Izin Usaha Apa Saja Yang Perlu Dimiliki Oleh Pelaku UMKM

Penulis Dwi Ernanda
24 April 2023

article thumbnail


Pelaku UMKM wajib mengetahui izin usaha apa saja yang wajib untuk dimiliki supaya bisnis atau usaha menjadi legal

UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia, karena banyak memberikan kontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu pelaku UMKM harus mempunyai izin usaha.

Izin usaha mempunyai beberapa fungsi bagi UMKM diantaranya yaitu untuk mendapatkan legalitas usaha, perlindungan hukum, kepastian bisnis, akses pendanaan, hingga meningkatkan citra perusahaan.

Dengan demikian, memiliki izin usaha yang lengkap dan sah sangat penting bagi pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya secara legal, terhindar dari sanksi dan tuntutan hukum yang merugikan, serta memperoleh kepercayaan dan dukungan dari berbagai pihak.

Jenis-Jenis Izin Usaha yang Perlu Dimiliki oleh Pelaku UMKM

Bagi pelaku UMKM ada beberapa jenis izin usaha yang perlu untuk dimiliki. Hal ini berguna untuk kelancaran dan keamanan usaha UMKM. Beberapa jenis izin usaha yang perlu dimiliki oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Izin Usaha Mikro (IUMK)

Izin usaha ini diberikan oleh pemerintah daerah kepada pelaku UMKM yang memiliki aset dan omset usaha di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Dengan mempunyai izin usaha ini maka pelaku usaha UMK akan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan usahanya.

  1. Tanda Daftar Usaha (TDUP)

TDUP adalah izin usaha yang diperlukan oleh pelaku UMKM yang bergerak di bidang jasa. Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah dan berfungsi sebagai bukti legalitas usaha serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.

Jika usaha kamu bergerak di bidang jasa maka perlu untuk memiliki izin usaha yang satu ini. Dengan demikian, usaha dapat berjalan dengan lancar dan aman. 

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah izin usaha yang diperlukan oleh pelaku UMKM yang bergerak di bidang perdagangan. Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah dan berfungsi sebagai bukti legalitas usaha serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.

  1. Izin Gangguan (HO)

HO adalah izin usaha yang diperlukan oleh pelaku UMKM yang ingin membangun atau mengoperasikan usaha di suatu lokasi. Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah dan berfungsi sebagai bukti legalitas usaha serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.

  1. Izin Usaha Industri (IUI):

Jenis izin usaha berikutnya yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM adalah IUI. IUI adalah izin usaha yang diperlukan oleh pelaku UMKM yang bergerak di bidang industri. Izin ini diberikan oleh pemerintah dan berfungsi sebagai bukti legalitas usaha serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.

  1. Izin Usaha Perdagangan Berizin Industri Kecil (IUPPBK)

IUPPBK adalah izin usaha yang diperlukan oleh pelaku UMKM yang bergerak di bidang perdagangan berbasis industri kecil. Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah dan berfungsi sebagai bukti legalitas usaha serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.

Dalam menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu memastikan bahwa izin usaha yang dimilikinya lengkap dan sah sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan berada dalam jalur legalitas dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Selain harus mempunyai izin usaha, kamu juga wajib untuk menggunakan aplikasi pendukung dalam bisnis untuk dapat memudahkan kamu dalam menjalankan bisnis, contohnya yaitu aplikasi owner majoo.


Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur lengkap yang dapat membantu kamu dalam mengelola bisnis secara efektif dan efisien.


Aplikasi ini mempunyai dashboard karyawan dan dashboard penjualan. Hal ini akan membantu kamu dapat dengan mudah untuk mengawasi semua penjualan dan karyawan hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja. Kamu juga dapat mengirimkan pengumuman bisnis kepada seluruh cabang dengan mudah.


Upgrade level bisnis kamu dari sekarang dengan memanfaatkan fitur pada aplikasi Owner Majoo. Mudahkan dalam mengelola dan mengawasi setiap kegiatan bisnis dan bantu tingkatkan keuntungan secara optimal. 

Baca Juga: 17 Jenis Izin Usaha dan Cara Mendapatkannya

Proses Pengajuan Izin Usaha

Dalam melakukan proses untuk pengajuan izin usaha bisa bervariasi tergantung pada jenis usaha dan aturan yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun, secara umum, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan proses pengajuan izin usaha, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen

Pelaku UMKM harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan izin usaha. Dokumen yang dibutuhkan biasanya mencakup KTP, surat izin tempat usaha jika diperlukan, surat keterangan domisili, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

  1. Mendaftar ke instansi yang berwenang

Setelah dokumen-dokumen siap, pelaku UMKM perlu mendaftar ke instansi yang berwenang untuk mengajukan izin usaha. Instansi yang berwenang bisa bervariasi tergantung pada jenis usaha dan wilayah tempat usaha berada. Sebagai contoh, untuk pengajuan SIUP bisa dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

  1. Melengkapi persyaratan 

Proses pengajuan izin usaha berikutnya adalah melengkapi sehala persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku UMKM harus melengkapi persyaratan yang diminta oleh instansi yang berwenang. Persyaratan ini bisa berupa pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, dan pemeriksaan dokumen.

  1. Proses verifikasi 

Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen dan informasi yang diberikan oleh pelaku UMKM. Verifikasi ini bisa meliputi pemeriksaan kelayakan usaha, lokasi usaha, dan aspek keamanan usaha.

  1. Pengambilan keputusan 

Setelah proses verifikasi selesai, instansi yang berwenang akan mengambil keputusan apakah mengizinkan atau menolak pengajuan izin usaha. Jika disetujui, pelaku UMKM akan mendapatkan izin usaha yang diperlukan.

Penting untuk diingat bahwa untuk melakukan proses pengajuan izin usaha bisa memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Hal ini tergantung pada jenis usaha dan wilayah tempat usaha berada. 

Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan izin usaha.

Konsekuensi jika Tidak Memiliki Izin Usaha

Pelaku usaha UMKM memang harus memiliki izin usaha supaya usaha dapat berjalan dengan baik. Akan tetapi, bagaimana jika usaha UMKM tidak memiliki izin usaha? 

Bagi pelaku usaha UMKM yang tidak memiliki izin usaha dapat berdampak negatif pada pelaku UMKM. Beberapa konsekuensi yang dapat terjadi jika pelaku UMKM tidak memiliki izin usaha antara lain:

  1. Sanksi hukum

Bagi pelaku usaha yang tidak mempunyai izin usaha dapat dikenakan sanksi hukum. Di beberapa negara, pelanggaran terhadap aturan-aturan yang mengatur izin usaha dapat dikenakan sanksi berupa denda, penutupan usaha, atau bahkan pidana.

  1. Keamanan bisnis

Tidak memiliki izin usaha juga bisa berpotensi menimbulkan risiko keamanan bisnis. Misalnya, bisnis ilegal bisa lebih rentan terhadap aksi penipuan, pencurian, atau kekerasan.

  1. Kehilangan kepercayaan konsumen

Pelaku UMKM yang tidak memiliki izin usaha juga bisa kehilangan kepercayaan konsumen. Hal ini karena konsumen lebih cenderung mempercayai bisnis yang telah memenuhi persyaratan hukum dan memiliki izin usaha yang sah sehingga aman dan dapat dipercaya.

  1. Kendala dalam perizinan selanjutnya

Pelaku UMKM yang tidak memiliki izin usaha bisa mengalami kendala dalam pengajuan perizinan untuk waktu kedepannya. Misalnya, jika pelaku UMKM ingin mengajukan pinjaman dari bank, bank bisa mengecek apakah usaha tersebut telah memiliki izin usaha yang sah. 


Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang tidak mempunyai izin usaha maka akan mengalami kendala dalam melakukan proses pinjaman di bank.

Setelah melihat semua penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa izin usaha memang penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha UMKM. Hal ini karena dengan mempunyai izin usaha, maka usaha akan dianggap aman, sah, dan terpercaya sehingga akan berdampak positif juga untuk usaha kedepannya. 

Sumber : 

  • https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/pengembangan-diri/jenis-jenis-perizinan-umkm-yang-perlu-anda-tahu

  • https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/syarat-dan-keuntungan-memiliki-izin-usaha-mikro-kecil/

  • https://kontrakhukum.com/article/risiko-memiliki-bisnis-tanpa-legalitas/

  • https://www.freepik.com/

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo