Lelang Adalah? Pahami Sebelum Menawar!

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail


Kamu mungkin sudah sering mendengar istilah lelang, bukan? Ketika kamu mendengar kata ini, yang terbayang adalah sejumlah orang melakukan tawar-menawar sebuah barang dengan harga makin lama makin tinggi. Orang yang menawar dengan harga tertinggi berhak membeli barang lelang tersebut dan menjadi miliknya.

Kini, lelang juga bisa dilakukan via online, lho! Namun, agar tidak salah langkah, carilah tahu terlebih dahulu pengertian, karakteristik, jenis, dan barang lelang. Yuk, simak di artikel ini!

Apa Itu Lelang?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak dengan tawaran yang atas-mengatasi dan dipimpin oleh pejabat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016 Pasal 1 ayat 1 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pengertian lelang adalah sebagai berikut:

“Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.”

Bisa dikatakan lelang adalah proses menjual dan membeli barang dengan cara menawarkannya ke khalayak umum dengan sistem menawar. Barang yang ditawarkan nantinya akan dilepas kepada orang yang bersedia menawar dan membayar paling tinggi.

Lelang yang sering dilakukan di Indonesia adalah lelang terbuka dengan cara menawarkan barang dan dihadiri banyak orang yang berminat menawar barang yang dilelang. Harga barang yang ditawar akan dibuka dari paling rendah oleh juru lelang, setelah itu tamu yang datang bisa menawar dengan harga yang lebih tinggi dan makin lama harga barang yang ditawar semakin tinggi.

Lelang ini berlaku untuk berbagai jenis perdagangan, tidak terbatas pada produk tertentu saja, ya. Misalnya, lelang khusus barang antik, lelang lukisan, lelang barang langka yang bisa dikoleksi, lelang mobil bekas, lelang wine, dan lain sebagainya. Bahkan kebutuhan sehari-hari pun bisa dilelang, lho!

 Lelang berlaku untuk berbagai jenis perdagangan.

Karakteristik Lelang

Sekilas pengertian lelang hampir sama dengan jual beli. Oleh karena itu, kamu harus memahami karakteristik lelang yang akan membedakannya dengan jual beli. Karakteristik lelang, antara lain:

  • Mempunyai dua pihak dalam perjanjian, yaitu penjual dan pembeli.
  • Ada barang yang menjadi objek jual beli.
  • Penjualan barang dilakukan di muka umum.
  • Harus dilakukan pengumuman lelang untuk mengumpulkan peminat melalui pengumuman atau publikasi kepada khalayak umum.
  • Dilakukan oleh pejabat lelang atau di depan pejabat lelang selaku perantara.
  • Harga terbentuk dengan cara menawar secara lisan, tertulis, atau online.
  • Peserta lelang adalah masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Apa Itu Tender? Ini Pengertian, Persyaratan, dan Tahapannya!

Jenis Lelang

Berdasarkan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016, lelang terdiri dari tiga jenis, yaitu:

  • Lelang eksekusi;
  • Lelang noneksekusi wajib;
  • Lelang noneksekusi sukarela.

Untuk penjelasan mengenai ketiga jenis lelang di atas, adalah sebagai berikut:

1. Lelang Eksekusi

Lelang eksekusi adalah penjualan barang yang bersifat paksa atau eksekusi suatu putusan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 6 dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016 lelang eksekusi terdiri dari:

  • Lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
  • Lelang eksekusi pengadilan;
  • Lelang eksekusi pajak;
  • Lelang eksekusi harta pailit;
  • Lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT);
  • Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  • Lelang eksekusi barang rampasan;
  • Lelang eksekusi jaminan fidusia;
  • Lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;
  • Lelang eksekusi barang temuan;
  • Lelang eksekusi gadai;
  • Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Lelang eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Lelang Noneksekusi Wajib

Lelang noneksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang diharuskan dijual sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 7 dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016, lelang noneksekusi wajib terdiri dari:

  • Lelang barang milik negara atau daerah;
  • Lelang barang BUMN atau BUMD;
  • Lelang barang milik badan penyelenggara jaminan sosial;
  • Lelang barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
  • Lelang barang gratifikasi;
  • Lelang aset properti bongkaran barang milik negara karena perbaikan;
  • Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih oleh bank dalam likuidasi;
  • Lelang aset bekas kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
  • Lelang aset properti bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  • Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan yang tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
  • Lelang aset Bank Indonesia (BI);
  • Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama;
  • Lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang.

3. Lelang Noneksekusi Sukarela

Lelang noneksekusi sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum, badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Berdasarkan Pasal 8 dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016, lelang noneksekusi sukarela terdiri dari:

  • Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk persero;
  • Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  • Lelang barang milik perwakilan negara asing;
  • Lelang barang milik perorangan atau badan usaha swasta.

Baca Juga: Pendanaan: Pengertian dan Jenis Pendanaa 

Jenis Barang Lelang

Memang terdapat banyak jenis barang yang dapat dilelang, antara lain seperti berikut ini:

1. Barang Seni

Barang seni memiliki nilai yang dibentuk berdasarkan siapa pembuatnya, nilai historis yang terkandung di dalamnya, dan kelangkaan atas barang tersebut. Pada umumnya, barang lelang berupa karya seni memiliki harga yang sangat tinggi dan diminati kalangan tertentu saja.

2. Rumah

Objek lelang berupa rumah biasanya merupakan aset yang dicairkan karena seorang debitur tidak dapat melunasi utangnya. Hasil dari lelang ini akan digunakan untuk melunasi utang, dan bila masih memiliki sisa, akan dikembalikan kepada debitur setelah dikurangi biaya lelang.

3. Kendaraan

Kendaraan merupakan aset bergerak yang mempunyai bea cukai lebih mahal daripada aset tidak bergerak. Kendaraan merupakan jenis aset fidusia yang menjadi jaminan atau agunan di pegadaian untuk pelunasan utang.

4. Perhiasan

Perhiasan tidak hanya dinilai dari bahan dan kemurniannya saja, terkadang perhiasan juga memiliki nilai sejarah yang menjadikannya bernilai tinggi. Namun, pada umumnya perhiasan seperti emas merupakan hasil gadai dari debitur yang tidak mampu melunasi utangnya.

Baca Juga: Akuisisi adalah: Manfaat, Jenis, dan Contoh

Jenis Sistem Lelang

Proses dan sistem lelang yang dilakukan tidaklah seragam. Berikut ini jenis sistem lelang yang perlu kamu ketahui, yakni:

1. Open Ascending Price Auction

Open ascending price auction adalah jenis lelang yang paling umum dilakukan dan sering disebut lelang Inggris.

Dalam lelang ini, juru lelang memulainya di harga tertentu. Peserta lelang akan mengajukan penawaran secara terbuka satu sama lain. Penawar berikutnya harus mengajukan harga yang lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya.

Juru lelang kemudian menggunakan harga tersebut untuk mengajukan ke peserta lain. Peserta lain kemudian menaikkan harga tawaran dan juru lelang menggunakannya untuk menawarkannya kembali ke peserta lain. Proses tersebut terus berlangsung hingga tidak ada peserta lain yang mau menawar lebih lanjut. Nah, di titik ini, penawar tertinggi adalah pemenang dan membayar bayar tersebut sesuai dengan penawaran yang mereka sebutkan.

Dalam lelang online, peserta mengajukan penawaran secara elektronik menggunakan jaringan internet. Tawaran tertinggi akan ditampilkan secara publik sehingga para peserta lain dapat menggunakannya sebagai batas pengajuan tawaran berikutnya.

2. Open Descending Price Auction

Open descending price auction atau sering disebut lelang Belanda adalah lelang yang dimulai ketika juru lelang memulai penawaran dengan harga sangat tinggi untuk sejumlah barang yang serupa. Peserta lelang dapat membeli barang sebanyak yang mereka inginkan pada harga tertentu.

Apabila penawar pertama tidak membeli semua barang yang dilelang, juru lelang akan menurunkan harga untuk barang lelang tersisa. Kemudian, jika penawar kedua tidak membeli barang lelang tersisa, juru lelang kembali menurunkan harganya. Proses akan terus berlanjut dan harga mengalami penurunan sampai semua barang ditawar.

3. First Price Sealed Bid Auction

Jenis sistem lelang berikut ini adalah peserta lelang hanya dapat mengajukan satu penawaran. Mereka tidak mengetahui tawaran dari peserta lain. Juru lelang kemudian membuka semua tawaran peserta untuk menentukan pemenangnya. Peserta lelang yang menawar harga barang tertinggi akan menang dan dia membayar harga sesuai jumlah yang ditawarnya.

4. Second Price Sealed Bid Auction

Istilah lain dari second price sealed bid auction adalah lelang vickrey. Jenis sistem lelang Ini adalah bentuk lain dari first price sealed bid auction.

Peserta akan mengajukan tawaran secara tertulis tanpa mengetahui tawaran dari peserta lain. Pelelang kemudian membuka semua penawaran secara bersamaan. Penawar tertinggi akan menang tetapi membayar barang lelang tersebut dengan harga pada tawaran tertinggi kedua.

Kesimpulan

Praktek lelang di Indonesia sudah terjadi cukup lama. Lelang adalah penjualan yang dilakukan di muka umum dengan membuka tawaran harga secara lisan atau tulisan dan dipimpin oleh juru lelang.

Saat ini penawaran lelang terbagi menjadi dua, yaitu secara konvensional dan online. Lelang konvensional dilakukan secara langsung di hadapan para juru lelang sedangkan lelang online dilakukan di situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikutinya secara online. Dengan perkembangan teknologi dan semakin banyaknya pengguna internet, jenis lelang ini semakin banyak dilakukan.

Kamu sebagai pebisnis juga bisa melakukan lelang ini untuk menambah asetmu atau ketika kamu membutuhkan modal tambahan untuk bisnismu kamu bisa mengajukannya dengan menggunakan majoo capital.

majoo capital adalah layanan yang ditawarkan dari aplikasi majoo. Aplikasi majoo adalah aplikasi wirausaha online yang bisa membantu segala operasional bisnismu.

Dapatkan pembiayaan usaha instan tanpa agunan dengan cicilan bulanan sampai dengan 36 bulan serta pengajuannya yang praktis melalui data penjualan yang telah terintegrasi dengan sistem majoo.

Tunggu apa lagi, upgrade level bisnismu sekarang juga dengan majoo!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Bisa dikatakan lelang adalah proses menjual dan membeli barang dengan cara menawarkannya ke khalayak umum dengan sistem menawar. Barang yang ditawarkan nantinya akan dilepas kepada orang yang bersedia menawar dan membayar paling tinggi.
Fungsi lelang adalah untuk mendapatkan nilai tertinggi yang mungkin dari suatu barang.
Lelang yang sering dilakukan di Indonesia adalah lelang terbuka dengan cara menawarkan barang dan dihadiri banyak orang yang berminat menawar barang yang dilelang. Harga barang yang ditawar akan dibuka dari paling rendah oleh juru lelang, setelah itu tamu yang datang bisa menawar dengan harga yang lebih tinggi dan makin lama harga barang yang ditawar semakin tinggi.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo