Konsolidasi merupakan salah satu kata yang banyak digunakan dalam berbagai bidang, termasuk dalam akuntansi atau bisnis. Dalam dunia akuntansi, konsolidasi adalah menggabungkan laporan keuangan seluruh aset, kewajiban, ekuitas, dan operasional dalam satu perusahaan induk dan perusahaan anak di satu laporan keuangan.
Sementara, dalam dunia bisnis, istilah konsolidasi bisnis diartikan sebagai tindakan penyatuan korporasi lewat pembubaran atau pembentukan baru. Perusahaan baru tersebut yang nantinya akan mengambil alih seluruh hak maupun kewajiban dari setiap perusahaan yang telah digabung.
Konsolidasi atau peleburan bisa diterapkan pada perusahaan seperti perseroan terbatas, koperasi, UD, PD, CV, dan firma.
Baca juga: Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-ciri, sampai Tujuannya
Konsolidasi Adalah
Secara umum, pengertian konsolidasi adalah suatu kegiatan atau proses untuk memperkuat, menyatukan dan memperteguh hubungan yang dilakukan antar dua kelompok atau lebih, sehingga nantinya akan terbentuk suatu persatuan yang lebih kuat.
Konsolidasi dilakukan dengan tujuan untuk mempersatukan setiap elemen yang mempunyai kesamaan tertentu, seperti agama, asal daerah, ataupun kelompok yang memiliki tujuan yang sama.
Jadi, konsolidasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan agar bisa memperkuat, mempersatukan dan memperteguh atau menggabungkan beberapa elemen menjadi satu.
Pengertian Konsolidasi Bisnis
Sedangkan, pengertian konsolidasi bisnis adalah kondisi dua perusahaan atau lebih melebur menjadi satu untuk menghasilkan perusahaan baru. Masing-masing pihak harus menghentikan kegiatan operasionalnya sementara dan duduk bersama untuk melakukan evaluasi. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya dilihat dari sisi produktivitasnya, melainkan juga secara manajemen dan faktor-faktor lainnya.
Tahap evaluasi tersebut akan dilanjutkan dengan strategi jangka pendek dan panjang yang akan ditempuh. Strategi-strategi ini harus dituangkan secara detail sehingga paham tujuan bersama yang akan diraih, prioritas, serta peran dari masing-masing pihak. Dengan begitu, akhirnya lahirlah perusahaan dengan manajemen baru yang lebih sempurna.
Dari pengertian konsolidasi tadi, dapat disimpulkan secara sederhana bahwa tindakan konsolidasi adalah langkah memperkuat bisnis melalui penggabungan beberapa hal menjadi sesuatu yang baru. Jadi, setiap perusahaan yang bergabung benar-benar meninggalkan bagiannya dan menyatukan diri.
Konsolidasi dipercaya mampu memberikan keuntungan bagi perusahaan yang berada di ambang kebangkrutan, karena tidak sampai mengalami likuidasi. Sebaliknya, bergabung dengan perusahaan lain akan menghasilkan kekuatan baru yang lebih besar untuk menghadapi persaingan bisnis.
Konsolidasi bisnis juga dapat diartikan sebagai penggabungan serta akuisisi sejumlah perusahaan kecil yang menjadi beberapa perusahaan dengan skala yang jauh lebih besar. Konsolidasi dalam bisnis bisa terjadi, ketika dua atau lebih bisnis bergabung untuk membentuk satu entitas baru dengan harapan dan tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan pangsa pasar serta profitabilitas dan keuntungan dalam menggabungkan bakat, keahlian maupun teknologi industri.
Namun, perlu dimengerti bahwa pengertian konsolidasi bisnis tidak sama dengan merger. Alasannya, perusahaan yang melakukan konsolidasi dapat menghasilkan entitas baru. Sementara, merger dalam bisnis dapat diartikan sebagai tindak dari satu perusahaan yang berusaha menyerap perusahaan lain, dengan kondisi perusahaan yang diserap tersebut masih ada dan tidak dibubarkan.
Baca Juga: Merger: Menilik Pengertian, Manfaat, dan Contohnya
Pengertian Konsolidasi Menurut Ahli
Agar kita bisa lebih memahami pengertian konsolidasi, maka kita bisa merujuk pada beberapa pendapat para ahli. Berikut pengertian konsolidasi menurut ahli.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsolidasi adalah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan yang memiliki satu visi yang sama.
Peraturan Pemerintah
Bila menilik Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1999, pengertian konsolidasi adalah upaya penggabungan dua bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa lebih dulu melakukan likuidasi.
Roman Nurbawa
Roman Nurbawa menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konsolidasi adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan yang selanjutnya akan digantikan dengan perusahaan baru. Nantinya, dalam hal finansial mampu mengambil alih seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan yang sudah dibubarkan tersebut.
Aliminsyah
Pengertian konsolidasi menurut Aliminsyah ialah penggabungan sebuah usaha dari dua atau lebih perusahaan. Penggabungan usaha tersebut memiliki tujuan untuk meneruskan kegiatan-kegiatan usaha gabungan yang telah dibentuk oleh perusahaan baru serta seluruh perusahaan yang telah bergabung dan telah menghentikan kegiatannya.
Rudi Prasetya
Rudi Prasetya mengatakan bahwa konsolidasi adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan dan menggantinya dengan sebuah perusahaan yang baru. Setiap perusahaan yang dibubarkan ini akan dilebur menjadi satu perusahaan.
Tujuan Konsolidasi
Jika melihat dari pengertiannya, tujuan konsolidasi sebenarnya tidak hanya untuk menghindari likuidasi dan bertahan di tengah persaingan bisnis, melainkan ada beberapa tujuan lain, seperti:
- Untuk menyelamatkan aset perusahaan
- Memperkuat perusahaan dengan bergabung dengan perusahaan lain
- Membentuk dan memperkuat pangsa pasar
- Memperbaharui kinerja perusahaan agar lebih menguntungkan
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
- Mengurangi tingkat risiko persaingan usaha
- Memberikan jaminan pasokan, penjualan, dan distribusi
- Diversifikasi produk barang atau jasa
Pada dasarnya, tujuan konsolidasi yang utama adalah untuk membentuk sebuah perusahaan baru dan diharapkan dapat menjadi lebih baik, serta dapat berpengaruh terhadap perekonomian.
Baca Juga: Strategi Pemasaran 4P dan Contohnya dalam Dunia Bisnis
Ciri-Ciri Konsolidasi Bisnis
Terdapat beberapa ciri-ciri konsolidasi yang bisa membedakannya dengan proses penggabungan perusahaan dengan metode lain, yaitu:
- Terjadi penggabungan atau peleburan dari dua perusahaan atau lebih dengan membuat perusahaan baru.
- Perusahaan lama akan dibubarkan tanpa adanya proses likuidasi.
- Perusahaan baru hasil penggabungan perusahaan harus mempunyai status badan hukum yang baru.
- Rancangan konsolidasi dan juga konsep akta konsolidasi harus terlebih dulu disepakati oleh RUPS di setiap perseroan.
- Seluruh pasiva dan aktiva perusahaan akan secara otomatis beralih ke perusahaan yang baru dibentuk.
- Bila akta konsolidasi sudah disepakati oleh seluruh RUPS, kemudian akan dituangkan ke dalam konsolidasi yang dibuat di hadapan para notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.
- Perusahaan baru yang tercipta dari adanya kegiatan konsolidasi akan memiliki badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan hukum terkait perusahaan yang meleburkan diri tanpa adanya proses likuidasi.
Dari ciri-ciri konsolidasi tersebut, salah satu contoh yang mungkin sudah kamu ketahui juga adalah proses terbentuknya Bank Mandiri. Bank tersebut terbentuk dari beberapa bank, yaitu Exim Bank, Bapindo, BDN (Bank Dagang Negara), dan BBD (Bank Bumi Daya). Dapat dilihat kini Bank Mandiri tidak memiliki satu pun identitas dari keempat bank tersebut. Bank Mandiri hadir sebagai bank baru, bukan bawaan dari bank-bank yang melebur.
Manfaat Konsolidasi
Lantaran ada cukup banyak perusahaan yang memilih untuk melakukan konsolidasi, bisa dipastikan bahwa pastinya tindakan ini membawa banyak manfaat bagi perusahaan tersebut. Beberapa manfaat konsolidasi antara lain adalah:
- Dapat mengetahui efek entitas anak perusahaan terhadap induk perusahaan dalam jangka panjang
- Bisa memberikan informasi paling mutakhir kepada tim manajemen perusahaan induk mengenai kinerja anak perusahaan yang dimiliki
- Dapat memberikan informasi kepada pihak luar yang membutuhkan.
- Rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang terbentuk tidak mencerminkan kondisi entitas yang membentuk konsolidasi maupun induk perusahaan.
- Bisa memiliki kemampuan bersaing yang lebih besar dengan perusahaan lainnya karena prosesnya yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih.
- Menjadikan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi walaupun dengan perusahaan baru.
Efek Konsolidasi
Ketika suatu perusahaan memutuskan untuk melakukan konsolidasi, artinya akan ada efek yang diakibatkan dari konsolidasi tersebut. Secara umum, efek konsolidasi yang dilakukan oleh perusahaan dapat mendatangkan efek positif, yaitu:
- Meningkatnya kualitas perusahaan
- Perusahaan tersebut menjadi lebih berkembang
Namun, tidak bisa dimungkiri, ada juga efek konsolidasi yang mengarah negatif, yaitu:
- Semua perusahaan yang melakukan konsolidasi tidak memiliki status hukum karena telah menjadi satu dengan status hukum baru.
- Untuk memperkenalkan perusahaan baru akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Cara Perusahaan Melakukan Konsolidasi
Jika suatu perusahaan sudah menetapkan akan melakukan konsolidasi, langkah apa yang perlu mereka lakukan? Pada penerapannya, ada beberapa cara yang harus ditempuh oleh perusahaan yang ingin melakukan konsolidasi bisnis, yakni:
- Direksi perusahaan yang akan melakukan peleburan diri, harus menyusun usulan rencana konsolidasi. Usulan rencana tersebut harus disetujui oleh komisaris yang ada pada masing-masing perusahaan.
- Usulan rencana konsolidasi kemudian akan dijadikan sebagai bahan menyusun rancangan konsolidasi. Rancangan tersebut disusun bersama oleh para direksi perusahaan yang akan melakukan peleburan.
- Ringkasan dari rancangan konsolidasi harus diumumkan oleh direksi dalam dua surat kabar harian, serta akan diumumkan pada para karyawan secara tertulis dan paling lambat dua minggu sebelum adanya pemanggilan RUPS.
- Rancangan konsolidasi serta konsep dari akta konsolidasi, harus disetujui oleh RUPS dari masing-masing perusahaan yang bergabung.
- Konsep dari akta konsolidasi yang telah disetujui, akan dituangkan pada akta konsolidasi yang telah dibuat di hadapan notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.
- Apabila telah disahkan oleh notaris, akta konsolidasi dapat digunakan sebagai suatu dasar pembuatan akta pendirian PT yang baru.
- Direksi dari perusahaan harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian perusahaan baru pada Menkumham. Pengajuan paling lambat dilakukan dua minggu sejak tanggal keputusan RUPS keluar.
- Menkumham akan memberikan tanda pengesahan paling lama 60 hari usai permohonan diterima.
- Perusahaan yang melakukan konsolidasi akan dianggap bubar, dimulai sejak tanggal akta pendirian PT baru dari hasil konsolidasi disahkan oleh Menkumham.
- Apabila telah disahkan oleh Menkumham, akta pendirian dari PT baru yang merupakan hasil peleburan harus dimasukkan ke dalam daftar perusahaan, serta diumumkan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Apa itu Tanda Daftar Perusahaan? Pentingkah Perannya?
Contoh Konsolidasi
Di Indonesia, sebenarnya ada cukup banyak contoh konsolidasi yang sudah pernah terjadi. Beberapa di antaranya pun mungkin sudah kamu ketahui. Beberapa contoh perusahaan yang merupakan hasil konsolidasi adalah:
- Bank Mandiri, hasil konsolidasi dari 4 bank, yakni Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
- SmartFren, hasil konsolidasi dari perusahaan PT Smart Telecom (Smart) dan PT Mobile-8 Telecom, Tbk, (Mobile-8)
- Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil dari dilakukannya konsolidasi dari PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu REI) dan juga PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).
- Bank Mandiri yang melakukan konsolidasi dengan Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia atau Bank Exim serta Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Penutup
Konsolidasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan agar bisa memperkuat, mempersatukan dan memperteguh atau menggabungkan beberapa elemen menjadi satu.
Sedangkan, konsolidasi bisnis adalah kondisi dua perusahaan atau lebih melebur menjadi satu untuk menghasilkan perusahaan baru.
Konsolidasi bisnis tidak bisa disamakan dengan merger. Pada merger, perusahaan yang bergabung harus ditutup atau diberhentikan dulu seluruh kegiatan operasionalnya, dan bergabung dengan perusahaan utama. Sedangkan, pada konsolidasi, perusahaan-perusahaan bersama melebur menjadi satu untuk membangun kembali perusahaan baru, atau perusahaan dengan nama yang sama namun berbadan hukum baru.
Setelah memahami proses konsolidasi pada bisnis, diharapkan kamu sudah bisa memperkirakan hal-hal yang harus dilakukan demi meningkatkan keuntungan perusahaan di masa mendatang, untuk menghindari terjadinya kelemahan dalam internal keuangan perusahaan.
Jika kamu membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, kamu bisa mengajukan pinjaman melalui fitur majoo capital untuk membantu proses pengembangan usaha milikmu. Proses pengajuannya cukup praktis dan mudah, besaran pendanaan yang bisa kamu dapatkan mencapai Rp2 Miliar dengan perhitungan tenor yang fleksibel. Bagaimana? Sangat recommended kan? Tertarik mencoba?