Mengenal Macam-Macam Contoh Penghasilan Kena Pajak

Ditulis oleh Ajar Pamungkas

article thumbnail

Bagi banyak orang, awal tahun merupakan waktu untuk mencari contoh penghasilan kena pajak untuk dijadikan panduan dalam mengisi formulir SPT wajib pajak. Wajar saja, pasalnya sebagai wajib pajak yang baik, menyisihkan sekian persen dari penghasilan untuk membayar pajak dan melaporkannya memang menjadi rutinitas tahunan, kan?

Pertanyaannya? Apakah mencari tahu penghasilan yang kena pajak dan harus dilaporkan adalah kewajiban mereka yang bekerja sebagai karyawan saja? Bagaimana dengan para wirausahawan atau pelaku usaha yang penghasilannya tidak berasal dari gaji? Apakah rutinitas tahunan ini juga perlu dilakukan?

Karena membayar pajak merupakan sebuah kewajiban, bagaimana jika kita coba berkenalan dengan berbagai jenis penghasilan yang kena pajak. Siapa tahu, kan, ternyata penghasilan yang kita peroleh sebagai pelaku usaha ternyata juga masuk dalam cakupan penghasilan yang kena pajak? Sudah siap? Yuk, kita simak bersama-sama!

Baca Juga: PPN: Jenis Pajak Yang Harus Diketahui Oleh Pengusaha

Mengenal Contoh Penghasilan Kena Pajak

Sebenarnya, penghasilan yang seperti apa saja, sih, yang akan dikenakan pajak? Dari beberapa contoh penghasilan kena pajak, pendapatan yang diperoleh dari upah kerja, termasuk gaji, honorarium, dan lain-lain, merupakan salah satu jenis pendapatan yang dikenai pajak.

Selain upah kerja, hadiah yang diberikan dalam ketentuan tertentu juga menjadi pendapatan yang dikenakan pajak. Misalnya saja ketika seseorang memenangkan undian atau mendapatkan dana hibah. Nilai yang diterima akan dihitung sebagai pendapatan kena pajak.

Contoh pendapatan kena pajak yang lain juga mencakup laba usaha maupun laba yang diperoleh dari hasil jual beli. Nah, coba lihat kembali pendapatan bisnis yang kamu terima, apakah pendapatan tersebut termasuk dalam pendapatan kena pajak atau tidak.

Jangan lupa, selain pajak penghasilan pribadi yang dikenakan kepada orang per orang, pajak penghasilan juga mencakup badan usaha, lho. Artinya, kita sebagai seorang pelaku usaha harus membayarkan pajak baik yang dikenakan kepada pribadi maupun untuk badan usaha yang kita kelola.

Kemudian, kita juga mengenal penghasilan kena pajak dari luar negeri dan juga penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas. Seperti apa, sih, maksudnya? Kita bahas bersama, yuk!

  • Contoh Penghasilan Kena Pajak dari Luar Negeri

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, wajib pajak harus membayar pajak untuk setiap pendapatan yang diperolehnya baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pertanyaannya, apabila pendapatan yang berasal dari luar negeri tersebut sudah dikenakan pajak, apakah pendapatan tersebut masih akan dikenai pajak penghasilan lagi? Nah, aturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya dapat digunakan untuk memastikan contoh penghasilan kena pajak dari luar negeri tidak dikenakan pajak lagi.

Apabila pendapatan yang diterima dari luar negeri tersebut sudah dikenai pajak, wajib pajak hanya perlu melaporkannya sebagai kredit yang akan mengurangi besarnya pajak penghasilan yang perlu dibayarkan atau menjadi kredit pajak dan nantinya akan menjadi kredit pajak terutang dalam tahun pajak yang sama

 Komponen ini menjadi penting karena wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterimanya dari luar negeri, sehingga jika tidak dicatatkan sebagai kredit pajak, contoh penghasilan kena pajak dari luar negeri ini pun akan dihitung secara penuh tanpa ada pengurangan pajak. Dengan kata lain, pendapatan yang diperoleh akan dikenai pajak dua kali.

Baca Juga: Pajak Tidak Langsung: Definisi, Jenis, dan Unsur

Contoh penghasilan kena pajak dihitung dengan mencari selisih pendapatan bersih dan pendapatan tak kena pajak.

  • Contoh Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas

Diatur dalam pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, contoh penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas adalah wajib pajak badan dengan omzet mencapai Rp4.800.000.000 hingga 50.000.000.

Bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di rentang yang telah ditentukan tersebut, terdapat fasilitas pengurangan tarif pajak hingga 50%. Sementara wajib pajak badan dengan omzet di atas Rp50.000.000.000 akan dikenai tarif penuh tanpa ada pengurangan.

Fasilitas ini diberikan agar muncul peningkatan daya saing dari badan usaha yang omzetnya berada dalam rentang tersebut. Dalam pemberian fasilitas ini, prinsip keadilan menjadi dasarnya.

Dengan memberikan fasilitas, pelaku usaha yang bergerak di sektor mikro, kecil, dan menengah pun masih bisa bersaing atau melakukan pengembangan bisnis karena besarnya pajak yang harus mereka bayarkan dikurangi hingga separuh dari jumlah pajak yang dibayarkan.

Penghitungan tarif untuk contoh penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas ini sedikit rumit karena pelaku usaha harus memisahkan terlebih dahulu penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas dengan yang tidak memperoleh fasilitas.

Baca Juga: Pengusaha Harus Paham Jenis-Jenis Pajak Ini

Menghitung Berapa Penghasilan Kena Pajak

Setiap tahun, berapa penghasilan kena pajak yang harus dihitung seolah menjadi momok bagi para wajib pajak yang ingin melaporkan pembayaran pajaknya. Padahal, penghitungannya sebenarnya cukup mudah karena kita hanya perlu mengurangi penghasilan total atau penghasilan bruto dengan pendapatan tidak kena pajak.

Untuk wajib pajak badan, penghasilan yang kena pajak dihitung dengan mencari selisih antara penghasilan bersih fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Namun, skema ini hanya berlaku untuk wajib pajak badan yang pada tahun pemungutan pajak tersebut mengalami kerugian dan mendapatkan kompensasi.

Bagi badan usaha yang tidak mendapatkan kompensasi kerugian fiskal, berapa penghasilan kena pajak akan dihitung berdasarkan penghasilan bersih fiskal yang dimilikinya. Jadi, seluruh pendapatan bersih yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik yang berasal dari kegiatan usaha maupun di luar kegiatan usaha, harus melalui penyesuaian fiskal terlebih dahulu.

Setelahnya, penghasilan kena pajak yang didapatkan pun bisa dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk mengetahui berapa banyak pajak yang harus dibayarkan oleh badan tersebut. Tidak sulit, kan?

  • Batas Minimal Penghasilan Kena Pajak

Perlu diperhatikan dalam menghitung besarnya pajak yang dibayarkan, kita perlu tahu terlebih dahulu nilai minimal penghasilan kena pajak. Artinya, ketika pendapatan yang diterima berada di bawah batas minimal tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar pajak karena pendapatan yang diperolehnya akan dihitung sebagai pendapatan tidak kena pajak.

Mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, batas minimal yang akan dikenakan pajak untuk pribadi adalah Rp4.500.000 per bulan, atau diakumulasikan menjadi Rp54.000.000 per tahun. Jadi, bagi kamu yang mendapatkan gaji di bawah Rp4.500.000, kewajiban pajak yang dibutuhkan hanya pelaporannya saja, tetapi tidak diperlukan pembayaran karena penghasilanmu akan dihitung sebagai penghasilan tidak kena pajak.

Namun, apabila gaji yang kamu terima dalam sebulan lebih dari Rp4.500.000, kamu perlu menghitung terlebih dahulu pendapatan kena pajakmu untuk bisa mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Tenang saja, sama sekali tidak rumit, kok. Ingat selalu bahwa batas minimal penghasilan kena pajak adalah Rp54.000.000 per tahun. Jadi, apabila gaji yang diterima adalah Rp6.000.000 per bulan, artinya pendapatan bersih selama setahunnya adalah Rp72.000.000.

Kurangi pendapatan kena pajak ini dengan pendapatan tidak kena pajak atau kurangi Rp72.000.000 dengan Rp54.000.000, maka akan didapatkan penghasilan kena pajak sebesar Rp18.000.000. Setelah mendapatkan angka tersebut, kalikan dengan tarif pajak yang berlaku sesuai tier, dan besarnya pajak yang harus dibayarkan pun dapat diketahui. Mudah sekali, kan?

Periode Pajak dan Pelaporan Pajak

Satu hal yang harus diingat oleh wajib pajak, baik yang merupakan wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, adalah kapan terakhir kali wajib pajak harus membayarkan dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Pembayaran pajak harus diselesaikan setidak-tidaknya dua puluh hari setelah akhir tahun pajak berjalan. Artinya, apabila tahun pajak tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember, mengikuti tanggal kalender, pajak harus sudah dibayarkan sebelum tanggal 20 Januari.

Sedikit berbeda, untuk pelaporan pajak, kita memiliki waktu yang sedikit panjang, yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib pajak pribadi dan 30 April setiap tahunnya untuk wajib pajak badan.

Eits, jangan keburu pusing terlebih dahulu. Agar pencatatan keuangan bisnis bisa tetap rapi sehingga penghitungan contoh penghasilan kena pajak lebih mudah untuk dilakukan, segera gunakan layanan aplikasi majoo yang sudah dilengkapi fitur keuangan untuk mencatat setiap transaksi secara tepat, akurat, dan otomatis. Yuk, gunakan aplikasi majoo!

Sumber:

https://klikpajak.id/blog/tarif-dan-rumus-perhitungan-penghasilan-kena-pajak-yang-wajib-anda-ketahui/ 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo