Mengenal P2P Lending: Kelebihan, Cara, dan Contohnya

Penulis Andiana Moedasir
19 February 2022

article thumbnail

Saatnya meminjam dana lebih cepat dengan P2P Lending.

Pinjaman gampang dan cepat. Pinjol alias pinjaman online. Begitu cara sederhana yang lebih familiar di telinga pelaku UMKM dan masyarakat untuk menggambarkan P2P lending.

Jika kamu sedang ingin mendirikan UMKM, jenis pinjaman ini memang menggiurkan. Berbasis teknologi, P2P lending membantu pelaku usaha mendapatkan modal hanya dengan bermodalkan ponsel.

Namun demikian, tak sedikit juga pinjol ilegal atau P2P ilegal yang menjebak para pelaku bisnis. Alih-alih mendapatkan pinjaman dan menghasilkan cuan, kamu berisiko kehilangan uang atau terlilit bunga yang makin menggunung tiap harinya.

Itu sebabnya, mari kita pahami aturan main, dasar hukum, proses, risiko yang dihadapi, dan tips jika kamu berminat memanfaatkan P2P lending untuk usahamu.

Pengertian P2P Lending

Peer to peer lending atau yang biasa disingkat P2P lending disebut juga sebagai fintech lending.

Definisi P2P lending menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016 adalah layanan pinjam-meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pendana) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Fintech P2P lending menyediakan platform online yang bisa diakses oleh lender sebagai pemilik dana dan borrower sebagai peminjam dana.

Umumnya syarat P2P lending lebih mudah dan prosesnya lebih cepat daripada lembaga keuangan konvensional (bank, dan sebagainya).

Kamu bisa mengajukan pinjaman yang disediakan oleh mereka yang memiliki dana untuk dipinjamkan. Bersama-sama ada di dalam sebuah wadah yang bisa diakses online. Karena itulah sistem ini disebut “peer-to-peer”.

Dalam perkembangan fintech P2P, hal yang rawan terjadi adalah pengambilan data pribadi. Misalnya saja data kontak, foto, ataupun data pribadi lain dari ponsel peminjam saat calon nasabah mengunduh aplikasi pinjaman online.

OJK mengambil langkah progresif mengatur soal pengambilan data pribadi dalam rangka perlindungan konsumen. 

Mereka menetapkan bahwa: “Untuk saat ini Fintech P2P Lending hanya dapat akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi. Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi.”

Baca Juga: Financial Statement: Pengertian dan Tujuan Pembuatannya 

Tren Investasi dan Permodalan Kekinian

Saking mudah dan sederhana prosesnya, P2P lending menjadi menjamur. Data yang terkumpul di 19 Februari 2020, jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin di Indonesia mencapai 161 perusahaan.

Sementara data OJK per April 2019 memperlihatkan bahwa jumlah total pencairan dana di P2P lending sudah mencapai Rp28 triliun yang tumbuh 5% sepanjang 2019.

Bahkan terdapat 6 juta borrower dari dana yang digelontorkan oleh 245.000 lender.

Kenali Peran Lender dan Borrower

Dalam P2P lending, terdapat dua buah peran utama, yakni lender (pendana) dan borrower (peminjam). Masing-masing memiliki aturan mainnya sendiri-sendiri.

Lender

  • Bisa melihat informasi data peminjam. Misalnya jenis bisnis yang dijalankan, umur usaha, tujuan pendanaan, riwayat keuangan, dan sebagainya.
  • Diberi keleluasaan untuk memilih jenis pinjaman yang ingin lender danai. Keleluasaan ini juga mencakup tenor, besarnya bunga, dan jenis risikonya.
  • Diperbolehkan untuk menyebarkan sejumlah dana dalam beberapa jenis pinjaman yang berbeda.
  • Kamu dapat menyebarkan dana kamu melalui pinjaman dengan berbagai pilihan tenor seperti 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, dan sebagainya. Tidak ada komitmen jangka panjang.
  • Mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Besaran bunga rata-rata yang ditawarkan mulai dari 18% per tahun. Sedangkan di bank Fixed Deposit hanya 6-8%.
  • Dengan sistem P2P Lending, bunga bisa dicairkan setiap bulan, beda dengan pendanaan lainnya yang tiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahunan.

Borrower

  • Untuk bisa mendapatkan dana, borrower hanya mengunggah dokumen yang diperlukan secara online.
  • Mengisi formulir permohonan secara online yang berisi data mengenai jenis, tujuan, dan jangka waktu peminjaman.
  • Permohonan peminjaman bisa diterima (kemudian suku bunga langsung ditetapkan) atau ditolak (memperbaiki syaratnya).
  • Pengajuan pinjaman masuk dalam sistem sejenis marketplace pinjam-meminjam atau perusahaan fintech melalui aplikasi online.
  • Pendana bisa melihat permohonan bisa setuju untuk mendanai. Kemudian dalam waktu singkat dana bisa dicairkan.

Kelebihan P2P Lending

Baik lender maupun borrower mendapatkan keuntungan dalam praktik P2P lending jika dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lender

  • Dana lebih bisa cepat dialokasikan pada orang yang butuh pinjaman. Sesuai dengan kebutuhan yang kamu syaratkan.
  • Suku bunga yang menjadi keuntungan bernilai cukup menguntungkan.
  • Memudahkan lender untuk menanamkan dana di jenis bisnis berbeda sehingga membuka kesempatan memperoleh keuntungan menjadi lebih besar.

Borrower

  • Pinjaman dari P2P Lending dinilai memiliki suku bunga yang lebih rendah daripada bank.
  • Pengajuan pinjaman lebih informal namun tetap legal. Fleksibel dan tidak kaku seperti yang dilakukan di bank.
  • Proses pengajuan sampai dana dicairkan lebih cepat dan mudah jika memenuhi syarat.
  • Tidak memerlukan jaminan, karena P2P lending adalah pinjaman tanpa agunan.
  • Apa pun tujuan peminjaman dana, selama ada pendana yang ingin mengalokasikan uangnya maka dana akan cair. Kelebihan P2P Lending Bagi Pendana.

Kelemahan P2P Lending

Sistem P2P lending tetap memiliki kelemahan. Kenali beberapa di antaranya agar kamu bisa mengantisipasinya. Baik jika kamu sebagai lender maupun borrower.

Lender

Tak bisa menarik setiap waktu atas dana yang ditanam melalui sistem ini.

Terdapat risiko gagal bayar yang dilakukan borrower. Dana yang kamu pinjamkan bisa saja tak kembali.

Borrower

Suku bunga pinjaman P2P Lending akan naik secara signifikan saat kelayakan kredit kamu jatuh.

Saat kamu telat membayar, tagihan akan sangat membengkak.

Tak bisa untuk pinjaman jangka panjang.

Pinjaman kamu bisa saja seluruhnya disetujui. Namun jika dana yang terkumpul dari para lender hanya setengahnya, maka dianggap gagal. Dana yang terkumpul dikembalikan kepada lender.

Perbedaan P2P dan Pendanaan Bank

Sudah disebutkan di awal, P2P lending memiliki suku bunga lebih tinggi dengan proses yang relatif cepat dan mudah.

Namun, secara prinsip ada perbedaan utama antara P2P lending dengan pendanaan melalui bank.

Sistem P2P lending mempertemukan kedua belah pihak, yakni lender dan borrower di platform teknologi. Sementara di bank, peminjam dana tak tahu dananya berasal dari siapa.

Hal ini ditunjukkan di situs penyelenggara peer-to-peer lending OJK. Khususnya di halaman lender yang berada di samping halaman borrower.

Beda dengan bank, perusahaan fintech penyelenggara P2P tidak melakukan pengumpulan dana. Bahkan aturan OJK menyatakan bahwa dana dari lender hanya boleh mengendap paling lama 2 hari. 

Baca Juga: Mari Mengenal Pengertian dan Fungsi Rekening Koran

Cara Kerja Peer-To-Peer Lending

Berikut ini adalah cara kerja peer-to-peer lending:

  • Platform P2P menganalisis dan memilih borrower, serta menetapkan risiko borrower.
  • Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P (aplikasi) dalam marketplace P2P secara online.
  • Lender melakukan analisis dan investigasi untuk semua borrower yang ada di marketplace.
  • Pendanaan dilakukan oleh lender ke borrower yang terpilih melalui platform,
  • Jika lolos semua syarat dan ketentuan, P2P melakukan pencairan dana untuk borrower.
  • Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P.

Tips Menjadi Lender P2P Lending

Pelajari tip berikut ini sebelum kamu melakukan aktivitas pendanaan sebagai lender di P2P lending.

  • Riset.  Pastikan memilih perusahaan fintech yang sudah berizin.
  • Pahami risikonya. Terdapat 3 jenis risiko: rendah, sedang, dan tinggi.
  • Uang hasil utang jangan dipakai.
  • Pastikan berinvestasi di platform yang legal.
  • Lakukan diversifikasi investasi di beberapa platform dan dengan varian jumlah dana.
  • Pilih borrower dengan tepat untuk fintech pendanaan sektor produktif.

Tips Menjadi Borrower P2P Lending

OJK memberikan tip untukmu yang berminat menjadi borrower di sistem P2P lending.

  • Pilih perusahaan fintech yang terdaftar di OJK karena kinerjanya akan diawasi dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum.
  • Pinjam secukupnya dan sebutuhnya yaitu maksimal 30% dari jumlah total penghasilan per bulan.
  • Lunasi tepat waktu. Apabila telat, hitung denda yang harus ditanggung dan dibayarkan.
  • Jangan untuk bayar hutang. Utamakan untuk modal yang keuntungannya bisa dialokasikan untuk membayar cicilannya.
  • Lakukan survei dan riset. Pelajari beberapa perusahaan fintech yang menawarkan bunga dan denda yang lebih rendah dari yang lainnya

Mengenali cara kerja P2P Lending agar dapat menentukan jumlah besaran pinjaman yang dibutuhkan oleh masyarakat 

Contoh P2P Lending

Ada banyak perusahaan fintech yang terdaftar. Namun ini nama-nama fintech yang lumayan besar di Indonesia:

  • Investree.id: peer to peer lending yang menawarkan pembiayaan produktif invoice financing
  • Amartha: pembiayaan produktif kepada para ibu di pedesaan.
  • UangTeman: pinjaman online dana tunai cepat dan terpercaya.
  • KreditPintar: pinjaman online dana cepat via aplikasi dengan jumlah kecil dan proses cepat.
  • Akseleran: pembiayaan produktif kepada nasabah SME.

Baca Juga: Menilik Pengertian Devaluasi, Tujuan, Hingga Contohnya

Adakah P2P Lending Syariah?

Ya, ada. P2P lending syariah adalah layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan lender dengan borrower. 

Ditujukan untuk alasan pembiayaan dengan rupiah yang dilakukan melalui sistem elektronik dan jaringan internet.

Bagi borrower, sumber permodalan cepat cair dengan syarat yang sederhana dan jelas berbasis online.

Adapun, akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan.

Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI dan MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK.

Kesimpulan

Apapun pilihan perusahaan fintech-mu, pastikan kamu sudah melakukan riset menyeluruh terhadap tujuan dan kerangka pengembalian (lender) dan riset izin operasi dari OJK (borrower).

Lokasi kantor fintech lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

Sedangkan lokasi kantor penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin OJK jelas adanya, sudah disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah dicari di Google.

Melakukan pendanaan maupun pinjaman sekarang sudah semudah posting di Facebook, Instagram, dan social media lainnya. Namun kehati-hatian selalu nomor satu. Karena bicara pendanaan, ini artinya bukan perkara uang sedikit, kan?

Namun tenang saja. OJK sejak 2019 melibatkan asosiasi yang sifatnya otonom, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk mengawasi kegiatan P2P.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

AFPI didapuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Kalau sudah begini baik lender maupun borrower menjadi lebih tenang, ya. Kamu juga?

Agar kamu lebih tenang dalam membangun bisnis dan mengatur pinjaman dana, ayo baca artikel seputar UMKM di blog majoo. Selamat mengembangkan bisnis, Majoopreneurs!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo