Benarkah Koperasi adalah Pilar Perekonomian Negara? Mengapa?

Ditulis oleh Ajar Pamungkas

article thumbnail

Koperasi adalah salah satu pilar utama yang mendorong perekonomian negara.

Baik saat bersekolah dulu maupun dalam obrolan sehari-hari, pernahkah mendengar kalimat yang menjelaskan bahwa koperasi adalah pilar perekonomian negara? Meski hanya sekali, nampaknya hampir semua orang pernah mendengarnya, kan? Terlebih lagi para pemilik usaha yang mungkin sedikit banyak harus berurusan dengan koperasi saat menjalankan operasional bisnisnya.

Sebenarnya, dari mana, sih, anggapan tersebut berasal? Apa fungsi yang sebenarnya dimiliki oleh koperasi hingga digadang-gadang menjadi pilar perekonomian negara? Mari kita bahas bersama-sama jawabannya!

Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?

Sebelum membahas koperasi sebagai pilar perekonomian negara, ada baiknya kita bahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan koperasi? Koperasi berasal dari kata bahasa Inggris ‘cooperation’ yang artinya kerja sama. Jadi, koperasi adalah badan usaha yang pengelolaannya dilakukan bersama-sama.

Lebih jelasnya, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kepemilikan serta pengoperasiannya dilakukan oleh anggotanya guna memenuhi kebutuhan ekonomi dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi. Namun, ingat, koperasi tidak termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), lho!

Dengan membaca pengertian koperasi di atas, kamu mungkin mulai memiliki gambaran terkait ciri-ciri koperasi. Jadi, apa saja ciri-ciri koperasi? 

  • Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Keanggotaan terjadi atas dasar suka rela
  • Kegiatan dilakukan berdasarkan asas gotong royong
  • Dikelola oleh anggotanya sendiri
  • Kerugian ditanggun bersama dan keuntungan dibagi sama rata
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi

Jadi, kalau kamu bertanya, termasuk jenis usaha apakah koperasi? Badan usaha ini termasuk jenis usaha ekonomi kerakyatan yang ditujukan untuk menyejahterakan anggotanya.

Nah, setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan koperasi, saatnya kita membahas prinsip-prinsip yang dimilikinya.

Baca juga: Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-Ciri, Sampai Tujuannya

Prinsip Koperasi

Sekalipun tidak termasuk sebagai Badan Usaha Milik Negara, koperasi tetaplah memegang peranan yang penting dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, operasional suatu koperasi pun tetap diatur oleh undang-undangan.

Di dalam undang-undang perkoperasian, ada beberapa prinsip koperasi yang harus terus dipegang teguh. Pasalnya, koperasi tidak dapat digolongkan sebagai organisasi laba sekalipun tetap memiliki keuntungan. Karenanya, prinsip-prinsip ini kemudian dirumuskan serta diterapkan dalam setiap kegiatan koperasi agar sifatnya tersebut dapat terjaga.

Setidaknya, ada tujuh prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, mari kita bahas lima di antaranya yang paling mudah untuk ditemukan!

1. Keanggotaan Bersifat Sukarela

Prinsip yang pertama mengharuskan suatu koperasi memiliki sistem keanggotaan yang sifatnya sukarela. Artinya, apabila seseorang ingin menjadi anggota dari suatu koperasi, ia harus bergabung atas kesadaran dirinya sendiri, bukan karena dipaksa atau bahkan diancam.

Berbeda dengan BUMN yang membutuhkan proses pendaftaran serta seleksi agar seseorang dapat tergabung di dalamnya, siapa pun yang berkenan dan memenuhi syarat, dapat langsung bergabung ke dalam sebuah koperasi sebagai anggota tanpa adanya proses seleksi.

Syarat untuk bergabung menjadi anggota suatu koperasi juga tak terlalu rumit. Umumnya, koperasi hanya mensyaratkan calon anggota untuk membayar iuran yang ada tanpa perlu menyelesaikan tes khusus maupun wawancara seperti yang kerap ditemui dalam BUMN maupun BUMS.

2. Dikelola dengan Demokrasi

Sebagai negara yang demokratis, penyelenggaraan operasional koperasi pun harus dilakukan dengan demokratis pula. Sebagai contoh, apabila dalam badan-badan usaha lainnya pengambil keputusan umumnya dilakukan oleh mereka yang memegang peranan manajer atau yang lebih tinggi, pengambilan keputusan dalam koperasi dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota koperasi tersebut.

Singkat cerita, proses pengambilan keputusan dalam koperasi dilakukan dengan sistem musyawarah dan mufakat. Pengurus koperasi tidak dapat seenaknya mengambil keputusan tertentu atas koperasi yang dikelolanya apabila keputusan tersebut tidak mendapatkan suara bulat atau suara mayoritas.

3. Pembagian SHU yang Adil dan Rata

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi laba yang berorientasi penuh pada keuntungan, melainkan pada kesejahteraan anggotanya. Namun, bukan berarti koperasi sama sekali tidak bisa digunakan untuk mencari keuntungan.

Hanya saja, satu hal yang perlu diingat, keuntungan dalam koperasi umumnya disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU) atau uang yang tersisa dalam periode satu tahun dari keseluruhan dana yang terkumpul setelah dikurangi oleh berbagai pengeluaran yang diperlukan dalam menjalankan operasional koperasi.

Agar prinsip koperasi yang satu ini tetap terjaga transparansinya, umumnya dalam rentang satu tahun akan dilakukan Rapat Anggota Tahunan yang digunakan untuk menjabarkan kondisi keuangan koperasi tersebut secara lengkap dan juga nilai SHU yang dimilikinya hingga periode tutup buku. SHU yang ada ini pun akan dibagikan secara adil dan merata kepada setiap anggota dalam rapat tersebut.

Beda sekali, kan, dengan pembagian dividen yang dilakukan berdasarkan persentase saham yang dimiliki oleh tiap-tiap orang dalam badan usaha laba lainnya?

4. Penanaman Modal Berhak atas Balas Jasa secara Terbatas

Karena koperasi tidak memiliki orientasi bisnis untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, melainkan untuk memastikan kesejahteraan anggotanya. Keuntungan yang dihasilkan oleh suatu koperasi umumnya tidak terlalu besar.

Oleh karena itu, bagi mereka yang menanamkan modal, baik dalam bentuk dana, waktu, maupun tenaga, bentuk balas jasa yang diberikan pun sifatnya terbatas, sesuai dengan kemampuan dari koperasi itu sendiri. Namun, tenang saja, sekalipun terbatas, setiap layanan yang diberikan kepada koperasi akan tetap berbalas, kok!

5. Berdiri secara Mandiri

Koperasi bukanlah Badan Usaha Milik Negara sehingga pengelolaannya pun tak dapat diserahkan begitu saja kepada negara. Sebagai gantinya, seluruh anggota yang tergabung dalam suatu koperasi pun diberikan kontrol yang lebih dalam mengelola serta melangsungkan usaha dan koperasinya secara mandiri.

Tidak seperti kebanyakan badan usaha lainnya, koperasi tak dapat bergantung kepada pihak lain dalam menjalankan aktivitasnya. Seluruh beban dan tanggung jawab yang ada untuk memastikan koperasi tersebut dapat tetap berjalan diserahkan kepada setiap anggota yang tergabung di dalamnya.

Selain kelima prinsip di atas, koperasi juga memiliki dua prinsip lain yang harus dipegang teguh, yakni prinsip pendidikan perkoperasian dan juga prinsip kerjasama antarkoperasi.

Baca juga: Kemitraan adalah: Pengertian, Pola, dan Fungsinya

Tujuan Koperasi

Setelah menyimak pengertian dan prinsip koperasi, kamu juga mungkin bertanya, apa tujuan dari koperasi itu? Tujuan koperasi yang utama jelas tak akan jauh dari peningkatan taraf hidup setiap orang yang tergabung di dalamnya.

Namun, secara lebih rinci, berikut ini beberapa tujuan koperasi: 

  • Meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat
  • Membantu kehidupan anggota koperasi dari sisi ekonomi
  • Membantu pemerintah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
  • Turut membangun tatanan perekonomian nasional

Tujuan tersebut dapat dicapai dengan mewajibkan setiap anggota untuk membayar iuran sesuai ketentuan yang nantinya dapat diolah dan dikembangkan sehingga hasil keuntungannya dapat dinikmati oleh anggota.

Melalui koperasi, setiap warga negara tidak perlu berpusing-pusing sendirian memikirkan cara untuk meningkatkan taraf hidupnya, karena mereka dapat bertemu dalam sebuah koperasi kemudian secara demokratis melakukan pengelolaan koperasi. Karena sifat dan tujuan koperasi tersebut, keberadaan koperasi sebenarnya sangat membantu negara dalam memastikan warga negaranya dapat sejahtera.

 Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Memahami Perbedaan Beberapa Jenis Koperasi

Jenis koperasi ada bermacam-macam berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang juga memuat prinsip-prinsip koperasi, misalnya saja, koperasi dapat dibagi menjadi koperasi primer dan juga koperasi sekunder.

Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh orang-perorangan yang tidak terikat dalam suatu lembaga, sementara koperasi sekunder didirikan oleh suatu lembaga lain. Sebagai contoh, apabila di suatu kantor terdapat koperasi yang didirikan oleh perusahaan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, koperasi tersebut merupakan koperasi sekunder. Sebaliknya, apabila suatu koperasi tidak didirikan oleh suatu lembaga atau perusahaan, misalnya saja koperasi tani, koperasi tersebut merupakan koperasi primer.

Namun, selain pembagian berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, kita juga mengenal pembagian koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Dalam undang-undang ini, koperasi dapat dibagi menjadi empat berdasarkan aktivitasnya:

1. Koperasi Produsen

Sesuai dengan nama yang dimilikinya, aktivitas yang dilakukan oleh koperasi produsen sangat berhubungan dengan proses produksi. Karenanya, koperasi-koperasi yang termasuk dalam koperasi produsen umumnya didirikan oleh, dan untuk, para pelaku usaha yang bergerak dalam sektor produksi.

Koperasi produsen kerap dijadikan wadah untuk kegiatan pemasaran dari produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha yang menjadi anggotanya, sekalipun sebagai sebuah badan usaha, tetap saja produk yang dihasilkan tersebut kerap mengikuti kebutuhan pasar. Koperasi tani yang anggotanya didominasi oleh para petani yang ingin menjual hasil bumi yang dimilikinya merupakan contoh yang tepat untuk koperasi produsen.

2. Koperasi Konsumen

Berbeda dengan koperasi produsen, koperasi konsumen memusatkan aktivitasnya pada upaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, produk-produk yang dapat ditemukan dalam jenis koperasi ini merupakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan secara umum seperti bahan makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, maupun produk-produk konsumsi lainnya.

Koperasi konsumen merupakan jenis yang paling umum dan mudah ditemukan di mana saja. Keanggotaannya pun terbuka lebar sehingga dapat diikuti oleh siapa saja, bahkan oleh mereka yang bukan merupakan pemilik usaha dan tidak ada keinginan untuk menjual hasil produksinya sekalipun.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam juga merupakan salah satu jenis yang mudah ditemui. Aktivitas yang dilakukannya sebenarnya tak jauh berbeda dengan bank atau lembaga keuangan lainnya, karena dalam koperasi ini, satu-satunya aktivitas atau layanan yang dapat dinikmati oleh anggotanya merupakan kegiatan menabung atau meminjam uang.

Selain dikhususkan untuk anggota, beberapa koperasi simpan pinjam juga menyediakan layanannya untuk masyarakat yang bukan anggota. Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, suku bunga yang ditentukan oleh koperasi simpan pinjam umumnya lebih kecil dengan skema pembayaran yang juga lebih fleksibel sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi tersebut.

Melalui praktik dan layanan yang ditawarkannya tersebut, koperasi simpan pinjam kerap menjadi pilihan yang menyenangkan dalam meminjam uang; baik untuk keperluan pribadi maupun sebagai modal usaha.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Perhitungan Bunga

4. Koperasi Jasa

Terakhir, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 juga menyebutkan adanya koperasi jasa yang aktivitas berpusat pada pemberian layanan kepada anggota maupun masyarakat umum yang belum mendaftar menjadi anggota.

Jasa yang ditawarkan oleh koperasi ini dapat beragam, mulai dari koperasi jasa fotokopi hingga koperasi jasa angkutan. Hanya saja, koperasi jasa tidak dapat memberikan layanan simpan pinjam karena layanan tersebut sudah menjadi komoditas utama dari koperasi simpan pinjam.

Siapa pun sebenarnya dapat menikmati layanan yang ditawarkan oleh koperasi jasa. Sebagai contoh, kita dapat menemukan angkutan umum yang dikelola oleh koperasi jasa angkutan hampir di mana saja; baik di kota maupun di daerah pedesaan. Layanan tersebut benar-benar dikelola oleh koperasi dengan prinsip-prinsip yang dimiliki oleh koperasi sesuai dengan undang-undang, lho!

Oh, ya! Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 ini sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, jenis-jenis yang telah dijabarkan di atas masih dapat kita temui hingga sekarang. Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan ketentuan-ketentuan yang mengatur beragam jenis koperasi tersebut, tetapi pembagian jenisnya sendiri tidak dihilangkan.

Contoh Koperasi

Apakah jenis-jenis koperasi di atas terdengar familier? Jika istilahnya terasa asing, mungkin kamu lebih sering mendengar contoh koperasi daripada jenis koperasi. Apa saja contoh koperasi?

Salah satu yang mungkin cukup akrab di telinga banyak orang, termasuk pemilik usaha, ialah koperasi simpan pinjam. Meski begitu, terdapat juga contoh koperasi yang lain, yaitu:

  • Koperasi serba usaha: Dikelola oleh siapa saja dan berperan penting dalam menunjang perekonomian kota.
  • Koperasi pasar: Bentuk koperasi yang dikelola oleh pasar dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pedagang.
  • Koperasi kredit: Bertujuan menyokong kehidupan masyarakat, yaitu memudahkan anggota yang memerlukan kredit.

Fungsi Koperasi sebagai Pilar Perekonomian Negara

Setelah memiliki pemahaman yang lebih baik terkait serba-serbi koperasi, apakah sudah ada bayangan apa fungsi koperasi yang membuatnya disebut sebagai pilar perekonomian negara?

Yap, benar sekali! Koperasi memiliki fungsi untuk menguatkan ekonomi rakyat di setiap tingkat dan lapisan melalui skema yang mudah dan demokratis, sehingga kegiatan ekonomi di lapisan masyarakat yang paling bawah pun dapat tetap terjadi. Inilah alasan koperasi kerap disebut sebagai tiang penyangga utama ekonomi Indonesia.

Bagaimana tidak? Tanpa adanya kegiatan ekonomi yang terjadi di setiap lapisan masyarakat, roda ekonomi pun tidak dapat berjalan dengan sempurna karena hanya ada beberapa orang atau kelompok saja yang dapat melakukannya. Lebih lanjut, situasi ini akan melemahkan perekonomian di tingkat nasional dan posisi tawar negara dalam ekonomi dunia pun akan melemah.

Melalui aktivitas koperasi, masyarakat dapat menjadi anggota untuk mengembangkan dana yang dimilikinya dengan lebih mudah tanpa perlu terbentuk berbagai prosedur yang menyulitkan. Dari hasil pengembangan tersebut, anggota koperasi pun dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraannya, memungkinkannya untuk terlibat dalam setiap kegiatan ekonomi yang dibutuhkannya.

Sekalipun koperasi bukanlah sebuah badan usaha yang sepenuhnya berorientasi untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, fungsi koperasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh peningkatan kesejahteraan sama sekali tak dapat diremehkan.

Jadi, jika dibilang koperasi adalah salah satu pilar utama yang menyokong perekonomian negara, tentu sama sekali tidak ada salahnya, kan? Jangan ragu untuk segera menjadi anggota koperasi untuk menikmati manfaat yang ditawarkan. Selain itu, pastikan juga untuk berlangganan aplikasi majoo agar dapat mengelola seluruh bisnis yang dimiliki dengan mudah!

Baca juga: 10 Prinsip Ekonomi dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Secara singkat, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kepemilikan serta pengoperasiannya dilakukan oleh anggotanya guna memenuhi kebutuhan ekonomi dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi. Namun, ingat, koperasi tidak termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), lho!
Karena sifat dan tujuan koperasi tersebut, peran koperasi sebenarnya sangat membantu negara dalam memastikan warga negaranya dapat sejahtera.
Contoh koperasi antara lain: (1) Koperasi Produsen, (2) Koperasi Konsumen, (3) Koperasi Simpan Pinjam, dan (4) Koperasi Jasa
Berfokus pada kesejahteraan anggotanya, tujuan koperasi jelas tak akan jauh dari peningkatan taraf hidup setiap orang yang tergabung di dalamnya. Tujuan ini dapat dicapai dengan mewajibkan setiap anggota untuk membayar iuran sesuai ketentuan yang nantinya dapat diolah dan dikembangkan sehingga hasil keuntungannya dapat dinikmati oleh anggota. Koperasi memiliki fungsi untuk menguatkan ekonomi rakyat di setiap tingkat dan lapisan melalui skema yang mudah dan demokratis, sehingga kegiatan ekonomi di lapisan masyarakat yang paling bawah pun dapat tetap terjadi. Inilah alasan koperasi kerap disebut sebagai tiang penyangga utama ekonomi Indonesia.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo