BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah. Apa Saja Contoh BUMD?

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail

BUMD berperan penting untuk mengembangkan perekonomian daerah.

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) ialah perusahaan daerah yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda). Terdapat alasan BUMD tidak terlalu dikenal oleh masyarakat luas bila dibandingkan dengan BUMN, yaitu dianggap masih belum mempunyai etos kerja yang mumpuni, terlalu birokratis, tidak memiliki reputasi yang baik, dan kurang mempunyai orientasi pasar. Nah, untuk kamu yang ingin mengetahui lebih dalam tentang BUMD, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

Apa Pengertian BUMD?

Pengertian BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda). Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dasar hukum pembentukan BUMD adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).

Menurut Arif Mulianta Ginting, Edmira Rivani, dan Juli Panglima Saragih (2018) dalam buku Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia, BUMD adalah badan usaha yang dikelola, dibina, dan diawasi oleh pemerintah daerah, yang sebagian besar atau keseluruhan modalnya berasal dari negara serta diambil dari pendapatan masing-masing daerah.

BUMD dapat dikatakan cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran penting dalam menjalankan serta mengembangkan perekonomian setiap daerah dan perekonomian nasional.

Jenis kegiatan usaha BUMD, antara lain bidang transportasi, perdagangan, peternakan, perbankan, serta penyedia sarana dan prasarana.

Contoh BUMD adalah sebagai berikut:

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP)
  • Trans Jakarta
  • Trans Jogja
  • Jakarta Property
  • JIE Jakarta Int.Expo
  • Pembangunan Jaya Ancol

Selain BUMD terdapat BUMN. Sesuai namanya, BUMN diartikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara dan usahanya dijalankan oleh negara—baik perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil. Tentunya hal ini melalui penyertaan secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan perusahaan yang dimiliki oleh negara adalah pengelola dari perusahaan tersebut yaitu pemerintah.

Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh BUMN meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain sebagainya.

Badan usaha yang bukan milik negara, antara lain:

  • Perusahaan Perseorangan
  • CV (Persekutuan Komanditer)
  • Firma
  • PT (Perusahaan Terbatas)
  • Persero (Perseroan Terbatas Negara)
  • Perusahaan Daerah
  • Koperasi
  • Yayasan

BUMD menyediakan jasa bagi masyarakat daerah. 

Hal yang Mendasari Pendirian BUMD

Pendirian BUMD oleh pemerintah daerah (Pemda) merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapatan asli daerah tersebut. Pendirian ini merupakan usaha Pemda untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Terdapat beberapa hal yang mendasari pendirian suatu BUMD, antara lain:

  • Alasan ekonomis, sebagai langkah mengoptimalisasi potensi ekonomi di daerah dalam upaya menggali dan mengembangkan sumber daya daerah dan memberikan public services (pelayanan masyarakat) dan profit motive (mencari keuntungan).
  • Alasan strategis, untuk mendirikan lembaga usaha yang melayani kepentingan umum. Hal ini berkaitan dengan masyarakat atau pihak swasta lainnya tidak (belum) mampu melakukannya—baik karena investasi, risiko usaha, maupun eksternalitasnya sangat besar dan luas.
  • Alasan budget, sebagai cara dalam mencari sumber pendapatan lain di luar retribusi, pajak, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi dari Pemda.

Baca Juga: Corporate adalah Suatu Perusahaan, Mari Kenali Lebih Dalam!

Modal dan Kekayaan BUMD

Sebagai suatu badan usaha, BUMD pun memiliki modal dan kekayaan, seperti berikut ini:

  • Modal BUMD terdiri dari keseluruhan atau sebagian dari kekayaan Pemda yang dipisahkan.
  • Modal BUMD yang utuh terdiri dari kekayaan satu Pemda dan dipisahkan—bukan terdiri atas gabungan saham-saham.
  • Modal BUMD yang terdiri atas kekayaan beberapa Pemda, modal dasarnya terdiri atas gabungan saham-saham.
  • Modal BUMD yang dimiliki sebagian berasal dari kekayaan Pemda yang dipisahkan dan kekayaan pihak lain yang bukan Pemda sehingga modal BUMD tersebut terdiri atas saham-saham.
  • Semua uang akan disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah bersangkutan berdasarkan petunjuk Menteri Keuangan (Menkeu).
  • Modal BUMD terdiri dari beberapa saham (saham prioritas dan saham biasa). Saham prioritas hanya dapat dimiliki oleh Pemda, sedangkan saham biasa dapat dimiliki oleh Pemda dan pihak swasta atau badan hukum lain yang menjadi pemegang saham dalam suatu BUMD.


Baca Juga: BUMN adalah: Definisi, Jenis dan Ciri-Ciri BUMN

Ciri-Ciri BUMD

Menurut Anna Monalita de Fretes, setidaknya terdapat lima poin penting yang menjadi ciri-ciri BUMD. Berikut beberapa ciri tersebut, antara lain:

  • BUMD adalah suatu badan usaha yang didirikan dan pelaksanaannya atas perintah Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Pemerintah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga memiliki kekuasaan yang absolut.
  • Seluruh atau sebagian modal BUMD dikuasai oleh Pemda. Modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan.
  • BUMD bukan termasuk organisasi perangkat daerah.
  • Pengelolaan BUMD mengikuti prinsip kelaziman usaha.
  • BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah—baik gubernur, walikota, atau bupati yang berwenang di daerah tersebut.
  • Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang terjadi dalam proses menjalankan usaha.
  • BUMD merupakan salah satu penyumbang kas daerah serta negara.
  • BUMD merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian suatu daerah dan juga negara.
  • BUMD tidak dibuat untuk mencari profit sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Memang BUMD untuk mencari keuntungan, tetapi keuntungan tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat pada daerah tersebut.
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMD.
  • BUMD bisa menghimpun dana dari pihak lain—baik itu dari bank ataupun nonbank.

Baca Juga: Memahami Masalah Ekonomi dan Faktor yang Memengaruhinya

Tujuan BUMD

Setelah kamu mengetahui pengertian dan ciri-ciri BUMD, pendirian BUMD mempunyai tujuan tertentu. Beberapa tujuan tersebut bisa dilihat melalui poin-poin berikut ini.

  • Memberikan manfaat terhadap perkembangan ekonomi suatu daerah.
  • Melaksanakan manfaat umum, mulai dari menyediakan barang atau jasa yang bermutu baik bagi masyarakat sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerahnya.
  • BUMD mendapatkan keuntungan dalam segi ekonomi.
  • Perintis aktivitas usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di suatu daerah.
  • Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
  • Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan terhadap masyarakat.

Fungsi dan Peran BUMD

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) tentu memiliki beberapa fungsi dan peran, antara lain:

  • BUMD sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
  • BUMD adalah salah satu instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah.
  • Pengelola cabang-cabang produksi yang memiliki sumber daya di setiap daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
  • Menyediakan layanan untuk masyarakat.
  • Memajukan sektor bisnis yang belum diminati pihak swasta.
  • Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkutan.
  • Membantu mengembangkan usaha kecil seperti koperasi daerah.
  • Pendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Pengenalan Pengertian UMKM dan Jenisnya bagi Pebisnis

Bentuk-Bentuk BUMD

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998) bahwa bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).

Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan Daerah (PD) adalah perusahaan yang didirikan menurut Undang-Undang yang modal keseluruhan atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan aktivitas bisnis dengan modal dasar yang secara keseluruhan terbagi atas saham-saham serta memenuhi persyaratan yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Undang-Undang.

Kelebihan dan Kelemahan Pendirian BUMD

Pendirian BUMD pun memiliki kelebihan dan kelemahan, antara lain:

Kelebihan

  • Seluruh keuntungan yang didapat BUMD menjadi keuntungan daerah.
  • BUMD menyediakan jasa bagi masyarakat daerah yang bersangkutan.
  • Merupakan sarana dalam melaksanakan pembangunan daerah.
  • Aktivitas ekonomi yang dilakukan BUMD untuk melayani kepentingan umum.
  • Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang sudah dipisahkan.
  • Status pegawai BUMD diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah.

Kelemahan

  • Pengelolaan BUMD ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
  • Sebagian besar birokrasi dapat menghambat pertumbuhan dan pengembangan BUMD.
  • Pengelolaan BUMD secara ekonomis sangat sulit dipertanggungjawabkan.
  • Pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga mengakibatkan kerugian.

Pertanyaan Terkait

1. Badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah disebut?

Badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2. Jenis kegiatan usaha BUMD adalah?

Jenis kegiatan usaha BUMD, antara lain bidang transportasi, perdagangan, peternakan, perbankan, serta penyedia sarana dan prasarana.

3. Badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah disebut?

Badan usaha yang sebagian melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.besar modalnya dimiliki oleh pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui penyertaan secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

4. Usaha yang bukan termasuk milik negara adalah?

Badan usaha yang bukan milik negara, antara lain:

  • Perusahaan Perseorangan
  • CV (Persekutuan Komanditer)
  • Firma
  • PT (Perusahaan Terbatas)
  • Persero (Perseroan Terbatas Negara)
  • Perusahaan Daerah
  • Koperasi
  • Yayasan

Kesimpulan

BUMD adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah (Pemda). Dalam praktiknya, BUMD diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Adapun modal BUMD secara keseluruhan atau sebagian berasal dari kekayaan dari daerah yang bersangkutan.

BUMD berperan penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan aktivitas ekonomi daerah maupun nasional. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD yang baik akan memberikan dampak positif bagi suatu daerah dan masyarakatnya.

BUMD tentunya badan usaha yang mendukung aktivitas ekonomi UMKM pada suatu daerah. Sebaiknya BUMD men-suggest para UMKM untuk menggunakan aplikasi kasir online yang memiliki banyak fitur, seperti aplikasi majoo. Fitur ini akan membantu segala operasional bisnis para UMKM. Beberapa fitur ini, seperti fitur POS (Point of Sales), CRM (Customer Relationship Management), akuntansi, inventory, analisis bisnis, owner, dan lain sebagainya.

Segera gunakan aplikasi majoo untuk mulai #langkahmajoo mu dalam upgrade level bisnis!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda). Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Contoh BUMD adalah sebagai berikut: Bank Pembangunan Daerah (BPD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota) Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH) Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP) Trans Jakarta Trans Jogja Jakarta Property JIE Jakarta Int.Expo
Menurut Anna Monalita de Fretes, setidaknya terdapat lima poin penting yang menjadi ciri-ciri BUMD. Berikut beberapa ciri tersebut, antara lain: BUMD adalah suatu badan usaha yang didirikan dan pelaksanaannya atas perintah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemerintah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga memiliki kekuasaan yang absolut. Seluruh atau sebagian modal BUMD dikuasai oleh Pemda. Modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan. BUMD bukan termasuk organisasi perangkat daerah. Pengelolaan BUMD mengikuti prinsip kelaziman usaha. BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah—baik gubernur, walikota, atau bupati yang berwenang di daerah tersebut. Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang terjadi dalam proses menjalankan usaha. BUMD merupakan salah satu penyumbang kas daerah serta negara. BUMD merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian suatu daerah dan juga negara. BUMD tidak dibuat untuk mencari profit sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Memang BUMD untuk mencari keuntungan, tetapi keuntungan tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat pada daerah tersebut. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMD. BUMD bisa menghimpun dana dari pihak lain—baik itu dari bank ataupun nonbank.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo