Ada beberapa alasan yang membuat kita yakin untuk menyewa toko alih-alih membuka toko di rumah kita sendiri. Sebagian beralasan untuk memisahkan bisnis dari rumah tangga. Sebagian lagi, karena lokasi rumah tidak strategis untuk dijadikan tempat usaha.
Bagi bidang usaha yang masih mengandalkan kunjungan fisik, menyewa toko di tempat yang strategis memang merupakan keputusan yang bijak. Namun, tentu saja, pebisnis harus benar-benar cermat tentang fasilitas yang ada dan yang tidak ada, dan terutama cermat terhadap surat perjanjian sewa toko yang ditandatanganinya.
Baca Juga: Mengetahui dan Mengenal Contoh Surat Perjanjian
Surat Perjanjian Sewa Toko: Komponen Penting
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa surat perjanjian sewa toko mengikat secara hukum. Artinya, sebelum kamu menandatangani surat perjanjian sewa toko, kamu harus benar-benar memahami setiap pasalnya.
Secara umum, surat perjanjian sewa toko mencantumkan tanggal perjanjian itu ditandatangani, identitas pihak-pihak yang menandatanganinya, keterangan detail tentang toko yang disewakan, biaya sewa, fasilitas apa saja yang tersedia, dan syarat dan ketentuan dari kedua belah pihak.
Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas masing-masing komponennya.
1. Tanggal Perjanjian
Tanggal ditandatanganinya surat perjanjian sewa toko biasanya dicantumkan dua kali. Yang pertama, dicantumkan di bagian awal surat perjanjian, seperti contoh di bawah ini:
Pada hari ini, Kamis, tanggal 21 (dua puluh satu) bulan September tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), di Yogyakarta, kedua pihak di bawah ini:
Yang kedua, dicantumkan di bagian akhir surat perjanjian, yaitu sebelum tanda tangan kedua belah pihak, seperti contoh berikut:
Penulisan tanggal di awal surat perjanjian dibuat berdampingan antara angka dan kata, untuk memastikan keakuratannya.
2. Identitas Kedua Belah Pihak
Identitas kedua belah pihak dicantumkan secara jelas dan mendetail. Yang biasanya dicantumkan adalah nama lengkap sesuai kartu identitas, nomor kartu identitas, dan alamat tempat tinggal.
Secara umum, pihak yang menyewakan selalu menjadi pihak pertama, dan pihak yang menyewa selalu menjadi pihak kedua.
3. Uraian tentang Toko yang Disewakan
Bagian ini menjelaskan tentang toko yang disewakan, mulai dari lokasi, ukuran, nomor sertifikat, termasuk nomor IMB.
Contoh:
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, yang beralamat di Jl. Malioboro No. 20a, Yogyakarta, dengan perincian sebagai berikut:
Sebidang tanah seluas 600 meter persegi, dengan ukuran lebar 6 meter dan panjang 10 meter.
Bangunan dua lantai dengan satu kamar mandi di lantai satu, satu kamar mandi dan satu ruang kantor di lantai dua
Uraian tentang tanah dan bangunan ini bisa didetailkan lebih jauh sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Jenis, serta Hak dan Kewajiban Tenant
4. Besar dan Lama Sewa
Bagian penting lainnya dalam surat perjanjian sewa toko adalah besar dan lama sewa.
Contoh:
PIHAK PERTAMA menyewakan tanah dan bangunan tersebut di pasal 1 kepada PIHAK KEDUA dengan harga Rp1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari tanggal 1 (satu) bulan Oktober tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) hingga tanggal 30 (tiga puluh) bulan September tahun 2033 (dua ribu tiga puluh tiga).
Pada bagian ini, biasanya juga dicantumkan cara dan metode pembayaran, misalnya seperti contoh berikut
PIHAK KEDUA membayarkan harga sewa tersebut di atas secara bertahap dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran pertama sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dibayarkan secara transfer ke rekening PIHAK PERTAMA pada hari penandatanganan perjanjian ini;
Pembayaran kedua sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 (dua puluh satu) bulan Desember tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) secara transfer ke rekening PIHAK PERTAMA;
Pembayaran ketiga sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 (dua puluh satu) bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) secara transfer ke rekening PIHAK PERTAMA.
Pada pasal ini, apabila diperlukan, bisa dicantumkan juga ketentuan-ketentuan apabila terjadi keterlambatan pembayaran atau kegagalan pembayaran.
5. Ketentuan-Ketentuan Lain
Di luar dari keempat komponen utama di atas, surat perjanjian sewa toko bisa mencantumkan ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu oleh masing-masing pihak, misalnya:
Pengubahan Bentuk Bangunan
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan perubahan bentuk struktural bangunan termasuk tetapi tidak terbatas pada membongkar tembok yang sudah ada, menambah jumlah lantai, dan mengubah fasad bangunan.
Pemutusan Surat Perjanjian
KEDUA BELAH PIHAK tidak diperbolehkan memutuskan surat perjanjian ini secara sepihak dengan alasan apa pun.
Menyewakan ke Pihak Lain
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menyewakan kembali sebagian atau seluruh tanah dan bangunan tersebut di atas ke pihak lain, tanpa persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
6. Penyelesaian Sengketa
Sama halnya dengan segala jenis perjanjian, kemungkinan salah satu pihak untuk mangkir selalu ada. Oleh karena itu, surat perjanjian sewa toko ini juga harus mencantumkan pasal yang menerangkan langkah-langkah yang harus diambil apabila terjadi sengketa.
Apabila terjadi selisih paham atau salah satu pihak mangkir dari kewajibannya sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ini, KEDUA BELAH PIHAK setuju dan sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargan dengan musyawarah untuk mufakat.
Apabila upaya-upaya musyawarah tidak menghasilkan mufakat, KEDUA BELAH PIHAK setuju dan sepakat untuk membawa perselisihan atau sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Baca Juga: SIUP: Langkah-Langkah Mudah Cara Membuat SIUP Online
Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Toko
Tidak jarang pemilik toko atau pebisnis cenderung membuat surat perjanjian sewa toko sendiri, dengan mencari contoh dari internet atau mencontoh surat perjanjian sewa toko lain. Meski hal ini diperbolehkan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris dalam pembuatan surat perjanjian sewa toko ini.
Pembuatan surat perjanjian sewa toko oleh notaris memang akan dikenai biaya, dan biayanya biasanya sebesar 2,5% sampai 1% dari nilai transaksi. Untuk transaksi di bawah 100 juta, biayanya 2,5%, antara 100 juta sampai 1 miliar sebesar 1,5%, dan sebesar 1% untuk transaksi di atas 1 miliar rupiah.
Namun demikian, kekuatan hukum surat perjanjian sewa toko yang dibuat oleh notaris akan lebih kuat, karena notaris sudah mendapatkan wewenang dari pemerintah untuk membuat surat perjanjian. Selain itu, notaris dapat menjadi pihak yang netral untuk memediasi ketentuan-ketentuan tambahan, termasuk bisa membantu memberi penilaian apakah syarat yang dicantumkan atau dimintakan tersebut boleh secara hukum.
Nah, sesudah kamu meminta notaris untuk membantumu membuatkan surat perjanjian sewa toko sesuai dengan kebutuhanmu, kamu tinggal fokus pada langkah berikutnya: membuka tokomu!
Layaknya notaris yang membantu dan memudahkanmu dalam urusan surat perjanjian sewa toko, aplikasi wirausaha majoo juga akan membantu dan memudahkanmu dalam hal operasional tokomu nanti.
Dengan aplikasi wirausaha majoo, kamu bisa memantau operasional tokomu meskipun kamu sedang tidak berada di toko. Istilahnya, kamu bisa memantau dari mana saja, kapan saja. Semua informasi mulai dari penjualan, laporan keuangan, analisis bisnis, semuanya bisa kamu akses dari aplikasi wirausaha majoo.
Nah, sudah jelas, kan, sekarang? Buruan sewa toko untuk bisnismu, dan pakai aplikasi wirausaha majoo untuk mengelola bisnismu!
Sumber Data:
https://www.rumah.com/panduan-properti/cara-membuat-surat-perjanjian-sewa-menyewa-ruko-7990
https://www.rumah123.com/panduan-properti/menyewa-properti-82693-contoh-surat-perjanjian-sewa-ruko-id.html
https://www.lamudi.co.id/journal/contoh-surat-perjanjian-sewa-ruko/