Online Single Submission Adalah: Pengertian dan Penerapannya

Penulis Marsha N. Safithri
04 August 2022

article thumbnail

Online Single Submission penting dimiliki pelaku usaha.

Kemudahan dalam menjalankan usaha menjadi salah satu faktor yang penting diperhatikan untuk meningkatkan investasi. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mendorong perubahan struktural dalam kemudahan menjalankan usaha, salah satunya dengan memperbarui sistem perizinan. Perubahan sistem tersebut dilakukan dengan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha.

Saat ini, pemerintah terus mengembangkan sistem Online Single Submission agar dapat terhubung dengan berbagai lembaga, salah satunya Ditjen Pajak (DJP). Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Online Single Submission? Apa tujuan dari Online Single Submission? Bagaimana penerapan Online Single Submission? Apakah OSS itu wajib dimiliki setiap pelaku usaha?

Langsung saja, cari tahu jawabannya dan ketahui lebih jauh informasi seputar Online Single Submission melalui artikel ini.

Online Single Submission Itu Apa?

Online Single Submission adalah izin berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/BKPM untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Online Single Submission adalah izin berusaha yang dapat digunakan untuk:

  • Usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
  • Usaha perorangan/badan yang baru maupun yang telah berdiri sebelum adanya OSS. 
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun usaha yang memiliki investor asing.

Online Single Submission adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan ini diambil pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional sekaligus menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha mengenai rumitnya birokrasi yang harus dihadapi dalam memulai usaha. 

Penerapan Online Single Submission diresmikan pada tanggal 8 Juli 2018 lalu. Dengan adanya Online Single Submission, pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di pemda untuk mengurus perizinan usaha yang berlapis-lapis dan harus diperoleh satu per satu secara bertahap. 

Baca juga: Pajak Tidak Langsung: Definisi, Jenis, dan Unsur

Penerapan Online Single Submission memiliki manfaat yang dapat dirasakan pelaku usaha.

Apa Tujuan dari Online Single Submission?

Terdapat beberapa manfaat atau tujuan Online Single Submission yang bisa didapatkan pelaku usaha yaitu sebagai berikut:

  1. Mempermudah pelaku usaha mengurus berbagai izin usaha, mulai dari persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bagunan), hingga izin operasional untuk kegiatan usaha dari tingkat daerah hingga pusat.
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). 
  3. Memfasilitasi pelaku usaha agar dapat terhubung dengan stakeholder agar dapat memperoleh izin usaha secara cepat dan aman.
  4. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. 

Selain itu, penerapan Online Single Submission juga memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut:

  1. Setelah petugas memeriksa akta notaris perusahaan, pelaku usaha akan dipandu oleh petugas ketika mengisi data yang akan diunggah ke sistem online. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu repot dan bisa “duduk manis” sambil menunggu proses berjalan.
  2. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Online Single Submission lebih kurang satu jam saja, mulai dari datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Selanjutnya, biarkan sistem yang sudah terintegrasi berjalan sebagaimana adanya.
  3. Sebagai pelaku usaha, kamu bisa memantau proses dengan jelas melalui sistem online yang tersedia. Jika prosesnya terhenti di tengah jalan alias macet, kamu bisa langsung menghubungi petugas di kementerian/lembaga terkait untuk melakukan evaluasi.

Baca juga: Margin adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Margin

Bagaimana Penerapan Online Single Submission?

Setelah memahami pengertian Online Single Submission, saatnya mempelajari penerapan Online Single Submission. Nah, sebelum menggunakan Online Single Submission, beberapa persyaratan di bawah ini perlu dipenuhi terlebih dulu.

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan input dalam proses pembuatan User ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Sebelum mengakses Online Single Submission, pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh CV, firma, koperasi, yayasan, dan persekutuan perdata wajib menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran wajib menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Selanjutnya, langkah-langkah menggunakan Online Single Submission adalah sebagai berikut:

  1. Membuat User ID.
  2. Log in ke sistem Online Single Submission menggunakan User ID.
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Untuk usaha baru, lakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Sementara itu, untuk usaha yang telah berdiri dapat melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Bagi badan usaha, pembuatan dan aktivasi akun Online Single Submission dapat dilakukan dengan mendaftar di sistem Online Single Submission dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan informasi lain yang dibutuhkan pada form registrasi yang tersedia. Sistem Online Single Submission akan mengirimkan dua email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun Online Single Submission. Email verifikasi berisi User ID dan password sementara yang dapat digunakan untuk log in ke sistem Online Single Submission.

Sementara itu, pelaku usaha perorangan dapat mengakses Online Single Submission dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lain yang dibutuhkan pada form registrasi yang tersedia. Sistem Online Single Submission akan mengirimkan dua email ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan memverifikasi akun Online Single Submission.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen pendaftaran lainnya? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum adanya OSS.

NIB juga berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau izin usaha seperti izin usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Langkah-langkah untuk memperoleh NIB adalah sebagai berikut:

  • Log in ke sistem Online Single Submission.
  • Melengkapi informasi yang dibutuhkan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
  • Melengkapi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
  • Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
  • Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Baca juga: 3 Cara Menghitung Pajak Terutang Anti Ribet!

Penutup

Jadi, apakah OSS itu wajib? Berdasarkan aturan yang menaungi Online Single Submission, izin usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. Sebagai pelaku usaha, Online Single Submission wajib untuk dipelajari dan dipahami. Dengan adanya Online Single Submission, pelaku suatu usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha yang terbilang rumit dan berlapis-lapis dan harus diperoleh satu per satu secara bertahap.

Tidak membutuhkan waktu lama, mengurus Online Single Submission hanya menghabiskan waktu lebih kurang satu jam, mulai dari datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Selanjutnya, biarkan sistem yang sudah terintegrasi berjalan sebagaimana adanya.

Selain informasi mengenai pengertian Online Single Submission dan penerapan Online Single Submission, temukan juga berbagai informasi seputar toko, peluang usaha, strategi bisnis yang tepat, juga kondisi ekonomi terkini di sini. Untuk urusan partner pembayaran, langsung pilih majoo yang setia menemani langkahmu dalam bekerja dan membangun bisnis. Dalam aplikasi majoo, terdapat berbagai fitur praktis dan menarik yang dapat disesuaikan dengan segala kebutuhanmu. Penasaran? Yuk, berlangganan sekarang!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Online Single Submission adalah izin berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/BKPM untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Terdapat beberapa manfaat atau tujuan Online Single Submission yang bisa didapatkan pelaku usaha yaitu sebagai berikut: (1) Mempermudah pelaku usaha mengurus berbagai izin usaha, mulai dari persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bagunan), hingga izin operasional untuk kegiatan usaha dari tingkat daerah hingga pusat. (2) Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). (3) Memfasilitasi pelaku usaha agar dapat terhubung dengan stakeholder agar dapat memperoleh izin usaha secara cepat dan aman. (4) Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. 
Berdasarkan aturan yang menaungi Online Single Submission, izin usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. Sebagai pelaku usaha, Online Single Submission wajib untuk dipelajari dan dipahami. Dengan adanya Online Single Submission, pelaku suatu usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha yang terbilang rumit dan berlapis-lapis dan harus diperoleh satu per satu secara bertahap.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo