Mungkin salah satu pikiran yang melintas di kepala banyak orang saat kali pertama mendengar kata leasing adalah kredit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Namun, bukan tidak mungkin ada yang bertanya-tanya pula, apakah praktik keuangan yang satu ini dapat dimasukkan sebagai kebutuhan bisnis, ya?
Bisa jadi, sebenarnya, tetapi bisa jadi juga tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu perlu kita ketahui terlebih dahulu sifat dari bisnis yang dijalankan, kan? Agar dapat melakukannya, tentu kita harus tahu dulu apa itu leasing, termasuk manfaat dan juga jenis-jenis yang dimilikinya.
Supaya tidak terlalu lama, langsung saja, yuk, kita bahas bersama-sama!
Apa Itu Leasing?
Secara singkat, leasing merupakan sebuah praktik pembelian dengan pembayaran yang tidak penuh secara langsung, tetapi dicicil secara bertahap sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama antara pembeli dan penjual. Bedanya, pembeli dapat menggunakan barang tersebut tanpa menunggu pelunasan, akan tetapi penjual pun dapat menarik kembali barang yang telah diberikan apabila tidak terjadi pelunasan sesuai dengan persyaratan.
Seperti yang sudah disinggung di awal, metode ini mudah ditemukan dalam penjualan kendaraan bermotor karena harga belinya yang tinggi memungkinkan pembeli tidak mampu melakukan pelunasan dalam satu waktu. Namun, di sisi lain pembeli juga memiliki kebutuhan untuk segera menggunakan kendaraan tersebut dalam menunjang kegiatan sehari-harinya.
Dengan konsep yang berupa, metode ini dapat membantu pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan produksinya yang membutuhkan alat-alat produksi dengan harga yang tinggi, tetapi diperlukan segera untuk memastikan operasional bisnis tetap berjalan.
Baca juga: Apakah Benar Utang Usaha adalah Jerat yang Harus Dihindari?
Mengenal Jenis Jenis Leasing
Ada beberapa jenis jenis leasing yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Mengapa perlu disesuaikan dengan kebutuhan? Mudah saja, karena perbedaan dari setiap jenis ini sebenarnya terletak pada penggunaan barang yang diperjualbelikan tersebut, sehingga sifat bisnis yang dijalankan atau kebutuhan penggunaan yang berbeda tersebut yang akan menentukan jenis yang sebaiknya diambil.
Selain perbedaan kebutuhan tersebut, aspek lainnya tidak akan memiliki perbedaan yang signifikan. Metode pembayarannya, misalnya saja, akan mengikuti konsep umumnya sendiri, yaitu dilakukan secara bertahap dalam jumlah tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati, dan barang akan langsung dapat digunakan begitu dokumen perjanjian yang mengaturnya sudah diselesaikan.
Nah, setidaknya ada lima jenis leasing yang dapat dimanfaatkan oleh siapa pun. Apa saja, sih, jenis-jenis yang dimaksud tersebut?
1. Capital Lease
Mekanisme yang satu ini termasuk yang paling sering dilakukan. Dalam sistem ini, pihak pembeli tidak akan banyak berurusan langsung dengan pemasok karena seluruh aktivitas keuangan yang diperlukan akan diselesaikan dengan perusahaan leasing yang ditunjuk.
Umumnya, perusahaan tersebut akan menawarkan beragam model yang dibutuhkan oleh pelanggan. Kemudian, perusahaan akan mengurus pesanan terkait kepada pihak pemasok dan melakukan pelunasan di awal. Dengan kata lain, pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan akan dilakukan kepada perusahaan tersebut, bukan kepada pemasok.
Karena mekanisme yang demikian, praktis pelanggan sama sekali tidak memiliki hubungan langsung dengan pemasok yang menyediakan barang, melainkan sepenuhnya berurusan dengan perusahaan penyedia jasa leasing. Inilah sebabnya perusahaan akan mengalami kerugian ketika pelanggan mengalami situasi gagal bayar, karena sebenarnya perusahaan sudah lebih dahulu mengeluarkan uang untuk melunasi pembayaran secara penuh kepada pemasok.
Untuk alasan yang sama, perusahaan pun berhak untuk menarik kembali barang yang sudah berada di tangan pelanggan. Dengan demikian, mekanisme ini sebenarnya lebih tepat ditujukan kepada pelanggan akhir atau mereka yang akan secara langsung mempergunakan barang yang sudah dibeli tersebut.
2. Operating Lease
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dalam mekanisme yang satu ini barang tidak benar-benar dijual kepada pelanggan, melainkan disewakan. Dengan kata lain, perusahaan atau badan usaha mana pun yang menyediakan jasa leasing akan membeli barang dari pemasok, kemudian memberikan barang tersebut kepada pelanggan dengan ketentuan sewa.
Perusahaan pun dapat memperoleh keuntungan yang lebih stabil dari pembayaran sewa yang telah disepakati. Meski demikian, karena status kepemilikan barang tersebut tetap berada di pihak perusahaan, umumnya biaya perawatan dan segala macamnya akan ditanggung oleh perusahaan, bukan oleh pemasok ataupun pelanggan.
Berdasarkan mekanisme tersebut, perusahaan tidak sepenuhnya terhindar dari kerugian, tetapi potensi kerugian yang ada dapat diminimalkan dengan menyusun ketentuan-ketentuan yang dapat diterima oleh setiap pahak. Mekanisme ini cocok digunakan untuk alat-alat produksi yang harga belinya sangat tinggi, tetapi tidak direncanakan untuk dimiliki selamanya. Karenanya, pelanggan pun cukup melakukan sewa saja.
3. Sales Type Lease
Di antara jenis jenis leasing leasing lainnya, mekanisme yang satu ini mungkin tergolong sebagai yang paling unik, karena dalam mekanisme ini penyedia jasa leasing juga menjadi pemasok yang memproduksi sendiri barang yang ingin dijualnya.
Dalam sistem yang satu ini, pemasok dapat memberikan barang kepada pelanggan dengan skema pembayaran cicilan, akan tetapi barang yang dijualnya tersebut tidak akan digunakan sendiri oleh pelanggan yang membelinya, melainkan akan disalurkan lagi kepada pelanggan akhir dengan harga jual yang diatur sendiri oleh pelanggan pertama.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam mekanisme ini adalah adanya pembayaran yang dilakukan kepada pemasok secara mencicil. Artinya, selain dari harga jual pertama barang itu sendiri, pemasok juga bisa mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditimbulkan oleh cicilan pembayaran tersebut. Mekanisme ini akan sangat berguna sekali bagi pelanggan yang berencana untuk menjadi reseller.
4. Cross Border Lease
Sesuai dengan namanya, cross border lease merupakan praktik leasing yang dilakukan dengan melampaui batas. Eits, jangan berpikiran negatif dahulu, ya! Batas yang dimaksud disini bukanlah batas yang melanggar hukum atau melewati kewajaran seperti yang mungkin dipikirkan, lho!
Batas yang dilewati oleh mekanisme ini adalah batas yurisdiksi yang dimiliki oleh suatu negara. Dengan kata lain, mekanisme ini hanya akan digunakan ketika perusahaan atau badan usaha yang menyediakan layanan leasing bertempat di negara berbeda dengan pelanggannya.
Mekanisme tersebut akan sangat membantu untuk melakukan jual beli pesawat serta alat-alat militer yang kemungkinan besar harus dipasok dari negara lain karena negara pelanggan tidak memiliki kemampuan produksi yang mencukupi. Dengan kata lain, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mungkin tidak akan membutuhkan mekanisme cross border lease kecuali bisnisnya memang mencakup kegiatan jual beli barang yang melewati yurisdiksi negara tempatnya berada.
Baca juga: Perlu Pinjaman Tanpa Agunan? Ketahui Dahulu Seluk-Beluknya!
5. Leverage Lease
Jenis yang terakhir ini juga tergolong unik karena modal yang digunakan untuk menyelesaikan pesanan atau membayar barang dari pemasok tidak berasal dari sumber saja. Dalam mekanisme ini, perusahaan penyedia layanan leasing akan bekerja sama dengan mitra atau pihak lain untuk memungkinkan terjadinya pembelian.
Namun, bagi pelanggan yang memanfaatkan jasa ini untuk memperoleh barang yang diinginkan, sebenarnya tidak ada perubahan mekanisme secara khusus karena pelanggan tersebut tetap harus menyelesaikan pembayaran dengan mencicil sesuai ketentuan yang telah disepakati. Perbedaannya, jika pada jenis jenis leasing yang lain pelanggan hanya mencicil kepada satu pihak saja, dalam mekanisme ini bukan tidak mungkin pelanggan menyelesaikan pembayaran kepada kedua pihak.
Dalam mekanisme ini, satu-satunya yang tidak berubah secara fungsi dan peran hanyalah pihak pemasok yang tetap akan menyediakan barang yang diperlukan dan menerima pembayaran sesuai dengan harga jual barang tersebut.
Memahami Manfaat Leasing
Sebenarnya, apa manfaat leasing sehingga banyak orang memilih untuk memperoleh barang yang diinginkan atau diperlukan melalui cara yang satu ini? Manfaatnya cukup beragam, lho, sehingga sama sekali tidak aneh jika pasarnya pun cukup luas, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan personal saja, tetapi juga untuk mendukung proses produksi serta operasional bisnis.
Bagi pelaku usaha yang memilih praktik ini untuk mendapatkan alat produksi, misalnya saja, manfaat yang paling besar dirasakan adalah kemudahan dalam menambah aset tanpa harus terlalu banyak mengganggu arus kas bisnis. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, leasing adalah praktik yang dilakukan untuk memperoleh suatu barang dengan pembayaran yang dicicil, sehingga arus kas bisnis pun tidak akan terlalu terbebani dibandingkan saat harus membeli alat produksi secara langsung.
Di samping itu, manfaat leasing yang lain adalah adanya fleksibilitas dalam mengatur keuangan. Berbeda dengan proses jual beli secara langsung, melalui praktik ini kedua belah pihak dapat menegosiasikan ketentuan pembayaran sesuai dengan kebutuhan. Proses negosiasi ini bisa jadi sangat fleksibel sekali, contohnya saja dengan ketentuan masa pelunasan yang bisa sampai bertahun-tahun.
Tentu, satu hal yang harus diingat adalah memperpanjang masa pelunasan sama artinya dengan menambah bunga, dengan kata lain jika dihitung secara kasar tidak menutup kemungkinan pelanggan harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan dengan saat membeli langsung. Namun, dalam bisnis, ceritanya akan sangat berbeda.
Masa pelunasan yang lama memang akan memunculkan bunga cicilan yang besar, akan tetapi jika praktik ini dilakukan untuk memperoleh alat produksi maupun barang penunjang operasional bisnis lainnya, pemilik usaha pun bisa dengan cepat mendorong proses produksi dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Besarnya keuntungan ini dapat digunakan untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan guna membayar bunga.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Praktik Leasing?
Nah, jika tadi kita sudah membahas jenis jenis leasing berdasarkan mekanisme yang dimilikinya, sekarang kita akan membahas aktor-aktor yang terlibat dalam praktik ini.
Memahami pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini dapat membantu kita untuk menempatkan peran yang sesuai. Selain itu, pengetahuan ini juga akan sangat berguna saat melakukan negosiasi dan menyusun ketentuan kontrak yang harus disepakati bersama.
Jangan sampai karena tidak paham peran dari setiap pihak yang terlibat, kita sebagai pelanggan, misalnya saja, jadi harus membayar dua kali karena mengira pemasok dan juga perusahaan penyedia layanan leasing memiliki peran yang sama, kan! Nah, siapa saja, sih, yang terlibat dalam kegiatan keuangan yang satu ini?
1. Lessor
Lessor merupakan pihak yang berperan untuk menyediakan dana yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Dalam pembahasan yang sudah diberikan, perusahaan atau badan-badan usaha penyedia layanan leasing merupakan pihak yang berperan sebagai lessor.
Seperti yang mungkin sudah dipahami, lessor berkewajiban untuk menyediakan modal bagi pelanggan yang menggunakan jasanya sekaligus menyelesaikan proses pemesanan kepada pihak pemasok–termasuk menyelesaikan pembayaran untuk pesanan tersebut. Nantinya, lessor akan menerima pembayaran dari pelanggan melalui skema cicilan yang sudah disepakati.
Eh, jangan sampai salah, ya! Pemasok pun bisa menjadi lessor apabila mekanisme yang digunakan adalah sales type lease. Meski demikian, umumnya pihak pemasok berbeda dengan lessor dan kedua pihak ini akan menjalankan perannya masing-masing.
Baca juga: Memahami Pinjaman Online dan Dampaknya bagi Finansial
2. Lessee
Lessee adalah sebutan untuk pelanggan yang menggunakan layanan leasing dari lessor. Dengan kata lain, lessee adalah pelanggan yang bermaksud untuk membeli suatu barang, tetapi dengan ‘meminjam’ terlebih dahulu dana dari lessor.
Berbeda dengan kredit atau pinjaman pada umumnya, lessee tidak perlu melakukan pembelian langsung setelah mendapatkan dana karena proses pemesanan dan juga pembelian akan diurus sepenuhnya oleh lessor. Dalam praktiknya, lessee bahkan tidak menerima dana apa pun, tetapi langsung memperoleh barang yang ingin dibelinya.
Berdasarkan mekanisme tersebut, besar kemungkinan lessee sama sekali tidak berurusan secara langsung dengan pemasok, melainkan dengan lessor. Artinya, setiap pembayaran yang dilakukan oleh lessee pun tidak ditujukan kepada pemasok.
Sekali lagi, mekanisme ini dapat berbeda jika praktik yang diterapkan merupakan sales type lease yang menempatkan pemasok sebagai penyedia layanan leasing. Namun, dalam mekanisme-mekanisme yang lain, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pelanggan sama sekali tidak beririsan dengan pemasok.
Lessee memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dengan cara mencicil sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan lessor, termasuk ketentuan yang mengatur langkah selanjutnya apabila lessee gagal dalam menyelesaikan pembayaran. Karenanya, lessee sebaiknya benar-benar ikut andil dalam proses negosiasi untuk menghindari potensi kerugian yang mungkin dialami di kemudian hari.
3. Pemasok
Sesuai dengan namanya, pemasok merupakan pemilik asli dari barang yang diperjualbelikan. Dalam praktik ini, pemasok berkewajiban untuk memproduksi atau mendistribusikan barang yang dimilikinya kepada lessor.
Kegiatan ekonomi yang terjadi di pihak pemasok tak ubahnya kegiatan jual beli pada umumnya dengan pemasok memegang peranan penjual. Oleh karena itu, sekalipun pelanggan akhir menyelesaikan pembayaran dengan skema cicilan yang memiliki bunga, pemasok tidak akan mendapatkan keuntungan dari bunga cicilan tersebut.
Selayaknya kegiatan jual beli lainnya, keuntungan yang diterima oleh pemasok terbatas pada selisih antara harga jual yang ditetapkannya dengan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi atau mendapatkan barang tersebut. Namun, sebagai gantinya, pemasok umumnya tidak menerima permintaan maupun negosiasi atas harga jual yang telah ditetapkannya, meski tak menutup kemungkinan juga pemasok memberikan potongan harga istimewa berdasarkan kesepakatannya dengan lessor yang berperan sebagai pembeli.
4. Bank
Mungkin ada yang bertanya-tanya mengapa bank menjadi salah satu pihak yang dilibatkan dalam leasing. Jawabannya sebenarnya cukup sederhana, yakni karena lessor belum tentu memiliki kekuatan modal yang cukup baik untuk menyelesaikan proses pemesanan dengan pihak pemasok.
Yap, benar sekali! Sama sekali tidak menutup kemungkinan bahwa dana yang digunakan oleh pelanggan untuk mendapatkan suatu barang melalui praktik leasing sebenarnya dana yang didapatkan oleh lessor dengan meminjam di bank. Oleh karena itu, sering kali besarnya bunga cicilan yang harus dibayarkan oleh pelanggan nilainya lebih besar dibandingkan bunga saat meminjam langsung di bank.
Perlukah Menghindari Perusahaan Leasing?
Kembali ke pertanyaan awal. Jadi, apakah benar leasing adalah sebuah kebutuhan bisnis, dan karenanya pemilik usaha sebenarnya tidak perlu menghindari perusahaan atau badan-badan usaha yang menawarkan layanan tersebut?
Jika pertanyaan-pertanyaan lain yang sempat muncul dalam pembahasan ini memiliki jawaban yang mudah, hal yang sama sesungguhnya tidak berlaku untuk pertanyaan awal ini. Karenanya, di satu sisi memang ada manfaat leasing yang bisa diterima oleh pemilik usaha, sehingga tak jarang praktik ini pun menjadi sebuah kebutuhan.
Namun, di sisi lain, praktik ini bukanlah sebuah keharusan, tergantung dari kondisi keuangan bisnis yang dikelola. Apabila memang memungkinkan untuk melakukan pembelian dengan pembayaran penuh, ada baiknya praktik ini dihindari agar pemilik usaha tidak terbebani dengan besarnya bunga cicilan yang harus dibayarkan.
Akan tetapi, perlu dipahami pula bahwa ‘mampu membeli suatu barang dengan pembayaran penuh’ tidak serta-merta berarti ‘harus membeli suatu barang dengan pembayaran penuh’. Pemilik usaha harus memperhitungkan adanya pengeluaran-pengeluaran tak terduga yang mungkin terjadi dan dapat mengganggu arus kas.
Tak ada salahnya untuk menghindari perusahaan leasing, tetapi jangan sampai terfokus pada tujuan tersebut saja. Jika memang arus kas akan lebih sehat dengan adanya pembayaran yang dapat diselesaikan melalui skema cicilan, tak ada salahnya pula memanfaatkan layanan tersebut sehingga modal yang saat ini dipegang dapat dialihkan untuk pos-pos pengeluaran lain yang lebih efektif dalam pengembangan bisnis.
Jangan bingung dalam menentukan kesehatan keuangan bisnis. Tidak susah, kok, cukup gunakan aplikasi majoo yang sudah dilengkapi dengan fitur pencatatan keuangan secara akurat dan otomatis, sehingga data penjualan dan laporan keuangan pun dapat dianalisis dengan mudah untuk menentukan kebutuhan bisnis yang harus dipenuhi.
Tertarik untuk mengelola bisnis dengan lebih mudah, efektif, serta efisien? Gunakan aplikasi majoo sekarang juga!
Baca juga: Pinjaman: Perhatikan Dulu Hal-Hal Ini Sebelum Mengajukan