Salah satu dampak dari pandemi adalah banyak orang kehilangan pekerjaan. Tak sedikit yang memberanikan diri untuk membuka suatu bisnis atau usaha untuk mencukupi hidupnya. Walaupun bisnis yang mereka rintis hanya memerlukan sedikit modal, banyak juga yang berhasil bertahan hingga saat ini.
Di keadaan ekonomi seperti saat ini, memang membuka usaha atau bisnis seperti tindakan yang nekat. Melihat ekonomi bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang seperti ini, pemerintah pun tidak tinggal diam. Pemerintah memberikan bantuan UMKM kepada para pebisnis supaya bisa mengembangkan bisnis mereka.
Bantuan sosial produktif ini ditujukan untuk ekspansi atau menambah modal usaha UMKM. Jadi, harus benar-benar digunakan sebagai tambahan modal kerja, bukan untuk membeli barang lain yang tidak berdampak pada kinerja usaha yang dimiliki.
Maka dari itu, pemerintah mempercepat penyiapan landasan hukum, mekanisme penyaluran bantuan, dan pengawasan. Proses validasi dan verifikasi data bagi para pebisnis UMKM pun terus berlanjut, sehingga bantuan ini sampai di tangan yang tepat.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM tersebut? Mari simak penjelasan di bawah ini tentang cara mendapatkan bantuan hingga cara cek bantuannya!
Baca Juga: Apa Itu Joint Venture dan Mengapa Membentuknya?
Jenis Usaha yang Masuk Kategori UMKM
Sebenarnya apa yang masih belum tahu jenis usaha apa saja yang masuk dalam kategori UMKM. Kepanjangan dari UMKM adalah Usaha Kecil Mikro dan Menengah. Setiap jenis usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM memiliki perbedaan. Perbedaan yang paling mencolok terdapat pada kekayaan bersih dan omzet usaha yang dihasilkan.
Saat ini terdapat tiga jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM dan memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT). Usaha-usaha tersebut, yaitu:
1. Usaha Mikro
Omzet dari usaha ini sekitar Rp300 juta dalam satu tahun dan aset bersihnya maksimal Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan.
2. Usaha Kecil
Usaha ini memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan penjualan dalam setahun Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
3. Usaha Menengah
Usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp500 juta dalam satu tahun dan omzetnya sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar dalam satu tahun.
Baca Juga: Apa itu Entrepreneur: Mari Mengenal Lebih Dekat!
Cara Daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Saat ini jika usaha yang kamu miliki belum terdaftar, sebaiknya daftarkan usahamu ke instansi terkait. Kamu bisa mendaftarkan bisnis usahamu secara online melalui langkah-langkah berikut ini:
- Akses websitego.id
- Login dengan akun yang sudah kamu miliki. (Bila kamu belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya melalui menu registrasi yang ada di website tersebut).
- Klik menu “Perizinan Berusaha”.
- Klik pilihan “Perorangan”.
- Lalu lanjutkan dengan mendaftar NIB sesuai dengan jenis usahamu.
- Isi formulir secara benar dan lengkap.
- Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”.
- Klik pilihan “Tambah Usaha” dan lengkapi datanya.
- Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”.
- Bila bisnis usaha yang kamu ajukan termasuk kelompok usaha kecil, kamu dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan pada formulir komitmen prasarana usaha.
- Kemudian “Selanjutnya”.
- Lihatlah semua data yang sudah kamu isi pada rangkuman data.
- Ceklis kolom disclaimer.
- Klik proses pembuatan NIB.
Baca Juga: Pahami! Langkah-Langkah Pengembangan Ide dan Peluang Usaha 2022
Apa itu Bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?
Setelah melihat perbedaan UKM dan UMKM di atas, sekarang kamu jadi lebih tahu tentang keduanya. Untuk artikel ini akan diperdalam lagi tentang cara mendapatkan bantuan UMKM.
Bantuan UMKM merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan pemerintah melalui dua kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial.
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan untuk para pelaku usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp2.400.000. Sementara itu, penyaluran bantuan dana untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dari Kementerian Sosial sebesar Rp3.500.000.
Baca Juga: Survival Kit Bisnis Kecil di Masa Pandemi COVID-19
Contoh Bantuan Pemerintah untuk UMKM
Bantuan pemerintah untuk UMKM ini terdiri beberapa jenis. Bantuan modal usaha ini seperti:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM
Para pebisnis UMKM yang telah terdaftar di Dinas Koperasi yang ada di domisilinya diberikan bantuan oleh pemerintah.
Setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan modal usaha sebesar Rp1,2 juta. Target atas bantuan ini sekitar 12 juta pelaku UMKM dengan total anggaran Rp22 triliun.
2. BLT KPM PKH
BLT selanjutnya adalah BLT Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini memiliki target 10.000 KPM graduasi. Bila kamu adalah pelaku UMKM dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, kamu akan mendapat BLT ini tanpa perlu mendaftar. Berikut jenis usaha yang mendapatkan BLT KPM PKH yang patut kamu ketahui.
- Pedagang
- Penjahit
- Kelontong
- Kuliner
- Pertanian
- Peternak
Baca Juga: Apa itu Wirausaha dan Pengertian Kewirausahaan dalam Bisnis
Cara Daftar Bantuan UMKM
Untuk setiap pengusaha mikro yang belum mendapat modal usaha disarankan untuk segera mendaftarkan diri. Adapun tempat untuk mendaftarkannya melalui kantor koperasi sesuai dengan domisili.
Bila nanti para pengusaha UMKM tersebut menerima bantuan, wajib halnya mereka untuk mengikuti acara pembinaan. Harapan dari acara ini untuk mendampingi usaha mikro yang produktif, sehingga penyaluran dana in menjadi tepat sasaran dan waktu.
Adanya modal usaha yang diberikan ini, besar harapannya membuat para pelaku UMKM dapat kembali produktif. Berikut ini syarat bantuan UMKM, yaitu:
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Memiliki UMKM.
- Bukan termasuk ASN, TNI/Polri dan karyawan/BUMD.
- Tidak sedang melakukan pembiayaan atau menerima kredit dari bank/Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), bila pelaku usaha UMKM berbeda domisili usaha dan KTP. SKU ini bisa diperoleh di kantor desa tempat usaha pelaku UMKM berada.
Sebenarnya meski terdapat perbedaan domisili usaha dan KTP, kamu tetap bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Kamu dapat mengajukan permohonan tersebut dan bila memenuhi syarat para pelaku usaha UMKM diwajibkan melengkapi data. Data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai dengan KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Nomor akun
Cara Cek Bantuan BLT UMKM
Apabila semua persyaratan yang telah diminta sudah terpenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri. Para pengusaha yang telah mengajukan bantuan BLT, dapat mengecek informasi bantuan BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan modal usaha ini adalah bentuk kerja sama pemerintah dan UMKM BRI. Tidak semua para pengusaha UMKM mendapatkan bantuan ini. Namun bagi mereka yang lolos, uang akan langsung cair ke rekening yang telah terdaftar.
Nantinya para penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi penerimaan modal usaha melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, para penerima bantuan BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk mencairkan dana bantuan. Berikut ini cara cek bantuan BLT UMKM.
- Buka laman eform.bri.co.id
- Klik “BPUM Cek Data BPUM” (di bagian paling bawah).
- Setelah masuk ke new page, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik “Proses Inquiry”.
- Para pengusaha UMKM yang lolos sebagai penerima bantuan ini, akan mendapatkan pesan SMS bila nomor KTP sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM. SMS ini nantinya harus dikonfirmasi ke pihak bank ketika pencairan. Sementara itu untuk pengusaha UMKM yang tidak lolos, akan mendapatkan pesan SMS bahwa “Nomor eKTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM”.
Cara mendapatkan bantuan UMKM bila pengusaha sudah memiliki rekening Bank BRI, dapat membawa persyaratan lainnya, seperti kartu ATM, buku tabungan, dan identitas diri atau KTP. Bila ada penerima dana bantuan dan tidak memiliki nomor rekening Bank BRI, maka akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa bukti SMS yang diterimanya dan KTP.
Kesimpulan
Cara mendapatkan bantuan UMKM ini sangat mudah dan bila kamu ingin mendapatkannya, sebaiknya kamu mempunyai Surat Keterangan Usaha dan mendaftarkannya ke instansi setempat sesuai dengan domisili. Bantuan langsung tunai (BLT) ini diberikan pemerintah kepada para pengusaha UMKM agar ekonomi di Indonesia semakin membaik dan membantu produktivitas para pengusaha untuk mempertahankan bisnis yang dimilikinya.
Kamu yang memiliki usaha UMKM dan sedang kewalahan untuk mengurus segala operasional bisnismu. Saat ini terdapat aplikasi all in one, yaitu aplikasi majoo. Aplikasi majoo adalah aplikasi kasir online yang akan membuat #langkahmajoo bisnismu.
Aplikasi kasir online majoo memiliki banyak fitur yang akan memudahkan operasional bisnismu. Kamu juga tak perlu repot-repot membuat berbagai laporan keuangan, sebab adanya integrasi langsung dari penjualan, stok, dan lain-lain membuat laporan hanya dalam waktu sebentar saja.
Yuk, gunakan aplikasi majoo untuk awali #langkahmajoo bisnismu!