Persero: Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya

Ditulis oleh Marsha N. Safithri

article thumbnail

Pada dasarnya, persero adalah perusahaan milik negara.

Sebagai orang yang sudah malang melintang di dunia kerja, kamu pasti sudah tidak asing dengan istilah persero. Ya, persero atau perusahaan perseroan adalah badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah untuk melayani masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan. Contoh perusahaan perseroan yang produknya sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah PT Pertamina, PT PLN, PT Pos dan Indonesia.

Pada dasarnya, persero adalah perusahaan milik negara. Untuk badan usaha milik negara, persero atau perum memiliki perbedaan yang jelas jika dilihat dari sisi kepemilikan atau sahamnya.

Sebagian dari kita pasti sering menemukan istilah seperti PT, PT Persero, PT Tbk, dan lain sebagainya dalam satu perusahaan. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan persero? Apa saja ciri-ciri persero adalah, kelebihan persero, dan kekurangan persero yang perlu diketahui? Tidak perlu berbasa-basi lagi, simak serba-serbi persero selengkapnya melalui artikel ini.

Persero adalah

Pengaturan pengertian persero terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang PT atau Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum dengan persekutuan modal. Dengan demikian, persero adalah suatu badan yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan usaha dengan modal dalam bentuk saham dan bukan merupakan kepemilikan tunggal. Sementara itu, PT Persero adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang berarti badan usaha yang dikelola oleh negara melalui sistem bagi hasil atau profit oriented. Akan tetapi, dalam sebuah BUMN, negara harus memiliki setidaknya 51% dari modal dalam bentuk saham agar tetap mendapatkan keuntungan.

Di sisi lain, perseroan terbatas atau PT dengan akhiran Tbk memiliki konotasi yang jauh berbeda. Istilah “Tbk” adalah singkatan dari kata “terbuka” yang merujuk dan menunjukkan bahwa saham perusahaan tersebut berada di pasar modal. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 UU PT, masyarakat umum dapat memiliki saham suatu perseroan terbatas yang berbasis Tbk. Penawaran modal atau penjualan saham tersebut diatur dalam undang-undang pasar modal, khususnya nomor 8 tahun 1995. Secara spesifik, PT Persero Tbk. adalah gabungan dari dua jenis perusahaan, yaitu negara memiliki saham perusahaan sekaligus menawarkannya kepada publik melalui bursa.

Lebih jauh, terdapat beberapa perangkat ataupun organ yang berperan di dalam sebuah persero, yaitu direksi, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, serta komisaris. Seluruh ketentuan dan prinsipnya diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1995. Di dalam persero, yang bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak kementerian, sedangkan saham dimiliki oleh negara dan negara juga sekaligus bertindak sebagai pemegang saham. Selanjutnya, dalam RUPS juga diberikan kewenangan untuk mengganti direksi ataupun komisaris suatu perusahaan. Sementara itu, direksi merupakan orang yang memiliki tanggung jawab dalam hal pengurusan, baik di luar ataupun di dalam pengadilan, sedangkan komisaris adalah sosok yang bertugas dalam hal mengawasi, menjaga performa perusahaan, serta membuat dan melaporkannya ke RUPS. Pegawai yang bekerja dalam sebuah persero disebut dengan pegawai swasta.

Sama seperti perusahaan pada umumnya, persero didirikan dengan tujuan agar negara bisa mendapatkan keuntungan dalam hal keberlangsungan dan juga perkembangan perusahaan. Selain itu, persero juga didirikan dengan tujuan menyediakan suatu produk barang atau jasa yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Nah, agar dapat memperoleh keuntungan, sebuah persero tentu harus memiliki produk yang baik dan bisa bersaing dengan produk dari perusahaan swasta. Semakin baik dan berkualitas suatu produk, semakin banyak pendapatan yang masuk ke kas negara dan kebutuhan masyarakat pun semakin terpenuhi.

Baca juga: Sustainable Business: Pengertian dan Contohnya

Ciri-Ciri Persero

Setelah memahami pengertian persero, saatnya kamu mengetahui apa saja ciri-ciri persero:

  • Perusahaan yang dipimpin oleh seorang direktur dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, sebab tujuan utama dari sebuah bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan.
  • Walau tujuan utama persero adalah untuk mendapatkan keuntungan, karyawan yang bekerja di dalam persero tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan singkatan badan usaha tersebut adalah PT (tambahkan nama perusahaan).
  • Awalnya, kementerian pasti akan merekomendasikan pendirian perusahaan kepada Presiden. Sebagian atau seluruh modal untuk mendirikan perusahaan berasal dari nilai kekayaan negara dan juga terpisah dalam bentuk saham.
  • Kedudukan hukum persero diatur berdasarkan undang-undang dan memiliki tiga perangkat utama, yaitu dewan direksi, RUPS, dan dewan komisaris. Sementara itu, penunjukkan menteri adalah pemangku kepentingan perusahaan. Nah, jika seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, menteri tersebut akan bertindak sebagai RUPS.
  • Perusahaan tidak akan memenuhi syarat sebagai fasilitas yang didanai oleh negara, sebab perusahaan dibangun oleh menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Hubungan perusahaan akan diatur dengan hukum perdata, RUPS memiliki otoritas tertinggi untuk membahas laporan tahunan.

Baca juga: Apa Itu Ekonomi Kreatif? Apa Saja Ciri-Ciri dan Contohnya

Contoh Persero

Terdapat berbagai jenis perusahaan milik negara dan tidak semua perusahaan tersebut bersifat persero. Tidak perlu bingung, untuk memberikan gambaran seperti apa perusahaan persero, langsung lihat daftar contoh persero di bawah ini:

  • Pertamina
  • Kimia Farma Tbk.
  • KAI (Kereta Api Indonesia)
  • Bank BNI Tbk.
  • Jamsostek
  • Garuda Indonesia
  • Perubahan Pembangunan
  • Telekomunikasi Indonesia
  • Tambang Timah
  • Krakatau Steel


Seperti perusahaan lainnya, persero juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan dan Kekurangan Persero

Setiap pemilik saham dari perusahaan persero memiliki hak untuk memperoleh keuntungan ataupun kerugian yang sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam tujuan pendirian usaha tersebut. Adapun kelebihan dari perusahaan persero adalah sebagai berikut:

  • Setiap pemilik saham berhak mendapatkan laba perusahaan.
  • Terdapat jaminan rahasia badan usaha.
  • Bentuk pengelolaan yang sederhana akan mampu memudahkan pemilik dalam mengambil keputusan secara cepat.
  • Setiap pemilik memiliki tanggung jawab pada seluruh kekayaan perusahaan sehingga hal tersebut bisa dijadikan sebagai agunan.

Walaupun memang ada sisi positif dari perusahaan persero, perusahaan persero pun tetap memiliki kelemahan yang harus bisa dievaluasi bersama di dalam RUPS. Kekurangan perusahaan persero adalah sebagai berikut:

  • Perkembangan usaha akan sangat kecil, terlebih lagi jika pemiliknya kurang memiliki kemampuan yang mendukung.
  • Jaminan kelangsungan usaha menjadi kurang bisa diandalkan bila pihak pemiliknya meninggal.
  • Kredit yang diberikan akan kurang maksimal untuk menembangkan perusahaan.
  • Pembagian laba ada setiap anggota masing-masing akan mewakili penghasilan lalu akan dikenakan pajak.
  • Setiap anggota dari perusahaan persero tidak diperkenankan untuk membayar upahnya sendiri.
  • Bagian anggota memiliki wewenang mengelola bottom line persero yang dianggap sebagai pendapatan yang diterima.

Baca juga: Industri Kecil adalah Pahlawan Ekonomi! Apakah Benar?

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai persero dalam artikel ini. Secara singkat, dapat ditarik kesimpulan bahwa persero adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yang artinya menjadi salah satu badan usaha yang dikelola oleh pihak negara dengan menggunakan sistem bagi saham atau profit oriented. Di sisi lain, walaupun dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, tujuan dari didirikannya perusahaan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dan mengembangkannya lebih besar lagi. Beberapa cara untuk mendapatkan keuntungan adalah dengan meluncurkan produk atau layanan yang berkualitas tinggi agar konsumen tertarik untuk membeli atau memanfaatkannya. Dengan demikian, perkembangan persero pun akan meningkat, termasuk menggaet minat beli lebih banyak dari konsumen agar meningkatkan potensi keuntungan yang bisa didapatkan. 

Akan tetapi, saat ini tidak sedikit perusahaan persero yang mengalami pailit alias bangkrut. Hal tersebut disebabkan oleh buruknya pengelolaan keuangan yang dilakukan perusahaan, sehingga arus kas perusahaan menjadi tidak bisa dikendalikan dengan baik. Nah, jika tidak ingin mengalami kejadian yang sama, kamu harus memahami dengan baik cara mengelola keuangan perusahaan. Kamu bisa mempelajari berbagai informasi yang dibutuhkan mengenai bisnis, penjualan, dan ekonomi di sini. Jika kamu sedang mencari aplikasi atau platform yang tepat untuk mendukung bisnismu, majoo bisa menjadi pilihan yang tepat. Dengan berlangganan majoo, kamu bisa memanfaatkan fitur yang ditawarkan untuk mendukung kemajuan bisnismu. Tidak perlu khawatir, majoo selalu setia menemani langkahmu dalam bekerja dan membangun bisnis, terutama untuk urusan partner pembayaran. Tunggu apa lagi? Saatnya berlangganan sekarang!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo