Pensiun merupakan masa ketika seseorang telah mencapai usia tertentu dan diharuskan untuk berhenti bekerja. Di satu sisi, rencana pensiun ini cukup dinantikan oleh sebagian orang, karena akhirnya mereka bisa beristirahat dan menikmati masa tua bersama keluarganya. Namun di sisi lain, masa pensiun ini akan mendatangkan kekhawatiran, lho!
Kekhawatiran ini terkait dengan masalah finansial yang akan dihadapi. Pendapatan pada saat pensiun memang akan berkurang drastis, apalagi bila kamu tidak memiliki passive income. Untuk para pegawai negeri memang memiliki tabungan dana pensiun bulanan, akan tetapi jumlahnya tidak seberapa bila dibandingkan gaji saat masih aktif bekerja.
Nah, untuk kamu yang bukan pegawai negeri sering kali tidak memikirkan manfaat dana pensiun ini, kan? Apalagi untuk para milenial dan generasi z saat ini, kebanyakan dari mereka memakai uangnya hanya untuk lifestyle.
Merencanakan dana pensiun sebenarnya bukanlah hal yang sulit, kok. Yuk, simak lebih lengkapnya tentang definisi, fungsi, jenis, hingga contoh perhitungan dana pensiun ini!
Definisi Dana Pensiun
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi dana pensiun adalah sekumpulan dana yang diperoleh dari iuran tetap setiap peserta ditambah penyisihan penghasilan perusahaan.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992, definisi dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program dengan adanya manfaat pensiun.
Bisa dikatakan definisi dana pensiun di atas adalah dana yang dikumpulkan oleh lembaga tertentu dengan menggunakan iuran pekerja untuk diberikan kembali kepada pekerja tersebut pada saat masa pensiun tiba.
Fungsi Dana Pensiun
Supaya kamu bisa mempersiapkan financial untuk hari tua alangkah baiknya kamu mempelajari fungsi dana pensiun. Fungsi dana pensiun terbagi berdasarkan tiga hal, antara lain:
1. Fungsi Dana Pensiun Bagi Perusahaan
- Memberikan penghargaan kepada setiap karyawan karena telah memberikan loyalitas terhadap perusahaan.
- Menciptakan rasa aman kepada karyawan.
- Meningkatkan image atau citra sebuah perusahaan ketika menjalankan bisnis.
- Meningkatkan motivasi kerja pada setiap karyawan sehingga produktivitas perusahaan meningkat.
2. Fungsi Dana Pensiun Bagi Karyawan
- Memiliki rasa aman dan tetap termotivasi kerja.
- Apabila penerima dana pensiun meninggal, dana tersebut bisa diwariskan kepada keluarga yang masih hidup sehingga tercipta rasa aman bagi keluarga yang menerimanya.
3. Fungsi Dana Pensiun Bagi Penyelenggara Program
- Penyelenggara program yang mengelola dana pensiun tersebut dapat menghasilkan keuntungan karena dana pensiun ini bisa digolongkan ke dalam investasi.
- Mendukung program pemerintah dalam pengadaan dana pensiun.
- Sebagai aktivitas bakti sosial kepada peserta yang berkontribusi pada dana pensiun tersebut.
Baca Juga: Deposito adalah Instrumen Investasi Terbaik? Masa, sih?!
Manfaat Dana Pensiun
Selain sejumlah fungsi di atas, dana pensiun juga memiliki beberapa manfaat yang bisa dirasakan pada kondisi tertentu. Poin-poin di bawah ini bisa menjadi alasan kamu memerlukan dana pensiun. Manfaat dana pensiun tersebut, antara lain:
1. Memenuhi Biaya Kesehatan di Hari Tua
Mayoritas dari kamu pasti sudah mengetahui bahwa hidup sehat di masa tua nanti akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya persiapan dana pensiun sejak dini, pemenuhan biaya kesehatan saat hari tuan anti bisa teratasi dengan mudah.
2. Menjalani Kehidupan yang Baik dan Layak
Di saat lanjut usia nanti, kamu akan rentan terabaikan oleh keluarga. Tidak sedikit lansia hidup kurang beruntung dan jauh dari kecukupan. Adanya dana pensiun ini kamu bisa terhindar dari hal tersebut dan bisa menjalani hidup dengan layak.
3. Tetap Memenuhi Kebutuhan Hidup
Biaya dari tabungan pensiun yang cukup akan menjadi sumber pendapatanmu dalam memenuhi segala kebutuhan hidup seperti membeli bahan pokok, asuransi, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Mengenal Jenis dan Cara Investasi untuk Pemula
Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Penyelenggara
Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah program pensiun yang dilakukan oleh perusahaan. Dana pensiun ini nanti akan diberikan secara langsung kepada setiap karyawan yang telah memasuki usia pensiun.
Keuntungan yang diperoleh bagi setiap karyawan adalah adanya kepastian bahwa mereka akan mendapatkan jaminan dana setelah pensiun nanti. Namun, jenis dana pensiun ini belum dilakukan oleh semua perusahaan dan tidak semua karyawan bisa langsung ikut sebagai peserta. Hingga saat ini, baru karyawan yang bekerja di kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja yang bisa mendapatkan DPPK ini. Perusahaan BUMN yang menggunakan program DPPK ini, seperti Telkom, Astra International, dan Pertamina.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah jenis dana pensiun yang dikelola oleh badan berupa bank dan perusahaan asuransi. Lembaga ataupun badan tersebut yang mengelola dana pensiun perorangan, baik karyawan maupun para pekerja mandiri.
Pengelolaan dana pensiun tersebut dilakukan dengan program dana pensiun iuran pasti yang sifatnya sukarela. Siapa pun bisa menjadi pesertanya dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan besaran dana yang telah disepakati bersama. DPLK ini dapat berupa tabungan pensiun yang ditemukan di beberapa bank sebagai penyelenggaranya atau juga bisa dalam bentuk asuransi jiwa jaminan hari tua.
Perbedaan DPPK dan DPLK
Secara garis besar, DPPK dan DPLK memiliki perbedaan. Berikut ini beberapa perbedaan dari kedua jenis dana pensiun tersebut.
Baca Juga: Obligasi adalah Surat Utang, Apa Jenis dan Keuntungannya?
Produk dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Perusahaan mempunyai beberapa alternatif dalam mempersiapkan dana pensiun yang bisa disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak bagi setiap karyawannya. Alternatif yang dapat dipilih yaitu bekerja sama dengan lembaga keuangan atau mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain.
Beberapa produk dana pensiun yang bisa diambil oleh para karyawan seperti berikut ini.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Dalam produk DPPK satu ini bahwa seluruh iuran yang dibayarkan akan menjadi milik karyawan. Iuran yang dibayarkan ini dari pemotongan gaji mereka setiap bulannya. Program ini dikaitkan dengan masa kerja dan besaran penghasilan dalam menentukan besaran dari uang pensiun.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Pada program satu ini, iuran akan ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan. Iuran ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing, dan saving plan. Besaran uang pensiun yang didapatkan karyawan berdasarkan pada iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan.
Baca Juga: BPJS adalah Sebuah Jaminan Sosial. Maksudnya Gimana, sih?!
Contoh Perhitungan Dana Pensiun
Apabila hendak menghitung besaran dana pensiun yang diperlukan, kamu perlu memperkirakan waktu pensiunmu.
Menurut data Bank Dunia, rata-rata usia harapan hidup di Indonesia adalah 71 tahun. Dapat dikatakan juga bahwa orang Indonesia akan pensiun pada usia 60 tahun sehingga kamu harus menyiapkan simpanan untuk 11 tahun setelah pensiun nanti.
Contoh perhitungan dana pensiun karyawan sebagai berikut.
Diketahui gaya hidupmu menuntut biaya sebesar Rp7.000.000 per bulan. Berapa dana pensiun yang kamu harus kumpulkan?
Dana pensiun yang harus dikumpulkan sebesar
= Rp7.000.000 x 12 bulan x 11 tahun
= Rp924.000.000
Perlu diingat bahwa contoh di atas belum termasuk inflasi yang mungkin terjadi di masa mendatang, ya.
Kesimpulan
Dana pensiun adalah dana yang diberikan kepada karyawan untuk menjadi bekal untuk membiayai kebutuhan hidup ketika nanti tidak bekerja lagi karena faktor usia. Kamu pun dapat mengumpulkan dana pensiun dengan menggunakan beberapa produk investasi, seperti reksadana, obligasi, saham, dan lain sebagainya.
Kalau menurut UU No.11 tahun 1992 dana pensiun adalah sebuah badan hukum yang menjalankan dan mengelola program dengan memberikan manfaat pensiun.
Untuk kamu yang saat ini memiliki bisnis dan ingin mengumpulkan dana pensiun, kamu bisa menggunakan aplikasi wirausaha online seperti aplikasi majoo, lho!
Aplikasi majoo terdapat banyak fitur yang dapat memudahkan operasional bisnismu. Fitur-fitur yang bisa kamu gunakan, seperti POS (Point of Sales), CRM (Customer Relationship Management), akuntansi, inventory, owner, toko online, dan lain sebagainya. Kamu pun dapat membuat berbagai laporan keuangan yang kamu butuhkan untuk mengumpulkan dana pensiun dari bisnis yang kamu jalani.
So, tunggu apalagi? Yuk, gunakan aplikasi majoo segera!