Menjelang lebaran seperti sekarang, sudah jelas Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi sesuatu yang paling ditunggu-tunggu; eits, jangan terburu-buru, sebagai pelaku usaha, apakah kamu sudah tahu seperti apa aturan THR yang berlaku saat ini?
Jangan salah, lho, karena banyak dinanti-nanti, jelas perhatian yang diberikan pada tunjangan yang satu ini juga sangat besar. Salah sedikit saja dalam mendistribusikan THR, bisa-bisa bisnis yang akan kena getahnya, terlebih sekarang, ketika produk teknologi sudah sangat maju dan informasi, termasuk reputasi yang buruk, dapat disebarkan dengan luas.
Nah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, bagaimana jika langsung saja kita simak aturan terkait tunjangan yang datang setiap tahun ini! Yuk, langsung saja kita bahas bersama-sama!
Baca juga: Program Promosi Setelah Idulfitri yang Sesuai Shopping Trend
Tidak Boleh Terlambat Dibayarkan
Meski dihitung di luar gaji yang biasa dibayarkan setiap bulan, pemberian THR tidak boleh dilakukan dengan asal tanpa ada jadwal yang jelas. Menurut Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Tunjangan Hari Raya atau THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Tak hanya untuk idulfitri saja, lho, karena beberapa perusahaan kerap mengatur agar pemberian tunjangan ini dilakukan sesuai dengan agama yang dianut oleh karyawannya masing-masing, batas waktu tujuh hari yang ditetapkan pun mengikuti hari raya yang sesuai dengan kepercayaan karyawan tersebut.
Untuk umat muslim, misalnya saja, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, sementara untuk umat kristiani, tunjangan diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum natal; begitu pula dengan tunjangan untuk karyawan yang menganut agama lain.
Aturan ini sebenarnya sangat masuk akal, karena toh tunjangan ini nantinya akan digunakan oleh karyawan untuk mempersiapkan hari raya keagamaannya, kan, oleh karena itu tentu akan sangat terlambat sekali apabila tunjangan baru diberikan setelah hari raya yang dimaksud tersebut berakhir.
Baca juga: Inspirasi Berbagai Bentuk THR untuk Kurir
Besarnya Tunjangan Hari Raya Menyesuaikan Gaji
Sama seperti waktu pemberiannya, besarnya THR juga tak bisa ditetapkan secara asal, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku. Surat edaran menteri ketenagakerjaan saat ini menjadi aturan terbaru yang patut diikuti oleh setiap pelaku usaha.
Dalam surat edaran tersebut, pemberian THR dibagi dua berdasarkan masa kerja karyawan: karyawan yang telah bekerja setahun penuh atau lebih, dan karyawan yang masa kerjanya masih di bawah 12 bulan.
Untuk mereka yang telah setahun penuh bekerja, besarnya THR yang akan diterima setiap tahunnya mengikuti besarnya gaji yang diterima di bulan terakhir, sementara untuk mereka yang masa kerjanya masih di bawah setahun, besarnya tunjangan akan dihitung secara prorata sesuai dengan masa kerjanya.
Menariknya, Ida Fauziah selaku menteri ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada setiap karyawan yang setidaknya telah bekerja selama sebulan penuh atau lebih, meski beberapa perusahaan umumnya tidak mengikutkan masa percobaan atau probation dalam perhitungan ini.
Pekerja Lepas Juga Berhak Mendapatkan THR
Dalam menjalankan suatu usaha, terkadang kita membutuhkan bantuan tenaga kerja lepas untuk memastikan operasional bisnis dapat tetap berlangsung dengan baik. Nah, karena statusnya yang tidak permanen dan hanya dipekerjakan sesuai kebutuhan saja, banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa pekerja lepas tidak berhak mendapatkan THR.
Eits, jangan buru-buru! Pekerja lepas pun sebenarnya juga berhak untuk mendapatkan THR, lho, sekalipun dengan penghitungan tunjangan yang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan karyawan yang sudah mendapatkan status kerja permanen.
Untuk pekerja lepas, besarnya tunjangan yang harus kita bayarkan akan dihitung dari rata-rata upah yang diterimanya selama setahun terakhir bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan, atau rata-rata secara keseluruhan bagi mereka yang hanya dipekerjakan kurang dari 12 bulan.
Sebagai contoh, untuk pekerja lepas yang digunakan jasanya selama tujuh bulan terakhir, seluruh pendapatannya selama tujuh bulan tersebut dapat dijumlahkan kemudian dibagi tujuh untuk menghitung besarnya tunjangan hari raya yang berhak ia terima. Namun, untuk mereka yang, misalnya saja, sudah bekerja selama dua tahun, rata-rata akan diambil dari dua belas bulan terakhirnya.
Baca juga: Pentingnya Penghargaan untuk Meningkatkan Produktivitas
Tersedia Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk Keluhan
Implementasi aturan THR ini tidak main-main, lho. Kementerian Ketenagakerjaan bahkan menyediakan pos komando satuan tugas ketenagakerjaan untuk melayani konsultasi atau menerima keluhan terkait pembayaran THR.
Dengan adanya posko ini, setiap karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi oleh pelaku usaha, dapat berkonsultasi atau mengadukan adanya indikasi tindak kecurangan terkait pemberian tunjangan. Dengan demikian, pelaku usaha pun tak bisa seenaknya dalam memberikan tunjangan dan harus benar-benar mengikuti aturan yang berlaku.
Agar tidak terlalu pusing, coba gunakan aplikasi majoo yang sudah dilengkapi beragam fitur unggulan yang dapat mempermudah pengelolaan bisnis. Tanpa harus datang langsung ke tempat usaha, pelaku usaha dapat dengan mudah memantau performa bisnisnya, sehingga manajemen operasional bisnis pun bisa dilakukan dengan lebih mulus.
Menarik sekali, kan? Yuk, gunakan aplikasi majoo sekarang juga!
Baca juga: Strategi Mengatur Keuangan di Masa Krisis bagi Pengusaha