Bicara soal investasi, ada berapa jenis investasi yang kamu punya? Apakah kamu sudah pernah mendengar tentang sukuk?
Sukuk adalah salah satu instrumen investasi syariah yang bisa jadi pilihan investasi kamu, loh.
Kamu bisa lihat pada saat ini, perkembangan investasi sudah mulai dapat dirasakan eksistensinya. Kita bisa melihat banyak pilihan investasi yang ditawarkan yang bisa disesuaikan dengan keperluan investor dan tentunya disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Jadi, selain saham, obligasi dan reksadana, kini sukuk juga bisa dijadikan sebagai pilihan investasi yang menarik buat kamu, Majoopreneurs. Terlebih karena sukuk dinilai sesuai dengan kaidah syariah kontemporer.
Menurut Investopedia, investasi adalah aset atau barang yang diperoleh dengan tujuan menghasilkan pendapatan di kemudian hari. Pendapatan ini mengacu pada peningkatan nilai aset dari waktu ke waktu.
Di pihak lain, mari kita menyebutkan investasi syariah, yaitu model investasi yang tidak dikenakan riba dan mengikuti aturan jual beli dalam Islam. Investasi syariah ini pun banyak berkembang di negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Namanya investasi, tentunya investor menginginkan keuntungan, bukan? Sebagai salah satu instrumen investasi, sukuk pastinya tetap dapat memberikan keuntungan di masa mendatang. Indonesia sendiri sudah menetapkan regulasi tentang sukuk sejak 2008.
Hal ini dilakukan untuk mendorong ekosistem investasi syariah yang aman dan legal dengan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Mari kita mulai membahas tentang investasi bernama sukuk ini, yuk!
Baca juga: Tabungan Berjangka: Pengertian, Manfaat, dan Keuntungan
Apa Itu Sukuk?
Mengacu pada Undang-Undang No.19 Tahun 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Selanjutnya, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002, obligasi syariah atau sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Jadi, sukuk adalah surat yang dapat diterbitkan oleh lembaga negara maupun perusahaan swasta. Mengapa negara menerbitkan sukuk?
Kamu perlu mengetahui bahwa pendapatan negara yang berasal dari pajak maupun non-pajak tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.
Karena itulah pemerintah ingin meminjam sejumlah uang dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN). Itu sebabnya sukuk dikatakan sebagai instrumen yang dapat membangun kemandirian finansial.
Masyarakat yang dimaksud tidak hanya perseorangan warga negara Indonesia, tapi juga bisa institusi seperti perusahaan aset dan asuransi. Surat utang tidak hanya diterbitkan oleh negara, tetapi bisa diterbitkan juga oleh perusahaan. Artinya perusahaan juga ingin berhutang ke masyarakat.
Di dalam sukuk ada peran masyarakat dalam membantu membiayai pembangunan negara. Alhasil, negara tak harus berutang dari luar negeri.
Satu hal yang perlu kamu ketahui dan garisbawahi adalah sukuk berbeda dengan obligasi, karena sukuk adalah surat berharga atas aset dan bukan sebagai surat pengakuan utang. Sukuk diterbitkan di bawah fatwa MUI dan dikendalikan oleh Dewan Syariah Nasional.
Sedangkan tujuan utama Pemerintah dalam menerbitkan sukuk adalah guna membiayai anggaran nasional, termasuk di dalamnya proyek pembangunan, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN.
Dalam undang-undang yang sama juga dijelaskan bahwa arti pembiayaan pembangunan proyek adalah membiayai berbagai proyek yang sudah memperoleh alokasi APBN, termasuk di dalamnya infrastruktur di sektor telekomunikasi, pertanian, perhubungan, energi, manufaktur, serta perumahan rakyat.
Sukuk banyak diminati sebagai instrumen investasi karena memiliki beberapa keunggulan seperti:
- Menawarkan fixed return
- Dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo
- Aman sebagai investasi
Pendeknya, sukuk adalah investasi dengan konsep bagi hasil, sementara obligasi adalah investasi yang mendapat keuntungan berupa bunga atau kupon. Sampai sini sudah mulai paham, ya, Majoopreneurs?
Jenis-Jenis Sukuk
Surat Berharga Negara atau SBN memiliki 4 kategori yang dibagi dua jenis yaitu konvensional dan syariah. SBN konvensional yaitu Saving Bond Ritel (SBR) dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI). SBN syariah yang disingkat sebagai SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara terdiri dari Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Negara Ritel (SR).
Imbalan dari SBN konvensional adalah bunga yang ditetapkan Bank Indonesia, tetapi dalam agama Islam sistem bunga dalam keuangan dianggap riba. Maka setelah dikaji oleh ahlinya, ditetapkanlah penerbitan sertifikat atas kepemilikan aset berwujud dengan prinsip syariah. Negara pun menerbitkan sertifikat kepemilikan aset berdasar prinsip syariah atau disebut sukuk negara (SBSN).
Secara umum, sukuk yang sering digunakan masyarakat Indonesia meliputi:
- Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah jenis lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan, tetapi tetap dikelola sesuai akad syariah. - Sukuk Tabungan
Sukuk tabungan adalah sukuk dengan bukti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Pengelolaannya berbasis prinsip syariah.
Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Pihak yang Menerbitkan
Jenis sukuk dibedakan lagi berdasarkan pihak yang menerbitkan. Pembagian jenis sukuk adalah sukuk negara dan sukuk korporasi.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN disebut juga sukuk negara. Apa itu sukuk negara? Sukuk negara adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara. - Sukuk Korporasi
Pengertian sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam suatu perusahaan.
Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Akad
Ternyata ada beberapa akad dalam prinsip syariah. Tiap jenis sukuk memiliki akad syariah yang berbeda-beda, berikut uraiannya.
- Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah adalah sukuk dengan perjanjian atau akad mudharabah. Dalam hal ini ada pihak pemberi modal (rab al-maal) dan pengelola modal (mudharib).
Pembagian keuntungannya tergantung dari perbandingan yang telah disepakati. Sementara kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. - Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah adalah sukuk dengan akad memindahkan hak penggunaan atas barang dan jasa, tanpa ikut memindahkan kepemilikan. Akad ijarah dalam sukuk adalah berupa sewa. Jadi hak kepemilikan tetap pada orang yang sama. - Sukuk Salam
Sukuk Salam adalah sukuk yang dikeluarkan agar memperoleh modal. - Sukuk Istishna’
Sukuk Istishna’ adalah sukuk dengan perjanjian akad istishna’. Perjanjian yang menunjukkan kesepakatan jual-beli untuk pembiayaan suatu proyek. - Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan karena dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membangun proyek baru. Keuntungan dan kerugian sukuk adalah tanggungan bersama berdasarkan jumlah modal yang disetorkan. - Sukuk Murabaha
Sukuk Murabaha adalah sukuk dengan akad prinsip jual-beli. - Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah adalah sukuk dengan akad wakalah di mana pemilik menunjuk orang sebagai pengelola usaha atas nama pemegang sukuk. - Sukuk Muzara’ah
Sukuk Muzara’ah adalah sukuk berakad muzara'ah untuk pembiayaan sektor pertanian. Keuntungan dari pemegang sukuk berupa hasil panen sesuai dengan kesepakatan di awal. - Sukuk Musaqah
Apa itu sukuk musaqah? Sukuk musaqah adalah sukuk yang diterbitkan untuk kegiatan irigasi dari dana hasil penerbitan sukuk.
Keuntungan dan Risiko Sukuk
Setiap investasi memiliki keuntungan dan risiko yang harus disadari oleh setiap investor. Di bawah ini adalah keuntungan dan risiko sukuk:
Keuntungan Sukuk:
- Aman – keuntungan pertama investasi sukuk adalah 100% aman karena adanya jaminan dari Pemerintah. Pemerintah menjamin pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk ritel.
- Syariah – sukuk ritel telah sesuai dengan ketetapan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.
- Terjangkau – setiap individu bisa membeli sukuk mulai dengan Rp1.000.000,-
- Imbalan kompetitif – sukuk memberikan imbalan kompetitif setiap bulannya dengan pajak 15%.
- Partisipasi membangun negeri – dana sukuk digunakan untuk membiayai APBN dan membangun infrastruktur yang diperbolehkan syariah. Hal ini berarti investasi pada sukuk sama dengan ikut membangun negeri.
Risiko Sukuk:
-
Risiko Likuiditas
Karena jatuh tempo sukuk (tenor) atau jangka waktu negara membayar utang kembali adalah 1 tahun, potensi kerugian apabila investor ingin menarik uang secara dadakan.
-
Risiko Pasar
Jika kamu membeli sukuk ritel, sama seperti saham, terdapat potensi kerugian apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang bisa menyebabkan penurunan harga sukuk di pasar sekunder.
Fungsi dan Syarat Sukuk
Penerbitan sukuk dilakukan dengan berbagai fungsi, di antaranya adalah:
- Sukuk menjadi alternatif sumber pembiayaan APBN
- Menyediakan instrumen investasi berbasis syariah
- Mengembangkan pasar keuangan syariah
- Menjadi benchmark bagi penerbitan sukuk koperasi
- Mengoptimalkan pemanfaatan barang dengan kepemilikan negara.
- Memanfaatkan dana masyarakat yang tidak terjadi pada sistem perbankan konvensional.
- Membiayai anggaran nasional seperti proyek pembangunan.
Dalam sebuah buku yang berjudul Tanya Jawab tentang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara): Instrumen Keuangan Berbasis Syariah dijelaskan juga berbagai syarat yang harus dilakukan agar sukuk bisa diterima oleh pasar domestik dan pasar internasional.
Beberapa syarat sukuk antara lain:
- Sukuk yang diterbitkan harus mampu memenuhi seluruh ketentuan syariah.
- Sifat likuiditas sukuk adalah bisa dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lainnya dan bisa juga diperjual belikan.
- Tingkat imbalan yang lebih kompetitif daripada instrumen lainnya.
- Proses penerbitannya harus mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
- Didukung dengan infrastruktur legal dan sistem kelembagaan yang memadai.
Contoh Sukuk
Di bawah ini adalah contoh sukuk tabungan dan sukuk ritel yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat.
(sumber: money.kompas.com)
(sumber: kemenkeu.go.id)
- Penerbitan Sukuk Tabungan ST008 tahun 2021. Imbal hasil ditetapkan 4,80% per tahun. Kemudian menyusul penerbitan ST009 pada Oktober-November 2022.
- Penerbitan obligasi syariah 2021, Sukuk Ritel SR015 dengan kupon 5,10 per tahun. Di tahun 2022, penerbitan SR016 di Februari-Maret dan SR017 pada Agustus-September.
- Contoh penerbitan sukuk berikutnya datang dari emiten PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Rencananya perseroan akan merilis Sukuk Mudharabah II senilai Rp750 miliar.
Baca juga: Memahami Arti, Cara Menghitung, serta Rasio Profitabilitas
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan singkat tentang suku. Selain bisa membantu negara memiliki kondisi finansial yang lebih baik, sukuk sendiri juga memberikan banyak manfaat untuk masyarakat. Apalagi tingkat keamanannya sudah terjamin.
Sukuk adalah salah satu instrumen investasi yang cocok untuk kamu pilih. Selain ikut membantu negara, sukuk juga bermanfaat untuk diri sendiri terutama dalam hal pengembangan aset pribadi, loh.
Jika kamu berminat menjadi investor dan memilih sukuk, tentunya tidak boleh terlewat informasi waktu penawaran dari pemerintah dibuka. Karena sukuk tidak diperjualbelikan sembarang waktu dan sembarang platform. Selamat berinvestasi, Majoopreneurs!