Bagi kamu pemilik kartu kredit, baik itu perusahaan maupun perorangan, salah satu masalah yang pernah kamu rasakan pasti masalah jatuh tempo pembayaran kartu kredit, bukan? Terlebih lagi jika kamu tidak bisa membayarnya secara tepat waktu, nantinya akan timbul masalah yang akan membebanimu yaitu meningkatnya tagihan bulanan karena terdapat denda.
Karena itu, pihak lembaga keuangan menyediakan grace period untuk kamu yang ingin meminta tambahan masa tenggang waktu pembayaran.
Bagi kamu pengguna kartu kredit, istilah grace period mungkin sudah tidak asing didengar, ya? Namun, bagi sebagian orang awam, istilah ini bisa jadi sesuatu yang baru dan menarik untuk disimak. Berikut ini ulasan lebih lengkap tentang pengertian, manfaat, cara memanfaatkan, dan contoh grace period
Apa Itu Grace Period?
Arti dari grace period adalah masa tenggang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa arti grace period adalah kelonggaran waktu untuk mengembalikan pinjaman pokok beserta bunga dalam periode tertentu.
Sedangkan, pengertian grace period yang lebih luas lagi yaitu masa tenggang yang tersedia setelah jatuhnya waktu pembayaran (jatuh tempo). Dalam bidang kredit lembaga keuangan, grace period adalah periode di mana debitur bisa membayar kredit setelah jatuh tempo tanpa adanya denda bunga.
Dengan kata lain, grace period adalah fitur yang ditawarkan oleh lembaga keuangan untuk memudahkan debitur yang mengalami kesulitan bayar pada tanggal jatuh tempo.
Durasi berlakunya grace period ini umumnya berlangsung selama 15 hari tepat setelah munculnya tagihan transaksi. Apabila tagihan kartu kredit kamu setiap tanggal 28, grace period dimulai dari tanggal 29 sampai 15 hari setelah jatuh tempo.
Apa Saja Manfaat Grace Period?
Grace period adalah fitur yang diberikan lembaga keuangan seperti bank untuk meringankan beban debitur (nasabah yang memiliki kartu kredit). Fitur ini memiliki banyak sekali manfaat, antara lain:
1. Adanya Kelonggaran Pelunasan Tagihan
Seperti yang sudah disebutkan di atas tadi bahwa grace period adalah sebuah fitur yang meringankan beban debitur dengan menawarkan kemudahan berupa kelonggaran dalam pelunasan tagihan. Kamu bisa membayar tagihan ketika sudah lewat jatuh tempo. Tentu ini tentu akan sangat berguna untuk para debitur supaya terhindar dari kredit macet.
Setiap transaksi yang terjadi selama grace period akan dihitung sebagai tagihan di bulan berikutnya. Jangka waktu yang berlaku untuk setiap lembaga keuangan akan berbeda, tapi biasanya berlangsung antara 15–21 hari tergantung kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
2. Tidak Dikenakan Bunga
Manfaat grace period selanjutnya yaitu transaksi yang terjadi selama masa grace period tidak dikenakan bunga sepeser pun. Ketika kamu melakukan transaksi dengan nominal besar pada waktu tersebut, tentunya akan sangat menguntungkanmu, bukan?
3. Terhindar dari Blacklist
Selain terdapat fleksibilitas dalam waktu pelunasan dan tidak dikenakan bunga ketika bertransaksi, kamu juga bisa diuntungkan karena tidak akan masuk blacklist di laporan kartu kredit meskipun telat melakukan pembayaran tagihan.
4. Dapat untuk Membuat Tagihan Baru
Meskipun tagihan dalam satu bulan belum dibayar, kamu masih bisa melakukan transaksi yang baru pada masa grace period ini berlangsung dan transaksi tersebut akan diakumulasikan ke tagihan di bulan berikutnya.
Meskipun grace period adalah fitur yang menawarkan banyak sekali manfaat dan kemudahan, kamu harus bijak dalam mengatur keuanganmu, lho! Pastikan untuk membayar tagihan sebelum jatuh tempo bila ingin menambah transaksi lain!
Baca juga: Nota Kredit: Tujuan, Fungsi, dan Contoh
Aturan Grace Period
Penetapan grace period ini paling sering diterapkan pada sistem kredit. Berikut ini penjelasan aturan grace period pada kartu kredit dan polis asuransi, ya.
Grace Period Kartu Kredit
Pada kartu kredit, grace period dimulai setelah tanggal penutupan transaksi di setiap bulannya. Bagi kamu pengguna kartu kredit, pihak bank akan memberikan laporan kredit perlu kamu bayarkan di tanggal tertentu.
Di dalam laporan kredit tersebut akan tertera batas waktu pembayaran tagihan. Kamu diharuskan untuk membayar tagihan sebelum batas waktu yang sudah ditentukan pihak lembaga keuangan. Namun, jika sampai waktu yang ditentukan kamu masih belum melunasi tagihan, secara tidak langsung akan berlaku masa tenggang.
Kamu diberi kesempatan untuk melunasi tagihan di grace period tersebut sebelum kartu kreditmu dinonaktifkan Pembayaran tagihan yang dilakukan di masa tenggang tidak akan dikenakan denda dan tidak akan membuat history kreditmu menjadi buruk, kok!
Apabila kamu hendak mencari lembaga keuangan yang menyediakan layanan grace period, setidaknya kamu memperhatikan beberapa poin berikut ini.
- Waktu untuk penutupan transaksi per bulannya.
- Tanggal jatuh tempo pelunasan tagihan kartu kredit.
- Info saldo terakhir pada kartu kredit yang kamu miliki.
Dalam sebuah surat perjanjian pengajuan kartu kredit, syarat dan ketentuan mengenai grace period ini biasanya dicantumkan dan harus diterapkan oleh debitur maupun kreditur.
Grace Period Polis Asuransi
Grace period pada asuransi memungkinkan nasabahnya mendapatkan waktu tambahan untuk membayar premi. Umumnya, pertanggungan asuransi akan tetap diberikan selama masa grace period.
Jika waktu grace period telah habis dan premi belum juga dibayar, barulah dilakukan polis lapse. Polis lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo, atau nilai tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biayanya lagi.
Apabila sampai masa tenggang habis dan nasabah tidak membayar premi, terdapat beberapa konsekuensi yang akan ditanggung, yaitu:
- Harus membayar biaya risiko sendiri.
- Bisa jadi perusahaan asuransi lain tidak mau menanggung premi yang belum dibayarkan.
- Suku bunga premi akan naik jika kamu mendaftar polis baru.
Durasi masa tenggang yang akan diberikan ke nasabah juga berbeda-beda tergantung ketentuan dari setiap polis asuransi. Pasalnya, memang tidak ada standar ketetapan grace period bagi perusahaan asuransi.
Nah, jika kamu merasa tidak sanggup membayar premi sesuai dengan waktu yang ditentukan, segeralah hubungi perusahaan asuransi. Mereka bakal mempertimbangkan skema keringanan pembayaran premi milikmu.
Baca juga: Agunan Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Agunan
Cara Memanfaatkan Grace Period
Pada dasarnya, melakukan transaksi saat grace period aktif dapat meningkatkan keuntungan bagi kamu seorang debitur. Khususnya jika kamu ingin melakukan pembelian dalam nominal besar. Berkat adanya grace period, kamu bisa melakukan transaksi pembelian bebas beban bunga sehari setelah tanggal penutupan tagihan. Walaupun tagihan kredit dalam satu bulan belum dibayar, kamu masih dapat membuat transaksi baru.
Kendati grace period adalah fitur yang menawarkan banyak manfaat bagi debitur, kamu harus memperhatikan kontrak secara detail, ya. Pasalnya, setiap lembaga keuangan atau kreditur memiliki kebijakan masing-masing, ada yang mengenakan bunga majemuk selama masa tenggang dan ada juga yang tidak mengenakan tambahan bunga.
Umumnya, syarat dan ketentuan mengenai grace period ini harus dipatuhi kreditur dan debitur serta sudah tercantum di dalam surat perjanjian pengajuan kartu kredit.
Baca juga: Apa itu Laporan Keuangan? Yuk, Pahami Sama-sama!
Contoh Grace Period
Bagi kamu yang belum terlalu memahami grace period, simak cara menghitung grace period berikut ini, ya.
Pram merupakan seorang nasabah bank XZ dan telah menggunakan layanan kartu kredit bank tersebut selama beberapa tahun terakhir ini. Tagihan kartu kredit Pram jatuh pada tanggal 29 dan akhir masa tenggangnya jatuh pada tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Ternyata, bank ZX memiliki fitur grace period yang bisa digunakan oleh debitur mereka, tentunya Pram bisa bisa memanfaatkan fitur tersebut. Namun, sebelum bisa menggunakan grace period, Pram harus membayar total tagihan pada tanggal 30. Setelah itu, Pram baru bisa memanfaatkan fitur grace period.
Pram juga bisa melakukan transaksi dalam masa grace period berlangsung tanpa dibebani bunga sedikit pun. Transaksi yang dilakukan selama grace period akan dihitung sebagai tagihan pada bulan berikutnya.
Jika Pram tidak mampu melakukan pembayaran tagihan secara tepat waktu dan jumlah yang tepat, Pram tidak bisa menggunakan grace period saat bertransaksi. Dengan demikian, setiap transaksi yang Pram lakukan sebelum jatuh tempo akan dikenakan denda dan terhitung sebagai tagihan dalam bulan itu juga.
Penutup
Grace period adalah fitur yang sangat menguntungkan debitur karena memberikan masa tenggang untuk membayar tagihan tanpa bunga atau denda. Berkat adanya grace period, debitur masih bisa melakukan transaksi baru. Transaksi yang dilakukan selama grace period akan dicatat sebagai tagihan pada bulan selanjutnya.
Kendati grace period adalah untuk menambah masa tenggang pelunasan utang tanpa bunga atau denda, jumlah tagihan bisa saja meningkat bila kamu melakukan transaksi baru di masa ini. Maka dari itu, kamu patut mempertimbangkannya, khususnya bagi kamu yang tengah mengalami kesulitan finansial. Akan lebih bijak jika kamu melunasi pinjaman terlebih dahulu sebelum menambah pinjaman lain.
Jika kamu memiliki bisnis dan mempunyai kartu kredit bisnis, penting sekali untuk membuat laporan keuangan secara detail terkait pinjaman yang dilakukan bisnismu.
Supaya kamu dapat mengelola keuangan dengan baik dan membuat laporan keuangan yang terstruktur, rapi, detail, dan jelas, kamu bisa menggunakan aplikasi wirausaha online seperti aplikasi majoo.
Dengan menggunakan aplikasi majoo, laporan keuangan bisnismu akan dicatat secara otomatis dan dapat meminimalisasi kesalahan yang terjadi dalam pencatatan keuangan bisnismu.
Aplikasi majoo juga mempunyai beragam fitur menarik untuk membantu segala operasional bisnismu agar efektif dan efisien.
Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang aplikasi majoo, kamu bisa langsung menghubungi konsultan ahlinya, di sini!