Pegadaian adalah: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

Ditulis oleh Nisa Destiana

article thumbnail

Sebagai entitas bisnis, Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa Pegadaian adalah tempat yang tepat dikunjungi saat membutuhkan uang cepat. Di sana, kamu bisa memperoleh pinjaman dengan memberikan jaminan.

Baca juga: Agunan Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Agunan

Nah, di artikel ini, kami akan memaparkan seluk-beluk Pegadaian, mulai dari pengertian, sejarah, hingga fungsinya. Pastikan kamu membacanya sampai akhir, ya!

Pegadaian Adalah…

Pengertian Pegadaian perlu kita bahas dari dua aspek, yaitu dari sisi istilah dan sisi entitas bisnis. Dari sisi istilah, Pegadaian adalah nama merek atau brand PT Pegadaian.

Sejak 2009, nama dan logo tersebut telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual. Hak ini sudah diperpanjang kembali pada 2019 untuk sepuluh tahun ke depan. Dengan demikian, tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan nama atau logo Pegadaian.

Adapun sebagai entitas bisnis, Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan. Praktik bisnis yang dijalankan oleh BUMN yang satu ini terikat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.

Dalam POJK, kegiatan usaha Pegadaian meliputi pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa taksiran, jasa titipan, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang dilaksanakan dengan prinsip syariat.

Jadi, Pegadaian akan meminjamkan uang bila peminjamnya memberikan agunan atau barang jaminan. Beberapa barang yang lazim dijadikan jaminan, antara lain perhiasan emas, barang elektronik, sertifikat rumah, dan lain-lain.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat bisa menjangkau pinjaman dengan mudah sambil suatu saat tetap bisa mengambil kembali barang yang digadaikannya.

Pegadai bisa menebus kembali barang jaminan sesuai dengan nilai pinjaman serta tambahan bunga. Nah, apabila pegadai tidak sanggup mengembalikan pinjaman, jaminan yang sudah diberikan akan dijual oleh pihak Pegadaian.

Baca juga: Perlu Pinjaman Tanpa Agunan? Ketahui Dahulu Seluk-Beluknya

Sejarah Pegadaian

Pada 1746, VOC mendirikan Bank Van Leening, suatu lembaga keuangan memberikan pinjaman dengan sistem gadai. Inilah yang kemudian menjadi cikal bakal PT Pegadaian.

Bank Van Leening diambil alih dan dibubarkan oleh pemerintah Inggris pada 1811. Lalu, masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan rumah gadai sendiri.

Negara pun akhirnya mendirikan tempat gadai pertama pada 1901 yang dibuat lembaga resmi atau “Jawatan” sekitar empat tahun kemudian, yaitu pada 1905. Namun, hingga kini tanggal pendirian Pegadaian terhitung pada 1 April 1901.

Setelah berbentuk lembaga resmi Jawatan, badan hukum tempat gadai ini berubah kembali pada 1960 menjadi Perusahaan Negara (PN). Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.19 tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 tahun 1961.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1969, badan hukum tersebut berubah menjadi Perjan. Badan hukum ini berubah lagi dari Perjan menjadi Perum pada 1990 dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 tahun 2000.

Rumah gadai ini terus mengalami perubahan sejak 1960. Akhirnya, pada 2012, lembaga negara yang semula berbentuk Perum ini diubah menjadi Persero. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011.

Perubahan terakhir, pada 2021 bentuk badan hukum Pegadaian berubah dari Persero menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan ini tepatny terjadi pada 23 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2021.

Demikianlah sejarah Pegadaian hingga berbentuk seperti yang kita kenal saat ini. Adapun latar belakang pendiriannya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program pemerintah, terutama di bidang ekonomi dan pembangunan. 

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Perhitungan Bunga

 Pegadaian memberikan pinjaman dengan adanya barang jaminan.

Fungsi Pegadaian

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, latar belakang pendirian Pegadaian adalah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pemerintah di bidang ekonomi.

Maka dari itu, fungsi Pegadaian tidak lepas dari latar belakang pendirian tersebut. Adapun fungsinya bisa kamu amati berikut ini.

  • Menyalurkan kredit atas dasar sistem gadai untuk membina perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Dalam hal ini masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menjadi fokus, yaitu petani, nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat yang bergerak di industri kecil lainnya. 
  • Mencegah masyarakat menerima pinjaman yang tidak wajar seperti pegadaian gelap.
  • Menyalurkan kredit untuk usaha-usaha yang bermanfaat baik bagi masyarakat mauoun pemerintah.
  • Menjaga pola perkreditan tetap terorganisasi serta bermanfaat. Bila perlu, Pegadaian memperluas daerah operasinya supaya bisa menjangkau masyarakat luas.

Baca juga: Program Kredit Usaha Rakyat: Pengertian dan Cara Pengajuan

Dari penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa praktik usaha Pegadaian berbeda dengan perbankan. Sebagai contoh, Pegadaian tidak melakukan kliring.

Syarat Gadai di Pegadaian

Sebelum memperoleh kredit, tentu saja ada beberapa syarat Pegadaian yang harus dipenuhi oleh pegadai. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Syarat Gadai Barang

Berhubung kehadiran Pegadaian ditujukan untuk membuka akses pinjaman mudah bagi masyarakat, syarat gadai di sana pun terbilang cukup sederhana, yaitu:

  1. Pegadai menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
  2. Pegadai menyerahkan barang jaminan.
  3. Khusus untuk jaminan berupa kendaraan bermotor, pegadai wajib membawa BPKB dan STNK asli.
  4. Pegadai menandatangani surat bukti kredit (SBK).

Setelah memenuhi syarat Pegadaian di atas, pegadai pun bisa segera memperoleh pinjaman yang dibutuhkannya.

Syarat Gadai Barang Elektronik

Di samping ketentuan umum yang dijabarkan pada poin sebelumnya, terdapat syarat khusus bila kamu ingin menggadaikan barang elektronik. Yuk, amati poin-poinnya di bawah ini!

  1. Barang elektronik yang diterima oleh Pegadaian terbatas, yaitu laoptop, kamera digital, dan ponsel.
  2. Barang harus dilengkapi dengan boks atau kemasan kardusnya serta charger.
  3. Lebih baik bila Pegadai bisa menyertakan kuitansi pembelian barang elektronik tersebut.
  4. Kondisi fisik barang minimal 80%.
  5. Pegadai dapat menerima pinjaman dana sebesar 50%-60% dari harga second barang elektronik yang dijaminkan.

Berdasarkan poin nomor lima, jika jaminan barang elektronik ditaksir bernilai 2 juta rupiah, jumlah pinjaman yang bisa diterima oleh pegadai antara 1-1,2 juta rupiah saja.

Baca juga: Pinjaman: Pertimbangkan Dulu Hal-Hal Ini Sebelum Mengajukan

Syarat Gadai Kendaraan Bermotor

Seperti barang elektronik, ada syarat Pegadaian khusus jika kamu ingin meminjam dana dengan jaminan kendaraan bermotor. Meskipun sempat disinggung sepintas dalam poin ketentuan umum terkait BPKB dan STNK, masih ada ketentuan khusus lainnya. Silakan disimak, ya!

  1. Kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil harus dilengkapi BPKB dan STNK asli, sebaiknya atas nama pegadai sendiri.
  2. Jika BPKB dan STNK bukan atas nama sendiri, perlu ada kuitansi jual beli kendaraan serta fotokopi KTP pemilik atas nama kendaraan.
  3. Untuk sepeda motor, barang yang dapat diterima ialah kendaraan lima tahun terakhir degan kondisi minimal 80%.
  4. Sementara itu, mobil yang diterima ialah kendaraan sepuluh tahun terakhir dengan kondisi minima; 80%.
  5. Pinjaman yang bisa didapatkan oleh pegadai sekitar 60%-70% dari harga sepeda motor atau mobil. 
  6. Jangka waktu gadai motor atau mobil adalah empat bulan. Perpanjangan waktu gadai dapat dilakukan sebanyak dua kali dengan syarat gadai membayarkan bunga serta cicilan.

Jenis-Jenis Pegadaian

Kamu sudah mengetahui pengertian, fungsi, serta syarat menggadaikan barang di Pegadaian. Namun, beberapa di antara kamu mungkin masih ragu sebab kredit dengan sistem gadai masih melibatkan bunga.

Bagi sebagian masyarakat muslim, bunga dianggap sebagai riba sehingga melanggar ketentuan syariat Islam. Nah, tenang saja karena kamu sebetulnya bisa memilih ingin bertransaksi di Pegadaian konvensional atau Pegadaian syariah.

Ketahui perbedaan keduanya sebelum memutuskan, ya!

Pegadaian Konvensional

Dari sisi hukum perdata, Pegadaian konvensional berdiri di atas asas tolong-menolong atau simbiosis mutualisme. Pegadai diuntungkan karena memperoleh kemudahan mendapatkan pinjaman, sedangkan Pegadaian menerima keuntungan dari bunga dan biaya administrasi.

Selain itu, peminjam dana atau debitur juga harus menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan. Hal ini menguntungkan bila pegadai akan menerima dana dari sumber lain pada waktu tertentu dan ada kebutuhan lebih awal. 

Baca juga: Debitur Adalah Pihak Peminjam, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Pada waktunya nanti, pegadai dapat membayar pinjaman dan barang jaminan dikembalikan. Berbeda dengan menjual barang, pegadai tidak harus langsung kehilangan barang miliknya ketika ada kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Pegadaian pun berpotensi mendapatkan keuntungan bila akhirnya terjadi gagal bayar. Barang jaminan tersebut bisa dijual atau dilelang oleh pihak Pegadaian.

Pegadaian Syariah

Bukan rahasia lagi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim yang banyak. Sebagian dari mereka kini sangat peduli dengan persoalan transaksi keuangan dan menginginkan layanan yang sesuai syariat Islam.

Karena itu, Pegadaian pun membuka layanan keuangan syariah. Adapun perbedaan utama antara sistem gadai syariat dan konvensional terletak pada akadnya.

Sistem gadai syariat menggunakan akad rahn. Dalam bahasa Arab, rahn berarti ketetapan atau kekekalan. Rahn juga bisa diterjemahkan sebagai barang jaminan atau agunan. Istilah lainnya ialah al-hasbu.

Jadi, dalam sistem gadai dengan prinsip syariat, rahn adalah menahan salah satu harta peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

Pihak pemberi pinjaman diperbolehkan memungut biaya dari peminjam yang dalam akadnya disebutkan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan. Besaran biaya penitipan tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

Kesimpulan

Saat melewati jalan-jalan tertentu, kamu mungkin pernah melihat kantor Pegadaian. Ya, salah satu BUMN ini memang relatif mempunyai banyak kantor cabang demi melayani masyarakat luas.

Dari penjelasan di atas, kamu sudah mengetahui bahwa Pegadaian adalah BUMN dalam bentuk Perseroan Terbatas yang memberikan layanan pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai.

Hal ini tidak lepas dari sejarah Pegadaian yang terkait erat dengan masa pendudukan VOC di Indonesia. Kredit dengan sistem gadai kala itu diterapkan oleh Bank Van Leening yang didirikan VOC.

Meskipun bank tersebut kemudian dibubarkan ketika masa pendudukan Inggris, sistemnya tetap diadopsi oleh pemerintah Indonesia waktu mendirikan Pegadaian.

Nah, sejak awal fungsi Pegadaian difokuskan pada penyaluran kredit dengan sistem gadai dalam rangka membantu perekonomian masyarakat dan mendukung program pemerintah.

Kamu yang memiliki usaha kecil pun bisa sangat terbantu dengan akses pinjaman mudah, misalnya untuk tambahan modal. Syaratnya, kamu perlu memberikan barang jaminan.

Lalu, bagaimana bila kamu tidak memiliki barang jaminan yang nilainya bisa memenuhi jumlah kebutuhan kreditmu? Kalau begitu, kamu perlu mempertimbangkan penggunaan aplikasi POS yang dilengkapi fitur modal wirausaha seperti majoo.

Penasaran? Yuk, pelajari selengkapnya di https://majoo.id/layanan/majoo-capital. Cek situsnya sekarang, dapatkan kemudahan pembiayaan kemudian! 

 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo