Perizinan, Ciri-ciri, dan Contoh Usaha Mikro

Ditulis oleh Andiana Moedasir

article thumbnail

Meski usaha mikro tidak memiliki modal besar, tetapi tetap dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Usaha mikro memiliki potensi besar di Indonesia. Usaha mikro, bersama dengan usaha kecil dan menengah sering disebut UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. 

Banyak contoh usaha mikro yang kamu temukan tidak jauh dari tempat tinggalmu, bukan? Itu artinya banyak masyarakat Indonesia yang mengandalkan usaha mikro sebagai mata pencaharian utamanya.

Sudah terbukti sejak dahulu dan kita bisa melihat juga bagaimana kelompok UMKM tahan terhadap segala bentuk guncangan krisis ekonomi. 

Usaha mikro memang bukan usaha besar, tetapi bisa membawa perubahan besar bagi negara karena keberadaannya mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. 

Itu sebabnya pemerintah Indonesia sangat memperhatikan keberadaan usaha mikro ini. 

Jika kamu tertarik untuk mendirikan usaha mikro, ada hal yang perlu kamu tahu tentang usaha mikro dan contoh-contoh usaha mikro. 

Kriteria usaha yang termasuk dalam arti UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.

Baik usaha kecil, menengah, maupun usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dari model usaha lain. 

Selain itu, menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995, kepemilikan UKM ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Mendapatkan Bantuan UMKM untuk Usahamu

Pengertian Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal sebanyak 50 juta rupiah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Usaha mikro di Indonesia menjadi salah satu penyumbang PDB (Produk Domestik Bruto) yang cukup besar, yaitu mencapai 61,07%. Hal ini tentu menjadi berita yang membuktikan bahwa usaha mikro sangat layak untuk diberikan perhatian lebih oleh pemerintah.

Selain itu, usaha mikro ternyata dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak, terutama untuk sumber daya manusia yang berada di pelosok dan daerah-daerah terpencil.

Alasan utamanya karena usaha mikro ini tidak hanya hadir di kota-kota besar, tapi juga tumbuh pesat di wilayah pedesaan.

Meski termasuk usaha kecil, usaha mikro tetap bisa menunjukkan kemampuan bersaing dengan usaha-usaha besar yang pasarnya lebih luas. 

Hal itu karena usaha mikro yang paling memahami apa yang diinginkan masyarakat. Usaha mikro adalah usaha yang keberadaannya paling dekat dengan masyarakat.

Walaupun keuntungan usaha mikro tidak begitu besar, tapi cukup banyak dari masyarakat yang mengandalkannya sebagai mata pencaharian karena mendirikan usaha mikro itu cukup mudah. 

Modal yang diperlukan tidak besar, sehingga bisa dikumpulkan dalam waktu yang cepat dan usaha bisa segera dimulai. 

Baca Juga: Ekonomi Mikro Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

UMKM Menurut Bank Dunia

Bank Dunia mendefinisikan UMKM menurut tiga klasifikasi, yaitu berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Berikut penjelasannya:

  • Micro Enterprise. Memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang, dan pendapatan setahun tidak melebihi USD3 juta.
  • Small Enterprise. Kriteria jumlah karyawan kurang dari 100 orang, pendapatan setahun tak melebihi USD100 ribu, dan jumlah aset tak melebihi USD100 ribu.
  • Medium Enterprise. Memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang, pendapatan setahun hingga USD15 juta, dan jumlah aset mencapai USD15 juta.

UMKM Menurut UU

Dalam perkembangannya, dunia usaha tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawannya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha.

Usaha bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Kriteria usaha kecil adalah kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu.

Adapun, kriteria jumlah kekayaan bersih harus lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 10 Miliar. Selain itu, penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar.

Perizinan Usaha Mikro

Usaha mikro sebagai sebuah bisnis harus memiliki perizinan meski bentuk badan usahanya adalah usaha perorangan. 

Hal yang membedakan dengan jenis usaha lainnya (PT atau CV misalnya) adalah bentuk dan mekanisme perizinannya.

Sebuah badan usaha menengah hingga besar diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan merupakan ketentuan perizinan yang diwajibkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag).

Sementara usaha mikro memiliki bentuk perizinan lain, yakni Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

IUMK memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

IUMK ini diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015 dan Nota Kesepahaman Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 Tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Adanya nota kesepahaman dikarenakan perizinan untuk usaha mikro dan kecil sangat berhubungan erat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).

Ada aturan-aturan yang dibuat untuk meningkatkan hubungan antar lembaga, seperti Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop-UKM, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Asippindo.

Keuntungan Memiliki IUMK bagi Usaha Mikro

Ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh pelaku usaha mikro jika memiliki IUMK, yakni:

  1. Memiliki kepastian usaha dan perlindungan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.
  2. Mendapatkan pendampingan dalam usaha untuk semakin mengembangkan usaha.
  3. Mendapatkan akses ke lembaga pembiayaan, baik ke bank maupun lembaga non-bank.
  4. Mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah pusat dan daerah serta lembaga lainnya.

Aspek Perpajakan Usaha Mikro

Sama dengan badan usaha lain, usaha mikro sebagai sebuah bentuk bisnis juga diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final.

Pada awalnya, pajak untuk usaha mikro ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur besaran tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak usaha mikro. 

Besaran tarif PPh Final bagi usaha mikro yang diatur dalam PP ini adalah 1%.

Namun, agar usaha mikro semakin berkembang, pemerintah melakukan revisi terhadap PP tersebut. 

Kemudian pada tahun 2018 munculah PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP pengganti Nomor 46 Tahun 2013 ini telah efektif berlaku sejak 1 Juli 2018 lalu. Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini besaran PPh Final diturunkan, dari sebelumnya 1% menjadi 0,5%.

Diturunkannya PPh Final untuk usaha mikro ini segera disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dampaknya cukup signifikan bagi dunia perpajakan Indonesia. 

Hasil penurunan tarif PPh Final ini menyebabkan wajib pajak dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin meningkat.

Baca Juga: Laporan Posisi Keuangan: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

 Usaha mikro tidak memerlukan lahan besar dan mahal, bahkan bisa dilakukan di rumah sendiri.

Ciri-ciri Usaha Mikro

Ciri lain yang dimiliki usaha mikro antara lain:

  • Usaha relatif kecil.
  • Sulit untuk mendapat bantuan kredit dari perbankan.
  • Tidak sensitif terhadap suku bunga.
  • Non ekspor impor.
  • Lokasi usaha berada di lingkungan rumah.
  • Manajemen usaha dilakukan sendiri dengan sederhana.
  • Jenis barang yang dijual itu tidak selalu tetap atau sama, artinya dapat berubah berubah kapanpun.
  • Tempat usaha bisa berpindah-pindah kapan saja tidak menetap.
  • Tetap berkembang meski negara mengalami krisis ekonomi.
  • Belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan, serta juga menggabungkan kekayaan keluarga dengan keuangan usaha.
  • Tenaga kerja yang dimiliki biasanya sekitar 1 – 5 orang saja.
  • Pemilik usaha mikro biasanya jujur serta ulet dan juga mau untuk dibimbing jika menerima pendekatan yang tepat.

Baca Juga: Penjelasan 4 Standar Akuntansi Keuangan Umum di Indonesia

Contoh Usaha Mikro

Jika kamu hendak membuka sebuah usaha dengan modal minim dan mau mencoba memilih salah satu contoh usaha mikro yang bisa dijalankan segera, simak daftarnya di bawah ini.

Usaha Katering Rumahan

Bisnis kuliner merupakan salah satu contoh usaha mikro yang tidak akan pernah mengalami masa redup, karena makanan menjadi kebutuhan utama untuk semua orang. 

Kamu bisa mulai menjual salad buah, aneka puding, aneka sambal, pempek, hingga nasi ayam geprek untuk memperoleh keuntungan besar. 

Usaha Laundry

Contoh usaha mikro kecil selanjutnya adalah usaha laundry kiloan. Umumnya, target pasar untuk usaha ini adalah orang yang sibuk dengan pekerjaan dan tidak memiliki cukup waktu untuk mencuci pakaiannya sendiri.

Dengan modal Rp10 juta hingga Rp20 juta, kamu dapat memulai usaha mikro ini di rumah sendiri. Pilihlah lokasi yang strategis untuk mendatangkan omset besar, seperti kawasan proyek, perkotaan, dan kampus.

Usaha Peternakan

Usaha mikro ini memiliki peluang cukup besar, sebab banyak orang menyukai makanan berbahan dasar unggas seperti ayam dan bebek. 

Tak perlu khawatir dengan modal yang banyak, karena kamu hanya membutuhkan dana sekitar Rp1 juta - Rp2 juta untuk memulai usaha ini.

Usaha Tour & Travel

Di daerah pariwisata, bisnis tour and travel menjadi salah satu contoh usaha mikro yang sangat potensial. Kamu dapat menawarkan paket wisata dengan fasilitas tambahan yang memudahkan para wisatawan.

Kamu juga bisa menyediakan layanan tambahan seperti akomodasi, seperti villa, guest house, dan cottage. 

Usaha Jajanan Rumahan

Kamu suka ngemil? Kamu dapat menjual berbagai macam makanan dan minuman, maupun jajanan pasar atau camilan kering yang menjadi ciri khas Indonesia, nih!

Jajanan tersebut sangat disukai oleh masyarakat, bahkan banyak sebagian orang yang mengkonsumsinya setiap pagi sebelum memulai beraktivitas. 

Usaha Warung Mie Instan/Warmindo

Warung makan Indomie (warmindo) merupakan usaha mikro yang khusus menjual bermacam olahan mi, tidak hanya dari merek yang sudah terkenal tersebut.

Kamu bisa memanfaatkan lahan kosong di rumah sendiri. Dengan menggunakan strategi pemasaran yang tepat, peluang bisnis Warmindo dapat mencapai Rp10 juta per bulannya. 

Usaha Kerajinan Souvenir

Contoh usaha mikro lainnya yang dapat kamu kembangkan adalah kerajinan souvenir. Anda hanya memerlukan modal awal sekitar Rp1 juta - Rp5 juta untuk membangun bisnis ini dari rumah sendiri.

Usaha Toko Kelontong

Kamu dapat menjual kebutuhan pokok sehari-hari di rumah atau sebuah kios kecil. Meskipun minimarket sudah menjamur di mana-mana, tetapi masih banyak orang lebih nyaman berbelanja di toko kelontong.

Agar terlihat berbeda dengan ciri khas tokomu, buatlah versi online toko kamu di media sosial atau marketplace. Dengan pelayanan digital itu, calon pembeli tidak perlu repot keluar rumah untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Prive: Definisi, Karakteristik, dan Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Usaha mikro ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. 

Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu per satu perusahaan besar tumbang, bisnis tingkat mikro dan kecil justru tetap ada dan memiliki peran yang besar bagi perekonomian saat itu. 

Pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal tambahan untuk bisnisnya, dapat mengajukan pinjaman di sini, lo. Iya, di majoo. Prosesnya mudah dan kamu bisa memulai usahamu tanpa perlu bingung lagi.  

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo