Tax Allowance adalah: Pengertian, Cara Hitung, dan Contohnya

Ditulis oleh Retna Kumalasari

article thumbnail

Apakah kamu pernah mendengar istilah tax allowance? Tax allowance adalah salah satu bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah guna meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini diciptakan untuk membantu, mendukung, dan mengoptimalkan pergerakan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. 

Dalam artikel ini, kami sudah menyiapkan beberapa informasi mengenai pengertian tax allowance, cara menghitung tax allowance, dan juga perbedaan antara tax allowance dengan tax holiday yang perlu kamu ketahui. Penasaran? Baca sampai tuntas, ya!

Pengertian Tax Allowance dan Tax Holiday

Dapat diketahui bahwa pengertian tax allowance adalah salah satu fasilitas berupa insentif atau pengurangan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan. 

Umumnya, tax allowance akan diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Mekanisme, teknis, dan implementasi mengenai pemberian tax allowance ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 9 Tahun 2016 yang memperbaharui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Tertentu dan di Wilayah Tertentu.

Sementara itu, tax holiday merupakan kebijakan yang diberikan kepada suatu perusahaan yang baru berdiri untuk melakukan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan selama periode tertentu.

Adapun tujuan diadakannya fasilitas tax allowance dan tax holiday adalah sebagai berikut:

  • Mendorong investasi, ekonomi, hingga kemampuan daya saing.

  • Membantu mempersiapkan produksi komersial.

  • Melindungi kegiatan usaha nasional dan industri dalam negeri.                                                                                                                                                                                                                                                          

Baca juga: Unsur-Unsur Perpajakan yang Wajib Kamu Tahu!

Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday 

Berikut adalah perbedaan tax allowance dan tax holiday yang mesti kamu ketahui.

  1. Perbedaan dasar hukumnya

Pada tax holiday, dasar hukum yang digunakan adalah:

  1. Undang-Undang yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  2. Peraturan Pemerintah yang mengatur adalah PP Nomor 97 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan pajak pada tahun berjalan.

  3. Peraturan Menteri Keuangan 192/ PMK.011/2014 tentang perubahan atas PMK 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

  4. Peraturan lainnya adalah PER-44/PJ/ 2011 tentang Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana Realisasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapat Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan.

Sedangkan, tax allowance akan dilakukan berdasarkan pada 3 peraturan perundang-undangan di bawah ini.

  1. Undang-Undang yang mengatur adalah Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

  2. Peraturan Pemerintah yang mengaturnya adalah PP Nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016.

  3. PER-41/PJ 2014 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

  1. Berbeda ketentuan dalam pemberian pengurangan pajak

  • Tax holiday: Tax holiday akan diberikan kepada investor yang memiliki rencana untuk menanamkan modal minimal satu triliun rupiah.

  • Tax allowance: tax allowance merupakan pengurangan pajak yang akan diberikan kepada perusahaan apabila memiliki nilai investasi atau nilai ekspor yang tinggi. 

Selain itu, tax allowance juga diberikan kepada perusahaan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja dan mampu memanfaatkan sumber daya lokal dengan baik.

  1. Perbedaan dari sisi fasilitas

  • Fasilitas dari tax holiday adalah:

  1. Perusahaan bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) sebesar 50% dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 tahun pajak, terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak.

  2. Perusahaan akan diberi kebebasan dari Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) selama minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produksi komersial.

  • Fasilitas yang diberikan oleh tax allowance berupa:

  1. Perusahaan akan mendapat potongan pajak hingga maksimal 30% dihitung dari besar investasi yang ditanamkan.

  2. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan tarif yang lebih rendah.

  3. Kompensasi kerugian lebih lama, namun tidak akan lebih dari 10 tahun.

  4. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

  1. Perbedaan dari sisi jenis usaha

  • Tax holiday: Jenis usaha yang akan diberikan tax holiday adalah perusahaan pelopor yang bergerak di bidang industri mesin, pertambangan, industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, industri peralatan komunikasi, hingga industri di bidang sumber daya terbarukan.

  • Tax allowance: Berbeda dengan tax holiday, tax allowance dapat diberikan kepada semua jenis usaha yang dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Pajak Penghasilan/PPh: Dasar Hukum, Rumus, dan Tarif


Cara Menghitung Tax Allowance 

Simulasi penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto apabila investasi yang berupa aktiva tetap berwujud (termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha) sebesar Rp100, dan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), yang dihitung sejak mulai berproduksi secara komersial. 

Maka perhitungan fasilitas pengurangan penghasilan netonya adalah sebagai berikut.

Cara Menghitung Tax Allowance

Contoh tax allowance lainnya adalah apabila PPh dividen di negara A yang tidak ada P3B adalah 20%, maka dengan adanya tax allowance ini tarif PPh devidennya menjadi 10%. Begitu pula jika PPh deviden negara B yang ada P3Bnya adalah 15%, maka dengan adanya tax allowance tarif PPh devidennya juga menjadi 10%.

Namun, jika PPh deviden di negara C yang ada P3Bnya adalah 5%, maka dengan adanya tax allowance tarif PPh devidennya tetap 5%.

Baca juga: Kenali Pajak Progresif, dari Pengertian hingga Tarifnya!

Kesimpulan

Seperti yang telah disampaikan di atas bahwa tax holiday dan tax allowance adalah fasilitas yang diberikan pemerintah untuk menarik penanaman modal di Indonesia, sebab penanaman modal ini dibutuhkan untuk membantu meningkatkan perekonomian negara.

Sebagai warna negara atau pelaku bisnis yang taat, Majoopreneurs juga bisa menjadi wajib pajak yang baik dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu agar bisa berkontribusi tidak hanya bagi bisnis yang kamu kelola, tapi juga untuk pembangunan di negeri ini.

Kamu bisa memanfaatkan aplikasi POS majoo untuk memudahkan kamu dalam pembuatan laporan keuangan, sehingga seluruh transaksi yang dilakukan di dalam bisnis bisa dievaluasi dengan cepat. Yuk, coba majoo sekarang!




Referensi

  • https://klikpajak.id/blog/tax-holiday-dan-tax-allowance/

  • https://www.pajak.com/pajak/pengertian-tax-allowance-dan-bentuk-fasilitasnya/#:~:text=Singkatnya%2C%20pengertian%20tax%20allowance%20adalah,di%20bidang%2Dbidang%20usaha%20daerah.

  • https://www.pajakku.com/read/5f7d8fb82712877582239173/Belajar-Pajak:-Perbedaan-antara-Tax-Holiday-&-Tax-Allowance

  • http://fiskal.kemenkeu.go.id 

  • https://klikpajak.id/blog/tax-holiday-dan-tax-allowance/#Perbedaan_Tax_Holiday_dan_Tax_Allowance 


Gambar

  • Freepik.com



Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo