Komisaris Adalah Jabatan Tertinggi di Perusahaan. Apa Iya?

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail

Salah satu tugas komisaris adalah mengawasi kegiatan perusahaan.

Perusahaan dapat berjalan dengan baik tak lepas dari peran beberapa orang penting di dalamnya, termasuk komisaris. Apabila direktur adalah pemimpin perusahaan, komisaris adalah pengawas direktur dan seluruh kegiatannya.

Pada umumnya, pada Perseroan Terbatas (PT) komisaris masuk ke dalam struktur organisasi perusahaan. Apabila merupakan perusahaan perseorangan, tentu komisarislah yang akan bertanggung jawab langsung kepada pemilik perusahaan tersebut. Lalu, seperti apa bentuk tanggung jawab dan tugas dari komisaris ini? Simak lebih lengkapnya di artikel ini, ya!

Apa Itu Komisaris?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.

Komisaris perusahaan adalah sebuah jabatan yang paling tinggi di dalam suatu perusahaan. Tak jarang seseorang yang menjadi komisaris bisa sebagai pemilik saham atau pemilik perusahaan.

Komisaris adalah jabatan yang ditunjuk, fungsinya untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan. Umumnya, jabatan komisaris akan diisi oleh sekelompok orang. Sekelompok orang tersebut bernama dewan komisaris. Dewan komisaris sendiri akan dipimpin oleh seorang komisaris utama. Di dalam sebuah perusahaan, komisaris akan bekerja sama dengan direksi.

Mengapa komisaris merupakan jabatan yang sangat penting? Karena seorang pemimpin perusahaan, seperti direksi akan membutuhkan pengawasan dari komisaris agar kebijakan yang dibuatnya sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Tidak hanya itu, komisaris juga bisa mengganti pimpinan dari sebuah perusahaan. Cara tersebut dilakukan jika memang dirasa pemimpin perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia, setiap pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki setidaknya satu orang direktur, satu orang komisaris, dan dua orang pemegang saham. Pengangkatan komisaris diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah sebuah rapat para pemegang saham yang memiliki kewenangan eksklusif.

Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara berdasarkan hasil RUPS. Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara tertuang dalam Pasal 91 dan Pasal 92 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).

Komisaris perusahaan adalah sebuah jabatan yang paling tinggi di dalam suatu perusahaan.

Syarat Menjadi Komisaris Perusahaan

Komisaris memiliki peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis suatu perusahaan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi komisaris, yakni:

  1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  2. Cakap hukum;
  3. Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan;
  4. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang usaha perusahaan tempat ia dicalonkan;
  5. Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan semua tugasnya;
  6. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
    1. Tidak pernah dinyatakan pailit.
    2. Tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
    3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
    4. Tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang selama menjabat:
      1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan.
      2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS.
      3. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  7. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.

Adapun persyaratan lain menjadi komisaris, yakni:

  1. Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
  2. Bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
  3. Tidak menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada perusahaan yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut.
  4. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan.
  6. Bagi bakal calon anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama dua tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Baca Juga: Struktur Organisasi Perusahaan dan Tugasnya

7 Tanggung Jawab dan Tugas Komisaris

Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, tanggung jawab utama dan tugas dari komisaris adalah mengawasi kegiatan dan operasional suatu perusahaan.

Berdasarkan penjelasan dari pengertian komisaris di atas, komisaris memiliki tanggung jawab dan tugas lainnya. Beberapa tanggung jawab dan tugas komisaris adalah sebagai berikut.

1. Melakukan Pengawasan terhadap Perusahaan

Komisaris memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan, kegiatan operasional, dan kegiatan pengurusan perusahaan secara umum.

Dewan komisaris juga mengawasi direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan, termasuk memberikan evaluasi kinerja direksi, mengkaji sistem manajemen, memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance (GCG), dan melaporkannya pada saat RUPS.

Komisaris juga bertugas mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), urusan perubahan dan perbaikan anggaran dasar perusahaan, serta penilaian kinerja direksi.

2. Memastikan Keuangan Perusahaan dalam Kondisi Sehat

Pengawasan yang dilakukan komisaris ini termasuk dalam memastikan kecukupan sumber keuangan perusahaan. Komisaris juga bertugas untuk mengesahkan anggaran tahunan perusahaan, termasuk dalam menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh setiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut.

3. Memberikan Laporan atas Tugas yang Telah Dilakukannya

Komisari harus membuat sebuah catatan rapat menyimpan salinannya dengan rapi agar mudah ditemukan bila suatu saat diperlukan. Komisaris juga perlu melaporkan pengawasan serta tugas yang telah mereka lakukan di dalam RUPS dan memberikan laporan terkait kepemilikan saham kepada perusahaan.

4. Ikut Bertanggung Jawab atas Kinerja Perusahaan

Komisaris juga harus ikut bertanggung jawab bila perusahaan mengalami kerugian, terutama jika komisaris terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Walaupun demikian, komisaris tidak bisa langsung dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi tersebut ketika mereka dapat membuktikan beberapa hal, antara lain:

Komisaris sudah menjalankan pengawasan untuk kepentingan perusahaan yang sesuai dengan tujuan dan tujuan utama dari perusahaan.

Komisaris tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan pengurusan direksi yang bisa berimbas pada sebuah kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komisaris sudah memberikan nasihat kepada direksi dengan tujuan mencegah kerugian yang mungkin terjadi pada perusahaan.

5. Memberikan Nasihat kepada Direksi

Komisaris bertugas untuk memberikan nasihat kepada dewan direksi demi kepentingan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan itu sendiri. Komisaris juga mengusulkan auditor eksternal untuk disahkan dalam RUPS serta memantau pelaksanaan penugasan auditor eksternal tersebut.

6. Memberikan Perintah kepada Perusahaan

Salah satu tugas utama komisaris adalah memberikan perintah kepada perusahaan dengan menerapkan kebijakan-kebijakan berdasarkan tujuan dari perusahaan tersebut. Komisaris juga menyusun dan membagi tugas masing-masing anggota dewan komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman mereka masing-masing.

7. Memilih dan Memberhentikan Pemimpin Perusahaan

Dewan komisaris memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat, dan memberhentikan direksi perusahaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU PT disebutkan bahwa dewan komisaris dapat memberhentikan sementara anggota direksi bila direksi tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Untuk keputusan selanjutnya diserahkan pada RUPS yang dapat menguatkan atau membatalkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Apabila terjadi kekosongan jabatan direksi, dewan komisaris wajib menunjuk salah seorang dari dewan direksi untuk menjadi pemangku jabatan sementara hingga penunjukkan direksi pengganti pada saat RUPS.

Baca Juga: Mengenal Definisi, Jenis, dan Ciri-Ciri BUMN

Perbedaan Komisaris Independen dan Komisaris Utama

Dalam peraturan dasar suatu perusahaan, ada satu orang atau lebih yang menjabat sebagai komisaris independen dan hanya satu orang yang menjabat sebagai komisaris utama. Tentunya dua jabatan ini memiliki perbedaan dalam fungsinya.

Komisaris independen adalah pihak eksternal yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menjadi komisaris independen harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah sedang tidak memiliki afiliasi khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, dan anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar.

Sedangkan, komisaris utama adalah seseorang yang terpilih berdasarkan keputusan rapat dewan komisaris. Selain itu, kedudukan hukum keduanya pun tidak dapat terpisahkan dan saling berkaitan satu sama lain.

Baca Juga: Contoh Keterampilan Manajerial yang Perlu Dikuasai Pebisnis

Gaji Seorang Komisaris

Seperti pemangku jabatan lainnya di perusahaan, seorang komisaris tentu akan mendapatkan gaji, tapi besaran gaji komisaris adalah tergantung pada tipe dari perusahaan itu sendiri, milik swasta atau negara (BUMN).

Gaji seorang komisaris ditetapkan menggunakan dasar perhitungan remunerasi. Umumnya, komisaris utama mendapatkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Jika ada komisaris lainnya, besaran gaji yang didapatkan adalah 90% dari komisaris utama. Namun, besar-kecilnya persentase ini pun tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

Gaji komisaris di perusahaan BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. Peraturan tersebut merupakan perubahan kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam bab 2, bagian E, nomor 13 tentang komposisi besaran insentif kinerja bagi komisaris, ditetapkan bahwa komisaris utama mendapatkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Sedangkan, wakil komisaris utama mendapatkan gaji sebesar 42,5% dari direktur utama, dan dewan komisaris mendapatkan gaji sebesar 90% dari komisaris utama.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa komisaris adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan, kegiatan operasional, dan kegiatan pengurusan perusahaan secara umum.

Selain itu, komisaris juga mempunyai tugas serta tanggung jawab dalam memberikan masukan ataupun nasihat kepada dewan direksi agar perusahaan tersebut mempunyai citra yang baik di mata para stockholder dan masyarakat.

Selain itu komisaris harus bisa memantau kelancaran dan kesehatan keuangan perusahaan. Dalam hal ini, direksi perusahaan melalui bawahannya harus memberikan laporan keuangan yang rapi, real time, dan akurat agar bisa dilaporkan pada dewan komisaris sehingga komisaris dapat membuat kebijakan yang tepat untuk perusahaan.

Namun, dalam membuat laporan keuangan tidak semudah yang dibayangkan, bukan? Ada banyak sekali kerumitan di dalamnya dan seringkali terjadi banyak kesalahan yang dibuat oleh para akuntan maupun tim keuangan perusahaan. Untuk itu, gunakanlah aplikasi kasir online majoo. Aplikasi majoo ini bisa untuk sebagala bisnis, misalnya bisnis retail, F&B, salon kecantikan, laundry, fashion, dan lain sebagainya.

Aplikasi majoo juga terdapat fitur akuntansi yang akan memudahkan kamu dalam membuat berbagai jenis laporan keuangan secara tepat, real time, dan akurat. Selain itu, fitur di dalamnya juga sangatlah lengkap sehingga akan memudahkan kamu dalam menjalankan bisnis online maupun offline.

Jika kamu tertarik dan ingin mengetahui lebih lanjut informasi yang berkaitan dengan perusahaan dan bisnis secara umum, baca artikel lainnya di sini. Jangan ragu untuk memulai langkahmu sebagai pemilik bisnis dengan mengembangkan perusahaanmu. Manfaatkan berbagai fitur dari majoo yang selalu setia menemani. Yuk, berlangganan sekarang!

 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Pengangkatan dewan komisaris diputuskan pada rapat umum pemegang saham atau RUPS. RUPS adalah sebuah rapat di mana para pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif.
Komisaris adalah sebuah jabatan yang paling tinggi di dalam suatu perusahaan. Tak jarang seseorang yang menjadi komisaris bisa sebagai pemilik saham atau pemilik perusahaan.
Berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia, setiap pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki setidaknya satu orang direktur, satu orang komisaris, dan dua orang pemegang saham.
Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara berdasarkan hasil RUPS. Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara tertuang dalam Pasal 91 dan Pasal 92 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo