Salah satu cara menjadi warga negara yang baik adalah taat membayar pajak. Pajak ini dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis pajak yang dibebankan kepada setiap warga negara yang memiliki penghasilan disebut pajak penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak membagi pajak penghasilan menjadi dua yaitu, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Kedua jenis pajak ini masih berhubungan dengan penghasilan karyawan.
Kali ini akan dibahas secara lengkap tentang PPh Pasal 23, mulai dari definisi, objek dan subjek pajaknya hingga cara menghitungnya. Yuk, simak hingga tuntas!
Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)?
Definisi pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah serta penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pajak penghasilan ini di kalangan wajib pajak (WP) merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan) pajak penghasilan. Hal ini berarti wajib pajak yang sudah ditunjuk oleh Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut.
Wajib pajak yang ditunjuk oleh Undang-Undang pajak disebut dengan subjek pemotong PPh, sedangkan wajib pajak yang dipotong PPh disebut sebagai subjek dipotong PPh.
Jenis Penghasilan yang Dikenai PPh 23
Jenis penghasilan yang dikenai pajak penghasilan pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Dividen
- Royalti
- Bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan yang berhubungan dengan jaminan pengembalian utang)
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang sudah dipotong PPh. Penghasilan wajib pajak dalam negeri orang ini diterima atau diperoleh dari penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
- Sewa dan penghasilan lain. Terdapat pengecualian dalam hal ini, yaitu sewa dari penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh seperti tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh
- Imbalan untuk jasa teknik PPh 23. Jasa ini, seperti jasa manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
Dalam PPh 23 terdapat 62 jenis jasa yang menjadi objek pajak dan tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Objek pajak PPh 23, antara lain:
- Penilai (appraisal)
- Aktuaris
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
- Hukum
- Arsitektur
- Perencanaan kota dan arsitektur landscape
- Perancang (design)
- Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
- Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
- Penebangan hutan
- Pengolahan limbah
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
- Perantara dan/atau keagenan
- Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
- Pengisian suara (dubbing)
- Mixing film
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, dan baliho
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
- Pembuatan dan/atau pengelolaan website
- Internet termasuk sambungannya
- Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
- Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
- Maklon
- Penyelidikan dan keamanan
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer
- Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
- Pembasmian hama
- Kebersihan atau cleaning service
- Sedot septic tank
- Pemeliharaan kolam
- Catering atau tata boga
- Freight forwarding
- Logistik
- Pengurusan dokumen
- Pengepakan
- Loading dan unloading
- Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
- Pengelolaan parkir
- Penyondiran tanah
- Penyiapan dan/atau pengolahan lahan
- Pembibitan dan/atau penanaman bibit
- Pemeliharaan tanaman
- Permanenan
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan
- Dekorasi
- Percetakan atau penerbitan
- Penerjemahan
- Pengangkutan atau ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
- Pelayanan pelabuhan
- Pengangkutan melalui jalur pipa
- Pengelolaan penitipan anak
- Pelatihan dan/atau kursus
- Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
- Sertifikasi
- Survey
- Tester
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Pengecualian dalam PPh Pasal 23
Tidak semua penghasilan dikenakan PPh 23, berikut ini daftar pengecualiannya.
- Penghasilan yang dibayar kepada bank.
- Sewa yang dibayar yang berhubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Dividen yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, serta BUMD yang memiliki syarat sebagai berikut:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Bagi PT, BUMN, dan BUMD dengan memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Laba yang diterima anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi. Hal ini termasuk para pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya.
- Penghasilan yang dibayarkan kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.
Tarif PPh 23 Berapa Persen?
Tarif PPh 23 yang dikenakan sesuai dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan wajib pajak.
Terdapat dua jenis tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%. Pemberlakuan besaran tarif tersebut tergantung dari objek PPh Pasal 23. Penjelasannya sebagai berikut.
- Tarif 15% dari jumlah bruto untuk:
- Dividen, kecuali pembagian dividen kepada wajib pajak orang pribadi yang dikenakan final, bunga, serta royalti.
- Hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh 21.
- Tarif 2% dari jumlah bruto untuk:
- Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan.
- Imbalan bagi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- Imbalan jasa lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP akan dipotong 100% atau lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
Yang tidak termasuk dalam jumlah bruto yang dibayarkan antara lain:
- Payroll, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan.
- Pembayaran untuk pembelian barang yang dibuktikan dengan faktur pembelian.
- Pembayaran pada pihak kedua yang selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga.
- Reimbursement.
Baca Juga: Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak? Begini Caranya!
Pemotong PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 umumnya terjadi ketika adanya transaksi antara pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa dengan penerima penghasilan. Pihak-pihak yang berhak memotong atau subjek pajak penghasilan pasal 23 antara lain:
- Badan Pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.
Selain itu terdapat pihak yang dikenakan PPh Pasal 23, yaitu:
- Wajib pajak dalam negeri orang pribadi dan badan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Baca Juga: Cara Menghitung PPh yang Wajib Kamu Pahami!
Cara Menghitung PPh 23
Agar kamu bisa lebih memahami tentang perhitungan tarif PPh Pasal 23, di bawah ini cara menghitung PPh 23 yang bisa kamu pahami.
1. Tarif PPh 23 Sebesar 15%
Seorang Wajib Pajak (WP) mempunyai kewajiban membayar PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas penghasilan yang didapatkannya. Apabila WP tersebut menerima pendapatan royalti sebesar Rp10.000.000, berapa PPh Pasal 23 yang harus dibayarkannya?
PPh Pasal 23 = Rp10.000.000 x 15%
= Rp1.500.000
WP tersebut harus membayar PPh Pasal 23 sebesar Rp1.500.000.
2. Tarif PPh 23 Sebesar 2%
Seorang WP mempunyai kewajiban untuk membayarkan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas nilai sewa dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta. WP tersebut menerima penghasilan dari jasa yang dilakukannya sebesar Rp15.000.000, berapa jumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayarkannya?
PPh Pasal 23 = Rp15.000.000 x 2%
= Rp300.000
WP tersebut harus membayar PPh Pasal 23 sebesar Rp300.000
Baca Juga: Wajib Pajak? Perhatikan 4 Asas Pemungutan Pajak Berikut!
Ketentuan Pembayaran, Bukti Potong, dan Pelaporan PPh 23
Terdapat ketentuan dalam pembayaran, bukti pemotongan, dan pelaporan PPh 23 yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Berikut ini penjelasan tentang ketentuan bayar, bukti pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 23 yang harus kamu ketahui.
1. Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan langsung oleh pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan dan pembayaran PPh. Pihak pemotong akan melakukan pembayaran dan menyetorkannya melalui teller bank atau menggunakan fitur pembayaran pajak online. Pembayaran PPh 23 harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
2. Bukti Potong PPh Pasal 23
Ketika kamu sedang berbelanja, tentunya kamu akan menerima struk sebagai bukti bahwa sudah melakukan pembayaran. Sama halnya dengan pajak, sebagai tanda bahwa PPh 23 telah dipotong, setiap pihak pemotong harus memberikan bukti potong tersebut kepada pihak pihak yang dikenakan pajak.
3. Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan langsung oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Pelaporan ini juga bisa dilakukan secara online. Pelaporan PPh 23 dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Kesimpulan
PPh 23 adalah pajak yang dipungut atau dipotong dari penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, dividen, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Bagi kamu yang memiliki bisnis, kamu bisa menggunakan aplikasi kewirausahaan online seperti aplikasi majoo. Aplikasi majoo memiliki banyak fitur yang bisa membantu segala operasional bisnis yang kamu jalani. Kamu pun dapat mengatur pajak dan service charge yang akan dibebankan ke produk yang kamu jual.
So, tunggu apalagi, segera gunakan aplikasi majoo untuk bisnismu!