PPnBM adalah jenis pajak yang dikhususkan untuk produsen yang memproduksi barang mewah, termasuk barang impor kategori mewah. Berbeda dari pajak pada umumnya, jenis pajak ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen. PPnBm adalah pengenaan pajak terhadap barang mewah yang ada di Indonesia, yang mungkin secara sadar atau tidak sadar kamu pernah membayarnya. Kamu perlu mengetahui dan memahami jenis pajak satu ini jika kamu berkecimpung di dunia jual beli barang mewah.
Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkap tentang PPnBM, yuk, simak artikel sampai habis!
Apa Itu PPnBM?
Kepanjangan PPnBM yaitu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pengertian PPnBM ialah pajak yang dibebankan kepada produsen barang mewah atas kegiatan produksi atau impor barang tersebut. PPnBM biasanya dimasukkan ke dalam harga jual produk dan dibayarkan oleh konsumen atas transaksi pembelian produk tersebut.
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan.
- Supaya tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi.
- Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
- Perlindungan terhadap produsen tradisional atau kecil.
- Untuk mengamankan penerimaan negara.
Prinsip pemungutan PPnBM hanya satu kali saja, yaitu pada saat:
- Penyerahan oleh produsen Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
- Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Kriteria PPnBM dan Contohnya
Barang yang kena PPnBM mempunya kriteria khusus, seperti di bawah ini.
- Barang mewah yang yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
- Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan di atas rata rata.
- Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosialnya.
Adapun beberapa contoh barang yang dikenakan PPnBM adalah:
- Device canggih maupun gadget terbaru dengan “spek dewa”.
- Emas atau perhiasan.
- Batu mulia (berlian, rubi).
- Kendaraan mewah (mobil sport, “motor gede”, mobil classic).
- Senjata api (khusus untuk kepolisian, tentara, atau seseorang dengan izin resmi) dan lain sebagainya.
Dasar Pengenaan PPnBM
Sebelum mengetahui cara menghitung PPnBM, kamu harus paham dasar pengenaan PPnBM meliputi di bawah ini.
- Harga jual produk (termasuk biaya tambahan yang dikenakan oleh penjual).
- Nilai impor (cukai impor, uang dari biaya masuk serta pungutan lainnya).
- Nilai ekspor (semua biaya yang dibebankan oleh eksportir).
- Biaya penggantian (termasuk biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak dan barang kena pajak).
- Nilai lainnya.
Baca juga: Unsur-Unsur Perpajakan yang Wajib Kamu Tahu!
Besaran Tarif PPnBm Berdasarkan Jenisnya
Adapun besaran tarif PPnBM berdasarkan jenisnya seperti di bawah ini.
Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor
Berdasarkan PMK No.33/PMK.010/2017 tarif PPnBm untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut ini.
1. Tarif PPnBM 10%
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang hingga 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dan kapasitas isi silinder.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, sistem 1 gardan penggerak, dan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel); baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, sistem 1 gardan penggerak, dan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
2. Tarif PPnBM 20%
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, sistem 1 gardan penggerak, motor bakar cetus api; baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, sistem 1 gardan penggerak, motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel); baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.
- Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 orang tapi tidak melebihi 6 orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, sistem 1 gardan penggerak atau dengan sistem 2 gardan penggerak, untuk semua kapasitas isi silinder, dan massa total tidak lebih dari 5 ton.
3. Tarif PPnBM 30%
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
4. Tarif PPnBM 40%
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, sistem 1 gardan penggerak, dan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc hingga 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc hingga 3.000 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
Baca juga: PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Apa Saja Kewajibannya?
5. Tarif PPnBM 50%
Tarif PPnBM ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan yang penggunaannya dikhususkan untuk golf.
6. Tarif PPnBM 60%
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc, yakni sepeda motor dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan atau tanpa kereta pasangan sisi (termasuk kereta pasangan sisi).
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacamnya.
7. Tarif PPnBM 125%
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc yang terdiri dari sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc yang terdiri dari, sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yang terdiri dari, sepeda motor dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan atau tanpa kereta pasangan sisi (termasuk kereta pasangan sisi).
- Trailer atau semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Baca juga: Ketahui Tarif PPh Badan Terbaru dan Cara Menghitungnya
Tarif PPnBM Non-Kendaraan Bermotor
1. Tarif PPnBM 20%
- Rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.
2. Tarif PPnBM 40%
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yang terdiri dari peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Tarif PPnBM 50%
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga yang terdiri dari pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara yang terdiri dari senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) serta peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
4. Tarif PPnBM 75%
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Baca juga: Apa Sih SPT Tahunan dan Kenapa Harus Melaporkannya?
Rumus PPnBm
Sederhananya, rumus menghitung PPnBM adalah sebagai berikut.
PPnBM = DPP x Tarif PPnBM
Karena PPnBM tidak bisa dipisahkan dengan PPN, berikut ini rumus penghitungan PPN untuk barang mewah.
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
Cara Menghitung PPnBM
PT XYZ yang merupakan PKP, akan membuat tempat fitness atau gym di salah satu area di Bandung Barat. Karena itu, PT XYZ berencana membeli peralatan olahraga impor dari luar negeri dengan total invoice sebesar Rp2,5 miliar. Berapa PPnBM dan PPN yang harus dibayar atas transaksi ini?
PT ABC harus mencari tahu besaran PPnBM yang harus dibayar, karena mengimpor peralatan olahraga, tarif yang dikenakan adalah sebesar 20%.
PPnBM = Harga barang x tarif PPnBM
PPnBM = Rp2.500.000.000 x 20%
PPnBM = Rp500.000.000
PT XYZ harus menghitung PPN yang dikenakan atas transaksi ini. Tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu 11%.
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 11% x (Rp2.500.000.000 – Rp500.000.000)
PPN = 11% x (Rp2.000.000.000)
PPN = Rp220.000.000
Jadi, total harga dan pajak yang harus PT XYZ bayar atas transaksi ini adalah sebagai berikut.
= Harga Barang + PPnBM + PPN
= Rp2.500.000.000 + Rp500.000.000 + Rp220.000.000
= Rp3.200.000.000
Baca juga: Cari Tahu Cara Daftar Kunjung Pajak di Sini!
Pelaporan PPnBm
Untuk membuat laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, PPnBM atas barang dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan PPnBM ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Penutup
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha.
Jika kamu seorang pelaku usaha, tentunya agar kamu bisa mencatat pajak usahamu dengan benar, diperlukan pencatatan keuangan yang real time dan akurat, bukan?
Solusinya, kamu bisa menggunakan aplikasi wirausaha online seperti aplikasi majoo. Dengan menggunakan aplikasi majoo, pencatatan keuangan bisnismu akan lebih mudah dan kamu juga bisa menggunakan fitur-fitur menarik yang ada di dalamnya, lho!
Ingin tahu banyak informasi seputar keuangan, pajak, dan tips berbisnis? Kamu bisa baca di sini, ya!
Tertarik mencoba? Yuk, gunakan aplikasi majoo segera!