dikhususkan untuk wajib pajak badan. Apabila kamu memiliki usaha berbadan hukum seperti CV, PT Perorangan, kamu harus melaporkan SPT tahunan usahamu dengan formulir ini.

Baca Juga: Contoh Faktur Pajak: Panduan Praktis dan Penjelasan Lengkap

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Setelah menyiapkan semua yang sudah disebutkan di atas, kamu bisa mulai melakukan lapor SPT Tahunan online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id

  2. Masuk menggunakan NIK/NPWP dan password serta kode keamanan. Kalau belum pernah memiliki akun, kamu bisa daftar dulu.

  3. Sesudah berhasil masuk, pilih menu lapor, lalu pilih e-filing, dan kemudian pilih buat SPT.

  4. Setelah itu pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilanmu. Lebih jelasnya, bisa lihat di tabel di atas.

  5. Selanjutnya, kamu bisa pilih tahun pajak, dan mulai isi formulirnya. Akan ada sejumlah langkah yang harus kamu lewati dengan mengisi data yang diminta.

  6. Kalau kamu tidak punya utang pajak, statusnya akan terlihat secara otomatis, yaitu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lanjutkan mengisi sesuai dengan status SPT kamu.

  7. Setelah selesai mengisi formulir, kamu bisa klik tombol setuju. Nanti, kode verifikasi akan dikirimkan ke email-mu. Segera buka emailmu dan cek kode verifikasi yang sudah terkirim.

  8. Masukkan kode verifikasi yang kamu terima lewat email tadi, dan klik kirim SPT. Kamu akan menerima tanda terima elektronik sebagai bukti pengiriman SPT ini di email-mu.

Baca Juga: Apa Sih SPT Tahunan dan Kenapa Harus Melaporkannya?


Cara Mengisi SPT Tahunan

Karena masing-masing formulir SPT tahunan memiliki format yang agak berbeda, cara mengisi SPT tahunan online pun agak berbeda. Meskipun demikian, secara prinsip, tahapan pengisian SPT tahunan kurang lebih sama, yaitu seperti berikut ini: 

  1. Login di situs pajak.go.id.

  2. Pilih Lapor, kemudian e-Form. Pastikan e-form viewer sudah terinstall di komputermu, ya.

  3. Pilih Buat SPT.

  4. Di layar, kamu akan melihat beberapa pertanyaan yang harus kamu jawab. Formulir yang harus kamu isi akan muncul berdasarkan jawabanmu. 

  5. Unduh, lalu buka hasil unduhannya.

  6. Kamu kemudian bisa pilih Pencatatan, dan mulai isi masing-masing bagiannya dengan teliti.

  7. Kamu akan diminta untuk mencatatkan hartamu. Pilih kode yang sesuai, kemudian isikan keterangan nama harta dan tahun perolehannya. Pada kolom harga perolehan, isikan nilai atau harga saat kamu membeli harta tersebut.

  8. Setelah itu, kamu juga akan diminta untuk mencatatkan utangmu. Kamu bisa memilih kode sesuai dengan jenis utang, kemudian lengkapilah dengan nama pemberi utang, alamat, tahun pinjaman, dan sisa utang pada akhir tahun.

  9. Dalam beberapa bagian dari formulir SPT tahunan, kamu akan diminta untuk melaporkan dokumen terkait. Jangan lupa untuk melampirkannya, ya.

  10. Setelah selesai mengisi formulir SPT tahunan online, kamu bisa submit, dan cek email-mu untuk kode verifikasi.

  11. Masukkan kode verifikasi yang kamu terima, dan klik Kirim SPT.

  12. Tanda terima elektronik SPTmu akan dikirimkan oleh Dirjen Pajak ke email-mu.

Salah satu cara untuk mempermudah lapor SPT tahunan online adalah memiliki pembukuan dan pengarsipan yang rapi dan teliti. Bagi kamu yang tidak memiliki banyak waktu luang atau merasa kesulitan dalam membuat laporan keuangan, khususnya sebagai pengusaha, aplikasi owner dari majoo sudah selayaknya kamu andalkan.

Aplikasi owner ini tidak hanya akan membantumu dalam mengelola operasional bisnismu, tetapi juga secara otomatis menyajikan laporan keuangan bisnis yang bisa kamu periksa kapan saja, dari mana saja, pada saat kamu butuhkan.

Kalau kamu memiliki usaha dan belum pakai majoo, waduh, kamu bakal tercengang nanti ketika menyadari betapa majoo bisa memudahkan pengelolaan bisnismu, dan membuatmu memiliki lebih banyak waktu luang – yang bisa kamu manfaatkan sesuka hatimu. 

Tunggu apa lagi? Coba majoo sekarang!


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo