Surat Berharga adalah: Pengertian, Jenis, Fungsi

Ditulis oleh Kikit Azeharie

article thumbnail

Pengertian Surat Berharga dan Jenis-Jenisnya

Dewasa ini, bukan hanya uang yang memiliki nilai dalam suatu transaksi. Dalam transaksi modern, surat berharga kerap digunakan sebagai alat pembayaran, terutama di kalangan pengusaha karena dianggap lebih praktis dan aman. Selain sebagai alat transaksi perdagangan, surat berharga juga digunakan sebagai instrumen investasi.

Apa sih sebenarnya pengertian surat berharga ini?

Pengertian surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai uang, dilindungi oleh hukum, dan diakui oleh negara. Surat berharga dapat digunakan untuk transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan sebagainya. Para pengusaha sering memanfaatkan surat berharga sebagai alat bayar transaksi perdagangan modern karena dinilai praktis, aman, dan memiliki prestise tersendiri.

Selain sebagai alat transaksi, surat berharga juga bisa dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Jika majoopreneurs ingin memiliki aset aktif, surat berharga adalah pilihan yang aman dan menguntungkan.

Surat berharga yang biasa diburu oleh investor adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah alias Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Negara (SBN). SBN adalah surat berharga yang berisi surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

Surat berharga sebagai salah satu instrumen investasi dan harta kekayaan sudah menjadi hal yang lumrah. Jika kamu ingat, saat beberapa tahun lalu sempat beredar pemberitaan di sejumlah media terkait jumlah kekayaan beberapa Menteri di Indonesia. Menteri yang memiliki kekayaan cukup melimpah adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, setengah dari kekayaan Mas Menteri berupa surat berharga bernilai triliunan rupiah. Tidak mengherankan kini surat berharga kian menjadi pilihan bagi para pemburu cuan untuk menambah pundi-pundi kekayaan.

Nah, itulah sekilas tentang pembahasan surat berharga dan fungsinya. Mari kita membahas lebih lanjut dalam tulisan berikut ini terkait ciri-ciri surat berharga, jenis-jenis surat berharga, dan contoh-contoh surat berharga.

Jenis-Jenis Surat Berharga

Terdapat beberapa jenis surat berharga yang perlu kamu ketahui. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), jenis-jenis surat berharga di antaranya adalah wesel, cek, dan surat sanggup. Ada juga jenis surat berharga di luar KUHD, di antaranya saham, bilyet giro, dan obligasi.

Setiap jenis surat berharga tersebut punya fungsi yang beragam, mulai dari alat pembayaran, surat bukti investasi, dan surat bukti tagih. Mari kita bahas satu per satu.

1. Wesel

Surat berharga jenis wesel adalah surat berharga yang di dalamnya memuat kata wesel, tanggal, dan ditandatangani oleh penerbit. Di dalam wesel juga berisi perintah tanda syarat dari penerbit kepada pihak terkait perihal hari pembayaran kepada penerima yang telah ditunjuk maupun penggantinya di suatu tempat.

Secara terperinci, berikut syarat-syarat wesel sesuai dengan Pasal 100 KUHD:

  • Tertera kata wesel yang jelas pada dokumen;
  • Tanpa adanya syarat-syarat khusus yang tertuju pada si penerima;
  • Tertera nama orang yang bertanggung jawab untuk membayar;
  • Adanya ketentuan tanggal pembayaran, tempat pembayaran akan dilakukan, dan nama orang yang akan menerima uang;
  • Tempat dan tanggal surat wesel ditarik;
  • Terdapat tanda tangan dari pihak yang menerbitkan wesel atau penerima.

Baca juga: Piutang Wesel adalah Wesel Tagih, Pahami di Sini!

2. Cek

Cek adalah surat berharga yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut. Nominal uang yang bisa ditarik dari bank bergantung kepada jumlah nominal uang yang tertulis dalam cek.

Cek merupakan jenis surat berharga ini cukup sering digunakan sebagai alat bayar. Berikut ciri-ciri cek secara umum:

  • Tertera kata cek yang jelas dalam dokumen;
  • Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama orang yang harus membayar (tertarik);
  • Penetapan tempat pembayaran harus dilakukan;
  • Tanggal dan tempat cek ditarik;
  • Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Baca juga: Fungsi, Cara, dan Syarat Menggunakan Cek

3. Surat Sanggup

Surat sanggup atau dikenal juga dengan promes atau promissory notes adalah surat berharga yang berisi kesanggupan dari penerbit untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang disebutkan dalam surat berharga tersebut.

Jika pada wesel berisi perintah membayarkan, pada surat sanggup berisi pernyataan menyanggupi. Berdasarkan pasal 174 KUHD, surat sanggup harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Keterangan atau klausul yang menyebutkan surat sanggup kepada tertunjuk;
  • Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Penetapan hari pembayaran;
  • Penetapan tempat pembayaran;
  • Nama orang atau pihak yang harus dibayar;
  • Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani;
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.

Surat sanggup ini bisa timbul karena adanya kewajiban pelunasan atas suatu utang. Biasanya surat sanggup memiliki jatuh tempo paling lama satu tahun, sehingga dijadikan sebagai salah satu instrumen investasi jangka pendek.

4. Surat Saham

Saham sebagai surat berharga telah diatur dalam Pasal 40 KUHD. Saham merupakan surat berharga yang menjelaskan bahwa pemilik dokumen tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan surat saham tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan dari seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.

Dalam surat saham juga berisi para pemegang saham yang merupakan orang atau badan hukum yang memiliki hak atas dividen, hak suara, dan hak lainnya.

Dari segi perpajakan, pajak atas transaksi nilai penjualan surat saham bersifat final dengan besaran 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

5. Bilyet Giro

Pengertian surat berharga jenis bilyet giro adalah surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan ke rekening pihak yang namanya sudah tertulis di dalam bilyet giro tersebut.

Baca juga: Bilyet Giro adalah: Fungsi, Syarat, dan Contohnya

6. Surat Utang

Definisi surat utang adalah sebuah dokumen pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara atau sebuah korporasi sesuai masa berlakunya. Surat utang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Obligasi, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

Obligasi merupakan jenis surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan. Obligasi berisi janji untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau negara.

Sementara itu, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang digunakan untuk membiayai defisit APBN dan menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Sedangkan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) merupakan surat berharga yang sering disebut juga sukuk negara, dan diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Artinya, sukuk negara merupakan instrumen utang piutang tanpa riba.

Surat utang negara diperuntukkan untuk konsumen ritel dan individu maupun untuk konsumen institusi, seperti lembaga keuangan, pengelola dana pensiun, reksa dana, dan lain-lain. Surat utang negara yang diperuntukkan bagi individu contohnya antara lain SBR (Saving Bonds Ritel), ORI (Obligasi Ritel Indonesia), ST (Sukuk Tabungan), dan SR (Sukuk Ritel).

Memiliki jenis surat utang negara dinilai sangat menguntungkan karena selain dijamin oleh negara, timbal balik yang didapatkan juga cukup tinggi. Selain itu, pemilik SUN ikut terlibat dalam membangun negara karena dana yang terkumpul dari penjualan SUN akan digunakan untuk pembelanjaan negara. Terlebih, modal yang dibutuhkan untuk berinvestasi pada surat utang negara relatif terjangkau.

Fungsi Surat Berharga

Semua jenis surat berharga yang telah dijelaskan di atas umumnya memiliki fungsi berikut ini, antara lain:

1. Sebagai Alat Pembayaran

Telah kita ketahui bersama bahwa surat berharga memiliki fungsi setara dengan uang sehingga memudahkan pebisnis dalam membayar transaksi perdagangan. Hal ini tentunya sangat memudahkan pengusaha karena mereka hanya perlu membawa sebuah dokumen. Surat berharga yang bisa digunakan untuk sebagai alat pembayaran di antaranya adalah wesel, cek, dan bilyet giro.

2. Pembawa Hak

Surat berharga juga dapat berfungsi sebagai pembawa hak. Artinya, setiap orang dapat menerangkan bahwa dirinya adalah pemegang surat berharga yang sah. Mereka yang membawa surat berharga tersebut dapat menukarkannya dengan sejumlah uang tanpa adanya pembuktian lebih lanjut.

3. Surat Bukti Hak Tagih

Pemegang surat berharga berhak atas sejumlah uang seperti yang telah tertera di dalamnya meskipun nama pemegang surat tidak sama dengan nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. Hal ini bisa terjadi karena adanya peralihan surat berharga yang dilakukan oleh pemegang pertama kepada pihak lain, biasa disebut dengan legitimasi formil.

Untuk memindahkan hak tagih kepada pihak lain, hal itu tergantung pada klausul atau ketentuan yang terdapat dalam surat berharga tersebut. Jika memiliki klausula atas tunjuk, atas pembawa, atau yang lainnya, pemindahan hak tagih dapat dilaksanakan dengan cara endosemen. Endosemen adalah suatu cara penyerahan menurut hukum kepada orang lain yang berkaitan beralihnya hak milik atas surat berharga tersebut.

Manfaat Surat Berharga

Kemudian, apa saja sih manfaat memiliki surat berharga? Secara umum, manfaat surat berharga bisa dilihat dari sisi yuridis dan juga sisi fungsi.

Dilihat dari sisi yuridis, manfaat surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, alat pemindahan hak tagih karena sudah diperjualbelikan, dan juga sebagai surat legitimasi atau surat bukti tagih yang sah.

Sedangkan, dilihat secara fungsinya, maka manfaat surat berharga adalah sebagai surat yang memiliki sifat hukum kebendaan, surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan, dan juga surat tagihan hutang.

Ciri-Ciri Surat Berharga

 Ciri-Ciri Surat Berharga dan Manfaatnya

Pada umumnya, surat berharga memiliki kesamaan, ciri-ciri, dan persyaratan tertentu. Ciri-ciri tersebut adalah:

  • Berbentuk dokumen tertulis;
  • Harus memiliki nama;
  • Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait;
  • Berisi perintah atau janji tanpa syarat;
  • Terdapat nama orang yang membayar;
  • Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

Unsur-Unsur Surat Berharga

Dikutip dari law.uii.ac.id, unsur-unsur surat berharga adalah sebagai berikut:

  • Mudah dialihkan;
  • Haknya bersifat objektif;
  • Menganut legitimasi formal;
  • Debitur tidak mengetahui siapa krediturnya;
  • Mempunyai sifat yang dapat diperdagangkan.

Selain itu, unsur-unsur surat berharga lainnya adalah:

1. Berisi Bukti Tuntutan Utang

Mayoritas jenis surat berharga merupakan akta atau sertifikat atas utang. Surat utang sengaja diterbitkan agar bisa digunakan sebagai suatu alat bukti dari ikatan hutang yang dilakukan oleh penandatangan.

2. Berisi Pembawa Hak

Dalam surat berharga berisi pembawa hak, yaitu hak untuk bisa menuntut sesuatu kepada pihak debitur surat berharga. Hak tersebut akan terus ada pada surat berharga, kecuali surat berharga tersebut hilang atau rusak.

Sama halnya dengan uang kertas hilang atau rusak, seseorang tidak bisa meminta uang kertas baru pada Bank Indonesia.

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian surat berharga beserta jenis, fungsi, manfaat, dan unsur di dalamnya. Surat berharga adalah dokumen yang diakui oleh negara dan dilindungi hukum, serta memiliki nilai yang dapat berfungsi seperti uang.

Karena juga memiliki nilai seperti uang, dokumen surat berharga dapat digunakan dalam transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan transaksi lainnya.

Jika kamu tertarik membeli surat berharga, telitilah terlebih dahulu. Selain itu, pastikan kamu melakukan pencatatan keuangan dengan terperinci dan sistematis dengan memanfaatkan aplikasi keuangan majoo.

Dengan menggunakan aplikasi keuangan ini, kamu sebagai pebisnis akan lebih mudah dalam melakukan berbagai proses akuntansi, mulai dari laporan arus kas hingga laporan keuangan. Aplikasi majoo juga akan memudahkan dalam melakukan berbagai proses akuntansi yang rumit. Jadi, kamu bisa mencatat seluruh transaksi laporan keuangan dengan cepat dan mudah.

Tunggu apa lagi? Gunakan majoo sekarang juga!

Referensi:

  • https://www.bareksa.com/id/text/2019/03/27/ini-perbedaan-sbr-dengan-surat-berharga-negara-lainnya/21921/news
  • https://lifepal.co.id/blog/surat-berharga/

Gambar:

  • Freepik.com

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo