Tahukah kamu apa itu pajak natura? Sebagian orang mungkin sudah tidak asing dengan istilah ini. Apalagi, informasi tentang pajak natura muncul kembali setelah adanya perubahan baru, yang disahkan untuk mengatur batasan nilai tertentu dari natura.
Tak heran jika makin banyak orang yang penasaran dengan aturan dari pajak natura itu sendiri. Untuk itu, simak artikel ini sampai tuntas agar kamu mendapatkan informasi yang kamu butuhkan.
Pengertian Pajak Natura
Secara umum, pajak natura adalah objek pajak penghasilan, berupa kenikmatan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada para pegawai atau karywannya. Imbalan yang diterima oleh karwayan atau pegawai tersebut tidak diterima dalam bentuk uang, akan tetapi berbentuk barang.
Pajak natura ini juga diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, sehingga tidak bisa diaplikasikan secara sembarangan.
Salah satu contoh natura adalah pemberian bahan pangan, seperti gula atau beras. Sementara kenikmatan lebih kepada pemberian fasilitas, misalnya tempat tinggal ataupun kendaraan.
Baca Juga: Pajak Badan & Perorangan: Ini Cara Menghitung PPh Terutang!
Dasar Hukum Pajak Natura
Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai Natura di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
PMK-83/ PMK.03/ 2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu.
PMK N0. 167/ PMK.03/ 2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Baca Juga: PPN: Jenis Pajak Yang Harus Diketahui Oleh Pengusaha
Jenis-jenis Pajak Natura
Berdasarkan yang tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sekurang-kurangnya ada 2 jenis pengenaan pajak atas natura, yakni:
Natura yang Termasuk Objek Pajak
Jenis natura yang tidak termasuk objek pajak adalah natura yang tidak termasuk ke dalam penghasilan. Oleh sebab itu, imbalan yang didapatkan para pegawai tidak akan dikelompokkan sebagai objek pajak.
Nantinya, natura yang diberikan ini tidak akan menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible expense). Jenis natura yang tidak termasuk ke dalam objek pajak adalah sebagai berikut:
Makanan, minuman, dan bahan makanan atau bahan minuman bagi seluruh karyawan.
Makanan atau minuman untuk para pegawainya di tempat kerja tanpa batasan nilai.
Reimbursement makanan atau minuman yang diajukan karyawan ketika dinas luar, akan diberikan maksimal sampai Rp2 juta per bulan, atau senilai yang disediakan di tempat kerja (dilihat mana yang lebih tinggi).
Kenikmatan atau natura yang diberikan karena adanya penugasan di daerah tertentu.
Pendidikan.
Pelayanan kesehatan.
Tempat tinggal.
Peribadatan.
Pengangkutan.
Olahraga (tidak termasuk di dalamnya pacuan kura, terbang layang, balap perahu motor, golf, dan juga olahraga otomotif).
Kenikmatan atau natura yang diberikan karena keharusan saat melaksanakan suatu pekerjaan.
Seragam.
Perlengkapan terkait keselamatan kerja.
Tes pendeteksi Covid-19, Vaksin.
Penginapan awak kapal, pesawat, dan semacamnya.
Antar jemput karyawan.
Kenikmatan atau natura yang dibiayai oleh APBN/ APBD/ APB Desa
Kenikmatan atau natura yang diberikan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Hari Raya Nyepi, Waisak, Idul Fitri, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sementara itu, bingkisan selain hari raya tersebut dapat diberikan maksimal Rp3 juta per tahun.
Fasilitas dan peralatan kerja yang disediakan untuk menunjang pekerjaan: laptop, ponsel, komputer, dan penunjang lainnya (internet dan pulsa), tanpa batasan nilai.
Pengobatan dan pelayanan kesehatan, kecelakaan kerja, penyakit yang diakibatkan dari pekerjaan, kedaruratan, dan pengobatan lanjutan lainnya tanpa batasan nilai.
Fasilitas olahraga selain pacuan kura, terbang layang, balap perahu motor, golf, olahraga otomotif, atau power boating maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Fasilitas tempat tinggal yang digunakan oleh pegawai atau untuk menampung pegawai secara bersama-sama, seperti asrama, pondokan, atau mes (komunal) tanpa batasan nilai. Sementara apartemen atau rumah (non komunal) diberikan maksimal Rp2 juta per bulan.
Fasilitas kendaraan yang didapatkan oleh karyawan yang bukan pemegang saham dan tidak memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta per bulan.
Fasilitas iuran dana pensiun yang ditanggung oleh perusahaan.
Fasilitas peribadatan yang dapat digunakan untuk kegiatan peribadatan seperti masjid, musala, pura, atau kapel.
Baca Juga: Mengenal Pajak Usaha dan Cara Penghitungannya
Natura Tidak Termasuk Objek Pajak
Objek pajak natura juga telah diatur dan tercantum dalam UU HPP yang di dalamnya menjelaskan tentang natura yang termasuk ke dalam objek pajak nantinya. Natura yang memiliki nilai ekonomi tinggi akan dikelompokkan menjadi natura dalam pajak atau sebagai objek pajak, misalnya:
Bonus
Komisi
Gratifikasi
Tunjangan
Uang pensiun
Mobil dinas
Cara Perhitungan Natura Pajak
Berikut ini adalah cara perhitungan natura pajak yang bisa kamu gunakan, untuk menemukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21, objek pajak natura akan dimasukkan ke dalam penghasilan bruto bersamaan dengan penghasilan lain termasuk tunjangan, gaji, lembur, dan lainnya dari seorang karyawan.
Salah satu contohnya adalah gaji seorang manajer A sebesar Rp13.000.000 dengan tunjangan jabatannya sebesar Rp4.000.000. Manajer tersebut telah menikah dan memiliki 3 orang anak (PTKP K/3). Maka perhitungan pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:
Penutup
Bagaimana? Apakah penjelasan di atas sudah cukup memudahkan kamu untuk memahami apa itu natura pajak? Ternyata, tidak semua jenis natura atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan termasuk ke dalam objek pajak, lho!
Hanya jenis natura yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang akan dihitung sebagai objek pajak bagi penerimanya. Untuk jenis natura yang tidak bernilai ekonomi tinggi tidak akan dikelompokkan sebagai objek pajak.
Pajak natura juga telah diatur regulasinya melalui Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga dalam penerapannya harus benar-benar diperhatikan asal-usulnya.
Sebagai seorang Wajib Pajak, kamu juga mesti memahami mana imbalan yang termasuk ke dalam objek pajak, dan mana yang tidak. Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan dan penerapannya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Nah, jika perusahaan ingin melakukan perhitungan pajak, insentif, tunjangan, hingga penggajian dengan mudah, kamu bisa memanfaatkan aplikasi majoo. Aplikasi ini memiliki banyak fitur, termasuk fitur karyawan yang akan sangat memudahkan pekerjaan kamu. Coba majoo sekarang dan rasakan kemudahannya secara langsung!
Sumber Data:
https://www.pajakku.com/read/6316cc2f7ba9355d9e56cb00/Apa-Itu-Pajak-Natura
https://klikpajak.id/blog/natura-pajak/#:~:text=Aturan%20baru%20natura%20pajak%20diatur,dalam%20Peraturan%20Menteri%20Keuangan%20No.
https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/natura-adalah
https://katadata.co.id/agungjatmiko/ekonopedia/62a1c41574080/mengenal-pajak-natura-definisi-dasar-hukum-dan-manfaat-penerapannya
https://blog.skillacademy.com/pajak-natura
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230706/259/1672050/apa-itu-pajak-natura-fasilitas-kantor-kini-kena-pajak
https://www.gadjian.com/blog/2023/07/24/aturan-pajak-natura-2023/#Cara-Menghitung-Pajak-Natura-2023