JHT Adalah Jaminan Hari Tua, Karyawan Wajib Tahu!

Penulis Faiqotul Himma
14 October 2022

article thumbnail

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran dan ditambah hasil pengembangannya.

Tidak ada yang bisa memastikan bahwa kamu memiliki uang yang cukup di hari tua nanti. Karena itu, setiap perusahaan di Indonesia, diwajibkan memberi jaminan sosial kepada karyawannya, salah satunya mendaftarkan program JHT (Jaminan Hari Tua) bagi karyawannya.

JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Yuk, simak lebih lengkap mengenai definisi, manfaat, cara daftar, hingga pencairan dana JHT di artikel ini!

Apa Itu JHT?

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu dari empat program yang termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

JHT menggunakan sistem tabungan bulanan yang bersifat wajib. Perusahaan akan secara otomatis memotong gaji karyawan setiap bulannya untuk disetorkan ke dalam program ini.

Hasil pengembangan JHT (Jaminan Hari Tua) paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulannya. Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta beserta nomor identitas sebagai bukti bahwa ia telah mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan termasuk program Jaminan Hari Tua.

Lantas, “Bagaimana kepesertaan pekerja yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan?.”

Pemberi kerja di masing masing perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja penerima upah yang bekerja pada beberapa perusahaan dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan dalam program JHT (pasal 5).

JHT menggunakan sistem tabungan bulanan yang bersifat wajib. 

Siapa yang Dapat Menjadi Peserta Program JHT (Jaminan Hari Tua)?

Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015) mengatur tentang peserta program JHT terdiri atas berikut ini:

  1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
    • Pekerja pada perusahaan;
    • Pekerja pada orang perseorangan;
    • Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  2. Peserta bukan penerima upah, meliputi:
    • Pemberi kerja;
    • Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri;
    • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri.

Baca Juga: Pengertian Resign, Alasan, dan Cara Tepat Mengajukannya

Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua)

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran dan ditambah hasil pengembangannya. Semua uang tersebut dibayarkan sekaligus apabila:

  • Peserta program JHT telah mencapai usia 56 tahun;
  • Peserta program JHT meninggal dunia, termasuk jika meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun sehingga manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris yang sah;
  • Peserta program JHT cacat total tetap.

JHT ini bisa cair bila peserta program masuk usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), program JHT merupakan program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib. Bila mengikuti program JHT, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor, ditambah hasil pengembangannya, dan tercatat dalam rekening perorangan peserta. Peserta PMI akan mendapatkan manfaat program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:

Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan;

  • Mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja);
  • Meninggal dunia;
  • Mengalami cacat total tetap;
  • Menjadi Warga Negara Asing (WNA) menurut Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut ini.

  • Diambil maksimal 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
  • Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

Peserta program JHT yang memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan akan dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 25 ayat (1) PP 46/2015, khusus fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai dilakukan melalui lembaga keuangan berupa pinjaman uang muka perumahan (rumah tapak dan rumah susun), kredit pemilikan rumah (rumah tapak dan rumah susun), rumah susun sederhana sewa, dan pinjaman renovasi perumahan.

Baca Juga: 5 Contoh Surat Pengalaman Kerja

Ketentuan Pendaftaran, Besaran Iuran, dan Cara Pembayaran Iuran Bagi Peserta Program JHT

Berikut ini terdapat perbedaan tentang cara daftar JHT, besaran iuran, dan tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Keterangan

Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

Pekerja Migran Indonesia

Pihak yang Melakukan Pendaftaran

Perusahaan

Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta.


Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bersangkutan.

Pihak yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data

Perusahaan 

Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta.

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bersangkutan.

Besar Iuran

5,7% dari upah sebulan pekerja, dengan ketentuan:

  • 2% ditanggung pekerja.

  • 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja.

Besar iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta masing-masing, dengan perhitungan iuran antara yang paling rendah sebesar  Rp20.000 hingga yang paling tinggi sebesar Rp414.000/bulan.

Pekerja Migran dapat memilih iuran JHT sebesar:

  • Rp50.000/bulan 

  • Rp100.000/bulan

  • Rp200.000/bulan

  • Rp300.000/bulan

  • Rp400.000/bulan

  • Rp500.000/bulan

Upah yang dijadikan dasar menghitung iuran

  • Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

  • Untuk upah harian, upah sebulan dihitung dari upah sehari dikalikan 25.

  • Untuk upah borongan dihitung dari upah rata-rata 3 bulan atau 12 bulan terakhir.

-

-

Cara Pembayaran Iuran

  • Dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan.

  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

  • Dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta, paling lambat tanggal 15 bulan.

  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

  • Pembayaran iuran program JHT dilakukan pada saat PMI mengikuti program JHT.

  • Dalam hal iuran program JHT dibayarkan dengan mata uang asing, besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs pada saat pembayaran.

Terlambat Membayar Iuran

Perusahaan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang harus dibayarkan.

Tidak ada denda.

Tidak ada denda.


Baca juga: 9 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja Singkat

Cara Daftar JHT Untuk Karyawan

Cara daftar JHT bagi karyawan harus melalui perusahaan. Umumnya bagian Human Resource (HR) perusahaan yang berwenang untuk mendaftarkan karyawan serta mengurusi administrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai wakil perusahaan, tim HR hanya perlu memasukkan email resmi karyawan yang akan didaftarkan. Setelah itu, perusahaan perlu menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor BPJS terdekat. Dokumen tersebut, antara lain NPWP perusahaan, akta perusahaan, serta KTP, KK, dan pas foto karyawan.

Perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawannya dalam program JHT, pihak BPJS akan mendapatkan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran secara tertulis, pengenaan denda, dan pemberhentian pelayanan publik tertentu meliputi perizinan terkait usaha, tender proyek, penyedia jasa pekerja atau buruh, serta mendirikan bangunan oleh pemerintah atas permintaan BPJS.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Kerja yang Benar?!

Perhitungan JHT (Jaminan Hari Tua)

Perhitungan besaran iuran JHT adalah sebagai berikut.

1. Penerima Upah

- 5,7% dari upah (2% pekerja, 3,7% pemberi kerja).

- Upah yang dijadikan dasar adalah upah dalam satu bulan (upah pokok dan tunjangan tetap)

Misalnya, upahmu adalah Rp6.000.000/bulan, perhitungan iuran JHT setiap bulannya adalah sebagai berikut.

- Iuran JHT yang kamu bayar

2% x Rp6.000.000 = Rp120.000/bulan.

- Iuran JHT yang dibayar perusahaan

3,7% x Rp6.000.000= Rp222.0000/bulan.

- Total iuran JHT

5,7% x Rp6.000.000 = Rp342.000/bulan.

2. Bukan Penerima Upah

Pembayaran iuran bukan penerima upah berdasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP. Daftar iuran yang dipilih oleh peserta sesuai dengan penghasilan masing-masing peserta.

Peserta program JHT bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara real time melalui aplikasi JMO yang dulu bernama BPJSTKU. 

Dokumen Pendukung Pencairan JHT

Supaya peserta program JHT dapat melakukan pencairan saldo, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT terlebih dahulu dan dokumen tersebut berbeda-beda tergantung alasan JHT tersebut dicairkan. Tata cara pencairan JHT adalah sebagai berikut:

1. Mengundurkan Diri atau PHK

Peserta program JHT yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun atau terkena PHK dapat mengajukan pencairan JHT dengan melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

- E-KTP;

- Buku tabungan;

- Kartu Keluarga (KK);

- Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI);

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

2. Usia Pensiun

Peserta program JHT yang telah masuk usia pensiun, baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja, dapat mengajukan manfaat JHT dengan melampirkan dokumen seperti berikut ini:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

- E-KTP;

- Buku tabungan;

- Kartu Keluarga (KK);

- Surat keterangan pensiun;

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan dokumen seperti berikut ini:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

- E-KTP;

- Buku tabungan;

- Kartu Keluarga (KK);

- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat;

- Surat keterangan berhenti bekerja.

4. WNI yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya

Untuk WNI yang meninggalkan Indonesia, dapat mengajukan pencairan JHT dengan melampirkan dokumen berikut ini:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

- Paspor yang masih berlaku;

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);

- Buku tabungan;

- Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan;

- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan.

5. WNA yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya

Bagi WNA yang ingin mencairkan JHT-nya dan akan meninggalkan Indonesia, perlu melampirkan dokumen berikut ini:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

- Paspor yang masih berlaku;

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);

- Buku tabungan;

- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;

- Surat keterangan berhenti kerja atau surat kontrak kerja.

6. Klaim Sebagian Sebesar 10%

Untuk peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun, dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10% dengan syarat melampirkan dokumen berikut ini:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

- E-KTP;

- Buku tabungan;

- Kartu Keluarga (KK);

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;

- NPWP (jika ada).

7. Klaim Sebagian Sebesar 30% untuk Perumahan

Peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun juga dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk uang muka kepemilikan rumah, syaratnya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

- E-KTP:

- Buku tabungan:

- Kartu Keluarga (KK):

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja:

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama):

- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.

Cara Klaim JHT

Terdapat dua cara klaim JHT, yakni:

Cara Klaim JHT Online

  1. Kunjungi link site https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF berukuran maksimal 6 MB.
  4. Saat mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Nantinya peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email masing-masing.
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan pada formulir.

Cara Klaim JHT via Kantor Cabang

  1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana.
  2. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan klaim.
  4. Mendapatkan notifikasi pengajuan.
  5. Memperlihatkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  6. Menunggu untuk dipanggil wawancara.
  7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  8. Terakhir, saldo JHT akan masuk ke rekening peserta.

Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Sekilas, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) terkesan serupa, bukan? Terlebih karena keduanya merupakan program BPJS Ketenagakerjaan dan berfungsi menjamin keamanan finansial di hari tua. Namun, kedua program tersebut sebenarnya berbeda, baik dari sisi tujuan penyelenggaraan, peserta, dan pembayarannya. Berikut ini perbedaan keduanya, antara lain:

1. Tujuan Penyelenggaraan

Tujuan penyelenggaraan JHT adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan tujuan dari program Jaminan Pensiun (JP) adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya melalui pemberian penghasilan setiap bulan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

2. Peserta

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulannya.

Sementara peserta program Jaminan Pensiun (JP) adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara.

3. Pembayaran

JHT dibayarkan secara sekaligus kepada peserta yang telah memenuhi kriteria tertentu. Sementara Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan setiap bulan dan jumlahnya akan disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum.

Kesimpulan

Program JHT adalah program pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat tetap, atau telah memasuki hari tua. Tujuan dari program JHT ini serupa dengan program Jaminan Pensiun (JP) yakni menjamin keamanan finansial pekerja di hari tuanya.

Kamu juga bisa memaksimalkan pengelolaan keuanganmu melalui penggunaan aplikasi majoo yang all in one. Hal ini dibuktikan melalui ribuan pebisnis di Indonesia yang telah menggunakan aplikasi majoo untuk membantunya mencapai tujuan finansial.

Aplikasi majoo menyediakan 30 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan mempermudah proses pembukuan secara keseluruhan. Berbagai fitur di dalamnya juga mudah untuk digunakan dan dapat diakses secara fleksibel.

Yuk, gunakan aplikasi majoo sekarang juga! Upgrade level bisnismu seperti #majoopreneurs lainnya!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo