Bagaimana Contoh Surat Perjanjian Kerja yang Baik?

Ditulis oleh Ajar Pamungkas

article thumbnail

Ada banyak sekali contoh surat perjanjian kerja yang diterapkan dengan baik.

Sebenarnya, ada banyak sekali status pekerjaan yang membuat orang bingung dan harus terus mencari contoh surat perjanjian kerja hanya sekadar untuk mengetahui perbedaan antara tiap-tiap status yang ada.

Wajar saja, kok, karena toh status pekerjaan memang bukanlah sesuatu yang bisa dengan mudah dijelaskan oleh orang awam. Umumnya, mereka yang berada di tingkat manajerial atau tim HR yang sangat mengenal perbedaan dari status masing-masing, sementara karyawan cenderung kurang memahami.

Pun demikian, tak ada salahnya untuk mempelajari serba-serbi terkait status pekerjaan ini dan juga perjanjian kerja yang berkaitan dengannya. Tentu, dong, karena dengan memahami hal ini, kita pun bisa bekerja secara nyaman karena sudah mengetahui hak serta kewajiban yang memang berkaitan dengan status pekerjaan kita, kan?

Nah, agar semakin paham, langsung saja, yuk, kita bahas bersama-sama!

Apa yang Dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerja?

Secara singkat, surat perjanjian kerja merupakan dokumen yang umumnya harus ditandatangani oleh karyawan dan juga perusahaan ketika pertama kali karyawan tergabung dalam perusahaan. Dokumen ini kerap kali dibuat rangkap dua, dengan salah satu salinan dibawa oleh karyawan, sementara salinan yang lain disimpan oleh perusahaan.

Namun, yang membuat dokumen ini menjadi sangat penting sebenarnya bukan jumlah salinan atau tanda tangan yang dibubuhkan di dalamnya, melainkan pasal-pasal serta ketentuan yang tercantum di bagian isi.

Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebutlah yang akan menjadi acuan terkait hak serta kewajiban yang harus saling ditunaikan antara karyawan dengan perusahaan. Kewajiban apa yang dimiliki oleh karyawan terhadap perusahaan, dan hak apa yang mereka miliki sebagai kewajiban yang perlu diselesaikan oleh perusahaan.

Nah, tandatangan yang dibubuhkan oleh karyawan dan perusahaan di akhir setiap salinan dokumen ini kemudian memberikan kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Dengan demikian, baik karyawan maupun perusahaan tidak diperkenankan untuk mangkir dari kewajiban masing-masing yang tertera dalam surat perjanjian kerja.

Jangan salah, lho, penalti atau bahwa urusan dengan hukum sangat mungkin sekali terjadi apabila salah satu pihak diketahui melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama tersebut.

Apa Kegunaan Surat Perjanjian Kerja?

Pertanyaan berikutnya, tentu saja … apa kegunaan surat perjanjian kerja tersebut? Dari penjalasan yang telah diberikan di atas, tak sulit untuk mengambil kesimpulan bahwa salah satu fungsi keberadaan dokumen ini adalah untuk memberikan kekuatan hukum bagi karyawan dan juga perusahaan untuk menuntut haknya masing-masing, serta menuntut agar pihak yang lain melaksanakan kewajibannya.

Dokumen ini dapat menjadi legalitas yang diperlukan untuk menjelaskan bahwa selama periode waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, karyawan yang terkait merupakan bagian dari perusahaan, dan statusnya pun dilindungi oleh hukum, sehingga perusahaan tidak bisa, misalnya saja, seenaknya saja melakukan pemutusan hubungan kerja.

Di samping itu, dokumen ini juga difungsikan sebagai jaminan, lho, ketika karyawan yang bersangkutan ingin mengambil kredit tertentu. Melalui surat ini, bank atau pihak yang meminjamkan uangnya bisa yakin bahwa karyawan tersebut memang benar memiliki pekerjaan, sehingga pendapatan bulanannya dapat dipastikan untuk menyelesaikan pelunasan pinjaman.

Nah, jadi jangan bingung lagi saat mendapat pertanyaan terkait apa kegunaan surat perjanjian kerja ini, ya! Ada banyak sekali, kok, gunanya. Namun yang paling utama adalah sebagai jaminan kepastian bahwa karyawan dan perusahaan terkait memang memiliki hubungan kerja yang diakui oleh hukum.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangani Perjanjian Kerjamu!

Apa Saja Contoh Surat Perjanjian Kerja?

Ada banyak sekali bentuk surat perjanjian kerja, umumnya pembagiannya akan mengikuti status pekerjaan dari karyawan terkait. Biasanya, status pekerjaan ini terbagi menjadi dua, apakah karyawan tersebut memiliki status pegawai tetap atau belum.

Akan tetapi, terkadang dalam perjanjian kerja ini juga diatur masa berlaku kontrak, dengan kata lain akan tetap ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh karyawan dan juga perusahaan terkait status pekerjaannya.

Nah, isi dari dokumen yang disepakati itu pun akan mengikuti benefit yang seusai dengan status pekerjaan masing-masing. Karyawan kontrak, misalnya saja, tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan harian yang sifatnya terus-menerus. Apabila karyawan yang bersangkutan diminta untuk melakukan pekerjaan tersebut, ada aturan yang memperbolehkan karyawan meminta agar status pekerjaannya diubah menjadi pegawai tetap.

Agar tidak terlalu bingung dalam memahami beberapa jenis status pekerjaan dan juga surat perjanjian kerja yang berlaku, langsung saja kita bahas, yuk, ada status pekerjaan apa saja, sih, yang diterapkan saat ini, dan bagaimana perjanjian kerja ini mengatur hak serta kewajiban setiap status pekerjaan tersebut.

majoo Teams

  1. Surat Perjanjian Kerja Kontrak

Seperti namanya, surat perjanjian kerja kontrak mengatur para tenaga kerja yang masih belum memiliki status pekerjaan sebagai karyawan tetap. Artinya, tenaga kerja ini hanya dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memiliki durasi tertentu.

Misalnya saja, untuk sebuah projek, terdapat jenis pekerjaan yang perlu diselesaikan dalam waktu tiga bulan, contohnya saja pembuatan website atau pembuatan konten-konten pemasaran tertentu. Jika harus mempekerjakan karyawan tetap, tentu perusahaan akan merugi, karena setelah projek tersebut selesai, tenaga kerja yang ada tidak lagi dibutuhkan, kan?

Untuk menghindari kerugian tersebut, perjanjian kerja kontrak pun bisa dibuat untuk mengatur berapa lama karyawan tersebut dibutuhkan tenaganya, dan hak apa saja yang bisa diperoleh dari perusahaan yang menawarkan surat perjanjian kerja kontrak tersebut.

Apabila masa berlaku kontrak sudah habis, tetapi projek yang membutuhkan tenaga kerja tersebut belum selesai, perusahaan serta karyawan diperbolehkan untuk memperpanjang kontrak. Hanya saja, ada batasan tertentu untuk perpanjangan ini. Perusahaan tidak diperkenankan untuk terus-menerus memperpanjang kontrak tersebut, karena artinya pekerjaan yang harus diselesaikan merupakan pekerjaan tetap.

Dalam situasi tersebut, karyawan kontrak harus diangkat menjadi karyawan tetap, dan perjanjian kerja yang baru pun harus dibuat untuk menyesuaikan hak serta kewajiban kedua belah pihak. Jenis pekerjaan ini kerap disebut pekerjaan paruh waktu atau freelance.

Baca Juga: Kenali Bedanya Karyawan PKWTT dengan PKWT, di Sini!

  1. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Tak jauh berbeda dengan kerja kontrak, Surat perjanjian kerja waktu tertentu juga mengatur hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan yang memiliki batasan waktu. Dengan kata lain, perjanjian kerja ini bisa juga digunakan untuk mengatur hak serta kewajiban karyawan kontrak dan paruh waktu.

Hanya saja, dalam praktiknya, perjanjian kerja waktu tertentu ini dijalankan dengan durasi yang cukup panjang, bahkan hingga mencapai waktu satu tahun. Cara ini kerap dilakukan oleh perusahaan yang tak ingin membayarkan hak untuk pegawai tetap, tetapi di sisi lain juga tetap membutuhkan tenaga kerja, oleh karena itu surat perjanjian kerja waktu tertentu pun kemudian digunakan untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang dibutuhkan.

  1. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu

Di antara status pekerjaan lainnya, surat perjanjian kerja waktu tak tertentu mengatur hubungan kerja dengan status pekerjaan yang paling diminati. Tidak mengherankan, sebenarnya, karena jika kita lihat dari namanya, perjanjian kerja yang satu ini tidak memiliki batasan waktu yang jelas.

Dengan kata lain, karyawan yang mendapatkan status kerja waktu tak tertentu umumnya merupakan karyawan tetap yang paling banyak mendapatkan benefit dari perjanjian kerja yang diterapkan.

Karena batas waktu yang mencakup perjanjian kerja ini tidak ditentukan, baik karyawan maupun perusahaan tidak perlu lagi melakukan proses perpanjangan kontrak setiap tahunnya. Cukup dengan menyepakati perjanjian kerja di awal, selanjutnya karyawan tersebut akan memperoleh status karyawan tetap dan memiliki legalitas sebagai karyawan dari perusahaan terkait.

Dengan sifatnya yang demikian, surat perjanjian kerja waktu tak tertentu bisa dibilang yang paling memungkinkan untuk mendapatkan persetujuan pengajuan kredit dari bank. Sederhana saja, apabila karyawan dan perusahaan sudah terikat dalam perjanjian kerja waktu tak tentu, artinya karyawan yang mengajukan kredit pun akan terus menjadi karyawan perusahaan tersebut kecuali mengundurkan diri.

Situasi tersebut tentu menguntungkan bagi bank karena ada jaminan gaji bulanan yang bisa digunakan untuk melunasi cicilan pinjaman yang harus dibayarkan setiap bulannya. Ini pula yang menjadi alasan mengapa banyak karyawan berusaha keras agar diangkat menjadi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tak tertentu.

Baca Juga: Cara Mudah Mengelola Absensi Karyawan Dengan Aplikasi

Bagaimana Implementasi Perjanjian Kerja yang Baik?

Pada dasarnya, seluruh ketentuan yang berlaku terkait hubungan kerja yang dibangun antara karyawan dan perusahaan sudah tercantum sepenuhnya dalam perjanjian kerja yang disepakati. Dengan kata lain, implementasi yang ideal adalah yang menerapkan seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut tanpa terkecuali.

Hanya saja, dalam praktiknya sering kali terjadi ketidaksinkronan antara ketentuan yang tertuang dalam perjanjian dengan keadaan nyata. Apabila karyawan berada dalam posisi yang diragukan, sebenarnya tak perlu panik, karena berdasarkan kepastian hukum yang dimiliki dalam surat perjanjian tersebut, karyawan dapat melaporkan perusahaan ke dinas ketenagakerjaan.

Hal yang sebaliknya juga dapat berlaku. Apabila perusahaan mendapati karyawan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja, perusahaan berhak untuk memberikan penalti sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, atau bahkan melaporkan karyawan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Oleh karena itu, idealnya implementasi perjanjian kerja yang baik dilakukan dengan menjalankan seluruh ketentuan yang telah disepakati bersama, sehingga antara karyawan dan perusahaan dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Sebagai tambahan, seperti contoh surat perjanjian kerja waktu tak tertentu, karyawan juga bisa memanfaatkan surat hukum ini sesuai dengan kebutuhannya. Jadi penting juga bagi karyawan untuk menghormati kesepakatannya dengan perusahaan agar tetap dapat menikmati benefit yang menjadi haknya.

Untuk mengelola karyawan dan bisnis secara mudah, manfaatkan aplikasi majoo yang sudah dirancang khusus untuk mempermudah operasional bisnis harian. Tunggu apa lagi? Yuk, langsung saja gunakan aplikasi majoo sekarang juga!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo