Bagi para pemilik usaha yang ingin memulai bisnis di bidang kuliner maupun obat-obatan, mengetahui cara daftar BPOM merupakan langkah pertama yang harus dilakukan. Bagaimana tidak, tanpa izin dari BPOM, seluruh produk makanan dan juga obat tidak dapat diedarkan secara bebas dan bukan tidak mungkin pemilik usaha harus berurusan dengan hukum apabila memaksakan peredarannya.
Izin dari BPOM ini tidak hanya berfungsi sebagai izin untuk mengedarkan seluruh produk makan serta obat, tetapi juga berfungsi sebagai penanda bahwa produk-produk tersebut sudah berada dalam pengawasan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi. Tentu pelanggan pun akan lebih tertarik untuk membeli produk tersebut dan merasa aman untuk mengonsumsinya, kan?
Jadi, apa saja, sih, yang harus dilakukan untuk mendaftarkan produk-produk yang dimiliki agar dapat mengantongi surat izin dari BPOM?
Baca juga: Memahami Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
Bagaimana Cara Daftar BPOM?
Secara umum, sebenarnya ada dua cara daftar BPOM yang bisa dicoba, pertama dengan mendatangi Badan Pengawas Obat dan Makanan secara langsung, sementara yang kedua adalah menyelesaikan proses pendaftaran secara online.
Yap, dengan kemajuan zaman serta perkembangan teknologi, tidak perlu takut lagi saat ingin mendaftarkan bisnis ke BPOM karena khawatir prosesnya akan ribet dan terlalu berbelit-belit, cukup selesaikan proses pendaftaran secara online yang jelas akan menghemat waktu dan juga biaya.
Meski demikian, baik menyelesaikan pendaftaran secara online atau dengan datang langsung ke Badan Pengawas Obat dan Makanan, pemilik usaha harus memperhatikan setiap langkah yang ada dan juga syarat-syaratnya. Bagaimanapun juga, proses pendaftaran ini merupakan sesuatu yang sifatnya formal, sehingga tetap ada beragam dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk memastikan proses pendaftaran dapat dilalui dengan selancar mungkin.
Menyiapkan Syarat Daftar BPOM
Seperti yang sudah dijelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh surat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun, jangan khawatir terlebih dahulu, karena syarat daftar BPOM sebenarnya cukup mudah untuk dipenuhi.
Salah satu dokumen yang disyaratkan adalah hasil analisis laboratorium terhadap produk obat dan makanan yang ingin didaftarkan. Ingat selalu bahwa hasil analisis laboratorium ini hanya berlaku selama enam bulan saja, oleh karena itu, setelah menguji produk yang ingin didaftarkan dan memperoleh hasil analisis laboratorium, jangan menunggu terlalu lama untuk mendaftarkan produk tersebut ke BPOM.
Syarat daftar BPOM berikutnya yang tak boleh terlewat adalah surat izin industri yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tidak perlu menyerahkan surat izin yang asli, cukup sertakan salinannya saja ingin mendaftarkan bisnis ke BPOM.
Jangan lupa untuk memperhatikan pula masa berlaku surat izin yang dimiliki. Bukan tidak mungkin pemilik usaha harus memperpanjang terlebih dahulu surat izin yang dimilikinya agar proses pendaftaran berhasil divalidasi. Nah, setelah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan, pemilik usaha dapat langsung mendaftarkan produknya ke BPOM.
Baca juga: Perizinan, Ciri-Ciri, dan Contoh Usaha Mikro
Cara Daftar BPOM Online
Kini sudah tak ada alasan lagi untuk menolak atau merasa enggan mengikuti proses pendaftaran produk ke BPOM. Selain karena besarnya manfaat yang nanti akan diterima, proses pengurusannya pun juga cukup sederhana karena dapat dilakukan secara online.
Ada beberapa tahapan dalam cara daftar BPOM online, pastikan untuk selalu memperhatikan ketentuan apa pun yang diberikan dalam setiap tahapan agar proses pendaftaran berjalan lancar, dan produk pun bisa diedarkan secara bebas tanpa takut akan terkena sanksi karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Agar surat izin dari BPOM dapat dikantongi dengan sukses, coba perhatikan beberapa langkah-langkah berikut:
1. Mengunjungi Situs BPOM
Ketika memilih untuk memulai proses pendaftaran secara online, tentu pemilik usaha tidak perlu datang langsung ke Badan Pengawas Obat dan Makanan, tetapi cukup mengunjungi laman situs web yang dimilikinya.
Buka alamat situs web BPOM di e-reg.pom.go.id melalui browser baik di laptop, komputer, maupun smartphone. Agar lebih nyaman, sebaiknya tahapan ini diselesaikan melalui laptop atau komputer. Selain dapat menikmati tampilan yang lebih besar sehingga risiko kesalahan pengisian dapat diminimalkan, nantinya kita juga harus mengunggah beragam dokumen digital untuk menyelesaikan proses sehingga memulai proses pendaftaran dari smartphone bukanlah sesuatu yang disarankan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Di laman situs web BPOM, kita akan menemukan menu Registrasi Akun yang dapat diklik untuk memulai proses pendaftaran secara online. Setelah mengeklik tombol Baru, kita akan diarahkan ke sebuah halaman formulir yang harus diisi.
Pastikan seluruh kolom sudah terisi dengan tepat sesuai dengan petunjuk yang diberikan, termasuk ketika diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Setelah yakin seluruh kolom sudah terisi dengan benar tanpa ada kolom yang kosong, klik tombol Halaman Selanjutnya.
Sekarang pemilik usaha harus memasukkan data Pemeriksaan Sarana Balai dari setiap pabrik lokal yang digunakan untuk menyuplai bahan baku maupun terlibat dalam proses produksi lainnya. Pastikan tidak ada data yang tertinggal karena data ini merupakan salah satu penentu apakah produk yang akan didaftarkan nanti dapat mengantongi izin edar atau tidak, lho!
3. Melengkapi Berkas Pendaftaran
Dalam cara daftar BPOM online, kita juga akan diberi waktu untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Umumnya, tahapan ini akan dilakukan setelah kita menyelesaikan formulir pendaftaran serta menyediakan seluruh data Pemeriksaan Sarana Balai.
Ikuti instruksi yang diberikan untuk mengetahui dokumen apa saja yang perlu diunggah agar proses pendaftaran dapat diselesaikan dan kita bisa menerima surat izin edar untuk produk-produk yang ingin dipasarkan. Nah, dalam tahapan ini, tidak seluruh prosesnya dapat diselesaikan secara online.
Periksa kembali kebutuhan dokumen yang perlu diunggah, dan jangan lupa untuk mengirimkan dokumen-dokumen tersebut secara fisik ke Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain untuk alasan validasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan pun membutuhkan arsip dokumen dari setiap pelaku usaha yang mendaftarkan produknya, karenanya dokumen-dokumen tersebut pun perlu dikumpulkan secara fisik pula.
Baca juga: 8 Franchise Makanan Terlaris Kekinian 2022
4. Menunggu Hasil Validasi Pendaftaran
Apabila seluruh berkas sudah diserahkan dan formulir pendaftaran pun telah diisi dengan benar, selanjutnya pemilik usaha dapat menunggu sementara pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan proses verifikasi yang dibutuhkan untuk menerbitkan surat izin.
Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses ini cukup beragam, dan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang disertakan saat proses pendaftaran. Apabila dokumen yang diberikan sudah cukup lengkap, Badan Pengawas Obat dan Makanan pun akan lebih mudah dalam melakukan verifikasi.
Sebaliknya, apabila masih ada dokumen yang kurang lengkap, atau terdapat data yang tidak sesuai dalam formulir pendaftaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat menolak pengajuan yang telah dilakukan. Keputusan apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak umumnya akan dikirimkan melalui email yang dimasukkan pada saat mendaftar.
Nah, supaya keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa diterima, pastikan untuk selalu memasukkan alamat email yang benar dan aktif digunakan. Pantau terus kotak masuk alamat email dan secara berkala periksa pula kotak spam untuk menghindari kekeliruan atau adanya informasi yang tidak sampai.
Berapa Biaya Izin Edar BPOM?
Pada dasarnya, biaya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan cukup terjangkau, yaitu mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.000.000. Tidak perlu kaget mengapa ada perbedaan biaya izin, karena biaya ini memang mengikuti risiko dari produk yang didaftarkan.
Biaya yang tinggi diperuntukkan bagi produk-produk dengan risiko yang juga tinggi, sementara untuk produk yang risikonya minimal, bukan tidak mungkin pemilik usaha akan dikenai biaya terendah pula untuk memperoleh izin edar tersebut. Ingat pula bahwa semakin tinggi risiko yang dimiliki, kompleksitas pemeriksaan dan survei yang dilakukan pun akan semakin tinggi, sehingga tidak aneh jika biayanya pun lebih besar dibandingkan produk dengan risiko rendah.
Setelah mengetahui cara daftar BPOM, sebenarnya tidak susah juga, kan, untuk mengantongi izin edar dari BPOM? Jangan takut untuk mendaftarkan setiap produk makanan atau obat yang dimiliki ke BPOM karena ada banyak sekali manfaat yang bisa dinikmati ke depannya.
Apabila surat izin edar dari BPOM sudah dikantongi, operasional bisnis pun bisa dijalankan tanpa banyak masalah. Agar lebih tenang, manfaatkan aplikasi majoo yang sudah dilengkapi dengan beragam fitur yang dapat mempermudah pengelolaan bisnis.
Yuk! Segera berlangganan layanan aplikasi majoo!
Baca juga: Kenali Produkmu! Begini Cara Cek BPOM dengan Mudah