Koperasi Produksi adalah: Pengertian, Jenis, Contoh

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

Koperasi produksi adalah salah satu jenis koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 beranggotakan para produsen sekaligus penggunanya.

Ketika mendengar kata koperasi, apa yang tebersit di dalam benakmu? Sebuah tempat menjual dan membeli barang-barang kebutuhan para anggotanya, bukan? Nggak salah, kok

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Sebagai pengetahuan dasar, kamu perlu tahu bahwa koperasi pertama yang didirikan di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam. Badan usaha ini berdiri pada tahun 1895 dan didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja beserta teman-temannya dengan nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Nama koperasi ini diambil dari bahasa Belanda yang berarti “Bank Simpan Pinjam Para Priyayi Purwokerto”. 

Ternyata, ada beberapa jenis koperasi yang terbentuk dan berkembang di Indonesia. Apakah kamu sudah tahu jenis-jenis koperasi tersebut? Banyak banget, loh.

Beberapa jenis koperasi tersebut ada yang dibedakan berdasarkan keanggotaan, jenis usaha, fungsi, dan luas daerah kerja.

Pada pembahasan artikel kali ini, majoo akan mengajakmu mengenal tentang koperasi produksi. Yuk, dibaca sampai tuntas, ya!

Baca juga: Peranan Penting Faktor Produksi Asli dalam Proses Produksi 

Pengertian Koperasi Produksi

Koperasi produsen atau produksi adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini berfungsi sebagai anggota sekaligus pekerja bagi koperasinya. Jenis koperasi ini juga memberikan bantuan berupa modal maupun pemasaran bagi anggotanya. 

Koperasi produksi menampung barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Misalnya, tahu, tempe, koperasi susu, koperasi hasil kerajinan.

Badan usaha ini bertujuan untuk mengolah barang sehingga mengeluarkan output yang nantinya dapat diperdagangkan, lalu keuntungannya digunakan oleh anggota koperasinya. 

Karena koperasi hanya mempunyai dan mengelola unit usaha produksi mengolah bahan menjadi bahan/barang lain hingga menghasilkan barang, koperasi ini disebut koperasi produksi.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Bapak Koperasi, Mohammad Hatta 

Pengertian tentang koperasi, yaitu usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Munkner 

Koperasi adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.

Arifinal Chaniago 

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut. 

Baca juga: Koperasi Konsumsi adalah: Tujuan dan Landasan Pendiriannya

Jenis-Jenis Koperasi Menurut Undang-Undang

Untuk menyegarkan ingatan sekaligus sebagai bahan wawasanmu, majoo akan uraikan secara singkat jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia menurut Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 

Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. 

Dalam UU Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder.

Koperasi Primer 

Adalah jenis koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang

Koperasi Sekunder 

Adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 4 jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi jenis ini, anggota memiliki identitas sebagai pemilik dan sebagai pelanggan atau konsumen. Koperasi konsumen berperan dalam meningkatkan daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.

Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik dan pengguna pelayanan (user). 

Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperdagangkan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperdagangkan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi Simpan Pinjam

Jenis koperasi ketiga adalah koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik dan nasabah.

Koperasi Jasa

Koperasi Jasa merupakan koperasi dengan identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

Sayangnya UU No. 17/2012 telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25/1992.

Mengapa UU No. 17 Tahun 2012 Dibatalkan Mahkamah Konstitusi?

Karena alasan nuansa korporasi kian terasa di hampir seluruh sendi-sendi kehidupan bernegara, termasuk jiwa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan: koperasi. Akibat dari koperasi rasa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut. Demikian dikutip dari laman hukumonline.com.

Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.

Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. Untuk lebih lengkapnya, Majoopreneurs bisa membaca ulasan pada laman hukumonline.com, ya. 

Koperasi produksi dibagi menjadi tiga jenis dan contoh yaitu kerajinan, peternakan, dan pertanian.

Tujuan Koperasi Produksi

Berdasarkan pengertian koperasi, pembentukan koperasi secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. 

Seperti dikutip dari UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan lainnya bisa kamu baca pada tiga poin berikut ini, antara lain:

  1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
  2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
  3. Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.

Secara khusus, tujuan koperasi produksi adalah membantu usaha para anggota dengan cara menampung barang-barang hasil buatan mereka agar dapat diproduksi kembali.

Koperasi produksi bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang yang dihasilkan. Mengutip dari Dinas Koperasi UKM Sleman, terdapat beberapa fungsi yang dijalankan oleh koperasi produksi, yaitu pembelian atau pengadaan input yang diperlukan anggota, pemasaran hasil produksi yang dihasilkan dari usaha anggota, pemanfaatan sarana produksi secara bersamaan, dan menanggung risiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.

Perbedaan Koperasi Produksi dan Koperasi Produksi terletak pada bidang usahanya. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat atau memproduksi barang dan menjualnya bersama-sama.

Baca juga: Belajar Menghitung Harga Pokok Produksi dengan Benar 

Contoh Koperasi Produksi di Indonesia

Tanpa disadari, sebenarnya beberapa koperasi produksi dapat dengan mudah dijumpai di lingkungan sekitar rumah kita, loh, Majoopreneurs. Terutama jika kamu tinggal di daerah pengrajin atau produsen. 

Nah, berikut ini beberapa contoh nyata beberapa koperasi produksi di Indonesia :

Koperasi Produksi Kerajinan

1. Koperasi Rengganing Asta Palupi, Jawa Tengah

Salah satu koperasi produksi di Indonesia yang menampung hasil pengrajin olahan dari bahan limbah. Lokasinya berada di kota Semarang, Jawa Tengah. Alamatnya berada di Batik Pasha, UMKM Center Jawa Tengah, Jl Setiabudi nomor 192, Srondol Wetan, Banyumanik, Jawa Tengah.

2. Koperasi Industri Kerajinan Kriya Bambu Sedana, Desa Tanggahan Peken, Sulahan, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Koperasi Produksi Peternakan

1. Koperasi Produksi Ternak (KPT) Maju Sejahtera

koperasi produksi dengan jenis usaha peternakan contohnya seperti koperasi KTP Maju Sejahtera di Kabupaten Lampung Selatan. Koperasi ini menampung sapi-sapi yang dihasilkan oleh 37 peternak sapi di Kecamatan Bintang dan Tanjung Sari.

2. KPS (Koperasi Produksi Susu) Sapi Perah di Bogor

Koperasi Produksi Pertanian

Beberapa koperasi produksi dibidang pertanian di Indonesia misalnya seperti :

  1. KPMA Pangandaran (produksi kelapa)
  2. Koperasi Berkah Muti Generasi Lembang (produksi kentang)
  3. Koperasi Pugar Ronggolawe Makmur Tuban (produksi garam)
  4. Koperasi Agroniaga Jabung Malang (produksi jagung)
  5. Koperasi Citra Kinaraya Demak (produksi beras)

Kesimpulan

Sejak awal berdirinya, koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia hingga saat ini. Bahkan majoo yakin sebagian dari kamu pun telah menjadi saksi bukti nyata koperasi menjadi penyelamat ekonomi saat krisis moneter tahun 1998 menerjang Indonesia. 

Bergabung bersama koperasi dapat melatih kemampuan untuk berorganisasi dan bekerja sama dengan sesama anggota, pengurus, pengawas, dan seluruh bagian dari koperasi. Kamu sudah mengetahui bahwa pada dasarnya koperasi menganut asas demokrasi dan kekeluargaan.

Koperasi dan UMKM menjadi penopang perekonomian Indonesia. Kalau taraf hidup masyarakat meningkat karena koperasi, maka ekonomi negara ini juga ikut terdongkrak. Betul, kan?

Yuk, tingkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dengan ikut serta menjadi anggota koperasi! Semoga kamu pun bisa terbantu untuk mengembangkan bisnismu bersama koperasi dan aneka artikel solusi dari majoo, ya!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo