Hal Penting yang Perlu Kamu Tahu Tentang Merek Dagang

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

Pernahkah kamu mendengar tentang merek dagang?

Pernahkah kamu mendengar tentang merek dagang? Beberapa nama merek produk komersial yang mungkin kamu gunakan dalam kehidupan sehari-hari saat ini adalah bagian dari merek dagang.

Di Indonesia, ada dua macam merek, yaitu merek jasa dan merek dagang. Merek jasa biasanya didaftarkan untuk membedakan jasa yang diperdagangkan, sedangkan merek dagang didaftarkan untuk membedakan barang/produk yang dijual. 

Sederhananya, merek dagang adalah lambang yang umum dipakai oleh pedagang sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi. Sejumlah pedagang menyematkan merek pada barang atau jasa yang mereka pasarkan agar konsumen dapat dengan mudah mengenali produk hasil perusahaan tersebut Berdasarkan undang-undang, merek dagang dapat memperoleh perlindungan hukum.

Definisi Merek Dagang

Merek dagang adalah lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang. Sementara itu, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 (UU Merek dan Indikasi Geografis), yang dimaksud merek dagang adalah sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang. 

Merek dagang juga bisa kamu kenal dengan sebutan trademark. Dengan adanya trademark ini, konsumen akan lebih mudah mengenali produk yang serupa. Ada 3 jenis brand yaitu  ™, ℠, dan ®.

Baca Juga: Memilih Nama Toko yang Menarik Agar Online Shop Cepat Maju

Dasar Hukum

Merek dagang diatur dan tentunya dilindungi oleh Undang-undang. Peraturan yang mengatur tentang merek dagang, antara lain:

  • UU No. 20 / 2016 Tentang Merek (UU Merek dan Indikasi Geografis)
  • PP No. 24 / 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  • Permen Hukum dan HAM RI No. 67 / 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Merek Dagang itu Penting!

Ada beberapa alasan kenapa merek dagang itu penting usaha kamu, antara lain:

  • Perlindungan hukum terhadap pemilik dan karya cipta. Merek yang terdaftar pastinya aman karena siapa pun yang menggunakan merek tersebut tanpa izin bisa berurusan dengan hukum. 
  • Menghindari kerugian akibat penyalahgunaan merek. Jika sebuah merek tidak didaftarkan, siapa saja bisa menggunakan merek tersebut. Hal ini pastinya akan memberikan kerugian karena tidak adanya pembeda terhadap barang sejenisnya sehingga mudah diduplikasi.
  • Melipatgandakan keuntungan. Produk yang bermerek dan telah terdaftar memiliki nilai lebih di mata konsumen.
  • Meningkatkan daya saing. Karya yang sudah terdaftar tidak bisa diduplikasi oleh siapa pun tanpa seizin pemilik merek.

Fungsi Merek Dagang 

Merek dagang pada hasil produksi seseorang atau perusahaan berfungsi sebagai:

  • Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang atau badan hukum lainnya. 
  • Sebagai alat promosi. Seseorang atau badan hukum yang hendak memperkenalkan hasil produksinya kepada publik bisa dilakukan dengan menyebut mereknya. 
  • Sebagai jaminan atas mutu atau kualitas barangnya. 
  • Sebagai petunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan. 

Baca Juga: Benarkah Brand Identity adalah Ciri Khas Merek Tertentu?

Contoh Merek Dagang

Contoh merek dagang (trademark) yang mungkin sering kamu temukan adalah:

Contoh Merek Dagang Produk Elektronik:

  • Apple
  • Samsung
  • SONY
  • LG

Contoh Merek Dagang Produk Makanan:

  • Indomie
  • Sarimi
  • So Good
  • Belfood

Contoh Merek Dagang Produk Kecantikan:

  • Wardah
  • Viva
  • Implora

Baca Juga: 3 Merek Lokal Ini Sering Disangka Merek Internasional

Perlindungan Merek Dagang 

Merek dagang termasuk jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar. 

Hak atas merek dagang adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pentingnya suatu merek dalam memengaruhi perkembangan dan kemajuan bisnis dapat dilihat dari adanya keinginan masyarakat atau konsumen dalam penggunaan barang atau jasa dengan merek terkenal atau yang sudah mempunyai nama besar. Tingkat kepuasaan pembeli juga bisa dilihat dari kepuasaan gengsi seseorang dalam menggunakan merek terkenal. 

Perlindungan hukum bagi pemegang merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang bersifat eksklusif bagi pemegang merek agar pihak lain tidak dapat tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya untuk barang yang sama atau hampir sama. 

Baca Juga: HAKI Adalah: Apa Itu HAKI dan Macam-macam HAKI

 Merek dagang harus didaftarkan secara resmi

Cara Daftar Merek Dagang 

Secara umum, cara daftar merek dagang dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: 

  • Registrasi akun merek.dgip.go.id
  • Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru
  • Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  • Isi seluruh formulir yang tersedia
  • Unggah data dukung yang dibutuhkan 
  • Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’
  • Permohonan sudah diterima

Syarat untuk mendaftarkan merek dagang

  • Etiket atau label merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) - untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai - untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil

Setelah semua syarat disiapkan, pesan kode biling di http://simpaki.dgip.go.id/, dan ikuti langkah cara daftar merek dagang berikut ini: 

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan. 
  • Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'. 
  • Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'. 
  • Pilih 'Secara Elektronik (Online)'. 
  • Masukan data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat, email, dst). 
  • Lakukan pembayaran melalui ATM/ internet banking/ m-banking. 

Setelah permohonan diterima, Dirjen HKI akan melakukan pemeriksaan formalitas. Apabila semua persyaratan administrasi dianggap lengkap, pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan.

Dalam jangka waktu 2 bulan setelah pengumuman tersebut ternyata tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan substantif biasanya akan berlangsung paling lama dalam 30 hari. Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan permohonan dapat didaftar maka DJKI akan mendaftarkan merek dagang tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. 

Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek.

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan 

Berdasarkan Pasal 20 UU No. 20 tahun 2016, suatu merek tidak dapat didaftarkan  jika: 

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. 
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis. 
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi.

Tips agar Permohonan Merek Dagang Diterima

  • Lakukan penelusuran merek. Hal ini penting untuk dilakukan agar tidak membuang waktu untuk mengurus pendaftaran tetapi akhirnya merek tersebut sudah terdaftar. Jadi, sejak awal sebaiknya telusuri terlebih dahulu.
  • Merek dagang harus menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri dengan baik
  • Jika memang merek dagang menggunakan simbol, sebaiknya perhatikan simbol atau lambang serta penggunaan jenis huruf apakah sudah ada yang menggunakan atau belum.
  • Merek dagang tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. ‘
  • Merek dagang yang kamu daftarkan tidak bermaksud pengecoh bisnis yang ada. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.

Merek dagang yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. 

Permohonan perpanjangan akan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan tentang merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut dan barang tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Itu tadi penjelasan singkat mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan merek dagang. Dari penjelasan tadi semoga kamu bisa memahami bahwa merek dagang maupun merek jasa memiliki peran yang penting dan dilindungi oleh hukum sehingga tidak bisa digunakan secara sembarangan. 

Selain hal-hal yang berkaitan dengan merek dagang dan cara daftar merek dagang, sebaiknya kamu juga memperluas wawasanmu mengenai dunia bisnis dengan informasi lain yang akan membantu mengembangkan bisnis yang kamu miliki. 

Mulai dari laporan keuangan, manajemen dan pengelolaan bisnis, pengelolaan SDM sebagai karyawan, dan sebagainya. Temukan berbagai informasi yang kamu butuhkan di sini. Jangan ragu untuk memilih majoo menemani perjalanan bisnismu, ya!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo