Pesangon adalah: Syarat dan Cara Hitung Uang Pesangon

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail

Pesangon diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.

Berbicara mengenai uang pesangon, tentunya kamu akan berpikir bahwa uang pesangon ada hubungannya dengan masa kerja seorang karyawan, bukan?

Selain disebut upah untuk karyawan, pesangon bisa disebut juga uang penghargaan atas masa bakti seorang karyawan selama bekerja. Pemberi kerja wajib memberikan uang pesangon kepada karyawannya yang di PHK atau pensiun karena sudah diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, uang pesangon bisa menjadi salah satu kompensasi yang harus diperhatikan oleh manajemen perusahaan.

Perhitungan pesangon diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai seorang pebisnis, tentunya kamu harus mengetahui cara menghitung uang pesangon ini. Jangan sampai kamu salah menghitungnya karena akan berakibat fatal. Yuk, simak artikel berikut ini tentang tujuan, syarat, dan cara menghitung uang pesangon!

Apa Itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja — termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak karyawan. Semua  hak yang diterima karyawan terkait dengan perolehan uang pesangon telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga mereka tidak perlu khawatir tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Uang pesangon akan dikenakan pajak sesuai besarnya jumlah upah yang didapatkan.

Tujuan Adanya Uang Pesangon

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa uang pesangon adalah hak yang harus diterima karyawan atau pegawai yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berakhirnya masa kerja karyawan tersebut. Dengan demikian perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada mereka.

Adapun tujuan pemberian uang pesangon ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawannya yang tidak lagi mendapatkan upah setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga uang pesangon ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sampai mereka mendapatkan pekerjaan lagi.

Perusahaan mungkin akan memintamu untuk menandatangani surat perjanjian kerja terkait pengaturan kompensasi uang pesangon yang akan kamu terima.

Baca Juga: Kompensasi Adalah: Jenis, Dampak, dan Tujuannya

Ketentuan Uang Pesangon dan Cara Menghitungnya

Supaya kamu bisa mengetahui besaran uang pesangon yang akan kamu terima, berikut ini rincian ketentuan dan besaran dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

1. Uang Pesangon (UP)

Upah yang dimaksud adalah total gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan tetap. Perlu kamu ketahui bahwa tunjangan tetap akan berbeda-beda pada suatu perusahaan. Apakah kamu masih bingung tentang tunjangan tetap? Contoh dari tunjangan tetap, seperti tunjangan transport, kesehatan, dan lain sebagainya. Bisa dikatakan bahwa tunjangan tetap akan selalu dihitung dan dibayarkan meskipun kamu sedang berhalangan hadir ke tempat kerja.

Besaran uang pesangon karyawan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya sesuai dengan Pasal 156 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Sudah selayaknya orang yang bekerja tak hanya memikirkan gaji bulanan saja, tapi perlu memperoleh penghargaan atas sesuatu yang dikerjakannya. Karyawan akan mendapatkan penghargaan kerja dalam bentuk uang setidaknya memiliki masa kerja minimal tiga tahun. Perhitungan uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan berikut ini, ya:

  • Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah;
  • lama kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah;
  • Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah;
  • Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah;
  • Lama kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah;
  • Lama kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah;
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Karyawan juga berhak atas uang penggantian hak yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawainya. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima pegawai saat mereka berhenti bekerja, antara lain:

  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil.
  • Biaya transportasi pekerja.
  • Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang sudah ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi mereka yang memenuhi syarat.
  • Hal-hal lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja.

Baca Juga: Memahami Pengertian dan Contoh Remunerasi Untuk Pegawai

Syarat Mendapatkan Uang Pesangon

Di Indonesia sendiri, untuk mendapatkan uang pesangon terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Karyawan Memasuki Masa Pensiun

Karyawan tidak akan bekerja seumur hidupnya. Nantinya mereka akan memasuki masa pensiun. Uang pesangon wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun maupun pensiun dini. Perbedaan jumlah uang pesangon ini tergantung dari masa kerjanya.

2. Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti kondisi perusahaan yang tidak baik atau kinerja karyawan yang buruk. Perusahaan yang kondisinya sedang tidak baik seperti terjadi penurunan profit bisa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib memberikan uang pesangon. Apabila perusahaan tidak memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan akan merasa tidak dihargai atas loyalitas dan kinerja yang telah diberikan terhadap perusahaan. Karyawan juga dapat mengadukan ke bagian ketenagakerjaan bila perusahaan tidak memberikan pesangon kepada mereka.

Baca Juga: Upah Adalah: Arti, Sistem, dan Perbedaannya dengan Gaji

Apakah Pesangon Kena Pajak?

Secara hukum, uang pesangon adalah penghasilan kena pajak. Umumnya, perusahaan maupun tenaga kerja sama-sama membayar persentase tertentu untuk jaminan sosial dan pajak kesehatan atas gaji karyawan.

Uang pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK akan dikenakan pajak sesuai besarnya jumlah upah yang didapatkan dan besaran pajaknya seperti berikut ini:

  • Penerimaan pesangon hingga Rp50.000.000 pajaknya sebesar 0%.
  • Pesangon Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 pajaknya sebesar 5%.
  • Penerimaan pesangon Rp100.000.000 hingga Rp500.000.000 pajaknya sebesar 15%.
  • Penerimaan pesangon lebih dari Rp500.000.000 pajaknya sebesar 25%

Perlu diketahui bahwa pajak uang pesangon ini masuk dalam objek pajak dari PPh Pasal 21. Namun, tarif pajak uang pesangon bagi karyawan yang pensiun akan lebih kecil. Besaran pajaknya seperti berikut ini:

  • Penerimaan pesangon sampai Rp50.000.000 pajaknya sebesar 0%.
  • Penerimaan pesangon lebih dari Rp50.000.000 pajaknya sebesar 5%.

Contoh Cara Perhitungan Pesangon Pensiun

Kamu dapat menghitung jumlah pesangon ini dengan melakukan tiga langkah, yaitu:

  • Hitunglah terlebih dahulu nilai UP. UP bisa diketahui dari lamanya masa kerja.
  • Hitunglah nilai dengan UPMK (aturan keduanya tercantum dalam PP No.35 Tahun 2021).
  • Hitunglah jumlah UPH (jika ada).

Setelah kamu menemukan jumlah poin-poin di atas, jumlahkan seluruhnya sehingga kamu menemukan besaran pesangon yang akan diterima.

Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun

Supaya kamu lebih memahami cara menghitung uang pesangon pensiun, yuk simak contoh berikut ini!

Pramudya adalah seorang karyawan yang sudah memasuki usia pensiun. Gaji pokok yang diterima selama bekerja sebesar Rp5.000.000 dengan tunjangan Rp2.000.000 setiap bulannya. Pramudya sudah bekerja selama 8 tahun 8 bulan dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 7 hari. Berapa besaran uang pesangon yang akan diterima oleh Pramudya?:

Uang Pesangon

Upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).

Rp5.000.000 + Rp2.000.000 = Rp7.000.000

Masa kerja Pramudya 8 tahun 8 bulan (berhak atas 9 bulan gaji).

9 bulan x Rp7.000.000 = Rp63.000.000

Berhenti bekerja dan memasuki usia pensiun (dihitung 1,75 kali dari nilai pesangonnya).

1,75 x Rp63.000.000 = Rp110.250.000

UPMK

Masa kerja 8 tahun 8 bulan (berhak atas 3 bulan gaji).

3 bulan x Rp7.000.000 = Rp21.000.000

Berhenti bekerja dan memasuki usia pensiun (berhak atas 1 kali dari ketentuan UPMK)

1 x Rp21.000.000

UPH

Jumlah cuti yang belum diambil Pramudya sebanyak 7 hari (1 bulan dihitung 25 hari kerja).

(7:25) x Rp7.000.000 = Rp1.960.000.

Dari perhitungan di atas, jumlah uang pesangon yang akan diterima Pramudya yakni:

 

UP + UPMK + UPH = Total Pesangon

 

Rp110.250.000 + Rp21.000.000 + Rp1.960.000 = Rp133.210.000

 

Walaupun demikian, perlu diingat bahwa pesangon yang kamu terima dapat dikenai oleh  PPh Pasal 21.

Contoh Perhitungan Pesangon PHK

Pragiswara adalah seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dan di PHK dengan masa kerja 2 tahun 3 Bulan dan sudah tidak memiliki cuti. Gaji pokok dan tunjangannya sebesar Rp3.000.000. Berapa jumlah pesangon yang diterima Pragiswara?

UP

3 tahun x Rp 3.000.000 = Rp 9.000.000

UPMK

Karena masa kerjanya kurang dari tiga tahun sehingga Pragiswara tidak mendapatkan UPMK.

UPH

Karena Pragiswara sudah tidak memiliki cuti, maka dia tidak mendapatkan UPH.

Jadi, total uang pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada Pragiswara sebesar Rp9.000.000.

Kesimpulan

Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawannya dengan alasan pemutusan tenaga kerja atau sudah memasuki masa pensiun.

Pemberian pesangon tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Karya. Apabila perusahaan tidak melakukan hal tersebut, pihak perusahaan bisa dituntut karena tidak memperdulikan hak karyawannya.

Nah, agar proses perhitungan uang pesangon yang diterima karyawan bisa dilakukan secara cepat, akurat, dan mudah, maka tim keuangan perusahaan bisa menggunakan aplikasi majoo.

Di dalam aplikasi majoo terdapat fitur akuntansi yang akan memudahkan tim finansialmu dalam membuat laporan keuangan bisnis. Mereka bisa memperoleh lebih dari 30 jenis laporan keuangan secara mudah, real time, dan akurat.

Aplikasi majoo juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih, seperti fitur inventory, POS (Point of Sales), toko online, owner, dan lain sebagainya.

Lebih menariknya lagi, seluruh fitur dan keunggulan dari majoo bisa kamu nikmati dengan biaya investasi yang terjangkau, lho!

Tertarik? Kamu bisa menghubungi customer service majoo sekarang juga, ya!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Frequently Asked Question

Besarnya pesangon jika di PHK tergantung dari besarnya upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan yang di PHK, serta lamanya masa kerja sebelum di PHK.
Kamu dapat menghitung jumlah pesangon ini dengan melakukan tiga langkah, yaitu: (1) Hitunglah terlebih dahulu nilai Uang Pesangon yang bisa diketahui dari lamanya masa kerja; (2) Hitunglah nilai dengan UPMK (aturan keduanya tercantum dalam PP No.35 Tahun 2021), dan (3) Hitunglah jumlah UPH (jika ada). Setelah kamu menemukan jumlah poin-poin di atas, jumlahkan seluruhnya sehingga kamu menemukan besaran pesangon yang akan diterima.
Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo