KKPR adalah: Fungsi, Syarat, dan Contohnya

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail

PKKPR ditetapkan sebagai salah satu acuan baru dalam perizinan berusaha.

Di dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau lebih dikenal dengan OSS Berbasis Risiko, mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dasar sebelum memulai kegiatan usaha. Salah satu persyaratan dasar tersebut yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulunya bernama izin lokasi. Perubahan istilah ini seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Kabar baiknya, bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ini berlaku, izin tersebut masih dapat digunakan. Lalu, bagaimana pengaturan terkait KKPR yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha? Simak, penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini, ya! 

Apa Itu KKPR?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Di dalam aturan tersebut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ditetapkan sebagai salah satu acuan baru dalam perizinan berusaha.

 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR adalah sebuah jenis perizinan yang menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha. Selain itu KKPR juga menjadi pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah untuk keperluan penerbitan izin kegiatan usaha.

 

Sementara itu, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah perizinan usaha yang berbasis risiko. Perizinan ini diberikan kepada pemilik usaha agar bisa memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang mereka miliki dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.

 

KKPR adalah cara untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. Pentingnya KKPR adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk seluruh aktivitas kehidupan. 

Dasar Hukum KKPR

Berikut ini beberapa dasar hukum yang melandasi KKPR, yakni:

  • UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal;

  • UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang;

  • UU No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan;

  • UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja;

  • PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;

  • PP No.21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang;

  • Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.


    Fungsi KKPR

    Ada beberapa manfaat dari adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), antara lain:

     

    • Peran KKPR sebagai kesesuaian antara gagasan aktivitas pendayagunaan ruangan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

    • KKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pendayagunaan ruangan untuk mengelola tanah yang awalnya dilakukan pemerintah wilayah.

    • Proses verifikasi KKPR bisa digunakan untuk wilayah yang sudah mempunyai Rencana Detail Tata Ruangan (RDTR), faktor usaha, dan nonberusaha. Akan tetapi, jika wilayah tersebut belum mempunyai RDTR, bisa menggunakan kesepakatan KKPR.

    • Memberikan dukungan dalam persiapan operasi mekanisme pemberian izin usaha melalui mekanisme OSS, mekanisme nonelektronik, dan mekanisme elektronik.

    • Memberikan dukungan dalam penerapan servis pemberian izin aktivitas pendayagunaan ruangan nonusaha.

    • Adanya komunitas pengaturan ruangan yang mempunyai peran sebagai komponen yang bisa memberikan pemikiran untuk penerbitan KKPR. Di dalam komunitas tersebut, nantinya beberapa kelompok bisa memberikan saran dan pemikirannya sebelum diedarkannya izin KKPR.

     

    Baca juga: 17 Jenis Izin Usaha dan Cara Mendapatkannya 

    Syarat KKPR

    Terdapat beberapa syarat untuk mengajukan KKPR, yakni:

     

    • Fotokopi KTP pemohon;

    • Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir;

    • Fotokopi sertifikat tanah/informasi penguasaan tanah;

    • Fotokopi KTP pemilik sertifikat;

    • Rencana teknis bangunan;

    • Gambar site plan/Rencana Induk Kawasan (RIK);

    • Denah lokasi yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;

    • Foto berwarna kondisi lokasi;

    • Fotokopi IMB lama / KRK lama (jika ada);

    • Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, permohonan tersebut harus dilampiri dengan:

    1. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa (dibuat rangkap dua);

    2. Fotokopi KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa (dibuat rangkap dua).

     

    Baca juga: Cara Membuat SITU Beserta Contohnya dan Bedanya dengan SIUP 

    Jenis-Jenis KPPR

    Jenis-Jenis KKPR Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021), jenis-jenis KKPR dibagi menjadi 3 jenis, antara lain: 

    KKPR Kegiatan Berusaha

    KKPR untuk kegiatan berusaha terdiri atas kegiatan berusaha untuk UMK dan nonUMK. mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk seluruh aktivitas kehidupan. Berikut ini penjelasan perizinan yang perlu kamu ketahui untuk KKPR UMK dan nonUMK. 

    KKPR UMK

    UMK (Usaha Mikro Kecil) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

    Apa saja yang termasuk UMK?

    Orang perseorangan

    Badan

    • Persyarikatan atau Persekutuan

    • Perseroan Terbatas (PT)

    • Persekutuan Komanditer

    • Badan Hukum Lainnya

    • Persekutuan Firma

    • Persekutuan Perdata

    • Koperasi

    • Perusahaan Umum 

    Mekanisme KKPR bagi UMK
    • Pelaku usaha melakukan pendaftaran dan menginput rencana usaha di Sistem OSS RBA melalui https://oss.go.id/.

    • Sistem OSS RBA menerbitkan perizinan berusaha. Untuk UMK risiko menengah tinggi dan risiko tinggi membutuhkan proses pendapatan usahanya kurang dari untuk memperoleh sertifikat standar terverifikasi atau izin.


    Tingkat risiko kegiatan usaha dapat diidentifikasi melalui Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) 2020, seperti di bawah ini.

     

    Tingkat risiko kegiatan usaha 

    KKPR NonUMK

    KPPR yang pelaksanaannya tidak memerlukan izin berusaha, misalnya:

    • Rumah tinggal pribadi;

    • Tempat peribadatan;

    • Yayasan sosial yayasan;

    • Yayasan keagamaan;

    • Yayasan pendidikan;

    • Yayasan pemanusiaan.

     

    Usaha nonUMK ialah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Asing, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

    Skala Usaha NonUMK
    • Menengah

    Usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan maksimal Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    • Besar

    Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    • Kantor Perwakilan

    Orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.

    • BULN

    Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 

    Mekanisme Perolehan KKPR bagi NonUMK
    • Pelaku usaha memeriksa ketersediaan RDTR dan kesesuaian lokasi rencana terhadap KPPR melalui https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/.

    • Pelaku usaha melakukan pendaftaran dan menginput rencana usaha di sistem OSS RBA melalui https://oss.go.id/.

    • Jika pada lokasi yang dimohonkan telah tersedia RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA, sistem OSS RBA menerbitkan konfirmasi KKPR dalam waktu 1 x 24 jam.

    • Jika lokasi yang dimohonkan berupa KEK/KI petanya sudah tertanam di sistem OSS RBA, sistem OSS RBA menerbitkan persetujuan KKPR tanpa penilaian dalam waktu 1 x 24 jam.

    • Jika pada lokasi yang dimohonkan tidak tersedia RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA, akan dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan kelengkapan permohonan KKPR.

    • Permohonan KKPR diproses dan dikaji secara manual oleh Ditjen Tata Ruang dalam waktu 20 hari kerja.

    • Ditjen Tata Ruang mengunggah hasil kajian dan sistem OSS RBA menerbitkan persetujuan KKPR. Setelah itu pelaku usaha dapat mengunduh persetujuan KKPR dari sistem OSS RBA. 

    KKPR Kegiatan NonBerusaha

    Kegiatan nonberusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang pelaksanaannya tidak memerlukan perizinan berusaha. 

    Lingkup Kegiatan NonBerusaha
    • Kegiatan pemanfaatan ruang untuk:

    • Rumah tinggal pribadi;

    • Tempat peribadatan;

    • Yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;

    • Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD;

    • Kegiatan pemanfaatan ruang yang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR). 

    Mekanisme Perolehan KKPR untuk Kegiatan NonBerusaha
    • Pemohon mengajukan permohonan persetujuan KKPR secara manual ke Menteri ATR/BPN, khususnya ke Dirjen Tata Ruang/Kepala Daerah.

    • Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh Ditjen Tata Ruang/Pemerintah Daerah.

    • Permohonan KKPR diproses oleh Ditjen Tata Ruang/Pemerintah Daerah dalam waktu 20 hari kerja.

    • Ditjen Tata Ruang/Pemerintah Daerah menerbitkan persetujuan KKPR dan pelaku usaha menerima persetujuan KKPR. 

    KKPR Proyek Strategis Nasional (PSN)

    Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia yang dianggap strategis oleh pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. 


    Mekanisme perolehan KKPR untuk PSN ini adalah sebagai berikut.

    • Pemohon mengajukan permohonan KKPR secara manual ke Menteri ATR/BPN khususnya ke Dirjen Tata Ruang.

    a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan dilakukan oleh Ditjen Tata Ruang. Jika lokasi termuat di RTR, permohonan KKPR diproses secara manual berdasarkan asas berjenjang dan komplementer yang dilakukan dalam waktu 20 hari kerja. Setelah 20 hari berselang, Ditjen Tata Ruang akan menerbitkan persetujuan KKPR.

    b. Jika lokasi tidak termuat di RTR, permohonan KKPR diproses secara manual berdasarkan asas penataan ruang di Ditjen Tata Ruang yang dilakukan dalam waktu 20 hari kerja. Setelah 20 hari berselang, Ditjen Tata Ruang menerbitkan Rekomendasi KKPR.

     

    Baca juga: IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan, Mengapa Dibutuhkan? 

    Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pengurusan KKPR

    Adapun beberapa kelengkapan yang dibutuhkan dalam pengurusan KKPR ini, antara lain sebagai berikut.

     

    Baca juga: Apa itu Tanda Daftar Perusahaan? Pentingkah Perannya? 

    Kemudahan Izin Terhadap Pelaku UMK

    Pengajuan KKPR dapat dilakukan oleh unit kegiatan usaha (Pasal 101 ayat (1) PP 21/2021):

    • NonUsaha Mikro Kecil (NonUMK) yang meliputi usaha menengah dan usaha besar; dan

    • UMK (Usaha Mikro Kecil).

     

    Pelaku UMK akan mendapatkan kemudahan khusus dalam hal perizinan. KKPR dapat didapatkan hanya dengan melalui membuat surat pernyataan secara mandiri bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang (Pasal 149 ayat (2) PP 21/2021). Artinya, pelaku UMK tidak dikenai biaya PNBP dalam hal pengurusan KPPR dan PKKPR. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) PMK No.143/PMK.02/2021 yang mengatur besaran PNBP hanya bagi pelaku usaha nonUMK, yakni usaha menengah dan usaha besar.

     

    Nantinya pada pelaksanaannya akan dimonitor melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PPR) untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang (Pasal 147 ayat (1) PP 21/2021).

     

    Bentuk dari pengendalian pemanfaatan ruang (Pasal 148 PP 21/2021), antara lain:

    • Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan;

    • Pemanfaatan ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK;

    • Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR);

    • Pemberian insentif dan disinsentif;

    • Pengenaan sanksi;

    • Penyelesaian sengketa penataan ruang.

     

    Baca juga: Legalitas Usaha: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya! 

    Contoh KKPR

    Berikut ini contoh KKPR suatu perusahaan di industri kapur yang berada di daerah Bandung.

     

    Kesimpulan

    KKPR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang, tapi fungsi lain dari KKPR adalah sebagai acuan untuk administrasi pertanahan dalam hal pengaturan hak dan kepemilikan tanah yang akan digunakan dalam kegiatan usaha.

     

    Proses penerbitan dari tiap jenis KKPR melalui tahapan yang berbeda. Sebagai contoh penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha melalui konfirmasi KKPR diberikan apabila rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang sudah termuat di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta terintegrasi dengan sistem OSS RBA.

     

    Pastikan untuk selalu mencari informasi terkini terkait perubahan regulasi serta cara mendapatkan izin usaha demi memudahkan proses bisnismu, ya, Majoopreneurs! Jika membutuhkan bantuan dalam mengembangkan bisnis, majoo siap membantumu. Segera hubungi majoo, ya!

     

    Baca Juga: Perizinan, Ciri-ciri, dan Contoh Usaha Mikro

     

    Referensi

    • https://kliklegal.com/mengenal-kkpr-instrumen-pengganti-izin-lokasi-pasca-berlakunya-uu-cipta-kerja/

    • https://disnakerpmptsp.malangkota.go.id/?p=11791

     

    Sumber Gambar

    • Freepik



Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo