Produsen adalah: Definisi, Tujuan, Contoh, Hak dan Kewajiban

Penulis Kikit Azeharie
15 July 2022

article thumbnail

Apa itu produsen dan kenapa jadi bagian penting dari kegiatan ekonomi?

Beberapa bulan terakhir, kata “produsen” sedang ramai diperbincangkan. Tidak lain karena kelangkaan minyak goreng di pasaran. Hal tersebut menjadi sebuah ironi, karena Indonesia adalah satu dari lima negara produsen minyak sawit terbesar di planet bumi.

Tapi, majoo tidak akan membahas seputar minyak goreng, melainkan akan memberikan informasi tentang apa itu produsen, pengertian produsen, dan tujuan produsen.

Pengertian Produsen

Kegiatan ekonomi merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam kehidupan manusia. Dalam kegiatan ekonomi, ada produsen, distributor, dan konsumen.

Ketiga unsur kegiatan ekonomi tersebut harus berjalan dengan baik. Mereka harus ‘akur’ dan bekerja sama untuk membentuk hubungan ekonomi yang baik. Misalnya, produsen memerlukan distributor agar barang yang dihasilkan dapat sampai ke tangan konsumen. Meskipun demikian, produsen juga membutuhkan konsumen untuk menghasilkan keuntungan agar kegiatan produksinya bisa terus berjalan.

Produsen adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi untuk menciptakan dan menambah nilai guna suatu barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, istilah produsen diganti dengan pelaku usaha.

Karena produsen kini disebut sebagai pelaku usaha, maka produsen dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Pelaku usaha atau produsen adalah segala bentuk perusahaan yang mencakup semua bidang, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, maupun perusahaan swasta seperti pabrik, importir, dan lain-lain. Intinya, mereka yang memproduksi suatu barang sebagai bentuk kegiatan usaha disebut sebagai produsen.

Hal itu senada dengan pendapat Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo dalam buku Aspek Dasar Ekonomi Mikro (2006). Mereka menyebutkan produsen adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang atau jasa. Produsen bisa berasal dari perseorangan, perusahaan, badan usaha maupun organisasi ekonomi yang memiliki kegiatan produksi barang atau jasa.

Kegiatan utama produsen adalah produksi barang atau jasa. Barang atau jasa yang dihasilkan akan mengalami perubahan nilai ekonomi setelah melalui proses produksi. Contohnya, produsen akan memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi, barang mentah menjadi barang jadi, atau barang setengah jadi menjadi barang jadi.

Baca juga: Benarkah Produksi adalah Faktor Utama dalam Bisnis?

Karena melakukan kegiatan produksi, produsen pasti membutuhkan tenaga kerja dan modal. Contohnya, untuk memproduksi pakaian, produsen membutuhkan modal berupa uang dan kain, lalu membutuhkan sejumlah tenaga kerja terampil untuk melakukan kegiatan menjahit dan menjalankan mesin.

Modal dan tenaga kerja juga merupakan faktor yang mendorong setiap produsen untuk berusaha menghasilkan barang atau jasa yang bermutu. Mereka akan semaksimal mungkin meningkatkan produktivitas agar proses produksi dapat mencapai titik optimal.

Ada dua faktor yang berperan dalam kegiatan produksi, yaitu faktor produksi asli dan faktor produksi turunan. Faktor produksi asli merupakan sumber daya alam dan sumber daya manusia (tenaga kerja). Sementara itu, faktor produksi turunan adalah modal dan keahlian usaha (entrepreneur).

Tujuan Produsen

Secara umum, tujuan utama adanya produsen adalah untuk memproduksi barang atau jasa. Namun, mereka juga memiliki tujuan lain, yaitu:

1. Untuk Membuat, Mengubah, dan Meningkatkan Nilai Guna Sebuah Produk

Agar bahan mentah bisa menjadi barang yang bisa digunakan oleh konsumen, perlu proses pembuatan atau pengubahan nilai guna. Proses itulah yang kemudian disebut sebagai proses produksi. Contohnya, pembuatan kendaraan yang dirangkai dari mesin atau pembuatan masker bedah yang memanfaatkan bahan baku dari non-woven spunbond.

2. Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

Produsen dan konsumen memiliki hubungan timbal balik. Konsumen butuh produsen agar bisa mendapat barang atau jasa yang dibutuhkan. Sebaliknya, produsen juga memerlukan konsumen untuk mendapatkan penghasilan sebagai modal proses produksi.

Baca juga: Pengadaan Barang dan Jasa: Proses, Prosedur, serta Jenisnya

3. Untuk Memberi Pelayanan Terbaik

Proses produksi tidak hanya berbentuk barang. Produsen juga bisa menghasilkan dan memperjualbelikan pelayanan atau jasa. Contohnya, pelayanan jasa transportasi atau jasa cukur rambut yang keduanya sama-sama memerlukan biaya agar bisa terus berproduksi.

4. Untuk Meningkatkan Taraf Hidup

Masyarakat yang berperan menjadi produsen akan meningkat taraf hidupnya dengan mendapat penghasilan dari proses produksi yang berkelanjutan.

5. Untuk Memberikan Penghasilan Negara

Produsen juga bisa berperan bagi pembangunan sebuah negara. Karena negara akan mendapat kenaikan pendapatan yang dihasilkan dari pembayaran pajak produsen serta hasil ekspor produk.

6. Untuk Mendapat Keuntungan

Produsen membutuhkan penghasilan untuk melakukan proses produksi. Karena itu, produsen akan semaksimal mungkin memperhitungkan laba atau keuntungan dalam menciptakan atau memproduksi barang atau jasa.

7. Mengganti Barang yang Telah Habis atau Rusak

Produsen memiliki kewajiban untuk mengganti barang-barang yang aus karena dipakai atau rusak karena bencana alam. Contohnya, produsen suku cadang otomotif akan memproduksi sparepart kendaraan yang akan rusak seiring berjalannya waktu.

Bidang Usaha Produsen

Adapun bidang-bidang usaha yang dilakukan oleh produsen adalah:

1. Bidang Ekstraktif

Dalam bidang ini, produsen melakukan usaha untuk mengambil dan mengelola secara langsung dari hasil alam. Contohnya, pertambangan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menebang kayu hutan industri untuk kebutuhan furnitur atau proses pembuatan kertas, menangkap hasil ikan di laut, atau melakukan kegiatan berburu.

2. Bidang Agraris

Dalam bidang ini, produsen melakukan usaha untuk mengerjakan dan mengelola hasil alam yang diperoleh dari tumbuhan dan hewan. Contohnya, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan darat.

3. Bidang Industri

Produsen melakukan usaha untuk mengelola bahan mentah hingga menjadi barang jadi. Contohnya, kerajinan, perakitan, dan pertekstilan.

4. Bidang Perdagangan

Produsen melakukan usaha untuk membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuknya. Contohnya adalah aktivitas perdagangan regional atau daerah, perdagangan nasional, atau aktivitas perdagangan internasional.

5. Bidang Jasa

Dalam hal ini, produsen melakukan usaha dalam memberikan pelayanan berupa jasa kepada masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Contohnya, jasa perbankan, jasa pengangkutan, atau layanan hukum.

Hak-Hak Produsen

Karena produsen adalah salah satu komponen yang bertanggung jawab dalam tercapainya kesejahteraan rakyat, maka ada hak-hak produsen yang harus dilindungi dan harus dipenuhi.

Berdasarkan buku Hukum Perlindungan Konsumen karya Celina Tri Siwi Kristiyanti, ada hak-hak produsen yang bisa ditemukan. Di antaranya adalah faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, seperti munculnya kerusakan atau cacat yang timbul di kemudian hari akibat proses produksi.

Selain itu, beberapa hak pelaku usaha atau produsen juga disebutkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 6, antara lain:

  1. Produsen berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan berdasarkan kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Produsen berhak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak memiliki itikad baik;
  3. Produsen berhak melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Produsen berhak merehabilitasi atau memperbaiki nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian yang dialami oleh konsumen bukan diakibatkan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. Produsen berhak mendapatkan kesetaraan hukum yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Kewajiban Produsen

Selain memiliki hak, pelaku usaha atau produsen juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7:

  1. Produsen berkewajiban memiliki itikad baik dalam melakukan segala kegiatan usahanya;
  2. Produsen berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Produsen wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif;
  4. Produsen berkewajiban menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan telah berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku;
  5. Produsen wajib memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang/atau jasa tertentu, serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Produsen berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Produsen wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sedemikian pentingnya peranan produsen, sehingga mereka wajib bertanggung jawab secara hukum atas segala kesalahannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas. Pelaku usaha atau produsen dapat dituntut secara hukum atas setiap kelalaiannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut.

Contoh Produsen

 Contoh produsen beserta hak dan kewajibannya.

Produsen adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan barang atau jasa. Beberapa contoh produsen adalah sebuah pabrik tahu yang memproduksi tahu, pengrajin batik yang membuat batik, perusahaan Sinar Mas Agribusiness and Food yang menghasilkan minyak kelapa sawit berkualitas, dan lain sebagainya.

Jangan lupa, pemerintah juga bisa berperan sebagai produsen. Artinya, pemerintah dapat melakukan kegiatan produksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah dilakukan melalui perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Contoh produsen yang dilakukan oleh pemerintah di antaranya adalah:

  1. Mendirikan BUMN dan BUMD seperti Pertamina, PLN, PDAM, Bulog, dan lain-lain;
  2. Memproduksi dan/atau menyediakan barang dan jasa yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti listrik, air, beras, dan lain-lain;
  3. Menyediakan layanan finansial bagi masyarakat, misalnya layanan pinjaman kredit, koperasi, dan lain-lain;
  4. Menjaga pasokan barang atau jasa yang ditawarkan ke masyarakat, seperti semen, pupuk, dan lain-lain;
  5. Membuat regulasi para pemilik bahan baku dalam kerja sama memproduksi barang dan jasa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Produsen

Meski sehari-hari kita bersinggungan dengan kegiatan ekonomi bersama para produsen, nyatanya tidak semua orang menyadari hal tersebut. Termasuk pertanyaan yang sering ada di benak masyarakat seperti di bawah ini.

1. Apa Contoh Kegiatan Produsen?

Jika kamu seorang konsumen, tentunya bertanya-tanya, apa saja contoh kegiatan produsen yang terjadi setiap harinya?

Contoh kegiatan produsen adalah sebagai berikut:

  • Memproduksi, mengubah, dan meningkatkan nilai guna sebuah produk.
  • Menjual barang dan/atau jasa atau bertindak sebagai pemasok (supplier) di pasar barang.
  • Menentukan pembelian barang modal dan stok barang pendukung produksi yang lain.
  • Membayar pajak dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang diproduksinya.
  • Memberi pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dengan semua barang yang diproduksinya.
  • Menggunakan atau menyewa faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumsi untuk melakukan sebuah proses produksi.
  • Meminta bantuan kredit dari lembaga keuangan sebagai upaya untuk membiayai investasi dalam pengembangan usaha.

2. Apa Arti Kata Produsen?

Selain menurut pendapat Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo dalam buku Aspek Dasar Ekonomi Mikro (2006) yang menyebutkan bahwa produsen adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang atau jasa, ada arti lainnya di bawah ini. 

Dari KBBI, produsen terdiri dari tiga suku kata benda, yaitu pro·du·sen /produsén/ n penghasil barang. 

Dikutip dari Harry Duintjer Tebbens dalam International Product Liability, produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Termasuk di dalam pengertian ini adalah pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional. Mereka adalah setiap orang atau badan yang diikuti serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke tangan konsumen.

Dalam situs The Library of Economics and Liberty (Econlib), dijelaskan bahwa produsen atau dalam bahasa Inggris disebut producer (dalam bidang ekonomi) merupakan individu yang membuat dan memasok barang maupun jasa.

Kesimpulan

Dalam aktivitas bisnis, bisa disimpulkan bahwa peran produsen adalah penting dan utama. Tanpa produsen, maka konsumen akan kesulitan memenuhi kebutuhan mereka akan suatu barang atau jasa.

Dalam kegiatannya, produsen memerlukan sejumlah modal agar bisa berjalan dengan lancar. Selain tenaga kerja, modal yang dibutuhkan berupa uang.

Modal berupa uang bisa didapatkan dari tabungan pribadi, penanaman investasi dari pihak luar, pinjaman modal dari bank, maupun patungan dengan rekan atau keluarga.

Selain menyediakan aplikasi keuangan untuk pencatatan laporan keuangan yang rinci dan sistematis, majoo juga bisa memberikan dukungan dalam hal pinjaman modal usaha. Dukungan yang diberikan berupa fitur layanan funding. Bisnis atau usaha dianggap layak dan memenuhi persyaratan bisa mendapatkan pendanaan tersebut.

Selain memfasilitasi kamu untuk mendapatkan pendanaan, majoo juga menyediakan berbagai informasi yang berhubungan dengan pelanggan, pasar, bisnis, dan ekonomi di sini.

Jika majalah Bobo adalah teman bermain dan belajar, maka aplikasi majoo adalah teman setia dalam perjalanan bisnis para majoopreneurs.

Yuk, berlangganan majoo sekarang juga!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo