Dulu, bila kamu menjadi seorang pegiat UMKM, mungkin tidak perlu melakukan daftar UMKM online atau offline. Punya usaha ya punya usaha saja, minimal kamu hanya perlu mengurus yang dinamakan Surat Izin Usaha.
Memang tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus izin saat membuka usahanya. Ada berbagai alasan yang mengiringi hal ini, seperti usaha yang dirasa belum cukup besar atau takut ditagih pihak pajak. Padahal, dengan melakukan daftar UMKM online dan memiliki izin usaha, bisa memberikan lebih banyak manfaat. Mulai manfaat dari segi hukum hingga manfaat pengembangan usaha.
Saat ini, untuk memudahkan pemilik usaha mengurus perizinan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi merek dalam melakukan cara daftar UMKM online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha.
Bila kamu adalah pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lantas kamu wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah usahanya. Izin Komersial atau Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Baca Juga: Memahami Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
Karakteristik dan Kriteria UMKM
Sebelum kita memahami mengenai pendaftaran UMKM online lebih jauh, ada baiknya kita ketahui dulu karakteristik dan kriteria sebuah usaha bisa dikategorikan sebagai UMKM. Saat ini setidaknya ada 4 kriteria UMKM, yaitu:
1. Livelihood Activities
Merupakan UMKM yang umumnya bergerak di sektor informal dan digunakan sebagai salah satu kesempatan kerja untuk mencari nafkah.
2. Micro Enterprise
Jenis UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi tidak memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise
Jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak serta ekspor.
4. Fast Moving Enterprise
Jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu melakukan transformasi bisnis ke skala yang lebih besar.
UMKM dengan kriteria seperti inilah yang patut untuk melakukan pendaftaran UMKM online demi mendapatkan berbagai kemudahan dalam pengembangan bisnis.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Mendapatkan Bantuan UMKM untuk Usahamu
Persyaratan Daftar UMKM Online
Selayaknya pendaftaran pada umumnya, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik UMKM saat akan melakukan daftar UMKM online. Syarat-syarat tersebut, antara lain:
Persyaratan Umum
- WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun TNI/POLRI, serta bukan merupakan pegawai di BUMN atau BUMD.
- Memiliki usaha skala mikro yang telah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi kartu identitas/KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto usaha UMKM.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Baca Juga: 4 Langkah yang Perlu Dilakukan UMKM dalam Menentukan Target
Cara Daftar UMKM Online
Setelah semua persyaratan daftar UMKM online terpenuhi, barulah kamu masuk ke tahapan cara daftar UMKM online. Pertanyaannya, daftar UMKM Online di mana? Tidak perlu bingung karena pemerintah sudah menyiapkan situs web khusus untuk mendaftarkan UMKM secara online, yaitu Online Single Submission atau OSS yang beralamat di oss.go.id.
Sudah siap untuk mendaftarkan UMKM? Langsung saja ikuti langkah-langkah mudah berikut:
- Masuk ke situs resmi OSS di go.id.
- Lakukan login bagi yang sudah memiliki akun di OSS.
- Jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu melalui menu Registrasi.
- Setelah selesai, kamu bisa langsung login dan
- Pilih tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan.
- Pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki.
- Lanjutkan dengan mengisi data secara lengkap dan benar.
- Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan
- Lanjutkan dengan memberikan rangkuman data yang telah diisi sebelumnya.
- Kemudian centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Untuk jenis usaha dengan skala kecil, biasanya pada bagian formulir komitmen prasarana usaha, kamu bisa sekalian mengajukan izin lokasi dan lingkungan jika dijadikan persyaratan.
Jika kamu adalah pelaku usaha yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah disahkan oleh instansi terkait.
Agar semua syarat daftar UMKM online bisa terpenuhi dengan baik maka pelaku UMKM harus membuat SKU yang biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kepala desa. SKU tersebut nantinya akan disahkan di kantor kecamatan sebagai salah satu bukti atau syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan bantuan.
Di dalam SKU yang telah disahkan oleh kecamatan terdapat informasi mengenai status warga yang merupakan penduduk di wilayah tersebut dan benar memiliki usaha seperti yang tertera pada Surat Keterangan Usaha.
Lantaran itulah, bila kamu akan membuat SKU, perlu mempersiapkan beberapa syaratnya seperti surat pengantar dari RT, RW, KTP serta KK. Sebagai catatan, SKU yang disahkan dengan tandatangan dan stempel kecamatan ini hanya berlaku satu tahun saja.
Jika SKU ini hanya berlaku selama satu tahun saja, bagaimana dengan sekarang? Apa ada pendaftaran UMKM 2022? Tentu saja! Pendaftararan UMKM selalu dibuka sepanjang waktu karena sektor usaha mikro, kecil, dan menengah ini memang menjadi salah satu fokus pembangunan ekonomi pemerintah.
Namun, meski pendaftaran UMKM terus dibuka setiap tahunnya, jangan menunggu terlalu lama dan langsung saja daftarkan UMKM yang dimiliki sekarang juga!
Baca Juga: SIUP: Langkah-Langkah Mudah Cara Membuat SIUP Online
Cara Membuat NIB
Sudah sempat disinggung bahwa salah satu syarat untuk melakukan pendaftaran UMKM online adalah harus memiliki Nomor Induk Bersama (NIB). Bagi kamu yang belum memilikinya maka bisa melakukan beberapa prosedur seperti berikut ini:
- Buat akun di laman resmi OSS di oss.go.id/oss.
- Klik menu Daftar yang ada di pojok kanan atas.
- Isi data diri pada kolom yang tersedia.
- Jika proses pendaftaran sudah selesai, kamu bisa melakukan aktivasi akun melalui tombol aktivasi.
- Masuk ke akun OSS dan isi data yang diperlukan.
- Masuk kembali ke laman OSS dan masuk menggunakan akun yang telah diaktifkan sebelumnya.
- Pilih menu Perizinan Mikro dan klik Pengajuan Baru.
Pada tahap ini, kamu bisa mengisi semua data yang diperlukan seperti nama usaha, sektor usaha, kegiatan usaha, sarana usaha, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, hingga perkiraan hasil penjualan. Jika sudah, langsung pilih Simpan Data.. Selanjutnya, klik pada tombol Proses NIB dan ikuti langkahnya dan klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB yang diajukan.
Syarat dalam Pembuatan NIB
- Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha, NIK yang dimasukkan adalah NIK dari penanggung jawab badan usaha.
- Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan koperasi, yayasan, CV, firma dan persekutuan perdata diwajibkan untuk menyelesaikan pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
- Sedangkan bagi pelaku usaha berbentuk perum atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara maka harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Baca Juga: PT adalah: Menilik Pengertian dan Cara Membuat Perseroan Terbatas
Cara Membuat IUMK Online
Selain adanya NIB, syarat lainnya dalam cara daftar UMKM online adalah melampirkan IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil. Bila ternyata kamu belum memilikinya, secara otomatis kamu perlu melakukan beberapa prosedur dan langkah pembuatan seperti berikut ini:
- Buka formulir pendaftaran di laman oss.go.id/oss.
- Jika sudah memiliki akun maka bisa langsung login ke website IUMK Online.
- Pilih menu Perizinan Berusaha > klik Pembuatan Izin Perseorangan.
- Isi data sesuai dengan KTP dan klik Simpan > Selanjutnya.
- Ikuti langkah-langkah yang diberikan.
- Pada bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha, kamu bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan jika dipersyaratkan, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada tampilan NIB dan Izin Usaha akan terlihat bagaimana cetakannya, kamu juga bisa mencetak IUMK dalam format QR melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Pentingnya Izin Usaha Bagi Pelaku UMKM
Dari seluruh proses pendaftaran UMKM online yang sudah dibahas tadi, mungkin mulai muncul beberapa pertanyaan mengenai manfaat atau keuntungan dari pembuatan izin usaha bagi UMKM.
Ada beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa kamu dapatkan bila sudah melakukan daftar UMKM online, antara lain:
Mendapatkan Jaminan Perlindungan Hukum
Dengan melakukan daftar UMKM online, kamu dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman. Kamu tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan, seperti penertiban maupun pembongkaran.
Memudahkan Dalam Mengembangkan Usaha
Izin usaha yang kamu dapatkan dari pendaftaran UMKM online akan memudahkan dalam mengembangkan usaha yang kamu jalankan saat ini. Misalnya, ketika kamu ingin bekerja sama dengan pengusaha yang lain.
Memudahkan Akses Pembiayaan
Jika sudah melakukan daftar UMKM online dan mengantongi surat izin usaha, kamu akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.
Memperoleh Pendampingan Usaha dan Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah
Pemerintah sering mengadakan beberapa program pendampingan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengajak mereka mengembangkan inovasi produk serta usahanya.
Pendampingan ini bisa berupa workshop, seminar maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha. Bukan itu saja, pemerintah juga sudah mulai meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pemilik UMKM yang terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Efektifkah Dana Bantuan untuk UMKM di Masa Pandemi?
Manfaat BLT UMKM
Banyak pemilik UMKM yang akhirnya melakukan daftar UMKM online karena adanya iming-iming dana bantuan dari pemerintah. Tidak bisa disalahkan karena memang dana bantuan adalah suatu hal yang sangat diperlukan oleh pemilik UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Berapa besar bantuan UMKM 2022? Bantuan dari pemerintah pada program BLT UMKM adalah sebesar Rp 1,2 juta per orang dan diharapkan bisa menjadi solusi tepat untuk tambahan modal agar pelaku usaha bisa tetap bertahan. Modal tambahan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi dan bahkan sebagai modal untuk membuka usaha baru yang potensinya lebih menjanjikan karena usaha sebelumnya tidak berkembang.
Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM secara online? Tak ada cara yang khusus, sebenarnya, karena BLT untuk UMKM ini akan diberikan kepada setiap UMKM yang sudah mendaftarkan diri melalui situs web OSS. Oleh karena itu, segera daftarkan UMKM yang dimiliki agar memenuhi syarat untuk memperoleh BLT, ya!
Kamu seorang pemilik UMKM yang juga sedang membutuhkan dana tambahan modal untuk melancarkan dan mengembangkan usahamu? Aplikasi majoo memberikan kemudahan bagi kamu dengan menyediakan fitur funding yang akan membantu kamu mendapatkan pinjaman dana sesuai dengan yang kamu butuhkan. Jadi, jangan ragu untuk berlangganan majoo sekarang, ya!