Pinjaman online kini tengah disukai masyarakat karena prosesnya mudah dan cepat sehingga sangat membantu di saat terdesak kebutuhan. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan, tapi kehadiran pinjaman online juga menggoda masyarakat untuk belanja barang konsumsi.
Pinjaman online dimotori oleh perusahaan teknologi keuangan atau biasa dikenal dengan sebutan financial technology (fintech). Fintech adalah inovasi teknologi dalam bidang keuangan yang membuat transaksi keuangan bisa dilakukan dengan sangat cepat, mudah, dan efektif.
Baca juga: Pinjaman: Pertimbangkan Dulu Hal-Hal Ini Sebelum Mengajukan
Perkembangan fintech di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2006. Namun, saat itu belum banyak perusahaan yang berani menggeluti bidang ini. Namun, ketika Asosiasi Fintech Indonesia didirikan pada tahun 2015, maka masyarakat mulai menyadari pentingnya kehadiran fintech di Indonesia.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan rintisan yang bergerak di bidang fintech, semakin besar pula perkembangan layanan pinjaman online di Indonesia. Mereka menawarkan pinjaman tanpa agunan yang prosesnya dilakukan secara online melalui website atau aplikasi smartphone. Setelah melewati berbagai proses, dana yang dibutuhkan akan langsung ditransfer ke rekening milik nasabah.
Hal mendasar yang membuat pinjaman online marak di masyarakat adalah menawarkan kemudahan. Kebanyakan pinjaman online cukup mensyaratkan calon penggunanya untuk mengisi data diri yang kemudian dilanjutkan dengan mengirim swafoto (selfie) bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, tinggal tunggu beberapa saat saja, dana yang dibutuhkan sudah ditransfer ke rekening pengguna.
Hal ini berbeda dengan pinjaman di bank yang mengharuskan calon nasabah dengan berbagai macam persyaratan dan harus melalui proses yang cukup panjang. Dokumen yang harus dilampirkan oleh peminjam juga tidak sedikit. Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kredit, nama orang tua, dan masih banyak lagi. Ironisnya, meskipun telah memasukkan persyaratan yang banyak, pinjaman belum tentu akan disetujui.
Oleh karena itu, pinjaman online kian menjadi primadona di tengah masyarakat. Proses pengajuan yang cepat dan mudah membuat masyarakat mengandalkan pinjaman online untuk menyokong kekuatan finansial mereka.
Jenis-Jenis Pinjaman Online
Dalam praktiknya, pinjaman online dapat dibagi menjadi tiga jenis. Pembagian ini berdasarkan kebutuhan konsumen yang berbeda-beda.
1. Jenis Pinjaman Online #1 – Dana Tunai
Jenis pinjaman online ini kerap dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat maupun untuk konsumsi. Dana akan ditransfer langsung ke rekening nasabah setelah segala macam proses selesai dilakukan. Proses pinjaman online ini tergolong sangat cepat, hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.
Namun, plafon dana tunai ini terbatas. Nasabah hanya bisa meminjam maksimal Rp3.000.000. Jumlah yang tidak besar itu mendorong peminjam untuk dapat segera melunasi pinjamannya dalam jangka waktu pendek.
2. Jenis Pinjaman Online #2 – Pinjaman Usaha
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses mengajukan pinjaman di bank cukup rumit. Karena itu, kehadiran aplikasi pinjaman online bak angin segar bagi pelaku usaha. Mereka kini bisa mengajukan pinjaman modal usaha dalam waktu cepat.
Dengan plafon yang cukup besar, pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnisnya akan sangat terbantu.
3. Jenis Pinjaman Online #3 – P2P Lending
Berdasarkan definisi dari OJK, Peer-to-Peer (P2P) Lending adalah layanan pinjam-meminjam uang yang melibatkan kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) dengan mengandalkan teknologi informasi melalui sebuah marketplace. Artinya, seseorang dapat mendanai atau mengajukan pinjaman kepada orang lain tanpa kehadiran institusi atau lembaga finansial sebagai perantara.
P2P Lending mengedepankan manfaat, seperti pembagian hasil bagi pemberi pinjaman dan pinjaman bunga kompetitif untuk peminjam.
Baca juga: Perhatikan Hal Ini saat Menilai Peluang Usaha
Manfaat Menggunakan Pinjaman Online
Apa sih manfaat dari menggunakan pinjaman online?
1. Bisa mendapat dana dengan cepat
Pinjaman online menjamin seseorang tidak butuh menunggu terlalu lama untuk memperoleh dana.
2. Persyaratannya mudah
Penyelenggara pinjaman online hanya membutuhkan KTP dan foto diri calon nasabah sebagai persyaratan. Syarat dokumen lain bersifat opsional jika memang diperlukan.
3. Mengandalkan online
Semua proses pengajuan pinjaman berlangsung online, mulai dari pendaftaran, pengajuan, persetujuan, hingga pengiriman dana. Artinya, seseorang bisa mengajukan pinjaman kapan pun dan di mana pun.
4. Tenor yang fleksibel
Pinjaman online menawarkan tenor pengembalian pinjaman yang fleksibel. Mulai dari 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Risiko Pinjaman Online
Umumnya, semua produk keuangan memiliki risiko. Begitupun dengan pinjaman online. Meskipun mudah dan praktis, waspadai risiko-risiko berikut ini:
1. Penerapan sistem bunga harian
Mayoritas pinjaman online menggunakan sistem bunga harian. Jika memilih tenor pendek, beban bunga tidak akan begitu terasa. Namun, jika memilih tenor panjang, beban bunga akan terasa berat.
Baca juga: Pengertian Suku Bunga, Fungsi dan Contoh Rumusnya
2. Munculnya pinjaman online ilegal
Menjamurnya penyelenggara pinjaman online membuat kredibilitas menjadi bahan pertimbangan bagi calon nasabah. Terlebih, makin banyak kasus penipuan yang melibatkan pinjaman online ilegal.
Pinjaman Online Resmi dan Legal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah penyelenggara pinjaman online resmi sampai dengan Januari 2022 telah mencapai 103 perusahaan.
Realisasi penyaluran dana pinjaman online secara nasional juga meningkat. Dilansir dari Kompas.com, sampai dengan akhir tahun 2021, OJK mencatat akumulasi penyaluran dana dari perusahaan pinjaman online resmi telah mencapai Rp295,85 triliun, atau tumbuh 89,77 persen secara tahunan (Year on Year).
Pertumbuhan penyaluran dana pinjaman di pinjol diikuti pula dengan perbaikan tingkat pengembalian pinjaman. Tercatat Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB 90) industri fintech P2P lending atau pinjaman online meningkat dari 95,2% pada Desember 2020, menjadi 97,7% pada Desember 2021.
Sebagai informasi, TKB 90 adalah indikator yang digunakan fintech P2P lending untuk menunjukkan tingkat keberhasilan pengembalian dana ke pemberi pinjaman. Semakin tinggi TKB 90, maka semakin kecil tingkat kelalaian pembayaran.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi dan Legal
Selain telah terdaftar secara legal di OJK, pinjaman online resmi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Menawarkan bunga rendah
Meski umumnya pinjaman online punya bunga yang tergolong cukup tinggi, namun kamu bisa melakukan riset dengan membandingkan penyelenggara pinjaman. Sebagai catatan, sebaiknya pilih pinjaman online dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari. Umumnya, penyedia pinjaman online yang legal tidak lebih dari ini.
2. Tidak ada biaya tersembunyi
Perusahaan pinjaman online resmi akan secara terbuka menginformasikan tentang bunga dan biaya yang akan dibebankan kepada peminjam. Hal tersebut dilakukan agar nasabah bisa mengetahui dengan baik berapa jumlah cicilan, termasuk bunga yang harus dibayarkan. Informasi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bagi calon nasabah untuk melanjutkan proses peminjaman atau tidak.
Selain itu, pinjaman online resmi dan legal tidak akan melakukan pungutan biaya sebelum dana pinjaman dicairkan.
3. Tidak ada paksaan untuk meminjam
Pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK tidak akan melakukan pemaksaan kepada calon nasabah untuk meminjam. Biasanya yang membujuk bahkan cenderung memaksa adalah pinjaman online ilegal.
Daftar Pinjaman Online Resmi dan Terdaftar di OJK
Merujuk situs OJK, ada 103 perusahaan pinjaman online resmi dan legal per Januari 2022. Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:
- Danamas - https://p2p.danamas.co.id
- investree - https://www.investree.id
- amartha - https://amartha.com
- DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
- KIMO - http://kimo.co.id
- TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
- UANGTEMAN - https://uangteman.com
- modalku - https://modalku.co.id
- KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
- Maucash - http://maucash.id
- Finmas - https://www.finmas.co.id
- KlikA2C - https://klika2c.co.id
- Akseleran - https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id - https://ammana.id
- PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P - https://koinp2p.com
- pohondana - http://pohondana.id
- MEKAR - https://mekar.id
- AdaKami - www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO - http://kreditpro.id
- FINTAG - http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO - https://crowdo.co.id
- Indodana - indodana.id
- JULO - www.julo.co.id
- Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
- DanaRupiah - danarupiah.id
- Taralite - www.taralite.com
- Pinjam Modal - pinjammodal.id
- ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai - www.awantunai.co.id
- Danakini - https://danakini.co.id
- Singa - http://singa.id
- DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus - www.finplus.co.id
- UangMe - http://uangme.id
- PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
- BATUMBU - www.batumbu.id
- Cashcepat - http://cashcepat.id
- klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil - https://www.cicil.co.id
- lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI - www.360kredi.id
- Dhanapala - www.dhanapala.id
- Kredinesia - www.kredinesia.id
- Pintek - http://pintek.id
- ModalRakyat http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
- Cairin - www.cairin.id
- TrustIQ - http://trustiq.id
- KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
- Invoila - http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
- DanaBagus - www.danabagus.id
- UKU - ukuindo.com
- KREDITO - https://kredito.id
- AdaPundi - www.adapundi.com
- ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
- Komunal - www.komunal.co.id
- Restock.ID - www.restock.id
- TaniFund - www.tanifund.com
- Ringan - www.ringan.co.id
- Avantee - www.avantee.co.id
- Gradana - gradana.co.id
- Danacita - www.danacita.co.id
- IKI Modal - www.ikimodal.com
- Ivoji - www.ivoji.id
- Indofund.id - indofund.id
- iGrow - igrow.asia
- Danai.id - http://danai.id
- DUMI - minjem.com
- LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
- qazwa.id - qazwa.id
- KrediFazz - www.kredifazz.id
- Doeku - doeku.id
- Aktivaku - aktivaku.com
- Danain - www.danain.co.id
- Indosaku - indosaku.id
- Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
- EDUFUND - www.edufund.co.id
- GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
- BantuSaku - bantusaku.id
- danabijak - danabijak.com
- Danafix - danafix.id
- AdaModal - www.adamodal.co.id
- SamaKita - samakita.co.id
- KawanCicil - http://kawancicil.co.id
- CROWDE - https://crowde.co
- KlikCair - klikcair.com
- ETHIS - https://ethis.co.id
- SAMIR - www.samir.co.id
- UATAS - www.uatas.id
- Asetku - http://asetku.co.id
- Findaya - http://findaya.co.id
Pinjaman Online Ilegal
Banyak kasus pinjaman online ilegal yang merugikan penggunanya. Tidak hanya merugikan secara finansial, keberadaan pinjaman online ilegal begitu meresahkan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup 3.784 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga Februari 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut maraknya pinjaman online ilegal merupakan konsekuensi negatif dari perkembangan teknologi digital yang pesat.
Baca juga: Pengertian Startup dan Perbedaannya dengan Corporate
Bahkan baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan memberantas keberadaan praktik pinjaman online ilegal. Menko Mahfud MD menilai pinjaman online ilegal sebenarnya adalah rentenir yang bertransformasi di era digital.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo, ciri-ciri pinjaman online ilegal di antaranya adalah tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Selain itu, aplikasi dari pinjaman online ilegal biasanya akan meminta akses seluruh data di smartphone.
Pinjaman online ilegal umumnya juga memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank. Kamu patut waspada dan disarankan melaporkan ke pihak berwajib jika menemui perusahaan pinjaman online ilegal dengan ciri-ciri tersebut.
Pinjaman online ilegal juga saat ini menjadi sorotan karena melakukan praktik penagihan utang yang tidak sesuai hukum. Kasus-kasus penagihan dalam bentuk teror yang marak belakangan ini menjadi salah satu hal yang membuat pinjaman online ilegal sangat meresahkan.
Kamu patut waspada dan disarankan melaporkan ke pihak berwajib jika menemui perusahaan pinjaman online ilegal dengan ciri-ciri tersebut. Dikutip dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan, berikut tiga cara melaporkan pinjaman online ilegal yang meresahkan.
- Laporkan ke kepolisian
Kamu bisa langsung melaporkan praktik pinjaman online ilegal ke kepolisian untuk proses hukum. Laporkan melalui laman https://patrolisiber.id atau melalui surat elektronik ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke satgas waspada investasi
Cara lain untuk melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan menghubungi Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Kirimkan surat elektronik melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id; menelepon 157; atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081157157157.
- Laporkan ke aduan konten Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kamu juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Aduan Konten yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kirimkan surat elektronik melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id; nomor WhatsApp 08119224545; atau melalui laman https://aduankonten.id.
Kesimpulan
Sesuai namanya, pinjaman online adalah bentuk pinjaman yang dapat diajukan melalui secara online, baik melalui aplikasi smartphone maupun website. Pinjaman online merupakan buah inovasi teknologi di bidang finansial atau lazim disebut sebagai financial technology (fintech).
Banyak bermunculannya pinjaman online ilegal menjadi tantangan bagi para pelaku industri fintech yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya tetap baik dan sesuai regulasi dari pemerintah.
Dari sekian banyak penyelenggara pinjaman online, gunakanlah pinjaman online yang aman dan terdaftar secara legal di OJK. Selain itu perhatikan juga faktor-faktor berikut ini saat memilih pinjaman online:
- Adanya pilihan besar kredit dan tenor pinjaman
- Memberikan simulasi pinjaman dan pilihan metode pembayaran.
Pinjaman online bisa menjadi salah satu solusi mendapatkan pembiayaan atau modal usaha untuk berwirausaha. Karena prosesnya yang cepat dan mudah, pinjaman usaha bisa segera didapatkan.
Hanya saja, rencanakan dengan baik tujuan penggunaan dana dari pinjaman online agar tidak terjadi kredit macet.
Jika ingin menjadi wirausaha, kamu bisa memanfaatkan aplikasi keuangan digital majoo untuk membantu pengelolaan bisnis. Salah satunya adalah fitur Aplikasi Owner yang dashboard-nya berisi monitor penjualan, kasir, dan top produk yang bisa membantu kamu memantau penjualan produk dari bisnismu.
Aplikasi majoo juga memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan penghitungan keuangan bisnis secara akurat dan otomatis. Dengan demikian, pelaku usaha juga tidak perlu mengeluarkan lebih banyak waktu, biaya, serta tenaga untuk menjaga ketepatan pencatatan transaksi yang dilakukan.
Ayo, tunggu apa lagi? Segera gunakan aplikasi majoo sekarang juga!